Selamatkan Arsip Nasional, Budi Raharjo : Buku C Memiliki Nilai Ekonomis bagi Warga 

GRESIK,1minute.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gresik sedang melakukan upaya penyelamatan arsip penting nasional. Arsip penting itu adalah Buku atau letter C desa, kelurahan atau Kecamatan. Tahun ini, penyelamatan arsip Buku C dilakukan di dua kecamatan. Di kecamatan mana saja?

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gresik Budi Raharjo mengatakan, penyelamatan arsip Buku C desa atau kelurahan ini telah dilakukan sejak 2019. “Saat ini, sudah terkumpul (soft copy) buku C di 13 kecamatan,” kata Budi Raharjo pada akhir pekan lalu di kantornya. “Tahun ini, pengarsipan buku C kami targetkan di dua kecamatan,” imbuh mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gresik itu.

Budi belum menyebutkan sasaran pasti dua kecamatan yang menjadi jujugan untuk penyelamatan arsip nasional itu. Karena masih ada kendala aturan penugasan maksimal dua orang. Untuk melakukan penyelamatan ini membutuhkan petugas lebih dari dua orang. 

Petugas bagian nyeken (scenner), operator komputer dan lainnya. “Yang belum saat ini ada 4 kecamatan yakni Wringinanom, Kedamean, Sangkapura dan Tambak,” ujarnya.  

Mengapa perlu melakukan penyelamatan Arsip Buku C ? “Karena Buku C ini memiliki ekonomis  bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah,” tegas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Gresik itu.

Budi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik melakukan program sertifikat massal, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Akan tetapi, Budi menyakini belum semua tanah warga di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik memiliki sertifikat. “Masih banyak tanah berstatus Petok D,” ujarnya.

Ketika warga memohon peningkatan status dari Petok D menjadi sertifikat, jelas Budi, rujukan biasa memakai Buku C desa/kelurahan. ” Faktanya Buku C tetap menjadi rujukan ketika ada pemohon sertifikat dari petok,” tegas mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Gresik itu. Kondisi Buku C banyak yang lapuk karena termakan usia. Kertas menguning, tulisan sulit terbaca dan mudah sobek karena di pegang berganti-ganti kepala desa. Padahal Buku C merupakan surat yang menampilkan data kepemilikan suatu properti berikut dengan status pajak sampai batas tanahnya.

“Pernah ada kejadian pergantian kepala desa yang lama tidak mau menyerahkan Buku C kepada Kepala desa yang baru. Dalilnya hilang. Penyelamatan ini bagian dari antisipasii kita,” katanya. Penyelamatan arsip Buku C juga bagian dari antisipasi jika adanya perselisihan hak atas tanah. “Biasanya kades/lurah juga dipanggil untuk mengetahui riwayat tanah yang diterbitkan itu merujuk dimana. Membantu perselisihan sengketa tanah,” imbuhnya. 

Bagaimana cara penyelamatan arsip Buku C  tersebut? Petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gresik melakukan skener buku C desa atau kelurahan tersebut. Petugas kemudian menyimpan dalam soft copy.  Hanya petugas tertentu yang bisa mengakses Buku C tersebut. Saat melakukan skener itu, petugas harus hati-hati. Sebab, kondisi kertas di Buku C mudah sobek. Bahkan ada juga kondisi Buku C yang sudah tidak utuh. Gerepes atau sobek-sobek. Untuk kondisi kertas C yang rusak ini dilakukan penambalan menggunakan kertas impor. (yad)