Guci Kuno Diduga Era Dinasti Ming Terjaring Nelayan Cantrang, Hebohkan Pegiat Lingkungan Bawean


GRESIK,1minute.id – Pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Penemu Guci itu adalah seorang nelayan cantrang. Nelayan itu menggunakan alat penangkap ikan pukat harimau-nama lain-cantrang atawa trawl.

Siapa nelayan itu belum diungkap identitasnya. Pasalnya, nelayan itu kini sedang dalam proses penyidikan di Polair Polres Gresik. Proses hukum karena nelayan tersebut menggunakan alat penangkap ikan yang telah dilarang oleh pemerintah karena dianggap bisa merusak ekosistem laut. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

Ketua Bidang Pengembanagan Sumberdaya Laut dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean Abd.Saddam Mujib menyatakan, guci namanya martaban jar atau storage jar diduga berasal dari Tiongkok. “Kebanyakan dari masa Dinasti Qing dan Ming. Tapi banyak juga yang kayak gini produksi Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam,”kata Saddam dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu,11 Agustus 2021.

Ia mengatakan tempat penemuan martaban jar itu dari dulu menjadi alur pelayaran yang ramaidilalui kapal-kapal dari China, Timur Tengah. Juga, dari kerajaan Majapahit sama Sriwijaya biasa lalu lalang dengan membawa muatan berupa komoditas dagang seperti keramik dan tembikar sama produk rempah kita atau tekstil India. “Guci atau martaban jar itu sekarang disimpan di rumah seorang warga Bawean,”katanya.

GUCI KUNO : Guci kuno atau Martaban Jar itu terjaring alat penangkap ikan menggunakan cantrang diperkirakan Pulau Bawean. Penggunaan cantrang dilarang karena merusak ekosistem laut. (foto : pegiat Konservasi Bawean for 1minute.id)

Saddam menambahkan penemuan Guci kono tersebut sebagai indikasi bahwa perairan laut Bawean kaya akan harta karun bawah laut. “Apalagi penemuannya di perairan barat pulau Bawean dimana di daerah tersebut ada BMKT,”kata Saddam. 

Untuk diketahui Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam  (BMKT) adalah benda berharga yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun.

Saddam melanjutkan perairan laut Jawa merupakan daerah lalu lalangnya kapal kapal China, Portugis, dan lain pada sekitar abad ke-17 sampai pertengahan abad ke-19. “Penemuan guci tersebut bisa menjadi daya tarik wisatawan nantinya dan sebaiknya dibuatkan semacam museum barang antik yang ditemukan di perairan Bawean,”harap Saddam.

Kabarnya,penemuan guci kuno itu telah dilaporkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto. Namun, perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 sehingga belum melakukan penelitian terkait penemuan guci kuno itu.  “Iya kami sudah melaporkan temuan guci kuno ke BP3 Trowulan,”kata Muhammad, Ketua Perkumpulan Konservasi Bawean. (yad)

Guci Kuno Diduga Era Dinasti Ming Terjaring Nelayan Cantrang, Hebohkan Pegiat Lingkungan Bawean Selengkapnya

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi

SIDOARJO,1minute.id- Kuasa hukum terdakwa Suropadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021. Nota pembelaan setebal 17 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa Suropadi yang diketui Andi Fajar Yulianto itu. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 

Bahwa diketahui Dana cair SP2D pada 2017 sebesar Rp. 602.425.355. Pada 2018 sebesar Rp. 751.307.950 dan pada 2019 sebesar Rp. 769.955.539. Sehingga total anggaran selama 3 tahun sebesar Rp  2.123.688.844. Bila hitungan dugaan dianggap kerugian mencapai Rp. 1.041.108.960, imbuh Fajar, dengan demikian sangat fantastis jika hal ini benar terjadi tidak terserap dalam program kegiatan alhasil hampir 50 persen. “Sesuatu yang tidak masuk kelaziman jika hal ini ada niatan korupsi atau melawan hukum,”tegas Ketua Peradi Gresik itu.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan asset atau harta kekayaan terdakwa yang dihasilkan dari korupsi. Sebab, semua laporan penggunaan anggaran telah selesai disusun melalui koreksi dan perbaikan oleh Inspektorat dan telah dicukupi dan diserahterimakan dengan baik.

