Acungkan Mandau, Ancam Bacok Bos, Warga Kutai Timur Dituntut 2,5 Tahun


GRESIK,1minute.id – Nasib Reza Yadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Karena itulah, lelaki asal Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur beberapa kali mengiba. Meminta keringanan hukuman kepada majelis yang menyidangkan perkaranya.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Reza Yadi memasuki pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya di PN Gresik pada Selasa, 15 Juni 2021. Jaksa menuntut terdakwa Reza Yadi melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.  Menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,”kata jaksa Ngurah. Terdakwa Reza dianggap meresahkan, mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis mandau. Terdakwa Reza hanya tertunduk mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang daring itu.

Terdakwa telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Minta keringanan bu hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut.

“Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup,”kata ketua majelis Arni Mufida. Perlu diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan berlokasi Jalan Kapt. Darmo Sugondo, Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi bosnya, Wihartono Mastan.

Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri. Senjata tajam tersebut diacungkan kepada korban sambil mengancam akan membunuhnya. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor. Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi. Terdakwa kemudian berhasil diamankan setelah delapan anggota turun ke lokasi kejadian. (yad)

Acungkan Mandau, Ancam Bacok Bos, Warga Kutai Timur Dituntut 2,5 Tahun Selengkapnya

Bersih-bersih Preman Berlanjut, Diduga Memalak Pengunjung Pasar, Lima Orang Diamankan


GRESIK, 1minute.id – Perburuan preman berlanjut. Polisi kembali mengamankan lima orang diduga sebagai tukang palak atau melakukan pungutan liar.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, lima preman yang digiring ke Mapolres Gresik diamankan di dua tempat yakni Jalan Gubernur Suryo, Gresik dan Pssar Bringkang, Kecamatan Menganti. “Saat dilakukan operasi, preman tersebut kedapatan sedang melakukan pemalakan terhadap pengunjung pasar dan sopir truk,”ujar Kapolres Gresik Arief Fitrianto pada Senin, 14 Juni 2021. 

Instruksi menggelar operasi praktik premanisme itu setelah Kapolri mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI Joko Widodo. “Penertiban premanisme merupakan bagian tugas Polri menindaklanjuti keluhan masyarakat,”kata alumnus Akpol 2001 itu.

Mantan Kapolres Ponorogo itu engimbau masyarakat apabila mengetahui adanya aksi premanisme segera melapor pada Kepolisian terdekat atau melalui call center 110. Premanisme yang mereka lakukan dikategorikan meresahkan masyarakat. Seperti pemalakan atau pemungutan liar (pungli).

Selain bersih-bersih preman, polisi juga mengingatkan  pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat diminta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. (yad)

Bersih-bersih Preman Berlanjut, Diduga Memalak Pengunjung Pasar, Lima Orang Diamankan Selengkapnya

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan


SIDOARJO, 1minute.id – Upaya kuasa hukum terdakwa Suropadi kandas. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi digelar Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu digelar pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada amar putusan sela, majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, dakwaan JPU dari Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materill dan memerintahkan agar JPU melanjutkan perkara ini untuk memeriksa ke pokok materi dengan memeriksa saksi-saksi.

“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materill sesuai dengan ketentuan dari KUHAP, “tegas Johanis saat membacakan putusan sela.

Ditolaknya eksepsi ini, praktis perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ke pokok materi.

Sidang yang dilakukan secara daring yang dihadiri kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto dan JPU dari Pidsus Kejari Gresik Indah dan Esti Harjanti Candrarini itu kemudian ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Seperi diberitakan, terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi dijebloskan ke tahanan rutan Banjarsari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kecamatan pada 2017 – 2019. Hasil audit inspektorat akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar. (yad)

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan Selengkapnya

Tim Labfor Polda Jatim Selidiki Penyabab Tangki Metanol PT CAS Indonesia Meledak, 5 Meninggal Dunia, 2 Luka-luka


GRESIK,1minute.id – Polisi masih menyelidiki penyebab tangki metanol PT Citra Adi Sarana (CAS) Indonesia yang meledak dan mengakibatkan lima orang pekerja meninggal dunia dan dua pekerja mengalami luka-luka pada Selasa, 8 Juni 2021.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kecelakaan kerja di PT CAS Indonesia di Jalan Kapt. Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik. “Masih kami lakukan penyelidikan,”kata AKBP Arief Fitrianto dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu, 9 Juni 2021.

Saat ini, imbuh alumnus Akpol 2001 itu, tim laboratorium forensil Mabes Polri Cabang Polda Jatim masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kami belum bisa menyimpulkan penyebab. Karena tim labfor masih melakukan penyelidikan,”imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu.

