Kemendikbudristek Memperpanjang Libur Sekolah selama 3 Hari, Bagaimana Dispendik Gresik ?

GRESIK,1minute.id – Kemendikbudristek memperpanjang masa libur sekolah selama Lebaran hingga Kamis,12 Mei 2022. Diperpanjang 3 hari. Seharusnya, berdasarkan kalender pendidikan siswa kembali bersekolah sama dengan masa cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) mulai Senin, 9 Mei 2022.

Perpanjangan libur sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan kelonggaran para siswa yang masih mudik lebaran. 

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada sebanyak 85 juta warga Indonesia melakukan perjalanan mudik lebaran setelah 2 tahun pemerintah melarang mudik lebaran karena pandemi Covid-19. Jutaan warga mudik ke kampung halaman itu mengakibatkan kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan nasional. 

Benarkah? Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik)  Gresik S.Hariyanto ketika dikonfirmasi mengaku masih melakukan diskusi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten/Kota lainnya. Sebab, surat edaran tersebut hanya untuk wilayah  Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). “Nanti kita diskusi dengan teman Kadis Surabaya Raya,”kata S.Hariyanto dikonfirmasi 1minute.id melalui WhatsApp pada Jumat, 6 Mei 2022. (yad)