GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu. Mereka berinisial AF, 48, warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. ZM, 49, warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Dari dua maniak narkoba itu, AKP Ahmad Yani, Kasat Resnarkoba Polres Gresik menyita barang bukti sabu-sabu berat timbang 3.969 gram. Barang haram itu, siap untuk diedarkan. Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Desa Pekelingan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. Total keseluruhan narkotika jenis shabu yang disita dengan berat timbang 3.969 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu. Delapan potongan kertas pembungkus. Satu dompet berisi uang tunai Rp 200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Satu sekop kecil dari sedotan. Dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (yad)