Dengan ini, kata Fajar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama terdakwa Suropadi. ” Menyatakan hukum terdakwa Suropadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”tegasnya.

Fajar memohon kepada majelis  memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Suropadi dari rumah tahanan kelas II B Gresik. “Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat, kedudukan serta kemampuan terdakwa Suropadi,”ujarnya. 

Usia pembaca Pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atawa jawaban atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Suropadi, Camat Duduksampeyan non aktif selama 8 tahun penjara pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda , masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun. Kini, nasib Suropadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (yad)

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi Selengkapnya

Diduga Ngantuk, Trailer Seruduk Mobil, Motor dan Rumah, Kondisi Sopir Terjepit


GRESIK,1minute.id – Matahari belum setinggi tombak. Suasana di Jalan Raya Larangan,  Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik sudah riuh pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Jalan kabupaten itu macet dua arah. Sebab, tertutup bodi tracktor head trailer.  Kendaraan berat itu terguling setelah menabrak pengendara mobil Honda Stream, pemotor dan rumah warga setempat.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun yang terjadi pukul 06.00 itu. Petugas membutuhkan waktu lebih dari 3 jam untuk mengevakuasi bodi trailer ya menutup badan jalan itu.
Informasi yang dihimpun sekitar pukul 06.00 truk trailer melaju dari arah timur ke barat. Driyorejo ke arah Wringinanom. Kendaraan berat nopol L 9034 UI  itu disopiri Sutikno, 35, warga Desa Tempuransono, Kecamatan Sawo, Ponorogo.

Trailer melaju pelan karena sarat muatan. Memasuki Jalan Raya Larangan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo  diduga sopir mengantuk. Sutikno tidak melihat ada Mobil Honda Stream nopol  L 1822 LY dikendarai Abdulloh, 36, warga Perum Tata Residence Blok BA, Gresik hendak belok kanan untuk mengisi bahan bakar di SPBU Krikilan itu. Trailer lalu nyeruduk bodi belakang Honda Stream kemudian menabrak pengendara motor Honda Beat nopol  W 6535 WI yang dikendarai oleh Siti Aminah, 36, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

RINGSEK : Bodi belakang Honda Stream yang ringsek setelah diseruduk trailer kemudian menabrak pemotor dan rumah di Jalan Raya Larangan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Sabtu, 7 Agustus 2021 ( foto : ist)

Serudukan dari belakang itu, membuat pemotor terpental. “Pengendara motor mengalami luka patah tulang lengan kiri dan paha kanan,”ujar polisi. Sementara itu, sopir trailer yang kaget membanting setir ke kiri. Trailer pun oleng , kemudian terguling. Kendaraan berat baru berhenti setelah menabrak rumah Geraldo Poylino Siswanto, 36.

“Sopir trailer terjepit bodi kendaraan,”tegas Salim, warga sekitar. Butuh waktu 3 jam lebih petugas melakukan evakuasi bodi trailer. Petugas mengerahkan eksavator dan forklip. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol A.Zunadi menyatakan kecelakaan beruntun itu tidak menimbulkan korban jiwa. “Ada dua korban luka-luka,”kata Zunaidi melalui Ipda Tasmani. (yad)

Diduga Ngantuk, Trailer Seruduk Mobil, Motor dan Rumah, Kondisi Sopir Terjepit Selengkapnya

BNNK Gresik Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 148,3 Gram Asal Malaysia, Paket Dikirim ke Alamat Puskesmas

GRESIK,1minute.id – BNNK Gresik  menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 148,3 gram. Sabu-sabu ratusan gram itu berasal dari jaringan narkoba di negeri jiran, Malaysia. Barang haram itu dimasukkan botol lotion kecantikan kemudian dicampur  dengan karpet, pakaian serta handuk dalam kemasan kardus karton besar.

