Anak Diacungi Clurit, Bapak Murka Hajar Tetangga Sampai Tewas 

GRESIK,1minute.id – Mujiono, 39, merengang nyawa di tangan Bonadi, 44, tetangganya di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Bagian kepala dan bibir korban berdarah-darah setelah dikepruk oleh tersangka Bonadi menggunakan kayu usuk jati ukuran 3 x 5 cm dan pajang 1 meter. 

Setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit Mujiono meninggal. Bonadi pun meringkuk di hotel prodeo Polres Gresik. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan mati. “Tersangka terancam hukuman  maksimal 7 tahun penjara,” kata Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan pada Senin, 3 Juli 2023.

Menurut keterangan polisi, penganiayaan terhadap korban Mujiono yang dilakukan oleh tersangka Bonadi ini terjadi pada 21 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi berada di belakang rumah tersangka di Desa Kesambenkulon. Sejumlah warga setempat melihat korban Mujiono dikepruk dengan kayu jati oleh tersangka Bonadi. 

Kayu berukuran 3 x 5 cm dan pajang 1 meter mengenai bagian kepala dan wajah sehingga membuat korban Mujiono tersungkur. Dalam kondisi korban jatuh tertelungkup itu, tersangka menindih. Seorang warga bernama Budiono melerai dengan cara mendorong tubuh tersangka yang berada diatas tubuh tersangka. 

Setelah itu, korban Mujiono kabur meminta pertolongan kepada Eko, salah montir motor yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Melihat bagian kepala dan wajah korban Mujiono berdarah Eko membawa ke Puskesmas Kesambenkulon untuk mendapatkan perawatan. Sekitar pukul 19.00 WIB, kondisi kesehatan korban semakin drop kemudian di rujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.  ‘Selama dua hari korban di rawat ke rumah sakit,” ujar polisi. 

Akan tetapi, tuhan berkehendak lain. Korban Mujiono dikabarkan meninggal pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. “Farid, salah satu perangkat desa yang kali pertama mendapat kabar korban meninggal,” jelasnya. 

Kabar Mujiono meninggal setelah dianiaya oleh Bonadi cepat menyebar hingga ke telinga polisi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti, polisi kemudian mengamankan dan menetapkan Bonadi sebagai tersangka. Bonadi langsung di tahan. 

Tersangka Bonadi berdalih murka karena anaknya, bernama Yudan diancam oleh korban Mujiono. “Anak saya diacungi celurit oleh korban,” kata Bonadi di Polres Gresik. Nasi sudah menjadi bubur, karena Bonadi tidak menahan emosi akhirnya meringkuk di rumah tahanan (rutan) Polres Gresik karena perbuatannya. (yad)