Obrakan! Pol PP Gresik Razia Betiring, Amankan 5 Pramusaji Diduga Berikan Layanan Plus

GRESIK,1minute.id – Obrakan…! Teriakan itu bagai sebuah komando bagi sejumlah pramusaji yang diduga memiliki profesi ganda sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Sejumlah wanita pramusaji berpakaian seksi yang menjaga warung di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pun semburat. Melarikan diri bersembunyi di semak-semak yang ada di sekitar mereka mangkal. 

Namun, petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik yang sigap melakukan pengejaran dan mengamankan sebanyak lima wanita yang di duga sebagai pemuas lelaki hidung belang yang bertarif Rp 150 ribu short time itu.

Razia yang dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik itu dimulai sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 14 Mei 2024. Puluhan anggota penegak peraturan daerah atau perda merangsek ke sejumlah warung kopi yang diduga membuka layanan plus itu. 

Melihat petugas turun dari kendaraan, sejumlah wanita penjaga warung spontan berteriak obrakkan. Razia itu membuat para pramusaji semburat menyelamatkan diri. Akan tetapi, petugas lebih cekatan sehingga bisa mengamankan lima orang pramusaji yang rata-rata berusia kepala tiga itu.

Kepala Dinas Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia dilakukan karena Gresik dikenal sebagai Kota Santri. “Ada lima wanita yang kami amankan. Mereka diduga profesi ganda yakni pramusaji dengan pelayanan plus,” ujar Sinaga usai memimpin razia iru pada Selasa malam, 14 Mei 2024.

Lima perempuan yang diduga pekerja seks komersial itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. “Dua orang berasal dari Gresik dan tiga lainnya dari Pasuruan, Kediri dan Blitar,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu.

Saat ini, kelima wanita itu sedang menjalani pemeriksaan identitas dan organ vital untuk mendeteksi kesehatan alat reproduksinya dari pihak puskesmas. “Nanti mereka akan kami kirimkan ke selter Dinas Sosial yang ada di Kecamatan Cerme,” tegasnya.  

Kelima wanita tersebut akan kami jerat dengan perda 22/2004 tentang Larangan Pelacuran dan perbuatan cabul serta perda nomor 2/2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum atau trantibum. Razia di kawasan betering atau masyarakat Gresik kerap menyebut kawasan prostitusi liar itu bukan kali pertama. Berulang kali, akan tetapi belum membuat mereka jera. Satu diamankan, muncul lainnya.  (yad)

Obrakan! Pol PP Gresik Razia Betiring, Amankan 5 Pramusaji Diduga Berikan Layanan Plus Selengkapnya

Dua Kapolsek Di Polres Gresik Berganti

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom memimpin upacara serah terima dan pengukuhan jabatan Kapolsek Gresik Kota dan Kapolsek Ujung Pangkah pada Senin, 13 Mei 2024. Pengukuhan dilaksanakan di halaman Mapolres Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini dihadiri Waka Polres Gresik Kompol Danu Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personil Polres Gresik serta jajarannya.

Sertijab dua Kapolsek itu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/450/IV/KEP./2024 tertanggal 25 April 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Jatim.

Kapolsek Gresik Kota AKP Rahmat Triyanto yang purna tugas digantikan Iptu Suharto. Kemudian Iptu Suwito Saputro dikukuhkan sebagai Kapolsek Ujung Pangkah.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan ucapan-ucapan terima kasih kepada AKP Rahmat Triyanto atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kapolsek Gresik Kota dan pejabat baru untuk Kapolsek Kota Iptu Suharto juga Kapolsek Ujung Pangkah tentu kedepan tugas kita tidak mudah karena menghadapi pilkada, segera kenali lingkungan tugas sehingga dapat bersinergi dalam pelaksanaan tugas

“Semoga dengan pergantian kepemimpinan ini, Polsek Gresik Kota dan Ujung Pangkah dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat,” ucap Kapolres AKBP Aditya Panji Anom.

Dalam kesempatan itu AKP Rahmat Triyanto yang akan segera memasuki masa purna tugas, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dan bimbingan yang diterimanya selama bertugas di Polres Gresik.