Kardus itu dialamatkan di depan Puskesmas di 0. Petugas BNNK Gresik bersama BNNP Jatim dan Jateng serta Kantor Bea Cukai Semarang, Jateng menangkap Madi, 42, asal Sampang, Madura.

Informasi yang himpun, Sabtu, 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 petugas BNNK Gresik dan BNNP Jatim mendapatkan Informasi dari petugas Bea Cukai wilayah Jawa Tengah bahwa diduga ada kiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan ke Madura dan paket tersebut transit di Gresik.

“Paket sabu-sabu dalam kardus itu sempat transit di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,”terang Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Supriyanto di kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Petugas gabungan dari BNNK Gresik, BNNP Jatim dan Jateng serta Bea Cukai Semarang, Jateng membuntuti paket tersebut. Tujuannya untuk memastikan penerima barang haram bernilai ratusan juta itu. Estimasi SS Seharga Rp 1 juta per gram berarti nilainya Rp 148 juta. 

Sekitar pukul 17.15 barang haram bernilai ratusan juta itu ditaruh di depan Puskesmas di Jalan Raya Raseno, Telaga, Banyuates Kabupaten Sampang, Madura.  Seorang lelaki belakangan diketahui bernama Madi, 42, warga Sampang, Madura mengambil paket dalam kardus berisi sabu-sabu itu.

KURIR : Madi,42, asal Sampang, Madura yang mengambil paket berisi sabu-sabu asal Malaysia dibekuk BNNK Gresik (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Petugas gabungan lalu mencolok Madi. Bapak dua anak itu lalu digelandang ke markas BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. Petugas lalu membongkar isi kardus. Isinya, antara lain berupa karpet, pakaian serta handuk. Dan, sebuah lotion kecantikan. 

“Sabu-sabu dengan berat bersih 148,3 gram itu dimasukkan dalam botol lotion kecantikan “terang Supri-sapaan akrab- AKBP Supriyanto itu.

Dalam pemeriksaan tersangka Madi yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu mengaku hanya disuruh orang (belum diketahui identitasnya) untuk mengambil paket dalam kardus itu. “Identitas penerima sudah kami kantongi. Segera kami lakukan pemanggilan,”ujar perwira dua melati di pundak itu.

Tersangka Madi mengaku tidak mengetahui isi kardus itu. “Saya cuma disuruh orang untuk mengambil paketan itu,”ujar Madi dalam bahasa Madura. Bapak dua anak itu enggan menyebutkan orang yang telah menyuruh mengambil barang tersebut. Ia juga tidak menyebut ongkos pengambilan barang haram itu. 

Tersangka Madi hanya terisak menahan air mata meleleh. Sebab ia membayangkan hukuman yang bakal menimpah dirinya. Penyidikan BNNK Gresik menjerat tersangka Madi dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. (yad)

BNNK Gresik Menggagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 148,3 Gram Asal Malaysia, Paket Dikirim ke Alamat Puskesmas Selengkapnya

Dua Alap-alap Sepeda Motor di Tujuh TKP Diringkus Sat Reskrim Polres Gresik


GRESIK, 1minute.id – Ini dia wajah duo alap-alap sepeda motor yang meresahkan masyarakat Gresik Selatan. Dia adalah Nur Akhyani alias Ojek , 48 dan Nur Wahyudi alias Yudi, 26. Keduanya kepada polisi mengaku asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik. 

Berbekal obeng duo pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku telah melahap tujuh sepeda motor.  Di tujuh lokasi di wilayah Gresik Selatan. Mulai Menganti hingga Driyorejo.  Kini, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik menghentikan sementara aksi mereka. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Yudi ditangkap lebih dulu di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti. Berikutnya, Ojek digerebek di kamar kosnya di desa sama, Gempolkurung.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pada Jumat, 5 Agustus 2021. Modus operandinya, imbuh alumnus Akpol 2001, itu tersangka melakukan hunting mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci setir antara pukul 03.00 hingga 05.00. “Dari tujuh TKP itu, pelaku beraksi sebelum Subuh. Mereka menuntun menjauh dari rumah korban. Lalu menstarter,”kata Arief Fitrianto. 

