Malam Pergantian Tahun, Satlantas Polres Gresik Melakukan Penyekatan Perbatasan, Boleh Melintas Asalkan…

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik akan melakukan penyekatan di sejumlah perbatasan pada malam tahun baru. Penyekatan dilakukan untuk menjaga Kamtibmas di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik selama pergantian tahun. 

Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitrinsyah mengatakan, pihaknya tidak membatasi mobilitas masyarakat yang hendak merayakan malam pergantian tahun 2022 menuju 2023. Akan tetapi, di sejumlah titik pembatasan wilayah. Titik pembatasan wilayah akan difokuskan di perbatasan Gresik- Surabaya ; Gresik – Lamongan dan Gresik- Mojokerto. 

Di titik pembatasan wilayah itu, jelas alumnus Akpol 2010, masyarakat Gresik yang hendak ke Surabaya atau Lamongan, dan sebaliknya tetap bisa melintas. Namun, nanti akan ada pemeriksaan khusus kendaraan melakukan konvoi, knalpot brong dan yang dicurigai membawa minuman keras atau senjata tajam. 

“Kita sudah koordinasi dengan Satlantas Polresta Surabaya, Lamongan,” kata AKP Agung. Titik penyekatannya, diantaranya,  perbatasan Gresik-Lamongan ada di Kecamatan Duduksampeyan ; perbatasan Gresik-Romokalisari, Surabaya penyekatan dilakukan di simpang empat Nippon Paint. 

“Dua titik penyekatan ini paling krusial,” jelas Agung. Selain itu, di dua tempat itu, pembatasan wilayah juga dilakukan di Gresik Utara yang berbatasan dengan Lamongan dan Gresik Selatan berbatasan dengan Mojokerto.”Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi data tahun lalu, operasi ketupat dan liburan Natal 2022, kepadatan lalu lintas hanya di dua titik itu,” ujarnya. Meski begitu, Satlantas Polres Gresik tetap melakukan koordinasi dengan Polsek jajaran dan instansi lainnya untuk membantu pembatasan tersebut. 

Untuk kendaraan berat ? AKP Agung Fitransyah mengatakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik telah mengeluarkan surat edaran larangan kendaraan berat berlalu lalang mulai 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023. “Insya Allah dalam pelaksanaan perayaan tahun baru tidak ada kendaraan berat, khususnya truk yang melintas. Kecuali, kendaraan berat mengangkut logistik seperti alkes (alat kesehatan), BBM tetap boleh melintas,” tegasnya. (yad)