GRESIK,1minute.id – Amuk si jago merah di gudang kayu gelondongan masih belum di kuasai petugas pemadam kebakaran (damkar). Api melahap gudang kayu Jalan Mayjend Sungkono, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik sekitar pukul 13.00, Selasa 13 Oktober 2020 . Hingga, pukul 23.10, atau hampir 11 jam kerja keras petugas damkar masih terus melakukan pemadaman.
“Semua anggota kami kerahkan. Tapi, api belum dipadamkan,”ujar Kepala UPT Damkar Gresik Eka Prapangasta dikonfirmasi Selasa 13 Oktober 2020 pukul 11 malam. Lamanya proses pemadaman, karena bahan yang terbakar cukup banyak. Areanya juga sangat luas. “Ini anggota wilayah kota wes kelelahan. Apalagi hari ini ada tiga kejadian, satu kejadian di Wringinanom,”ujar Eka.
Minimnya fasilitas dan kurangnya jumlah personil membuat anggota damkar yang ada kerja ekstra keras. Eka memprediksi gudang kayu gelondongan itu baru bisa dikuasai sepenuhnya dua hari kemudian. “Kalau bagian bawah tidak disemprot akan muncul api susulan lagi,”tegasnya. Bagaimana kondisi kebakaran di gudang kayu di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik itu. Begini kondisinya. (*)
GRESIK,1minute.id – Nasib terdakwa Maftukin, 39, berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Apakah terdakwa penganiayaan kepada Imron, 49, takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik ini dihukum lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan agenda pembacaan surat tuntutan Selasa 13 Oktober 2020, JPU Kejari Gresik A.A Ngurah Wirajaya menganggap terdakwa Maftukin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan kepada korban Imron.
Penganiayaan dilakukan terdakwa Maftukin dengan memukul punggung, menarik kemaluan dan meludahi korban. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun potong masa tahanan, “kata jaksa penuntut A.A Ngurah Wirajaya dihadapan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 13 Oktober 2020.
Pertimbangan jaksa Ngurah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun karena terdakwa telah melukai korban baik secara fisik sesuai dengan hasil Visum et Repertum nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dan ditandantangani oleh dr Anissa Prisma Rakhmi Dewi dari UPT Puskemas Mentaras. Hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada punggung sebelah kiri.
Tidak hanya itu, lanjut jaksa Ngurah, akibat tindakan yang dilakukan terdakwa kepada korban juga mengalami goncangan psikis. Karena terdakwa sempat mengancam untuk membunuh bahkan sempat mau melempar paving ke korban. Atas tuntutan ini, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Rina Indra Janti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan, terdakwa Maftukin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas tuduhan melakukan penganiayaan pada korban Imron, takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.
Terdakwa yang pengusaha material nekat menganiaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kualitasnya jelek. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.
Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik. (*)
GRESIK,1minute.id – Aksi penolakan UU Omnibus Law masih terjadi di Gresik, Selasa 13 Oktober 2020. Meski tidak sebesar unjuk rasa sebelumnya.
Aksi penolakan dilakukan puluhan aktivis Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di depan gedung DPRD Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik. Aksi dilakukan aktivis lembaga swadaya masyarakat ini lebih bersifat menghibur.
Masyarakat Kota Giri pun seakan mendapatkan hiburan gratis menyegarkan di tengah kondisi pandemi dan krisis ekonomi. Aksi yang pimpin Muhammad Mudin yang juga kepala distrik GMBI Gresik diselingi joget di depan gerbang parlemen yang di jaga barikade polisi itu cukup menghibur.
Orang dewasa hingga anak seakan menikmati aksi penolakan pengesahan undang-undang cipta tenaga kerja itu. “Omnibus Law Cipta Kerja semakin menyengsarakan buruh. DPR harus mencabutnya,”tegas Mudin dalam orasinya diatas mobil komando di depan gedung DPRD Gresik, Selasa 13 Oktober 2020.
Selama 60 menit berorasi tidak ada wakil rakyat menemui mereka. Setelah negosiasi sepuluh orang perwakilan mereka akhirnya menyerahkan tuntutan mereka mendesak DPRD Gresik untuk menolak pengesahan omnibus law cipta kerja kepada Setyo Rupawan, staf bagian humas DPRD Gresik. Massa membubarkan diri. Begini aksi massa yang menolak Omnibus Law Ciptaker itu (*)
Polisi dan masyarakat mendatangi lokasi kejadian penemuan mayat di sebuah gubuk di area dekat kebun jagung di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Senin 12 Oktober 2020. ( foto : ist )
GRESIK, 1minute.id – Mustasam, 60, warga Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, Gresik ditemukan tidak bernyawa di sebuah gubuk di tengah sawah desa setempat, Senin 12 Oktober 2020.
