Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu-sabu di Wringinanom 

GRESIK,1minute.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengerebek rumah terduga pengedar narkoba di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YH, 20 tahun dan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 9,1 gram.

Barang bukti lain yang ikut sita dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 30 November 2025 pukul 14.00 WIB itu, yakni 1 pak plastik klip, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit iPhone 12 Pro, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC beserta STNK. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. Ketika diamankan, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani melalui Sie Humas Polres Gresik pada Kamis, 11 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, yaitu terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mulai dari minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen menjaga Gresik dari ancaman narkoba. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegas Kasat Resnarkoba. (yad)