Bupati Copot Jajaran Direksi Perumda Giri Tirta Gresik

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani merombak total jajaran direksi Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta. Pasalnya, manajemen perusahaan penyedia air bersih itu dianggap gagal memenuhi kebutuhan dasar bagi warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Ada dua surat keputusan (SK) yang diteken oleh Bupati termuda, 36 tahun di Gresik itu. Dua SK itu Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik. Dan SK Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Direktur Teknik Perumda Giri Tirta Harisun Awali.

Bupati Fandi Akhmad Yani kemudian mengangkat Gunawan Setyadi, Asisten II Pemkab Gresik sebagai Plt Dirut Perumda Giri Tirta, Widjajani Lestari, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik sebagai Plt Direktur Umum (Dirum) Perumda Giri Tirta dan Kepala Cabang (Kancab) Perumda Giri Tirta Kecamatan Gresik Patris Edhi Susanto sebagai Plt Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Giri Tirta Gresik. 

SK Pemberhentian Dirut dan Dirtek Perumda Giri Tirta Gresik itu berlaku sejak 31 Desember 2021.”Iya, benar. Saya lakukan evaluasi. Semuanya (jajaran direksi,Red,) hingga Dewas (Dewan Pengawas) diganti,”kata Bupati Fandi Akhmad Yani dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Ahad, 2 Januari 2022.

Evaluasi menyeluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta Gresik itu dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah Inspektorat Pemkab Gresik menyelesaikan hasil audit terhadap kinerja dan keuangan perusahaan yang melayani air bersih untuk masyarakat Gresik berjumlah 1,3 juta jiwa itu.

Inspektorat melakukan audit terhadap kinerja dan keuangan di Perumda Giri Tirta Gresik dilakukan sejak September 2021, menemukan adanya dugaan kejanggalan penggunaan anggaran penyertaan modal yang sebelumnya bernama PDAM Giri Tirta sebesar Rp 25 Miliar periode 2019-2020.

Laporan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik menyimpulkan adanya penyertaan pemanfaatan modal Pemkab Gresik kepada PDAM Giri Tirta Gresik pada 2019 yang penggunaannya di luar peruntukannya. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Gresik terkait penyertaan modal pada PDAM Gresik nomor: X.700/158/437.72/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, pelayanan buruk air bersih menjadi keluhan masyarakat di Kota Santri ini. Hampir setiap hari, menjadi tranding topik di media sosial. Usai pertemuan secara tertutup pada 17 September 2021 di kantor Perumda Giri Tirta Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan ada dua keputusan yang telah dilakukan. 

Dua keputusan itu adalah audit keuangan dan teknik. “Kami ingin tahu karena ada penyertaan modal yang dilakukan pemerintah pada 2019 sebesar Rp 25 miliar yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan sebelumnya,”ujarnya. 

Akibatnya, target pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak sesuai target. “Pendistribusian air bersih yang menjadi lepas dari target awalnya berdirinya BUMD terkait kinerja internal,”tegasnya. 

Kemungkinan terburuk hasil audit?  Gus Yani berharap tidak menjadi masalah. Tetapi menjadi catatan rapor merah bagi manajemen Perumda Giri Tirta.

“Manajemen Perumda Giri Tirta tidak melaksanakan perencanaan yang seharusnya dilakukan,”tegasnya. Gus Yani berharap audit teknik dan keuangan ini dalam rangka mitigasi terkait kerugian agar selanjutnya tidak terjadi lagi. (yad)