Sejak 2012 Gunakan Teknik Surface Mining di Pabrik SIG Tuban, Ini Keunggulannya!

GRESIK,1minute.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG mendukung upaya Pemerintah mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan. Salah satu Pabrik SIG di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tepatnya di bagian selatan area tambang batu gamping yang berjarak 700 meter dari area pemukiman penduduk, mulai tahun 2012 telah menerapkan teknik pertambangan surface mining.

Surface mining adalah teknik penambangan tanpa peledakan yang dilakukan di atas permukaan dengan menggunakan mobile milling machine, surface miner engine power 950 HP, untuk pemberaian batu gamping sebagai bahan baku. Alat ini memiliki kapasitas pengerukan 300 ton material per jam. Sementara untuk pengumpulan material hasil pemberaian dilakukan dengan menggunakan wheel loader.

Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni mengatakan penerapan teknik surface mining yang telah dimulai sejak 2012 ini merupakan bentuk improvisasi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh SIG untuk mengatasi dampak langsung yang ditimbulkan oleh pertambangan dengan teknik peledakan di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman penduduk di jarak 500 meter – 700 meter.

Pemberaian menggunakan teknik surface mining memiliki keunggulan antara lain meminimalisasi timbulnya polusi debu, kebisingan, dan getaran. Selain itu, teknik ini juga meningkatkan kualitas produksi hasil tambang (run-off mine) karena dilakukan dengan metode penambangan selektif, serta membentuk permukaan teras penggalian yang bersih dan stabil.

“Selain menambang secara berkelanjutan, SIG juga memulihkan kembali lahan pascatambang dengan melakukan reklamasi dengan penanaman berbagai jenis pohon, diantaranya jati, johor, mahoni, sengon, flamboyan, trembesi, kesambi dan juwet. Hingga Februari 2023, SIG telah melakukan reklamasi lahan pasca tambang batu gamping di Pabrik Tuban seluas 313,36 Ha dan menanam sebanyak 533.200 pohon,” kata Vita Mahreyni.

Vita Mahreyni menambahkan, program reklamasi yang dilaksanakan SIG melibatkan 527 petani binaan yang tergabung dalam 24 kelompok untuk menggarap lahan green belt. Para petani diberikan sarana produksi, pelatihan, serta edukasi mengenai inovasi pertanian yang efektif, efisien dan berbasis kelestarian lingkungan.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 telah memberikan pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik untuk mewujudkan pertambangan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (yad)