Rusak Pintu Warkop, Kuras Isinya, Barang Belum Habis Dijual, Dibekuk Polisi 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak tiga pelaku spesial pembobol warung diringkus polisi pada Kamis, 28 Juli 2022. Tiga tersangka itu berinisial Mardioko, 36 dan Supendi, 40. Keduanya warga Tambak Kemrakan, Krian, Sidoarjo dan Handri, 34, warga Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Selain mengamankan tiga pelaku, anak buah AKP Herry Tampake, Kapolsek Driyorejo menyita barang bukti hasil kejahatan. Polisi hanya butuh waktu 6 jam untuk membekuk ketiga komplotan pembobol warung itu. Zainal Arifin, pemilik warung ijo di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo melapor ke Polsek Driyorejo pada Selasa, 27 Juli 2022 pukul 14.00 WIB. Polisi menangkap ketiga pelaku pukul 20.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Selasa, 27 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB Zainal Arifin, pemilik warung kopi (Warkop) Ijo di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik bergegas mendatangi Mapolsek Driyorejo. Lelaki 42 tahun asal Wringinanom, Gresik untuk melaporkan pembobolan Warkop. 

Pelaku merusak pintu dan menguras isi dagangannya. Antara lain, bumbu masak, mie rebus, minuman berenergi, garam meja, minuman suplemen dan kopi saset. Kerugian ditaksir jutaan rupiah. Selain itu, anggota Satreskrim Polsek Driyorejo juga mengamankan sebuah linggis dan tang yang digunakan pelaku untuk merusak pintu warkop. 

Berdasarkan rekaman Closed circuit television (CCTV) komplotan penjahat itu membobol warkop Ijo milik Zainal Arifin pada Senin, 26 Juli 2022. Akan tetapi, Zainal, pemilik warkop membuka lapak sehari kemudian, Selasa, 27 Juli 2022 pukul 14.00. Korban Zainal kaget sebab pintu warkop terbuka. Barang dagangan bersih. Sebagian tercecer di lantai warkop. Zainal lalu melapor ke Polsek Driyorejo. 

Sejumlah polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tidak ada saksi melihat kejadian. Namun, polisi menemukan jejak pelaku setelah melihat rekaman CCTV yang ada di warkop tersebut. Ada tiga orang beraksi. Salah satu pelaku wajah dikenali oleh korban Zainal karena kerap ngopi. Satu per satu pelaku kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Driyorejo. 

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya lagi. (yad)