Iptu Suharto, Kapolsek Gresik Kota yang baru, mengharapkan bimbingan dan dukungan dari Kapolres Gresik dan semua pihak dalam melaksanakan tugasnya.

“Semoga dengan pergantian kepemimpinan ini, Polsek Gresik Kota dan Ujung Pangkah dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat,” tutupnya. (yad)

Dua Kapolsek Di Polres Gresik Berganti Selengkapnya

Pasutri Hentikan Ibadat Jemaat Kristiani, Sempat Adu Urat Saraf, Happy Ending

GRESIK,1minute.id – Sejumlah orang menghentikan kegiatan ibadat jemaat Kristiani. Penghentian ibadat  GPIB Benowo di kediaman Hormali Sirait (Manurung) di Kompleks Perumahan Cerme Indah, Desa Betiting Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu sempat menimbulkan kegaduhan. Adu urat saraf. 

Beruntung aparat kepolisian bersama Forkopimcam Cerme cepat turun tangan dengan melakukan mediasi dua pihak. Happy ending. Mereka saling bermaafan.

Mediasi dilakukan di Balai Desa Betiting itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Camat Cerme Umar Hasyim bersama Danramil dan kepala desa setempat dilakukan pada Kamis malam, 9 Mei 2024.

Harapa Hormali Sirait kegiatan ibadat tidak dilarang dan bisa dilakukan di rumah. Sementara, Yoyok dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya menghentikan kegiatan ibadah dan berharap ada komunikasi. 

Menurut Iptu Andik Asworo, hasil mediasi kesepakatan bersama bahwa kedua belah pihak saling menghormati, menghargai dan memaafkan apa telah terjadi untuk menjadikan evaluasi diri dan saling menahan ego. “Kesepakatan itu tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan berikut di tanda tangani bersama yang bermaterai,” ujar Kapolsek Cerme Andik Asworo.

Iptu Andik Asworo berharap antarwarga meningkatkan komunikasi sehingga tidak ada kesalahan pahaman. “Kami (Polsek Cerme) akan terus melakukan patroli di sekitar Perum Cerme Indah untuk menjaga keamanan dan kondusifitas terutama peran Bhabinkamtibmas dalam komunikasi dan pembinaan msyarakat,” katanya. 

Untuk diketahui Yoyok beserta istri dan seorang warga menghentikan kegiatan ibadat Peringatan Kenaikan Isa Almasih di rumah Hormali Sirait (Manurung) di Kompleks Perumahan Cerme Indah, Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Rabu, 8 Mei 2024. Sempat terjadi adu mulut. Manurung adalah jemaat kristiani dari GPIB Benowo, Surabaya. (yad)

Pasutri Hentikan Ibadat Jemaat Kristiani, Sempat Adu Urat Saraf, Happy Ending Selengkapnya

Sadis, Ayah Tiri Di Gresik Selama 2 Tahun Tega Setubuhi Dua Anak Gadisnya

GRESIK,1minute.id – Serapih apapun bangkai ditutupi, tetap saja bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Pepatah itu tepat ditujukan kepada FA. Ayah tiri 52 tahun asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tega menyetubuhi dua anaknya, sebut saja Delima, 17, dan Mawar, 13.

Selama dua tahun lelaki bertubuh lencir melampiaskan hasrat nafsu kepada dua anak tirinya itu. Selain “jatah” dari ibu anak korban. “Modus operandinya, tersangka mengiming-imingi uang jajan dan memenuhi semua kebutuhan anak korban,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat rilis perkara di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun, pada 2022, FA menikah ibunda Delima dan Mawar. Pernikahan itu, belakangan menjadi sebuah petaka bagi gadis itu. Sebab, lelaki 52 tahun itu diduga telah menyusun rencana jahat. Lelaki asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tidak hanya mendapatkan “jatah” harian dari ibunda Delima dan Mawar. 

Akan tetapi, FA secara diam-diam meminta “jatah” kepada dua anak tirinya, yakni Delima dan Mawar yang mulai tumbuh menjadi gadis itu. Modusnya, kata polisi, tersangka FA membujuk rayu dengan memberikan iming-iming uang dan memenuhi semua kebutuhan dua anak gadisnya. 