Petani 60 tahun itu meninggal diduga akibat serangan jantung. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh Jenazah yang ditemukan tidak memakai baju itu.
Informasi yang dihimpun Minggu 11 Oktober 2020 Mustasam badal maghrib pamit untuk ke sawah. Aktivitas sehari-hari lelaki 60 tahun itu mendatangi area perkebunan jagung milik perhutani di wilayah Desa Prupuh, Kecamatan Panceng itu. “Biasanya jam 11 malam balik rumah untuk istirahat,”kata polisi menirukan pengakuan Umaiyah, istri Mustasam.
Akan tetapi, malam itu Mustasam tidak kembali hingga Senin siang hari. Keluarga lalu mencarinya ke gubuk tengah sawah di lahan milik perhutani itu. Umaiyah melihat suaminya tertidur di sebuah tempat tidur di luar gubuk. Umaiyah langsung teriak histeris mengetahui Mustasam sudah meninggal dunia.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepala desa Prupuh Musholin ke polisi. Kapolsek Panceng AKP D. Jannah membenarkan penemuan mayat di gubuk dekat kebun jagung di lahan perhutani di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng itu.
“Berdasarkan keterangan keluarga korban mempunyai riwayat penyakit jantung, sesak nafas dan sering mengeluh sakit pada bagian dada,”kata Jannah (*)
GRESIK, 1minute.id – Sukardianto mewek. Bapak tiga anak itu nangis bahagia. Mahkamah Agung (MA) menolak memori kapasitas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.
“Wis kapok aku. Tujuannya menolong tapi kejadiannya kayak gini,”ujar petani 56 tahun asal Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Senin 12 Oktober 2020.
Sukardi-sapaan-Sukardianto mendatangi kantor pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Willem Mintarja untuk mengambil salinan putusan MA. Putusan kasasi itu bernomor 952K/Pid/2019 menyatakan menolak permohonan JPU.
Sehingga, kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),”kata Wellem Mintarja. Sukardi asal Desa Sumberrame, Kecamatan Wringinanom itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto dengan pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jual beli tanah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, JPU menuntut 3 tahun penjara. Namun, sidang di tingkat pertama itu Sukardi diputus bebas. Atas putusan itu, JPU langsung mengajukan Kasasi.
“Alhamdulillah hari ini kami menerima salinan putusan kasasi dan MA melalui PN Gresik,” tambah Mintarja. Wellem menyatakan dalam putusan itu disebutkan bahwa kasasi yang diajukan JPU ditolak. Sehingga, kliennya terbebas dari jeratan hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
SUJUD SYUKUR : Sukardi sujud syukur setelah menerima salinan putusan MA yang menguatkan putusan PN Gresik didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja di PN Gresik, Senin 12 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )
Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Awalnya, kliennya berniat membantu pelapor melakukan proses jual beli tanah seharga Rp 1,9 Miliar. Sukardi telah menyerahkan uang Rp 900 juta kepada pelapor. Sementara sisanya Rp 1 miliar sesuai kesepakatan dengan pelapor digunakan untuk membeli tanah lagi. Uang Rp 1 miliar itu oleh klien sudah digunakan untuk membayar uang muka tanah di tiga desa wilayah Kecamatan Wringinanom.
“Tiba-tiba klien kami dilaporkan ke polisi. Setelah pembuktian di pengadilan klien kami akhirnya bebas. Karena memang tidak bersalah,”imbuhnya. Sementara, Sukardianto mengaku sangat lega dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Sebagai orang kecil dirinya tidak tahu hukum.
“Terimakasih atas bantuan selama ini pak Wellem dan tim,” ungkap pria 56 tahun itu sembari bersyukur. Sukardi pun melakukan sujud syukur setelah menerim salinan putusan MA. Dengan perkara yang telah menjeretnya, dirinya mengaku kapok dan akan berhati-hati lagi dalam membantu orang. Niat awal membantu orang malah dilaporkan.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihaknya mengaku masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir dan akan berbicara dengan keluarga dulu,” imbuhnya. (*)
GRESIK,1minute.id– Bupati Gresik Sambari Halim Radianto kembali mendapakan apresiasi. Kali ini, penghargaan berasal dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disela upacara Peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin 12 Oktober 2020.
Dua penghargaan itu adalah Jer Basuki Mawa Beya dan kabupaten Predikat Open Defecation Free (ODF). Penyematan PIN Jer Basuki Mawa Beya disematkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Gubernur Jatim Khofifah seperti yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi, penghargaan ini diberikan atas dedikasi, tenaga, pikiran dan jiwa raga yang selama ini diberikan kepada masyarakat.
“Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya merupakan bagian dari kekuatan, persatuan hingga seluruh dedikasi, pengorbanan dan perjuangan bersama,”kata Reza, Senin 12 Oktober 2020.
