Diduga Palsukan Data Nasabah Penerima KUR  Pemuda Asal Bungah Diadili

GRESIK,1minute.id – Supriyadi duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pria 43 tahun itu berurusan dengan hukum karena diduga  memalsukan data nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Syariah Gresik.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Sri Sulastuti itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik A.A.Ngurah Wirajaya.

Dalam surat dakwaan disebutkan dugaan pemalsuan data nasabah penerima KUR dilakukan oleh terdakwa Supriyadi bersama teman-temannya yaitu Hasib Karimudin, Lukman Kharis, Dodik Risanto dan Abdul Mufid antara Januari 2017 sampai April 2018 di Kantor BRI Syariah Jalan Dr Sutomo Gresik.

“Dari hasi audit internal, ada 19 nasabah KUR yang menunggak sebanyak 19 orang. Mereka menerima uang tidak sesuai jumlah pembiayaan dan bahkan ada yang tidak menerima dana KUR. Sehingga, perusahaan dirugikan sebesar Rp 360 juta,”kata Ngurah Wirajaya saat membacakan surat dakwaan di PN Gresik pada Kamis, 17 Maret 2022. 

Selain memalsukan data penerima KUR, imbuh Ngurah,  terdakwa yang tinggal di Jalan Trubus Indah, Karangpoh, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik  juga meminjam dokumen orang lain untuk mencairkan bantuan KUR tersebut. “Setelah uang cair Rp 25 Juta, nasabah hanya diberi Rp 400.000,”terangnya. 

Atas perbuatan terdakwa, Supriyadi bersama terdakwa lain dengan berkas terpisah dikenakan Pasal 63 ayat (1) a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. 

Sementara kuasa hukum terdakwa Antonius Dedy mengatakan, klien kami tidak terlibat langsung dalam kasus ini. “Kita akan sampaikan nanti dalam pembelaan,” kata Antonius Dedy. (yad)