Aksi kawanan penjahat spesial sepeda motor itu dilakukan pada Rabu, 28 Juli 2021. Mereka berdua menggasak motor Sai’in, 47, di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Mereka mencuri sepeda motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC. 

BARANG BUKTI: Peralatan yang digunakan duo pelaku pencurian kendaraan bermotor di bekuk Satreskrim Polres Gresik (foto: Humas Polres Gresik for 1minute.id)

Korban memarkir motor di teras samping rumahnya. Ketiduran, lalu badal Subuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai’in melapor ke kantor Polisi terdekat. Berdasarkan laporan korban itu anggota unit reserse mobile (Resmob) Polres Gresik melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi, diketahui mereka merupakan maling kawakan di daerah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor warna warna hitam seterip biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.
Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit gawai warna putih. Serta sebuah obeng , dua buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti. (yad)

Dua Alap-alap Sepeda Motor di Tujuh TKP Diringkus Sat Reskrim Polres Gresik Selengkapnya

Program 1 Juta Vaksin Sehari, Seluruh Tahanan Polres Gresik Divaksinasi

PERIKSA KESEHATAN : Tahanan Polres Gresik menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum menjalani vaksinasi di ruang Tahti Polres Gresik pada Rabu, 4 Agustus 2021 ( Foto : Humas Polres Gresik for 1minute.id)


GRESIK,1minute.id – Sebantak 40 tahanan Polres Gresik menjalani vaksinasi di ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Gresik pada Rabu, 4 Agustus 2021. Mereka adalah para tersangka berbagai kasus kejahatan yang diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Vaksinasi dosis pertama bagian dari ikhtiar Korp Bhayangkara mencegah terjadinya persebaran virus corona berawal ditemukan di Wuhan, Tiongkok memasuki tahun kedua di Indonesia itu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan vaksinasi para tahanan ini dalam rangka mensukseskan program pemerintah dengan satu hari satu juta vaksin. Kasat Tahti Ipda Soleh berkoordinasi dengan urusan Kedokteran dan Kesehatan (Urdokkes) Polres Gresik untuk melakukan vaksin bagi seluruh tahanan.

Mayoritas vaksin dosis pertama. “Ada beberapa tahanan juga sudah melakukan vaksin tahap kedua. Hari ini seluruh tahanan di vaksin guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam tahanan,”imbuhnya. (yad)

Program 1 Juta Vaksin Sehari, Seluruh Tahanan Polres Gresik Divaksinasi Selengkapnya

Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kertas senilai Rp 653 Juta, Mantan Sales Adiprima Suraprinta Dilaporkan ke Polisi

Corporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

GRESIK,1minute.id – Corporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto melaporkan mantan salesnya ke Polres Gresik pada Rabu, 4 Agustus 2021. Ia berinisial DPI. Perempuan 35 tahun itu tinggal di Jalan Beton Raya, Kompleks Perumahan Pongangan Indah (PPI) di Kecamatan Manyar, Gresik. Terlapor DPI diduga menggelapkan uang hasil penjualan kertas  laminasi (bungkus nasi) sebesar Rp 653.058.088.

Seharusnya, uang ratusan juta hasil penjualan disetorkan ke perusahaan berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik itu. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh terlapor. Polisi masih melakukan penyelidikan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh terlapor itu. Bila terbukti, polisi bakal menjerat terlapor dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sekitar pukul 14.30, Corporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik berlokasi di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Bagus diterima Aiptu Sapto H.Widodo, SPKT Polres Gresik. Dalam tanda bukti lapor Nomor TBL- LP/B/379/VII/2021/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim disebutkan kronologis kejadiannya. Pada Kamis, 21 Januari 2021 sekira pukul 10.00  Setyo Mardi Utomo, Menejer keuangan PT Adriprima Suraprinta melakukan audit penjualan kertas laminasi ke Toko Barokah Grup.