Sebelumnya, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto juga meraih penghargaan sebagai daerah dengan predikat Open Defecation Free (ODF). Penghargaan ini diberikan karena masyarakat Gresik sudah terbebas daru perilaku buang air besar sembarangan.
Penghargaan ODF itu diberikan pada acara resepsi penganugerahan dan silaturahmi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu 11 Oktober 2020.
SEMATKAN PIN : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyematakan PIN Jer Basuki Mawa Beya kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto ( foto : humas Pemkab Gresik)
Menurut Reza Pahlevi, penghargaan ini terbilang istimewa karena sebagai bentuk pengakuan bahwa derajat kesehatan masyarakat Gresik telah mengalami peningkatan. Sebelumnya, tambah Reza, kita masih sering menjumpai masyarakat buang air sembarangan.
“Pemerintah beserta berbagai elemen telah berhasil merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat,”tegas Reza. “Saat ini tiada lagi. Masyarakat Gresik sudah membiasakan diri untuk buang air di WC,”tambahnya.
Sementara itu, peringatan Hari jadi Provinsi Jawa Timur di halaman Kantor Pemkab Gresik. Upacara diikuti oleh berbagai elemen yaitu dari ASN Pemkab Gresik, TNI Polri, Satpol PP dan pasukan dari Dinas Perhubungan Gresik dengan protokol kesehatan.
Inspektur Upacara Komandan Kodim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail. Tampak di kursi undangan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe. Hadir juga Ketua TP PKK Kabupaten Gresik Ny Maria Ulfa Sambari, Perwakilan Dharma Wanita serta para Kepala OPD. (*)
GRESIK, 1minute.id – Operasi Yustisi mulai digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik, Senin 12 Oktober 2020. Operasi gabungan protokol kesehatan dan penertiban lalu lintas ini akan berlangsung hingga Sabtu, 18 Oktober 2020.
Operasi kali pertama di mulai pukul 09.30 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik ini dipimpin langsung Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto. Ratusan pelanggar terjaring dalam operasi yustisi ini. Mereka ada melanggar protokol kesehatan. Banyak juga melanggar kelengkapan kendaraan.
Tidak ada galeri yang dipilih atau galeri itu dihapus.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, operasi yustisi gabungan, TNI, Polri dan Pol PP untuk menertibkan protokol kesehatan dan kelengkapan kendaraan. “Untuk pelanggar protokol kesehatan yang menindak Pol PP,”ujar Yanto Mulyanto ditemui 1minute.id di sela operasi Yustisi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, Senin 12 Oktober 2020.
Sedangkan, pengendara yang melanggar kelengkapan kendaraan, tambahnya, akan dilakukan penindakan tilang. “Untuk kelengkapan kendaraan anggota Satlantas Polres Gresik,”imbuh Yanto. Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Gresik juga menyediakan ratusan masker gratis untuk masyarakat. “Hari ini (Senin,Red) kami sediakan 250 buah masker,”tegasnya. (*)
GRESIK, 1minute.id– Krisis ekonomi membuat pemuda desa dan kelurahan di Kota Giri semakin kreatif. Mereka mengexplorasi potensi desa menjadi pundi-pundi pendapatan melalui desa wisata.
Teranyar, wisata Dolen Mburi Omah. Objek wisata secara resmi dibuka ini memanfaatkan geladak nelayan bale Pesusukan di Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Kehadiran wisata ini semakin meramaikan khazanah objek wisata di Kota Industri ini. Masyarakat semakin banyak pilihan untuk rekreasi murah meriah. Harga tiket masuk hanya dua ribu rupiah.
“Tadi sore resmi dibuka,”kata Fahrudin, warga setempat kepada 1minute.id, Minggu 11 Oktober 2020. Destinasi Mburi Omah ini, mengandalkan kearifan lokal setempat. Damarkurung, diantaranya. “Sing apik waktu sunset kalau kesini,”imbuh Doni, pemuda lainnya.
Destinasi Dolen Mburi Omah memanfaatkan Geladak nelayan terbuar dari kayu. Panjangnya lebih 400 meter dengan lebar sekitar 3 meteran. “Geladak nelayan terpanjang di Gresik,”kata pemuda lainnya.
Wisata yang digagas dan biayai urunan para pemuda dan masyarakat setempat ini lokasinya di sebelah timur Terminal Bus Wisata Religi Maulana Malik Ibrahim di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lumpur, Gresik.
Selain dihiasi dengan damarkurun. Wisata berhias aneka lampu warna warni bila malam hari. Penasaran! Begini suasananya ketika 1minute.id mengunjungi objek wisata Dolen Mburi Omah. (*)
GRESIK,1minute.id – Calon wakil bupati (Cawabup) Asluchul Alif menghadiri launching gerai optik di Kecamatan Cerme. Dalam kesempatan itu, cawabup yang berpasangan dengan calon bupati (cabup) Moh Qosim itu, mengajak masyarakat untuk banyak mengomsumsi sayuran dan buah untuk menjaga kesehatan mata.
