GRESIK,1minute.id – Perbuatan pria berinisial H.A. tidak patut di tiru oleh siapa pun. Sebagai ayah tiru seharusnya melindungi anaknya. Tapi, lelaki 38 tahun asal Kecamatan Wringinanom itu malah “memakan” anaknya.
Kini, terduga pelaku kekerasan seksual itu meringkuk di tahanan Polres Gresik. Tersangka ditangkap setelah digebuki oleh warga yang tidak bisa menahan emosi karena perbuatan tersangka dianggap mencederai keamanan dan ketertiban desa.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.
“Modus pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses hukum secara tegas,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu pada Selasa, 3 Juni 2025.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah baju dan celana milik korban, satu buah sarung, serta satu unit handphone milik tersangka. Pasal yang Disangkakan, tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
Perwira dua melati di pundak itu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar. “Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual,” imbuh alumnus Akpol 2006 itu.
Dugaan perkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri berisial H.A, 38 tahun itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial S.H., 20 tahun asal Gresik. Ia melaporkan ayah tirinya, tersangka berinisial H.A., 38, asal Tarik, Sidoarjo, pemerkosaan. Ceritanya, saat itu, ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku.
Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku. Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan.
Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun. Namun keesokan paginya, Ahad, 1 Juni 2025, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi. Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik. (yad)