Bujukan itu, membuat FA bisa leluasa memuaskan hasrat nafsunya kepada anak dibawah umur itu. Ibunda anak korban Delima dan Mawar tidak merasa janggal dengan FA, suami sambungnya itu. Sebab, keeratan atau kemesraah mereka bagai ayah dan anak. “Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi kedua korban,” terang Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan. 

Meski FA sangat rapi menyimpan bangkai alias perbuatan yang tidak layak ditiru oleh siapa pun. Namun, kelakuan busuk yang dilakukan FA akhirnya tercium. Kali pertama yang mencium perilaku busuk FA adalah temannya sendiri. Pada 14 April 2024, ada seorang lelaki yang berkunjung ke rumah FA di Kecamatan Cerme.  Lelaki 32 tahun melihat ada wajah murung kedua anak tiri FA itu. 

Wajah sedih tidak seperti anak-anak milenial. Lelaki itu menanyakan kepada dua anak korban itu. Delima dan Mawar kemudian mengungkapkan terus terang kepada lelaki itu, telah menjadi budak nafsu ayah tirinya.  Pengakuan polos Delima dan Mawar itu terdengar ibunya. Bagai petir di siang bolong ibunda langsung mencak-mencak dan melaporkan ke Polres Gresik. 

Melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menetapkan FA sebagai tersangka. 

“Pada 3 Mei 2024, tersangka kami tangkap,” tegas Aldhino.  Tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka FA dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Aldhino. (yad)

Sadis, Ayah Tiri Di Gresik Selama 2 Tahun Tega Setubuhi Dua Anak Gadisnya Selengkapnya

Dua Tersangka Cabul dan Perkosaan Di Pulau Putri yang Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik menangkap dua seorang pemuda terduga pelaku  pencabulan dan perkosaan di Pulau Putri-julukan lain-Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kali pertama tetrduga berinisial AA, 21, yang dibekuk di rumahnya. 

Penangkapan terhadap kedua pemuda cabul itu di pimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Gresik Ipda Hepi. Penangkapan terduga pelaku pencabulan dilakukan di rumah tersangka berinisial AA, 21. Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada korban sebut saja bernama Delima (samaran), 19. Perkosaan dilakukan di sebuah rumah kosong milik orang tua tersangka AA di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Informasi yang dihimpun perbuatan bejat pemuda berinisial AA dilakukan akhir April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu, pelaku AA sedang diamuk rasa cemburu setelah melihat story korban Delima sedang makan bakso bersama sejumlah temannya. Tersangka AA kemudian mendatangi tempat korban Delima sedang makan bakso. 

Tersangka yang sudah emosi menarik korban keluar dari kerumunan kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong milik keluarga tersangka. Dalam rumah kosong itu, tersangka memaksa Delima untuk berhubungan intim. Akan tetapi, Delima menolak membuat tersangka AA murka dan melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tidak bisa mempertahankan kegadisannya. 

Korban dengan tangis pilu kemudian melaporkan ke Polsek Sangkapura. Berdasarkan laporan polisi itu, Ipda Hepi bersama anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan Penangkapan terhadap tersangka AA pada Selasa, 30 April 2024. 

Satu pelaku lainnya yang ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berinisial MR. Ia berusia 22 tahun asal Kecamatan Sangkapura. 

MR mengajak korban sebut saja Mawar yang masih di bawah umur menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia menyetubuhi korban di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras. 

Setelah disetubuhi anak korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23.00 WIB. Tersangka panik menghubung saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang. Sesampainya di rumah korban, tersangka diintrogasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anak korban setelah itu keluarga korban melaporkan ke polsek sangkapura untuk dilakukan Visum.

“Terduga pelaku ada di rumahnya bersama kedua orang tuanya kemudian saat di tanyai pelaku mengakui telah melakukan P

pemerkosaan / persetubuhan kepada korban. Kemudian penyidik membawa ke Polsek Sangkapura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi pada Jumat, 3 Mei 2024. 

