GRESIK,1minute.id – Pernikahan Sulchan, 33, dengan Putri Septini, 24, masih seumur jagung. Layaknya pengantin baru lainnya. Pasutri mengaku tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik selalu kompak. Sayangnya, kekompakan mereka kebablasan. Tidak patut ditiru oleh siapapun. Sebab, pasutri ini memilih profesi sebagai perantara mengedarkan sabu-sabu.
Sulchan dan Putri mempertanggungkan perbuatan. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa, Sulchan dan Putri menyediakan sabu-sabu. Terdakwa Sulchan mengetahui stok sabu dirumahnya habis. Sulchan meminta kepada istrinya, Putri Septyani menemui Hari (DPO) membeli sabu-sabu seberat 1 gram. Harganya, Rp 1 juta per gram.
Sulchan lalu mengemas kristal bening itu menjadi empat poket. Masing-masing dengan berat 0,25 gram. Ketika Sulchan dan istrinya, Putri menimbang sabu-sabu rumahnya digerebek polisi. “Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 4 poket sabu-sabu, timbangan elektrik dan alat nyabu,”terang Arga dihadapan majelis hakim diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Kedua terdakwa, lanjutnya, ditangkap oleh Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjula, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Perbuatan kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI N0.35 tentang narkotika,”katanya. “Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi,” timpal majils hakim sambil mengetok palu tandanya sidang selesai. (yad)
GRESIK,1minute.id – Anggarda Dea Pratiwi berulangkali mengungkapkan penyesalannya. Gadis 32 tahun itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja memberikan putusan ringan. Sebab, gadis yang tinggal Kompleks Perum DeNayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu menjadi tulang punggung perekonomian keluarga.
“Saya menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulangpunggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,”kata Dea dengan suara lirih dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Permohonan Dea-sapaan-Anggarda Dea Pratiwi itu menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hari. Surat tuntutan dibacakan oleh jaksa pengganti Arga Bramantyo Cahya Sahertian sebelumnya. Jaksa penuntut menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Terdakwa Dea diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 300 juta.
“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,”ujar jaksa penuntut Arga dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik itu.
Hasil audit, kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas jaksa.
Setelah dilakukan audit kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,”tegas jaksa penuntut Arga.
Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memberikan memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengann cara lisan. Terdakwa Dea meminta majelis hakim menghukum ringan. Ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Majelis kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (yad)
GRESIK,1minute.id – Arena balapan liar di Jalan Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme – Jalan Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik digerebek polisi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 pukul 16.00. Aparat gabungan dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Samapta Polres Gresik mengamankan 31 sepeda motor, 5 motor, diantaranya protolan yang akan digunakan para joki balapan liar.
Informasi yang dihimpun penggerebekan disusun sangat rapi. Aparat gabungan Satlantas dan Samapta melakukan pemblokade dua sisi ruas jalan tersebut. Sekitar pukul 16.00 para joki balapan liar mulai memanasi mesin motor. Suara knalpot mulai meraung-raung. Puluhan aparat dari Satlantas dan Sabhara Polres Gresik merangsek dalam arena balapan liar.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kasatlantas AKP Engkos Sarkosi ; Kasat Samapta AKP Hery Moeriyanto Tampake ; Kanit Turjawali Satlantas Iptu Darwoyo dan Danru I Dalmas Samapta Aiptu Didik Suswanto mengamankan puluhan anak muda.
Mereka berupaya melarikan diri. Namun, sia-sia karena akses jalan dua arah sudah di blokade oleh aparat. Puluhan orang dengan sepeda motornya diangkut ke Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Puluhan pemuda dan barang bukti diangkut ke Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik untuk menjalani identifikasi.
PEMBINAAN: Puluhan pemuda yang terjaring dalam penggerebekan balapan liar menjalani pembinaan dj Mapolres Gresik pada Sabtu, 2 Oktober 2021 ( Foto : ist)
“Penggerebekan balapan liar berawal dari informasi masyarakat,”kata Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Satlantas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat itu. Selanjutnya, disusun strategi penggerebekan.
“Pengendara kami tilang,”ujar Engkos. Bagaimana dengan 31 unit sepeda motor, 5 motor diantaranya protolan? Kasat Lantas AKP Engkos mengatakan, puluhan barang bukti bisa diambil setelah 15 hari. “Orang tua membuat surat pernyataan dan kendaraan harus lengkap sesuai persyaratan teknis dan laik jalan,”imbuh Engkos. (yad)
GRESIK,1minute.id – Kakek berinisial M terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut kakek 76 tahun hukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 juta.