Untuk diketahui, masyarakat Jalan Kapt. Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas dikagetkan suara ledakan sekitar pukul 15.00 pada Selasa, 8 Juni 2021. Belakangan diketahui ledakan itu berasal pekerjaan tangki metanol diduga milik PT CAS Indonesia. Siang itu, sejumlah pekerja sedang melakukan pekerjaan bagian sensor di atas tangki metanol.

UCAPAN DUKA : Salah satu korban ledakan tangki PT CAS Indonesia (foto : ist)

Tidak diketahui tiba-tiba tangki meledak. Tangki yang cukup besar itu terguling. Sebanyak 5 pekerja dilaporkan meninggal dunia dan dua pekerja mengalami luka-luka. Lima korban meninggal dunia yakni, Muhammad Burhanudin Al Ansori, 22, dan Ibnu Attoilah, 21. Keduanya berasal dari Kabupaten Trenggalek. Saat ini jenazah kedua korban berada di kamar jenazah Rumah Sakit (RS) Semen Gresik.

Kemudian Septianingrum Devi Putri, 26, warga Kabupaten Kediri, Muhammad Andik, 33, warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas Gresik dan Johanes Saputro, 22, warga Kabupaten Lamongan. Ketiga jenazah berada di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Sementara dua korban yang luka berat yakni, Nur Kholik, 35, warga Kelurahan Sukorame Gresik dan Ali , 25. Kedua korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan dirawat di RS Semen Gresik. (yad))

Tim Labfor Polda Jatim Selidiki Penyabab Tangki Metanol PT CAS Indonesia Meledak, 5 Meninggal Dunia, 2 Luka-luka Selengkapnya

Geledah Blok Narapidana, Ditemukan Gawai, Charger, Botol Kaca


GRESIK,1minute.id – Narapidana penghuni Blok D di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gresik kelabakan pada Senin, 7 Juni 2021. Sebab, petugas keamanan rutan berlokasi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari,  Kecamatan Cerme, Gresik melakukan penggeledahan barang bawaan warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan. 

Dalam instagram @rutangresik disebutkan pengeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan ( Ka.KPR) Kelas II B Zulfikar Dyabir itu untuk pencegahan dini masuk barang terlarang di rutan. Penggeledahan itu dilakukan rutin merujuk arahan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM. 

Penggeledan barang bawaan binaan ini difokuskan di Blok D. Yakni, D 1, 2, 3 dan D 4 atas. Blok D ini khusus untuk narapidana terbelit perkara hukum antara lain, narkoba, curanmor dan lainnya.

GELEDAH BAWAAN NAPI : Petugas keamanan rutan melakukan penggeledahan barang bawaan narapida di Rutan Kelas II B Gresik dan menemukan 9 ponsel , charger dan barang terlarang lainnya (foto : ist)

Penggeledahan ini guna meminimalisir barang-barang yang dilarang masuk atau lebih tepatnya Zero Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba). Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sembilan unit telepon genggam, charger, botol kaca dan lainnya.

Diketahui, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam  Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi setiap narapidana dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. 

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi narapidana dan tahanan dijatuhi hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran. 

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Gresik Anis Handoyo ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan kabar kegiatan penggeledahan barang bawaan anak binaannya. “Mungkin ada, Saya tidak monitor tadi saya ada di Surabaya,”kata Anis pada 1minute.id pada Senin, 7 Juni 2021. (yad)

Geledah Blok Narapidana, Ditemukan Gawai, Charger, Botol Kaca Selengkapnya

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok


GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada terdakwa Risyidi, 43 tahun pada Selasa, 25 Mei 2021.

Lelaki asal Rembang, Jateng itu dijatuhi hukuman dua tahun karena mencuri sepeda motor di Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Bukan kali pertama bagi terdakwa Rosydi menghuni hotel prodeo karena “hobi” mencuri sepeda motor. Pada 2015, dia dihukum selama 5 tahun karena berulangkali mencuri motor di Tuban.

“Saya pernah dihukum dua tahun, kemudian dihukum satu tahun dan kemarin baru keluar setelah menjalani hukuman penjara dua tahun,” kata Rosyidi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang daring di PN Gresik.

Setelah menjalani hukuman, Rosyidi “hobi” terdakwa Rosyidi mencuri sepeda motor kumat lagi. “Sekarang di Gresik. Saya mohon keringanan majelis,”katanya.

Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi-saksi, antara lain Samiyah, istri Rosyidi juga menjadi terdakwa kasus curanmor itu, majelis hakim PN Gresik Bagus Trenggono menjerat terdakwa Rosyidi dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,”kata ketua majelis Bagus Trenggono. Hukuman hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer Romadhona. 