Barang bukti yang diamankan, Hasil Visum et Repertum, ⁠baju korban, dan ⁠baju tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik tersangka AA langsung dijebloskan ke tahanan rutan Polres Gresik. (yad)

Dua Tersangka Cabul dan Perkosaan Di Pulau Putri yang Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Bawa Sajam, Suami Ajak Istri Dan Anak Balita Curi Spedometer Mobil Dimassa

GRESIK,1minute.id – Pasutri satu ini tidak hanya kompak di kamar tidur. Saat di luar rumah alias mencuri spedometer mobil, pasangan suami-istri asal Balongsari krajan, Kecamatan Tandes, Surabaya seia sekata. Yang bikin ngelus dada, mereka mengajak anak perempuan yang masih balita.

Nahas, aksi yang dilakukan oleh pasutri berinisial SU, 42 dan istrinya, DK, 38 tahun itu di Jalan Raya Dusun Grogol, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik diketehui warga. Pelaku SU yang berstatus residivis itu menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Menganti cepat tiba di lokasi kejadian sehingga nyawa SU terselamatkan. Kejadian pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB viral di media sosial. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Dusun Grogol Desa Laban Kecamatan Menganti Gresik. tepatnya di Parkiran kantor PT. NCG Cargo telah terjadi pencurian barang berupa sebuah spedometer mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, sebuah ICU , satu set panci masak merk CKA Grill Wok. 

Caranya, pelaku merusak pintu belakang menggunakan kunci berbentuk huruf  T  kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil spedometer , ICU dan 1 Set Panci masak merk CKA Grill Wok. Selanjutnya setelah tersangka berhasil mengambil barang barang tersebut, tersangka keluar dan kemudian diteriaki maling- maling.

Tersangka SU naik ke sepeda motor dengan di bonceng tersangka istrinya, DK dan berniat melarikan diri tapi sudah di hadang warga. “Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau penghabisan dari dalam jaketnya untuk melawan para warga, akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telingga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota opsnal Polsek Menganti,” beber Kapolsek AKP Roni Ismullah.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut. Hasil introgasi sementara dari para tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan residivis perkara curanmor, saat dilakukan pengembangan, tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya. Akibat ulah nekat pasutri itu, korban Sugi Purwanto, 38, warga Pondok Benowo Indah, Surabaya mengalami kerugian sekitar Rp 6,7 juta. 

Selain mengamankan pasutri pelaku pencurian spedometer, polisi juga menyita barang bukti berupa Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah Spedometer meter mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu Set Panci masak merk CKA Grill Wok. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” kata AKP Roni Ismullah. (yad)

Bawa Sajam, Suami Ajak Istri Dan Anak Balita Curi Spedometer Mobil Dimassa Selengkapnya

Hakim Kasasi Mahkamah Agung Vonis Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto Bebas

GRESIK,1minute.id – Haji Subianto Budiman bisa tersenyum lagi. Pasalnya, Mahkamah Agung dalam amar putusan kasasi memutus bebas bos CV Sumber Agung Jaya itu. Bianto-sapaan-Haji Subianto Budiman dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan merek pupuk. Pelapornya adalah PT. Meroke Tetap Jaya.
Putusan bebas oleh Mahkamah Agung menjadikan 

tuduhan yang selama ini melekat pada pengusaha pupuk asal Sidayu ini sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Artinya merek pupuk  miliknya sudah mengantongi izin resmi sebagai merek dagang alias pupu yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Pada sidang ditingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tandjung dituntut dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun.

Akan tetapi oleh Majelis hakim PN Gresik, H. Subianto Budiman di vonis bebas. Hakim mempertimbankan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum. 

Pada amar putusan Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman menyatakan bahwa H.Subiantoto Budiman pemllik CV. Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ). 

Pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memili Merk Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, Merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yakni merek “BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032. 

Putusan bebas dari PN Gresik selanjutnya di uji di MA karena JPU Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi. Pada putusan yang tertuang pada perkara No. 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis hakim agung yang diketuai Desnayati M., dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana menvonis bebas terdakwa dengan menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.

“Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merek dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan Majelis hakim MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merek dagang pupuk ini,” ujar H.Subianto Budiman kepada wartawan pada Selasa, 30 April 2024.

Ditambahkannya, dengan vonis ini maka merek dagang pupuk miliknya adalah merek dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya tidak terbukti. 

“Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkrah ini bisa merehablitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena kostumer mulai tidak percaya,” jelasnya.