Jaksa penuntut Umum Arga Bramantyo mengatakan, terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan,”kata Jaksa Arga, menggantikan Jaksa Nurul Istiana pada Selasa, 28 September 2021.
Sidang dengan hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja digelar di Pengadilan Negeri Gresik secara tertutup itu. Dalam surat dakwaan diterangkan dugaan perbuatan terdakwa pada Juni 2020 pukul 19.00, melakukan tipu muslihat terhadap anak di bahwah umur untuk melakukan perbuatan asusila.
Terdakwa membujuk rayu anak korban dengan diiming-iming akan dibelikan bakso, kalung dan gelang. Sampai akhirnya, terdakwa bisa melampiaskan hawa nafsunya. Penasihat hukum terdakwa M, yaitu Agus Djunaidi dari Posbakum Fajar Trilaksana mengatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan. “Kita akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Intinya, terdakwa sudah tua dan hukumannya terlalu berat,”kata Agus. (yad)
GRESIK, 1minute.id – Ifan Suparno, terdakwa perkara perikanan, larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl kembali di sidang. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pemeriksaan saksi meringankan dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Sidang dipimpin hakim Ketua Wiwin Arodawanti digelar pada Senin, 28 September 2021. Dalam pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian menanyakan kronologis kejadian sehingga terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Sidang itu, terdakwa Ifan Suparno, nakhoda KM Indah Jaya mengaku perjalanan pulang dari Masalembu, Bangkalan ke Paciran, Lamongan. Di tengah perjalanan, di perairan Pulau Bawean, kata Ifan, kapal mengalami kebocoran pipa.
“Sambil memperbaiki perahu, kami menangkap ikan,”dalih Ifan. Posisi kapal berada di sekitar 5 mil dari bibir pantai Pulau Bawean. Aktivitas Ifan menangkap ikan diduga menggunakan jaring trawl diketahui oleh nelayan Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean itu.
Ifan dan seluruh kru memotong jaring penangkap ikan. Ia lalu kabur. Nelayan setempat mengejar hingga akhirnya tertangkap dan diserahkan ke Polisi Air Pulau Bawean. “Saya lari karena takut ditangkap massa. Mereka sambil membawa parang,”dalih terdakwa kepada JPU. Usai menjawab pertanyaan JPU, giliran hakim yang bertanya.
Salah satunya yang disinggung keterangan terdakwa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Didalam berkas BAP, terdakwa mengaku jika alat tangkap yang dipakai adalah jaring trawl. Tetapi, saat dipersidangan, terdakwa membantah.
Terdakwa bersikukuh jika selama ini ia memakai alat tangkap jenis cantrang. Bukan trawl. “Dulu (saat BAP, Red) langsung tanda-tangan, tidak saya baca,”kata terdakwa Ifan Suparno. Hakim pun mematahkan pernyataan terdakwa. Majelis hakim meminta pernyataan itu dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki.
“Kalau tidak ada bukti bagaimana kami tahu dan yakin kalau terdakwa menggunakan trawl atau cantrang,” ujar hakim anggota Bagus Trenggono. Sidang yang dipimpin Wiwin Arodawanti ditunda pada 4 Oktober dengan agenda tuntutan JPU.
Usai persidangan, penasehat hukum (PH) terdakwa Fasichatus Sakdiyah mengaku akan menyiapkan bukti-bukti saat pledoi. Dia menyebut, bahwa di wilayah Brondong, Lamongan tidak ada nelayan yang memakai jaring trawl. Semuanya cantrang.
Disinggung mengenai keterangan terdakwa saat di BAP, Fasichatus Sakdiyah menyebut jika kliennya tidak memahami perbedaan jaring trawl dengan cantrang. “Seperti yang tertera di BAP poin ke 17, terdakwa mengatakan trawl tapi dalam kurung ada cantrang,” ujarnya.
