Mayat Mengering di Warung dekat Tugu Bunder


GRESIK,1minute.id – Seorang lelaki membujur kaku di sebuah warung kopi dekat Tugu Selamat Datang Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Selasa, 27 Juli 2021.
Lelaki itu sudah menjadi mayat. Tubuhnya mengering. Temuan mayat itu membuat riuh warga sekitar. Namun, mereka tidak ada yang mengenalinya.

Informasi yang dihimpun Muhammad Yamin ,41,  warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme hendak membuka warung miliknya di dekat Tugu Gapura Selamat Datang di depan Waduk Bunder. Saat itu, sekitar pukul 09.30.
Lelaki 41 tahun itu mencium bau menyengat hidung. Ia lalu mendekati warung kosong itu. Mata Yamin tertuju sosok mayat. Yamin pun melaporkan temuan mayat tersebut kepada polisi.

Kanitreskrim Polsek Kebomas Ipda Yoyok Mardi mengatakan, pihaknya tidak menemukan kartu identitas sekitar lokasi. Tubuh korban mengering. Memakai sarung. “Tapi, berdasarkan keterangan salah satu pemilik warung di sana, pernah mengaku bernama Andi. Tapi, tidak diketahui tempat tinggalnya,”kata Yoyok kepada wartawan pada Selasa, 27 Juli 2021.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara jasad korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. “Sementara jenazah kami baw ke RSUD Ibnu Sina untuk otopsi,”kata mantan Kanitreskrim Polsek Gresik Kota ini. (yad)

Mayat Mengering di Warung dekat Tugu Bunder Selengkapnya

Perampok Bersenpi Sekap Istri dan Anak Kuras Harta Pengusaha Kafe


GRESIK,1minute.id – Kawanan perampok  bersenjata api dirumah Mustofa, pengusaha kafe di Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik. Pelaku menggasak uang tunai Rp 35 juta dan perhiasan milik Nursiah, istri pengusaha berusia 46 tahun itu. Perampokan itu membuat keluarga Munasir syok. Polisi masih menyelidiki kejadian di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 itu.

Informasi yang dihimpun, kejadian perampokan rumah Mustofa itu terjadi sekitar pukul 02.30 pada Jumat, 23 Juli 2021. Pagi itu, rumah pengusaha kafe di Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik itu lengang. Dirumah hanya ada istri Mustofa, Nursiah, 35, dan anaknya. Pelaku berjumlah dua orang itu diduga masuk rumah melalui pintu samping rumah.

Pelaku memakai penutup wajah alias memakai kerepus memuju ruang tamu. Seorang pelaku  menodongkan pistol ke arah anak korban yang sedang terlelap tidur di karpet ruang tamu. Pelaku lainnya, masuk kamar pribadi Nursiah, 36, sambil menodongkan pisau. Mereka lalu meminta korban menunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan. 

Dalam kamar istri pengusaha kafe itu, pelaku menguras harta dan perhiasan setelah menujukkan brankas penyimpanan uang dan perhiasan. “Karena korban dan anaknya diancam akan dibunuh,”katamya.

“Kabarnya, pelaku menggasak uang tunai Rp 35 juta dan sejumlah perhiasan seperti kalung, anting dan gelang,”imbuh sumber 1minute.id  pada Senin, 26 Juli 2021. Perampok bersenpi dan sajam itu beraksi sangat cepat. Mereka seperti penjahat profesional. “Pelaku kabur setelah menyekap korban dalam kamar,”tegasnya.

Kejadian itu, membuat istri dan anak Mustofa syok. Keluarga korban menduga, pelaku sudah “menggambar” rumah calon korban sebelumnya. Pelaku masuk melewati belakang rumah yang merupakan sawah. Kondisi gelap kemudian terus masuk ke lorong samping rumah korban. Pelaku lalu masuk dari pintu samping rumah tidak di kunci.

PINTU SAMPING : Korban menunjukkan pintu samping rumah yang diduga sebagai akses masuk kawanan perampok bersenpi dirumah pengusaha kafe di Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik ( Foto : ist )

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait kejadian yang menimpah keluarga Mustofa tersebut. “Korban maupun keluarga korban sampai hari ini  belum melaporkan ke Polsek karena masih syok,”kata Sujiran dikonfirmasi melalui selulernya pada Senin, 26 Juli 2021.