Ia pun berharap semoga dengan putusan bebas ini para konsumen kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya. Dan masyarat tahu bahwa merk pupuk miliknya bukan memalsu merk lain akan tetapi merupakan merk asli yang dijual oleh perusahaanya.

“Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan melakukan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan,” tegasnya. 

Kuasa Hukum H. Subianto Budiman Bilmard B Putra mengatakan bahwa, Putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. Bahwasanya, Mahkamah Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Mengedepankan Kemuliaan dan Hati Nurani dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. 

“Dengan Putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya H. Subianto Budiman selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya di Masyarakat. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yaang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Robert Mantinia selaku kuasa hukum dari H.Subianto Budiman juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

“Klien kami, H. Subianto Budiman mengantongi bukti kuat serta mempunyai Izin Legalitas yang Lengkap Baik Izin Usaha, Izin Edar, Izin Merek, Hak Paten, Hak Cipta, Bahkan Produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta Klien Kami memiliki Merek Luar Negeri,” pungkasnya. (yad)

Hakim Kasasi Mahkamah Agung Vonis Bos CV Sumber Agung Jaya H.Subianto Bebas Selengkapnya

Berprestasi, 25 Personel Polres Gresik Dapat Reward, Kompol Danu : Punishment Untuk Anggota Melanggar 

GRESIK,1minute.id – Usaha tidak akan  menghianati hasil. Pepatah itu tepat ditujukan kepada 25 anggota Polres Gresik. Mereka mendapatkan reward karena dianggap prestasi. Penghargaan kepada puluhan anggota berprestasi dilakukan usai apel di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 29 April 2024.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menyampaikan bahwa penghargaan atau reward diberikan kepada personel Polres Gresik yang berprestasi di bidang operasional maupun pembinaan.

“Pemberian reward ini merupakan langkah sebagai keseimbangan di Polres Gresik, di mana kami juga menerapkan punishment atau hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran,” ucap Wakapolres Kompol Danu.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap personel dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, loyalitas, dan dedikasi sebagai anggota Polri. “Sebanyak 25 personel yang telah berprestasi kita berikan reward dan berharap menjadi contoh bagi rekan lainnya,” imbuhnya. (yad)

Berprestasi, 25 Personel Polres Gresik Dapat Reward, Kompol Danu : Punishment Untuk Anggota Melanggar  Selengkapnya

Menolak Bayar IPL, Penggembang Perumahan Gugat 50 Pemilik Rumah 

GRESIK,1minute.id – Manajemen PT. Multi Graha Persada Indah (MGPI), pengembang Perumahan Persada Indah Regency (PIR) menggugat 50 end user alias pemilik rumah ke Pengadilan Negeri Gresik. Para pembeli rumah di kompleks perumahan berada di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu digugat karena menolak membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

Sidang perdana perkara perdata, gugatan wanprestasi alias ingkar janji yang dimohonkan oleh penggugat yakni developer perumahan itu kepada 50 tergugat alias pemilik rumah digelar di Ruang Sidang Sari PN Gresik pada Senin, 22 April 2024. Majelis hakim dalam sidang  mediasi itu diketuai oleh Mochammad Fatkur Rochman. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Wellem Mintarja dari Kantor Advokat Wellem Mintarja & Patners. 

Kuasa hukum penggugat Wellem Mintarja  mengatakan, secara ketentuan hukum yang berlaku, para tergugat seharusnya tunduk dan terikat pada penggugat selaku pihak pengelola perumahan tersebut. Sebab perumahan tersebut secara ketentuan hukum belum tiba saatnya untuk diserahkan hak pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

“Jadi sudah selayaknya apabila pengelolaan lingkungan yang belum dikelola oleh Pemda Gresik, maka pihak developer selaku badan hukum berwenang untuk melakukan pengelolaan lingkungan perumahan. Maka hal tersebut selaras dengan kewajiban hukum pihak developer selaku penyelenggara pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan adalah penting,” ujarnya usai sidang di PN Gresik pada Senin, 22 April 2024.

Wellem memastikan pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik. Maka biaya IPL yang telah dikelola penggugat disalurkan untuk kepentingan bersama warga perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman.