Sakdiyah juga mengakui jika alat tangkap jenis trawl dan cantrang memiliki dampak yang sama terhadap kerusakan laut. Terutama pada laut yang dangkal. “Kalau dangkal tentu sama-sama akan merusak karang, tapi kalau ditengah laut kedalaman tidak apa-apa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Ifan Suparno ditangkap karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
GUCI MOTIF NAGA : Dalam penangkapan itu, nelayan menemukan guci diduga peninggalan Dinas Ming. Guci itu kini tersimpan di rumah salah satu warga di Pulau Bawean (Foto: Ist)
Dalam penangkapan ini, ditemukan dua buah guci diduga peninggalan Dinas Ming. Akan tetapi, dua guci kuno tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.
Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin.
Dalam penangkapan itu, pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Guci tersimpan di Pulau Bawean. (yad)
GRESIK, 1minute.id – Mobil patroli Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik sedang parkir di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Sebuah alat pendeteksi kecepatan dan perilaku pengemudi dipasang di bagian kap mobil sedan itu.
Alat pendeteksi kecepatan dan perilaku pengguna jalan bernama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Hampir sepekan ini, Satlantas Polres Gresik mengoperasikan Mobil Incar itu. Inovasi baru dari Korp Sabuk Putih-sebutan lain-Satlantas Polres Gresik dalam melakukan penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2021, selain melakukan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah persebaran Covid-19 di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Juga, dilakukan penindakan terhadap pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Petugas melakukan patroli penindakan dengan menggunakan mobil INCAR,”ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi pada Sabtu 25 September 2021. Petugas mengendarai mobil Incar melakukan patroli di sejumlah ruas jalan protokol. Antara lain di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo ; Jalan R.A Kartini ; Jalan Veteran dan Jalan Mayjend Sungkono. Kemudian, bergerak lagi menuju Jalan Panglima Sudirman ; Jalan Pahlawan ; Jalan Dr Soetomo serta Jaksa Agung Suprapto.
Patroli dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Iptu Darwoyo dan personil anggota lainnya. “Mobil Incar itu patroli di Jalan rawan macet,”kata Engkos. Selain, patroli dilakukan sebagai upaya preventif dan represif. “Penindakan dilakukan kepada pengendara yang ugal-ugalan sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,”tegasnya. (yad)
GRESIK,1minute.id – Operasi Patuh Semeru 2021 memasuki hari kelima pada Sabtu, 25 September 2021. Ops digelar mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021. Ada empat sasaran dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
Empat sasaran itu, antara lain memakai masker, dan tidak berkerumun. Nah, tadi pagi sekitar pukul 07.00, Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi memimpin Operasi Patuh Semeru (OPS) di dua lokasi. Diawali dari Terminal Bunder Gresik dengan sasaran awak, dan penumpang bus antaranya dalam provinsi yang transit di Terminal itu.
Di Terminal Bunder ini, sejumlah anggota korp Sabuk Putih itu membagi-bagikan masker kepada sopir maupun penumpang. Serta pengendara motor dan mobil. “Maskernya di pakai ya Bu,”kata Iptu Yani, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik kepada seorang penumpang bus.
Yani juga mengingatkan penumpang untuk menjaga jarak. Setelah Terminal Bunder, anak buah AKBP Muchamad Nur Azis, Kapolres Gresik itu meluncur menuju Pangkalan Ojek konvensional di Desa Giri ,Kecamatan Kebomas. Di Pangkalan Ojek juga sosialisasi tentang protokol kesehatan (Prokes).
Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi mengatakan operasi ini ditekankan untuk pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran corona virus disease 2019. Meski, Kabupaten Gresik memasuki level 1 atau zona hijau. Tetap harus waspada.
“Covid-19 masih belum berakhir. Masayarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan pola hidup sehat,”kata Engkos. Prokes dengan 5M yakni Memakai masker ; Menjaga jarak ; Mencuci tangan menggunakan sabun ; Mengurangi mobilitas apabila tidak urgentdan Menghindari kerumunan.”Selain mencegah persebaran, juga sosialisasi Keselamatan dan tertib Berlalu Lintas,”imbuhnya. (yad)
CCTV : Terduga pelaku memakai hoodie ketika masuk konter handphone di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada Kamis, 23 September 2021 (foto : ist)
GRESIK,1minute.id – Konter dan aksesori handphone, Harapan Seluler Makmur dibolehkan kawanan penjahat dini hari tadi, Kamis, 23 September 2021. Hampir seluruh isi konter berlokasi di Jalan Raya Sukomulyo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar itu diringkesi penjahat.
Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) pelaku berjumlah empat orang. Mereka diantaranya menggunakan hoodie. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang dihimpun, pembobolan konter dan aksesoris handphone ini terjadi sekitar pukul 03.00 pada Kamis, 23 September 2021.
Menurut salah satu karyawan konter, sekitar pukul 09.00 hendak membuka konter. Ia curiga karena gembok pintu harmonika rusak. Kecurigaan semakin kuat ketika melihat kaca etalase pecah berantakan. Diduga dikepruk benda tumpul. Diduga linggis. Seluruh isi dalam etalase diringkisi penjahat yang membawa mirip karung. Sekitar seratus gawai diangkut penjahat.
Smartphone berbagai merek. Harga gawai terendah Rp 2 juta dan Rp 5 juta. Dalam rekaman CCTV itu, tiga pelaku yang mengobrak-abrik isi konter. Mereka memakai hoodie dan masker. “Seorang lagi, menunggu di luar konter,”kata karyawan itu.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo dikonfirmasi membenarkan kejadian pembobolan konter dan aksesoris smartphone itu. “Tapi, sampai malam ini, korban belum melaporkan secara resmi ke Polsek,”kata Windu dikonfirmasi sekitar pukul 20.10 pada Kamis, 23 September 2021.
Meski, belum ada laporan resmi tim reserse kriminal Polres Gresik dan Polsek Manyar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.30. Ada sepuluh polisi diantaranya dari tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Satreskrim Polres Gresik. Mereka menyelesik jejak pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Terpisah, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik Iptu Moch Dawud mengatakan pihaknya hanya membantu melakukan identifikasi. (yad)
GRESIK,1minute.id – Operasi tumpas narkoba berakhir pada 12 September 2021. Selama dua pekan operasi Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) dan Polsek jajaran Polres Gresik mengamankan 25 tersangka (23 kasus). Hampir lima kali lebih banyak dari target Polda Jatim sebanyak 5 kasus.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di wilayah Hukum Polres Gresik dengan target dari Polda Jatim sebanyak 5 kasus. “Polres Gresik dalam pelaksanaannya berhasil ungkap kasus sebanyak 23 kasus dengan 25 orang tersangka,”kata AKBP Mochamad Nur Azis dalam siaran pers di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 20 September 2021.
Kapolres Azis didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan Tjatur Prambudi serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gresik menambahkan dari puluhan tersangka itu diamankan barang bukti berupa sabu-sabu (SS) 24,04 Gram serta Pil dobel L sebanyak 60 butir.
Azis menambahkan, dari 25 orang tersangka itu, sebanyak 20 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan, 3 tersangka dijerat Pasal 132 Ayar 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kemudian, satu orang tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun, denda paling banyak Rp 8 miliar.
Dan, satu orang tersangka dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36/2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 1 miliar. “Keberhasilan Polres Gresik dalam melakukan ungkap Kasus Narkoba selama ini berkat bantuan partisipasi masyarakat dan instansi terkait,”terang alumnus Akpol 2002 itu.
Dalam kesempatan ini, kata mantan Kapolres Ponorogo itu, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Gresik agar menghindari terkait penyalahgunaan narkoba. “Mari kita ciptakan Kabupaten Gresik Zero Narkoba,”katanya. (yad)
GRESIK,1minute.id – Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka lemas. Nenek 42 tahun yang diduga menyuruh anaknya berinisial AEF (berkas berbeda) yang baru melahirkan untuk membuang bayi divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Putusan majelis itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.
JPU Salvida Putri dan kuasa hukum terdakwa dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik Muhammad Fatkhur Rozi menyatakan pikir-pikir.
Menurut Ketua majelis hakim Rina Indrajanti menyatakan terdakwa Eka sengaja melawan hukum. Ia turut serta melakukan membuang bayi. Sehingga bayi meninggal. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”tegasnya pada Rabu, 15 September 2021.
Hakim Rina menyebut, kendati terdakwa Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun menurut hukum tidak dibenarkan. “Sehingga terdakwa pantas dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,”sambung Rina.
Seperti diberitakan warga Kompleks Perumahan Graha Omah Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari) pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 07.00. Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dalam Kompleks perumahan itu.
Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. (yad)