Karena korban belum melapor, imbuh mantan Kapolsek Ujungpangkah itu, belum bisa menceritakan kronologisnya. “Apakah pelaku benar membawa senpi dan sajam saya tidak bisa berkomentar. Karena korban belum melapor ke polsek. Nanti, kalau sudah melapor saya beritahu,”dalih Sujiran. (yad)

Perampok Bersenpi Sekap Istri dan Anak Kuras Harta Pengusaha Kafe Selengkapnya

Emosional, Panitia dan Peserta Gantangan Burung Pengeroyok Warga Diringkus Reserse Kriminal Polsek Manyar


GRESIK,1minute.id – Lomba burung berkicau atawa gantangan burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik berujung penjara. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka itu diantaranya, pasangan suami-istri, Basofi, 32, dan Diah Ayu Putri Hafidia, 24. Keduanya, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 5,5 tahun. Mereka pun tertunduk menyesali perbuatannya.

Bagaimana kronologisnya? Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, lomba kicau burung digelar pada Sabtu,17 Juli 2021 sekitar pukul 14.00. Lomba itu diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah. Yakni, Gresik, Surabaya hingga Madura. Kerumanan tidak terelakkan.

Ahmad Ari Afandi, 32, warga setempat khawatir lomba burung berkicau itu dihelat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat itu  menimbulkan persebaran Covid-19. Postingan pemuda 32 tahun itu lalau mempostingdi Facebook itu mendapatkan respon Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Satgas  langsung bergerak ke lokasi dan  Satgas membubarkan ajang lomba berkicau baru beberapa menit dimulai itu.

“Sepuluh orang, mulai penyedia tempat, juri lomba hingga peserta kami mintai keterangan,”kata Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana dalam Konferensi Press di Mapolsek Manyar pada Jumat, 23 Juli 2021.

Setelah dibubarkan, sejumlah orang berkumpul di rumah Zain di Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Mereka mencari dan menemukan orang yang dianggap sebagai biang kerok perhelatan burung berkicau itu dibubarkan.
Basofi dkk mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00.

TERTUNDUK : Pelaku pengeroyokan warga yang diringkus Reskrim Polsek Manyar saat konferensi pers di Mapolsek Manyar, Gresik pada Jumat, 23 Juli 2021 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Mereka melabrak tempat kos korban Ari Afandi. Cekcok mulut antara Basofi dengan korban Ari dilerai oleh Dhamas, warga setempat. Margono terbawa emosi lalu mendorong korban Ari nyaris terjengkang. “Tersangka M mendorong dua kali,”jelas alumnus Akpol 2013 itu.
Cekcek mereda.

Zain dan Diah Ayu Putri datang. Cekcok mulut semakin memanas. Istri Basofi itu kemudian meludahi korban dua kaki. “Tersangka DAP menendang korban sekali lalu pergi,”jelas AKP Bima Sakti didampingi Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwanhudin.

Tersangka Diah Ayu Putri rupanya belum puas. Perempuan 24 tahun kembali masuk tempat kos sambil membawa tongkat stainless steel sepanjang satu meter. Besi itu diacungkan kearah korban. “Wes Digepuki Ae, Aku sing nanggung,”kata Bima Sakti menirukan pengakuan tersangka.

Emosi pelaku tersulut. Apalagi, Aries Rachman Apriyanto membawa balok kayu sepanjang 1,5 meter untuk mengintimidasi korban. Tersangka lainnya bertambah emosinya. Korban Ari Afandi akhirnya sasaran amukan. “Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar dan trauma,”tegas Bima Sakti.

Korban Ari Afandi kemudian melapor pengeroyokan dialami ke Polsek Manyar. Sejumlah anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek di backup Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan pelaku. “Kurang dari 1 x 24 jam, enam pelaku kami tangkap. Tidak ada perlawanan,”tegas Bima Sakti.

Enam pelaku pengeroyokan itu adalah Basofi, 32, dan Diah Ayu Putri Hafidia, 24. Keduanya warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Aries Rochman Apriyanto, 39, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas ; Bryan Zuhri, 35, warga Jalan Beton, Kompleks Perumahan Pongangan Indah (PPI), Kecamatan Manyar ; Margono, 35, warga Jalan Gubernur Suryo, Gresik ; Aditya Prasetiyo, 22, warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme.

Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan diancam hukuman paling lama 5,5 tahun. “Tersangka kami tahan,”ujar Bima Sakti. (yad)

Emosional, Panitia dan Peserta Gantangan Burung Pengeroyok Warga Diringkus Reserse Kriminal Polsek Manyar Selengkapnya

Kapolres Gresik : Jamin Tidak Akan Periksa Kades yang Maksimalkan Refocusing DD untuk Penanganan Covid

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto meminta kepala desa untuk aktif mengerem persebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Menggelontorkan anggaran dana desa dan lebih cerigis kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan para kepala desa (Kades) tidak perlu takut melakukan refocusing anggaran dana dana (DD). Sebab, undang-undang telah melonggarkan penggunaan DD minimal 8 persen. Maksimalkan refocusing penanganan Covid-19. 