JPU Faris dan terdakwa Rosyidi menerima putusan hakim ini. Pencurian dilakukan pasutri , Rosyidi dan Samiyah dilakukan pad 3 September 2021 sekitar pukul 02.30. Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Mereka masuk Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Melewati poskamling pasutri melihat sepeda motor Honda Tiger warna Hitam nomor polisi (nopol) L 6943 EL. Pemilik motor itu adalah Alfian Muaffi Fuadi tertidur pulas. Kunci motor masih menempel. “Mandek sek yah, Kok ketekoe ono arek turu nang pos. Tak delok e sek,”kata Samiyah dalam surat dakwaan JPU.

Samiya turun dan melihat kunci motor menempel. “Nek ono yo jupuk en,”kata terdakwa Rosyidi kepada istrinya. Berbekal kunci motor Tiger terdakwa Rosyidi menuntun motor sejauh 20 meter lalu menstarter.

Samiya mengendarai Yamaha NMax. Sedangkan, Rosyidi.memacu Honda Tiger. Nahas, ditengah perjalanan di Jalan Raya Duduksampeyan Honda Tiger dikendarai Rosyidi mogok. Berulangkali-kali Rosyidi gagal menghidupkan mesin motor. Pasutri mampir ke salah satu warung kopi.

Rosyidi ngos-ngosan karena menuntun motor. Saat ngopi itu, korban Alfian datang. Rosyidi dan istrinya, Samiya ditangkap. Kemudian diadili di PN Gresik. Penyidik mensplit berkas perkara mereka. Rosyidi di vonis 2 tahun. Sedangkan istrinya masih proses sidang. (yad)

Pasutri Kalaborasi Curi Motor, Istri Ambil Kunci, Suami Joki Motor yang Akhirnya Mogok Selengkapnya

Sembunyikan Sabu-sabu dalam Pembalut, Pemuda Jambangan, Surabaya Divonis 2 Tahun

GRESIK,1minute.id – Bagi Kurdiyanto, pencandu narkoba apa pun dilakukan untuk bisa memuaskan hasrat mengonsumsi sabu-sabu. Untuk mengelabui polisi  pemuda 26 tahun itu menyimpan barang haram dalam pembalut wanita. Nahas, aksi pemuda asal Desa Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya tetap terendus polisi.

Kurdiyanto digiring ke tahanan. Dalam sidang pembacaan putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agung Ciptoadi memvonis hukuman penjara selama dua tahun.
Hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Terdakwa memiliki 0,36 narkoba tanpa izin.

“Bagaimana terdakwa, apakah terima, pikir-pikir atau banding,”tanya ketua majelis hakim  Agung Ciptoadi usai membacakan amar putusan pada Senin, 24 Mei 2021.  Tanpa pikir panjang terdakwa Kurdiyanto menyatakan menerima vonis itu. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati menyatakan pikir-pikir. Sebab, putusan majelis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.

Diketahui, terdakwa Kurdiyanto diringkus di sebuah minimarket usai membeli narkoba dari daerah Surabaya pada Desember 2020 lalu. Dia membeli sabu secara patungan dengan wanita berinisial S, yang kini masih DPO.

Barang haram yang dibungkus pembalut warna pink itu rencananya akan dikonsumsi di tempat kos S daerah Driyorejo. Namun, sebelum sampai lokasi, dia diringkus aparat kepolisian. (yad)

Sembunyikan Sabu-sabu dalam Pembalut, Pemuda Jambangan, Surabaya Divonis 2 Tahun Selengkapnya

Gagal Mencuri, Kelenger Dihakimi Massa

GRESIK,1minute.id – Seorang terduga penjahat spesialis kendaraan bermotor dihakimi massa di Alun-alun Gresik pada Minggu malam, 23 Mei 2021..Tertangkapnya penjahat viral di media sosial. Pelaku yang belum diketahui identitasnya kelenger.

Dalam video amatir terlihat massa mengepung pelaku yang memakai kaus bercorak garis vertikal warna kuning, putih dan hitam itu di piting dengan posisi tertelungkup. Polisi lalu melarikan terduga pelaku ini ke dalam mobil patroli 820 milik Polsek Gresik Kota.

“Niat mau maling tapi tertangkep. Kasihan babak belur gt. Tapi ada sebab pasti ada akibat smg jer,”bunyi caption di akun @infogresik. Sejak diunggah 17 jam lalu sudah mendapatkan like 100 ribu orang. 

Siapa pelaku curanmor yang apes itu? Sumber 1minute.id menyebut pelaku orang luar Gresik. Dia berinisial AA. Sumber yang meminta identitasya dirahasiakan itu pelaku yang digebuki massa itu tidak sendiri. “Ada temannya yang kabur,”kata seorang warga. Ia kabur ketika massa konsentrasi menghakimi pelaku.

