Nelayan Penemu Guci Diduga Dinasti Ming itu, Membantah Gunakan Jaring Trawl

GRESIK, 1minute.id – Ifan Suparno, terdakwa perkara perikanan, larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl kembali di sidang. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pemeriksaan saksi meringankan dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. 

Sidang dipimpin hakim Ketua Wiwin Arodawanti digelar pada Senin, 28 September 2021. Dalam pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian menanyakan kronologis kejadian sehingga terdakwa duduk di kursi pesakitan. 

Sidang itu, terdakwa Ifan Suparno, nakhoda KM Indah Jaya mengaku perjalanan pulang dari Masalembu, Bangkalan ke Paciran, Lamongan. Di tengah perjalanan, di perairan Pulau Bawean, kata Ifan, kapal mengalami kebocoran pipa.

“Sambil memperbaiki perahu, kami menangkap ikan,”dalih Ifan. Posisi kapal berada di sekitar 5 mil dari bibir pantai Pulau Bawean. Aktivitas Ifan menangkap ikan diduga menggunakan jaring trawl diketahui oleh nelayan Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean itu.

Ifan dan seluruh kru memotong jaring penangkap ikan. Ia lalu kabur. Nelayan setempat mengejar hingga akhirnya tertangkap dan diserahkan ke Polisi Air Pulau Bawean.  
“Saya lari karena takut ditangkap massa. Mereka sambil membawa parang,”dalih terdakwa kepada JPU. Usai menjawab pertanyaan JPU, giliran hakim yang bertanya.

Salah satunya yang disinggung keterangan terdakwa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Didalam berkas BAP, terdakwa mengaku jika alat tangkap yang dipakai adalah jaring trawl. Tetapi, saat dipersidangan, terdakwa membantah.

Terdakwa bersikukuh jika selama ini ia memakai alat tangkap jenis cantrang. Bukan trawl. “Dulu (saat BAP, Red) langsung tanda-tangan, tidak saya baca,”kata terdakwa Ifan Suparno. Hakim pun mematahkan pernyataan terdakwa. Majelis hakim meminta pernyataan itu dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki. 

“Kalau tidak ada bukti bagaimana kami tahu dan yakin kalau terdakwa menggunakan trawl atau cantrang,” ujar hakim anggota Bagus Trenggono. Sidang yang dipimpin Wiwin Arodawanti ditunda pada 4 Oktober dengan agenda tuntutan JPU.

Usai persidangan, penasehat hukum (PH) terdakwa  Fasichatus Sakdiyah mengaku akan menyiapkan bukti-bukti saat pledoi. Dia menyebut, bahwa di wilayah Brondong, Lamongan tidak ada nelayan yang memakai jaring trawl. Semuanya cantrang.

Disinggung mengenai keterangan terdakwa saat di BAP, Fasichatus Sakdiyah menyebut jika kliennya tidak memahami perbedaan jaring trawl dengan cantrang. “Seperti yang tertera di BAP poin ke 17, terdakwa mengatakan trawl tapi dalam kurung ada cantrang,” ujarnya.

Sakdiyah juga mengakui jika alat tangkap jenis trawl dan cantrang memiliki dampak yang sama terhadap kerusakan laut. Terutama pada laut yang dangkal. “Kalau dangkal tentu sama-sama akan merusak karang, tapi kalau ditengah laut kedalaman tidak apa-apa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Ifan Suparno ditangkap karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

GUCI MOTIF NAGA : Dalam penangkapan itu, nelayan menemukan guci diduga peninggalan Dinas Ming. Guci itu kini tersimpan di rumah salah satu warga di Pulau Bawean (Foto: Ist)

Dalam penangkapan ini, ditemukan dua buah guci diduga peninggalan Dinas Ming. Akan tetapi, dua guci kuno tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.

Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin. 

Dalam penangkapan itu, pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Guci tersimpan di Pulau Bawean. (yad)