“Mari kita jalankan amanah masing -masing. Negara hadir ditengah masyarakat. PPKM di desa tetap berjalan. Anggaran diberikan kelonggaran minimal 8 persen. Gunakan sesuai ketentuan akan terbebas,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam rapat koordinasi PPKM Level IV secara offlne di Posko PPKM Darurat Kecamatan Kebomas pada Kamis, 22 Juli 2021.

Rakor dipimpin oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ini dihadiri Wabup Gresik Aminatun Habibah, Dandim 0817 Gresik, Camat dan Kepala Desa serta Lurah dari Kecamatan Gresik, Kebomas dan Manyar, Alumnus Akpol 2001 itu menambahkan, pihaknya menjamin tidak akan dilakukan pemeriksaan bila untuk penanganan Covid-19 dengan benar. 

“Sebaliknya, kalau ada temuan tidak melakukan refocusing untuk penanganan Covid-19 perlu dipertanyakan. Akan kita lakukan pemeriksaan,” tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. Penangan wabah Covid-19 perlu sinergitas. Gotong royong. Bahu membahu.  Pemkab Gresik berikhtiar sekuat tenaga untuk melakukan pencegahan persebaran dan peningkatan serta penguatan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai terobosan.

Pemkab menambah kapisitas tempat tidur di rumah sakit, puskesmas dan meningkatkan status Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) menjadi rumah sakit lapangan untuk pasien kategori ringan dan sedang. Berkalaborasi bersama Badan atau lembaga amil zakat (BAZ dan LAZ) mendirikan lima posko PPKM Darurat, merekrut relawan pemulasaran serta nakes. Semua yang dilakukan pemerintah itu untuk memperkuat bagian hulu.

Untuk bagian hilir diperlukan kalaborasi dengan kepala desa, lurah hingga ketua rukun tetangga. Kepala desa dan lurah sebagai ujung tombak terbawah atau di tingkat hilir agar benar-benar bisa menjalankan penanganan Covid di lingkup wilayahnya dengan baik. (yad)

Kapolres Gresik : Jamin Tidak Akan Periksa Kades yang Maksimalkan Refocusing DD untuk Penanganan Covid Selengkapnya

Pamen Polda Jatim Gelontor Beras dan Mi Instan untuk Sopir Angkutan


GRESIK,1minute.id –  Tim Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Polda Jawa Timur dipimpin Kombes Pol Adi Karian Tobing dan AKBP Beni Elfiansah melakukan bakti sosial di terminal angkutan umum Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme pada Jumat, 16 Juli 2021.

Mereka didampingi Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto. Baksos diberikan kepada 25 orang sopir angkutan umum yang dinilai terdampak langsung pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat. Total sembako yang dibagikan berupa beras 125 kg dan mi instan 25 dus.

Sejak PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, petugas gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP rajin melakukan penyekatan untuk pembatasan mobilitas masyarakat. Tujuannya adalah pencegahan penularan Covid-19. Ditengah kesibukan itu, para perwira menengah (Pamen) di Kepolisian Daerah Jatim untuk berbagi dengan sesama.

“Tujuan dilakukannya baksos ini untuk meringankan beban para driver angkutan umum yang terdampak Covid-19 dalam pemberlakuan PPKM Darurat,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. Dikatakan alumnus Akpol 2001, baksos juga memotivasi masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan terlebih di masa PPKM Darurat. Semua pihak agar mendukung ikhtiar pemerintah dalam menyudahi pandemi ini.

Saat ini, Kepolisian Resor Gresik tersebut tengah mempelopori gerakan Gresik Jangan Kemana-mana Nang Omah Wae “Gresik Jaman Now” “Gresik Jaman Now ini apabila dikolaborasikan dengan PPKM Darurat, diyakini mampu menurunkan kasus Covid-19 yang sedang terjadi peningkatan,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu. (yad) 

Pamen Polda Jatim Gelontor Beras dan Mi Instan untuk Sopir Angkutan Selengkapnya

Terbukti Bersalah, Pengusaha Kapal Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

GRESIK,1minute.id – Terdakwa pemalsuan dokumen impor kapal Johan Aditya Kuncoro divonis hukuman selama 2 tahun pleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Selain hukuman penjara, majelis membebani lelaki 36 tahun denda Rp 100 juta. 