“Dengan adanya IPL, maka segala fasilitas yang diberikan oleh sebuah perumahan dapat terus berjalan dengan baik. Karena biaya IPL disalurkan untuk pengelolaan kawasan. IPL diadakan dengan tujuan untuk kepentingan bersama agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman. Maka dari itu keduanya memiliki biaya IPL yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Wellem menambahkan, sejak 2021 sampai saat ini, kurang lebih sekitar 3 tahun 50 orang tidak mau membayar IPL. Kami menggugat 50 orang warga yang tidak membayar IPL di perumahan kami. Besaran Iuran pengelolaan lingkungan, kami sesuaikan dengan inflasi dan UMR kabupaten Gresik.

“IPL tersebut awal mulanya sekitar Rp 75 ribu per bulan. Namun sampai saat ini sekitar Rp 125 ribu setiap bulannya. Biaya IPL itu meliputi biaya keamanan, merawat fasum, perawatan lampu jalan dan jalan perumahan, serta kebersihan lingkungan,” tegasnya. 

Ia melanjutkan, sebelum melakukan gugutan senilai Rp 800 juta, manajemen perumahan itu telah melayang somasi dan penagihan kepada para tergugat. “Dari 130 pemilik rumah, yang menolak membayar IPL sebanyak 50 warga,” katanya.

Dalam sidang mediasi yang diketuai oleh majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman ditunda pekan depan. Sementara itu, Ketua Paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency Maryadi mengatakan, bahwa tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL.

“Saya akui memang ada sebagian warga yang membayar IPL, itupun pembelian rumah pada tahun 2023-2024. Namun untuk pembelian tahun 2019 tidak ada kesepakatan membayar IPL,” katanya usai sidang. (yad)

Menolak Bayar IPL, Penggembang Perumahan Gugat 50 Pemilik Rumah  Selengkapnya
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Mutasi 22 Maret 2024, Potensi Pelanggaran

Oleh: A Fajar Yulianto 

(Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

HIRUK pikuk pasca Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Suratnya bernomor : 100.2.1.3/ 15551/ SJ. Tanggal 29 Maret 2024, pokok intinya perihal kewenangan Kepala Daersh yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian. Didalamnya tersurat penjelasan bahwa penetapan calon peserta pilkada yaitu 22 September 2024, sehingga larangan adanya mutasi di lingkungan pejabat 6 bulan sebelum penetapan tersebut. Artinya sejak 22 Maret 2024 larangan itu berlaku. 

Jadi  bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah sampai Kepala Desa dan Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dalam pencalonan Pilkada.

Ini jelas sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. Larangan mutasi tersebut tegas sebagaimana dimaksud  Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dan kemudian berdasarkan pasal 190 UU 10/2016 itilu, jika hal tersebut dilanggar maka ada ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Bagaimana jika ada Pejabat Aparatur yang membuat dan melakukan mutasi pas di tanggal 22 Maret 2024 ? Kita jangan gegabah untuk melakukan “menggoreng” informasi menjadi konsumsi isu politik. Ketentuan larangan melakukan mutasi jabatan sejak  tanggal 22 Maret 2024 tersebut, kita cek dan konfirmasi data sebenarnya Surat Keputusan itu dibuat oleh pejabat pada tanggal berapa ?. Dan apakah sudah ada izin dari kementerian apa belum ?.

Kemudian perlunya menyatukan difinisi dari kata “pergantian”  sebuah jabatan dalam kepegawaian  itu batasannya sejak Surat Keputusan itu di buat atau saat dilakukan Pelantikan.  Jika parameter dan difinisi sebuah Pergantian itu dari saat pelantikan maka jelas Mutasi (22 Maret 2024) tersebut sudah  berdasar hukum seharusnya segera di batalkan.

Semisal Mutasi dibatalkan,  maka terang akan menuai banyak kekecewaan bagi para pegawai yang secara eselonisasi mengalami kenaikan dan akhirnya batal, sehingga bisa jadi akan berpotensi besar Bupati / Pejabat Aparatur Negara akan di PTUN kan oleh para pegawainya yang merasa kecewa terhadap  dianulirnya keputusan kenaikan tersebut. (*/yad)

Mutasi 22 Maret 2024, Potensi Pelanggaran Selengkapnya