DPRD Gresik Pertajam Fungsi Pengawasan dalam Pelaksanaan Perda Perlindungan Naker Lokal dan Perda Kemitraan

GRESIK,1minute.id – Sebuah kado manis diberikan oleh  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik kepada pelaku UMKM dan pencari kerja. Legislator berkantor di Jalan K.H. Wachid Hasyim, Gresik itu telah merampungkan dan mengesahkan dua peraturan daerah (Perda). Dua perda inisiasi Komisi II DPRD Gresik itu yakni Perda tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha dan Perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

DPRD Gresik berjanji akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kedua perda itu. Sebab, kedua perda itu bisa menjadi solusi  mengurangi angka pengangguran di Kota Industri-julukan lain-Kabupaten Gresik ini. Serta, meningkatkan ekonomi masyarakat. 

Dalam perda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal itu, diantaranya mensyaratkan  perusahaan berkewajiban untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kabupaten Gresik 2021 mencapai 8 persen dari total 1,3 juta populasi. Sedangkan, Perda tentang Fasilitasi Kemitraan Berusaha, UMKM di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik bakal semakin berdaya.

Menurut Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, dua perda yang lahirnya atas inisiasi Komisi II DPRD Gresik tersebut mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen. Sekaligus,  kewajiban perusahaan menjalin kemitraan serta memprioritaskan produk UMKM masyarakat Gresik. 

“Dua Perda itu kita sahkan bersama Bupati agar ada perlindungan terhadap warga lokal, baik soal ketenagakerjaan, dan juga para pelaku usaha khususnya, UMKM,”kata Much Abdul Qodir kepada awak media  pada Senin, 28 November 2022. Qodir, begitu biasa disapa, didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gresik Mokh Najikh.

Karena itu, politisi asal Wringinanom, Kabupaten Gresik ini mengajak kepada seluruh insan pers menjadi garda terdepan memberikan informasi dan edukasi terkait dua Perda tersebut. Agar perusahaan-perusahaan lebih mengetahui peraturan yang termuat secara merata. 

“Maka kami mengajak teman-teman untuk aktif memberitakan terkait perda ini, agar para pengusaha dan industri mendengar dan semakin menaati, sehingga tenan-tenan yang saat ini sudah beroperasi bisa menjalankan peraturan dengan baik,”harap Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu.

Selain mengajak insan pers, lanjutnya, pihaknya di legislatif akan lebih aktif melakukan pengawasan, satu dari tiga fungsi anggota  DPRD Gresik. Di fungsi pengawasan ini, DPRD Gresik memiliki kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. “Fungsi pengawasan ini akan kami pertajam,”tegas Qodir.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim menambahkan, wakil rakyat yang duduk di kursi dewan punya tiga prioritas dalam menjalankan tugasnya. Termasuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan regulasi atau peraturan yang telah disahkan. 

“Tugas anggota DPRD itu ada tiga, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Selain itu setiap anggota dewan punya tugas secara personal melakukan pengawasan,, selain alat kelengkapan dewan,” tandas Nur Hamim yang juga DPD Partai Golkar Gresik itu.

Pihaknya juga mengajak kalangan jurnalis yang hadir untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi, serta berperan aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung program-program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Gresik. (yad)