“Mata adalah jendela dunia,”kata dokter Alif-panggilan-Asluchul Alif bertamsil. Alif menambahkan kesehatan mata perlu dijaga. Sebab, kalau mata kita sehat tentu aktivitas tak akan terganggu. Gerai optik itu buka pada Sabtu 10 Oktober 2020.
Cawabup nomor urut 1 ini menjelaskan, faktor usia dan pola hidup juga sangat mempengaruhi kondisi mata seseorang. “Kalau kondisi sudah seperti ini, seseorang bisa memakai alat bantu penglihatan seperti kacamatan optik,”jelas dokter Alif.
Cawabup Asluchul Alif bersama relawan di acara launching gerai optik di Cerme, Sabtu 10 Oktober 2020 ( foto : Tim Media QA)
Di bidang kesehatan, pasangan QA (Qosim – Alif) bertekad akan mendaftarkan seluruh warga di BPJS Kesehatan. “Berdasarkan komunikasi kami dengan BPJS Kesehatan, warga Gresik yang belum terdaftar di BPJS hanya 30 persen. Itu yang nanti akan kami daftarkan,” terangnya.
Selama ini, tambahnya, melalui Rumah Sakit Fathma Medika pihaknya sudah mendaftarkan ratusan penjaga warung kopi, pedagang dan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, bulan lalu, berkat didaftarkan di BPJS, seorang ahli waris penjaga warung kopi mendapatkan santunan kematian uang Rp 42 juta. “Selain itu, kami juga menggelar operasi katarak gratis bagi warga tak mampu,” ucapnya (*)
GRESIK,1minute.id – Arena judi sabung ayam di Jalan Brotonegoro, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik digerebek polisi. Dalam penggerebekan itu polisi menyita dua ekor ayam dan mengamankan tiga orang.
Dalam pemeriksaan, ketiga orang yang diamankan itu tidak cukup bukti ikut terlibat dalam sabung ayam itu. Penyidik Satreskrim Polres Gresik akhirnya memulangkan mereka.
Informasi yang dihimpun judi sabung ayam di area tambang kapur di Jalan Brotonegoro, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik itu sudah berlangsung cukup lama. Mereka datang dari berbagai kecamatan. Namun, masa pandemi korona ini aktivitas ilegal di sebuah bukit kapur nan elok ketika menjelang senja semakin banyak.
Masyarakat sekitar pun resah kemudian melaporkan ke Polres Gresik. Polisi melakukan penyelidikan. Nah, baru Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 polisi menggerebek arena judi sabung ayam itu. Sore itu puluhan orang berada di lokasi sabung ayam dekat sebuah warung kopi itu.
“Masih persiapan,”kata seorang warga ditemui Minggu 11 Oktober 2020. Kedatangan polisi membuat penjudi semburat. Kocar-kacir. Dua ekor ayam jantan petarung dalam kurungan terbuat dari anyaman bambu di tinggal oleh pemiliknya. Belum diketahui siapa pemilik dua ayam petarung itu.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan tiga orang yang ada di lokasi kejadian tersebut. Tiga orang itu berada di sebuah warung dekat lokasi arena sabung ayam. Polisi kemudian mengamankan ketiga orang itu untuk dimintai keterangan di Mapolres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo dikonfirmasi membenarkan penggerebekan arena sabung ayam di bukit kapur Desa Suci, Kecamatan Manyar itu. “Ada tiga orang yang berada di lokasi penggerebekan kami amankan untuk dimintai keterangan,”kata AKP Bayu, Minggu 11 Oktober 2020.
EKSOTIS BUKIT KAPUR : Burung-burunh terbang rendah di bukit kapur Jalan Brotonegoro, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Minggu 11 Oktober 2020. Pemandangan nan elok digunakan orang-orang tidak elok untuk judi sambung ayam yang akhirnya digerebek polisi ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )
Akan tetapi, tambahnya, dalam pemeriksaan ketiga orang tersebut tidak cukup bukti. “Mereka mengaku kesana untuk melihat. Karena tidak cukup bukti ketiganya kami perbolehkan pulang”ujarnya.
Saat penangkapan terhadap tiga orang tersebut, Bayu tidak menyebutkan identitas mereka, datang orang mengaku sebagai Kepala Desa Suci Khoirul Dlolam. “Kades datang karena ada ramai-ramai di sekitar lokasi tersebut,”tegasnya.
Bayu menegaskan pihaknya melakukan penggerebekan diduga arena judi sabung ayam itu karena ada informasi masyarakat. “Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Dan, kami tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di Gresik ini,”tegasnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor bila ada aktivitas perjudian. “Kalau terbukti pasti akan kami tindak tegas,”katanya. (*)