Lindungi PMI, Bupati Gresik Teken Kesepakatan dengan BP2MI

GRESIK,1minute.id –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menandatangi nota kesepakatan dengan Badan Perlindugan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bali pada Kamis, 28 Juli 2022.

Nota kesepakatan dua institusi itu diteken oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dengan Ketua BP2MI Benny Rhamdani. Nota kesepakatan meliputi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sinergi para pihak dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan calon PMI dan PMI. Termasuk sosialisasi peluang kerja di negara tujuan penempatan.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi hal yang sangat penting, apalagi dalam hal memberikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Ia mengungkapkan pekerja migran Indonesia sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan yang maksimal, sebagai pahlawan devisa.

Oleh karena itu, menurutnya negara harus hadir untuk memberikan garansi perlindungan kepada setiap calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya. “Kami yakin jika kolaborasi ini diperkuat dilapangan, tidak hanya pusat yang bertanggung jawab soal penempatan PMI, tapi juga daerah. Maka kecil kemungkinan terhadap upaya penempatan ilegal yang dilakukan sindikat,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan, kerja sama yang dilakukan dengan Pemda ini menjadi awal yang baik. “Sebab kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal tata kelola penempatan pelindungan yang kita inginkan lebih baik lagi,”kata Benny. 

Seperti diberitakan Nur Hayati alias Sainiyah sebagai tenaga Migran Indonesia (PMI) menjadi potret buram bagi pahlawan devisa. Perempuan 45 tahun asal Desa Desa Gelam, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik itu harus mendekam 6 bulan di penjara sebelum akhirnya di deportasi ke Indonesia. 

Sainiyah, PMI di Negeri Mahatir Muhammad itu selama puluhan tahun. Ia diduga pekerja gelap. Ketika terjaring operasi kepolisian Diraja Malaysia tidak bisa menunjukkan dokumen.  Pemkab Gresik bersinergi dengan Kementerian Tenagakerjaan akhirnya bisa mengembalikan Sainiyah kepada keluarganya pada Senin, 18 Juli 2022 lalu. (yad)