2022 ; Polres Gresik Ungkap 140 Kasus Kriminalitas,  215 Kasus Narkotika, Tersangka 459 Orang 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik mengungkap sebanyak 140 kasus dan mengamankan 183 tersangka dalam kurun waktu setahun, Januari sampai 30 Desember 2022. Diantara ratusan perkara kriminalitas ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik terdapat beberapa kasus menonjol yang berhasil terungkap.

Diantaranya, kasus manusia dengan kambing di Padepokan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Kasus dugaan penistaan agama kalinya pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik melibatkan empat orang yakni Nur Hudi Didin Ariyanto ;;Syaiful Fuad alias Arif Saifullah ; Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif. Mereka dijerat dengan  dugaan penistaan agama dan UU ITE. Kasus manusia kawin kambing ini masih proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik. 

Selain itu, perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum perguruan silat. Salah satu korban pengeroyokan ini meninggal. Dan, kasus pengeroyokan terbaru terjadi di Kecamatan Benjeng terjadi pada 26 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi brutal sekelompok pemuda itu mengakibatkan tiga orang luka-luka akibat sambetan senjata tajam (sajam).

Kronologi kejadiannya, sebanyak tujuh pemuda sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Desa Dermo, Kecataman Benjeng. Diantaranya, Sugianto, 29 ; Muhammad Awik, 27. Keduanya, warga Desa Lengkong, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kemudian, Alim Mubin, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Balongpanggang. 

Setelah mengisi bahan bakar, mereka melanjutkan perjalanan. Mereka berhenti di sebuah warung, tiba – tiba didatangi sekelompok pemuda tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Gerombolan itu membawa senjata tajam (sajam) seperti clurit, pedang dan ruyung menyerang Sugianto dkk. Serangan membabi-buta itu, mengakibatkan Sugianto mengalami luka di bagian perut; Awik mengalami luka bacok pada bagian dada dan Mubin mengalami luka memar akibat hantaman benda tumpul. Sedangkan, empat teman korban yakni Sinin, Eko Prasetyo, Yoga Pratama dan Dian Bagus lari tunggang-langgang menyelamatkan diri. 

Atas kejadian tersebut Polres Gresik mengamankan kelima tersangka berinisial EPA, 17, warga Kecamatan Cerme ;  Lilian Bayu Saputra alias Boneng warga Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng dan Rizki Nulda Zakaria warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Berikutnya  Ali Mamonto, 25 ; dan Pery Dwi S alias Oting. Keduanya, warga Perum Pondok Benowo Indah, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Barang bukti yang diamankan oleh jajaran anggota Polsek Benjeng dan anggota Satreskrim Polres Gresik adalah 9 unit HP, 2 unit Sepeda motor 1 milik korban dan 1 milik tersangka, 1 buah ruyung besi dan satu buah pedang Samurai.

HASIL Ungkap Kasus Polres Gresik Selama 2022 (Data: Presiden Release Polres Gresik pada Jumat, 30 Desember 2022)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno serta para kanit jajaran Polres Gresik mengatakan untuk kasus pengeroyokan anggota pesilat di Benjeng pihaknya sudah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. 

” Sudah kami tetapkan tersangka kelima pelaku pengeroyoksn berinisial EPA, MAM, LBS, MPD dan RNZ yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dengan menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Mochamad Nur Azis dalam Pers Release Akhir Tahun 2022 di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Kelima tersangka sudah kami tahan. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP. Selain itu pihak kami juga mengamankan barang bukti 9 unit HP, 2 unit Sepeda motor 1 milik korban dan 1 milik tersangka, 1 buah ruyung besi dan satu buah pedang Samurai,” jelas alumnus Akpol 2022.

Pada kesempatan itu, Nur Azis juga membeberkan kasus narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang ditangani oleh Satreskoba Polres Gresik. Menurut Azis,  selama setahun, Satreskoba menangani 215 kasus yang melibatkan 276 tersangka. 

” Dengan rincian dari jajaran Satreskoba 145 kasus 178 tersangka dengan total barang bukti  Sabu-sabu 166,98 gram, Polsek Jajaran 70 K

kasus dengan 98 tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu 61,48 gram, Pil koplo 12.972 butir dan ganja 582,79 gram. Sedangkan total barang bukti miras berbagai jenis 156 botol,” katanya. (yad)