Bila terdakwa yang tinggal di Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tidak bisa membayar denda masa hukuman ditambah sebulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah turut serta dan meyakinkan bersalah  melakukan perbuatan tanpa pemberitahuan dokumen kapal yang sah. 

Terdakwa melanggar pasal  103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 Juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa, dan jika masih tidak mencukupi, digantikan penjara selama satu bulan,”kata Fatkur Rochman pada Rabu, 14 Juli 2021.

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa dokumen dan sebuah kapal disita untuk negara. Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukumam penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita diskusikan dulu kepada terdakwa. Kita pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, Aisyah. 
Diketahui, Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019.

Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak diekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk perbaikan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 8 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989 tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal  untuk dapat di impor, sebab melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal  sudah lebih dari 30 tahun.

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung  penyeberangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. (yad)

Terbukti Bersalah, Pengusaha Kapal Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta Selengkapnya

Cegah Persebaran Covid-19, Masuk PN Gresik Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif


GRESIK, 1minute.id – Upaya memutus persebaran pagebluk Covid-19 juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Caranya, melakukan skrining ketat kepada setiap pengunjung sidang. Mereka harus menunjukkan hasil tes swab negatif yang masih berlaku.

Persyaratan gres atau anyar itu tidak hanya untuk pengunjung sidang, hakim dan pegawai PN Gresik juga wajib menujukkan hasil swab negatif jika masuk kerja. Pihak PN Gresik juga terus melakukan swab untuk hakim dan pewagai secara berkala dan juga melihat situasi serta kondisi.

Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan melaui surat keputusan bersama sesuai SK KPN Nomor : W14.U31/271.1/OT.01.3/7/2021 diputuskan, mengacu pada surat edaran dari Mahkamah Agung terhitung mulai minggu ini, kepada masyarakat dan para pencari keadilan di PN/Hubungan Industrial Gresik wajib menunjukan hasil tes swab antigen negatif yang masih berlaku serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Hal ini dilakukakan sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik selama PPKM Darurat. “Surat keterangan swab negatif antigen ini berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali, baik jaksa, pengacara, saksi atau masyarakat pencari keadilan,”tegas Fatkur pada Senin, 12 Juli 2021.

Masih menurutnya, teknisnya setiap pengunjung sidang akan diperiksa di pintu masuk oleh petugas keamanan. Jika tidak membawa surat antigen negatif, masyarakat tidak diperbolehkan untuk masuk ke area PN Gresik. “Meskipun ada pengetatan, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan masih tetap dilaksanakan. Untuk perkara perdata bisa dilakukan secara e-court, sementara untuk pidana umum tetap dilakukan secara daring,” jelasnya.

Ditambahkannya, PN Gresik meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas ketidaknyamanan ini, “Kami segenap pimpinan Pengadilan Negeri Gresik mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.(yad)

Cegah Persebaran Covid-19, Masuk PN Gresik Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif Selengkapnya

Edukasi Sambil Bawa Manusia dan Korban Covid-19, Nang Omah Wae


GRESIK,1minute.id – Manusia corona kembali menghampiri pengendara. Pagebluk corona virus disease 2021 itu tidak sendiri. Virus  corona membawa tiga orang korbannya yang telah menjadi mayat.

Teatrikal yang dilakukan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik itu untuk mengedukasi masyarakat selama PPKM Darurat tidak keluar rumah. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto itu dilakukan di dua titik yakni simpang empat Sidomoro di Jalan Kapt. Dulhasim dan Jalan Panglima Sudirman.

TEATRIKAL : Satlantas Polres Gresik menggelar sosialisasi menghadirkan manusia hingga mayat korban corona di Jalan Kapt.Dulhasim, Gresik pada Jumat, 9 Juli 2021 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Iptu Darwoyo melalui megapon meminta para masyarakat tidak keluar rumah selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, pagebluk corona virus disease 2019 (Covid-19) mengalami lonjakan. “Rumah sakit sudah banyak yang penuh. Kalau memang tidak penting jangan keluar rumah,”teriak Darwoyo kepada pengendara pada Jumat sore, 9 Juli 2021.

Perwira dua balok itu menambahkan, corona nyata ada. Ratusan orang terpapar. Bahkan, diantaranya meninggal dunia. Data Satgas Covid-19 Gresik korban meninggal karena corona telah mencapai 377 orang pada Jumat, 9 Juli 2021.