Sayangnya , polisi masih enggan membuka identitas terduga pelaku curanmor itu. Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetyanto belum bisa dikonfirmasi. (yad)

Gagal Mencuri, Kelenger Dihakimi Massa Selengkapnya

Sopir Profesinya, Bobol Bengkel Kerja Sampingan, Nyawer Hobi Tersangka Joko

GRESIK,1minute.id – Sepak terjang Joko Santoso terhenti di Gresik. Lelaki 43 tahun ini adalah penjahat antarprovinsi spesialis mencuri dongkrak. Modusnya,lelaki asal Lingkungan Karangtengah, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu menyaru sebagai sopir truk trailer.

Polisi sedang memburu RN, anggota komplotan Joko. Joko dibekuk anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan. Saat itu, tersangka Joko baru membobol bengkel tambal ban milik Taufikur Rohman, 42, di Desa Setrohadi, Duduksampeyan.

Informasi yang dihimpun Jumat , 21 Mei 2021 sekitar pukul 12.00,  Joko Santoso bersama RN, sopir dan kernet trailer itu berhenti di depan bengkel milik korban Taufikur Rohman di Desa Setrohado, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. 

Siang itu bengkel tambal ban tutup. Taufikur Rohman salat Jumat. Pelaku Joko merusak engsel pintu bengkel menggunakan potongan besi sepanjang 15 centimeter. Dua unit dongkrak hidrolik pengangkat beban 50 ton warna merah dan beban 30 ton warna hijau diangkut.

Usai salat Jumat korban Taufikur langsung ke bengkel. Ia melihat dinding bengkel dari triplek jebol. Korban celingukan. Melihat ada trailer melaju dari dekat bengkel. Taufikur teriak maling. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, tersangka Joko Santoso mengaku beroperasi di Jawa Timur hingga Jawa Tengah. “Profesi tersangka adalah sopir trailer. Sehingga, orang tidak menduga kalau nyambi membobol bengkel yang ada di bahu jalan raya,”kata Bambang Angkasa pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Tersangka Joko Santoso, imbuh mantan Kasubbag Humas Polres Gresik itu dibekuk anggota di Desa Tumapel sekitar 2 kilometer dari lokasi pencurian. ” Satu pelaku yang berprofesi kernet sedang kami buru,”imbuh mantan Kasat Sabhara Polres Gresik itu.

Tersangka Joko Santoso mengakui selain di Gresik, mereka juga beraksi di daerah Jawa Tengah. Saking banyaknya, Joko mengaku sudah hafal berapa kali. “Lupa berapa kali,”katanya kepada penyidik.

Dua unit dongkrat, tersangka mengaku bisa laku Rp 2,5 juta. Uang hasil digunakan untuk apa ? ” Biasanya saya pakai nyawer di warung ayu (warung penjaganya perempuan cantik),”katanya. (yad)

Sopir Profesinya, Bobol Bengkel Kerja Sampingan, Nyawer Hobi Tersangka Joko Selengkapnya

Dua Pekan Operasi Ketupat Semeru, Laka Vatalitas Anjlok 96 Persen


GRESIK,1minute.id – Kerja keras kepolisian resor Gresik membuahkan hasil positif. Jumlah kecelakaan lalu lintas mengakibatkan vatalitas selama Operasi Ketupat Semeru 2021 mengalami 96 persen.

Polres Gresik bertekad akan terus melakukan upaya guna meningkatkan keselamatan berkendara. Hal itu diungkapkan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pada Jumat, 21 Mei 2021. Data dari Polres Gresik Operasi Ketupat Semeru 2021 digelar 6 – 17 Mei 2021 tercatat 24 kejadian. Namun, dampat vatalitasnya menurun drastis dibandingkan periode sama sebelum Operasi Ketupat Semeru 2021.

Rinciannya, korban meninggal dunia (MD) 1 orang, luka berat (LB) 2 orang dan luka ringan (LR) 35 orang. Sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru periode mulai 24 April hingga 5 Mei 2021 itu tercatat 22 kejadian laka lantas di wilayah hukum Polres Gresik. Rinciannya, meninggal dunia (MD) 29 orang , luka berat (LB) 4 orang dan luka ringan (LR) 4 orang.

“Jumlah kejadian Lakalantas selama Ops Ketupat Semeru bertambah menjadi 24 kejadian. Namun vatalitasnya mengalami penurunan mencapai 96 persen,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Alumni Akpol 2001 tersebut mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan unsur keselamatan berkendara. “Patuhi tata tertib lalulintas serta taati rambu-rambu ketika berkendara di jalan raya. Serta jangan lalai menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.” imbau mantan Kapolres Ponorogo itu.

Selain itu, perwira dua melati di pundak itu juga menghimbau masyarakat Kota Santri untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebab, wabah corona belum berakhir. Melakukan prilaku hidup dan bersih (PHBS).

“Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas adalah hal yang bisa dilakukan masyarakat saat ini guna menghindari paparan virus corona,”kata Kapolres Arief Fitrianto. (yad)

Dua Pekan Operasi Ketupat Semeru, Laka Vatalitas Anjlok 96 Persen Selengkapnya