TUTUP : Rumah Sakit Semen Gresik memasang banner tentang kondisi IGD yang penuh pada Jumat, 9 Juli 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Teatrikal yang dilakukan oleh petugas dengan membawa manekin yang dibungkus kain kafan serta mayat hidup (polisi berkostum mayat) dan manusia corona membuat pengendara terutama perempuan bergidik. “Kaget…! Semoga corona berakhir,”ucap Rahma, pengendara motor.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, teatrikal untuk mengedukasi masyarakat bahwa corona virus disease 2019 nyata ada. “Ayo jaga diri. Dan, jaga keluarga, orang-orang tercinta,”kata Yanto Mulyanto.

Terkait penyekatan yang dilakukan di sebelas titik jalan utama di Kota Santri, perwira tiga balok di pundak itu mengatakan, penyekatan dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat. “Tujuannya, membatasi aktivitasi masyarakat. Nang omah wae,”ujarnya. (yad)

Edukasi Sambil Bawa Manusia dan Korban Covid-19, Nang Omah Wae Selengkapnya

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara


GRESIK, 1minute.id  – Johan Aditya Kuncoro, terdakea dugaan memasulkan dokumen pembelian kapal dari Jepang dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik juga membebani lelaki 36 tahun itu membayar denda Rp 100 juta.

Bila terdakwa asal Keputran, Tegalsari, Surabaya itu tidak bisa membayar denda masa hukumannya ditambah 2 bulan. Kini, nasib Johan Aditya Kuncoro ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Memohon majelis hakim untuk menghukum  penjara terdakwa Johan Aditya Kuncoro selama empat tahun,”kata JPU Indah pada Jumat,9 Juli 2021.  Lebih lanjut, Jaksa Indah, mengatakan, terdakwa selaku Direktur PT Trimitra Samudra, pada awal 2019 mendatangkan kapal jenis Kapal Roro Car Ship Revo 3, ex. MV Kokusai Maru 01 tahun pembuatan 1989 dari Hiroshima, Jepang. 

Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019. Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak di ekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk diperbaiki.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Dimana, impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 3 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989, tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal untuk dapat diimpor. Sebab, melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal tersebut sudah lebih dari 30 tahun. Apabila tetap diopersionalkan akan membahayakan keselamatan penumpang. 

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan penyebrangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. 

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, yaitu Aisyah, mengatakan, atas tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar membebaskan terdakwa. “Kami sebagai penasihat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan, sebab beliau tidak bersalah,”katanya. (yad)

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara Selengkapnya

Super Women Gagalkan, Aksi Spesialis Pencuri Smartphone di Kos-kosan Putri


GRESIK,1minute.id – Eko Prihantono, alap-alap smartphone kos-kosan putri meringis kesakitan. Lelaki 49 tahun itu dibekuk setelah menggerayangi kamar kos yang ditempati oleh Dina Purnamasari, 33, di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dua gawai milik korban disita polisi sebagai barang bukti. Korban Dina lega. Sebab, perjuangan super women berhasil. Meski, sebagian anggota tubuhnya memar akibat terseret motor pelaku asal Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Malang sejauh 5 meter. 

Ceritanya, sekitar pukul 12.00, tersangka Eko Prihantono mengendap-endap masuk kamar kos korban Dina Purnamasari di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Siang itu, korban sedang berada di kamar kakaknya. Tatkala, Dina balik ke kamar melihat seorang lelaki misterius keluar kamar kosnya. “Koen sopo (kamu siapa),”tegur Dina.

Lelaki yang belakangan diketahui bernama Eko Prihantono, 49, asal Bululawang, Malang itu memilih kabur dan menstarter motornya. Dina, super women lalu menggandoli bagian belakang motor pelaku. Eko malah tancap gas. Tubuh Dina pun terseret hingga 5 meter. 

Dina pun teriak maling…! Teriakan perempuan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bagai sebuah komando. Massa yang berada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengejaran. Sebagian lainnya menghubungi polisi. Kanitreskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari bersama anggota dibantu massa memblokade akses pelarian pelaku dengan sebatang bambu. Eko pun menyerah.

Massa yang geram lalu menghajar pelaku. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi memgatakan, dalam pemeriksaan tersangka Eko mengaku berulangkali mencuri. “Sasarannya tempat kos-kosan putri memanfaatkan keteledoran penghuninya,”kata Kompol Zunaedi pada Senin, 5 Juli 2021.

Mantan Kasat Binmas Polres Gresik itu mengimbau masyarakat agar jangan teledor. Tetap waspada akan situasi lingkungan sekitar. Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana.”Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, diancam hukuman 7 tahun mendekam didalam penjara”. (yad)

Super Women Gagalkan, Aksi Spesialis Pencuri Smartphone di Kos-kosan Putri Selengkapnya