Audit dilakukan karena terdapat selisih harga barang sebesar Rp 653.058.088. Setelah dilakukan audit tersebut saksi Sumiasih yang menjabat sebagai staf keuangan mendatangi Toko Barokah Grup untuk mengklarifikasi selisih harga barang dari hasil audit tersebut. Saat di klarifikasi Harianto pemilik Toko Barokah Grup menerangkan bahwa selama ini melakukan pembayaran langsung ke PT Adiprima Suraprinta dan juga melakukan pembayaran ke pihak terlapor.

Dengan adanya hasil audit dan keterangan pemilik toko Barokah Grup. Bagus Setyo Herdiyanto sebagai pelapor menghubungi terlapor Dita untuk mempertanggung jawabkan selisih harga barang tersebut. Namun sampai kini pihak terlapor. 

“Sekitar 5 bulan lalu, Saya pernah mendatangi rumah dan bertemu dengan terlapor. Saat itu, ia berjanji menyelesaiakan secapatnya.Tapi, sampai hari ini,”kata Bagus usai melapor ke Polres Gresik pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Karena tidak ikhtikad baik itu, imbuhnya, manajemen memutuskan untuk melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut ke Polres Gresik. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana. Pasal 374 KUHP berbunyi “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” (yad)

Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kertas senilai Rp 653 Juta, Mantan Sales Adiprima Suraprinta Dilaporkan ke Polisi Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Dituntut 8 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,046 Miliar


SIDOARJO, 1minute.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang lanjutan dugaan penyagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dengan terdakwa Suropadi.

Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa  membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. 
Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda, masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun.

Pada tuntutan diuriakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 – 2019 telah di korupsi oleh terdakwa. Hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar 1,046 miliar. Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. 

KUASA HUKUM SUROPADI : Tim kuasa hukum terdakwa Suropadi diketuai Fajar Yulianto (tiga dari kiri) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya ( Foto : dok/ist)

Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan  tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan. 

“Tuntutan ini sungguh di luar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. Ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas,”ujar Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.

Masih menurut Fajar, tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak  sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan. Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara. Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover. (yad) 

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Dituntut 8 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,046 Miliar Selengkapnya

Bripka Nuki Seputro, Catat Rekor Terbanyak Donor Plasma Konvalesen di Gresik

GRESIK,1minute.id – Nama Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nuki Seputro patut dicatat sebagai Pahlawan Covid-19. Sebab, Nuki, begitu panggilan akrab, anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Gresik itu berhasil membunuh rasa takut dengan rasa kemanusiaan. 

Sebab, Nuki rela melakukan donor plasma konvalesen untuk membantu masyarakat yang sedang berjuang untuk bisa hidup karena terpapar corona virus disease 2019 (Covid-19). Ia tidak hanya sekali. Tapi, kurun waktu antara Februari hingga Juli 2021, Nuki sudah sembilan kali donor plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Gresik untuk donor darah plasma.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memberikan apresiasi kepada anggotanya memiliki empati tinggi kepada masyarakat itu. “Reward diberikan sebagai apresiasi setinggi – tingginya atas kinerja dan sebagai motivasi bagi anggota yang lain.  Karena kedepan tugas kita tidak semakin ringan namun semakin berat,”kata alumnus Akpol 2001 itu pada Senin, 2 Agustus 2021. 

Bagaiamana reaksi Bripka Nuki Seputro mendapatkan  reward dari pimpinannya itu. “Sangat senang. Niat Saya melakukan donor plasma semata-mata ingin menolong sesama,”ujar Nuki. Ia menceritakan saat berjuang hidup karena terpapar corona virus disease 2019. 

Selama beberapa pekan dirawat ia mendapatkan banyak pertolongan dari para sahabatnya. Pertolongan itu berupa motivasi hingga donor plasma. Ia pun bisa melewati masa kritis hingga akhirnya sembuh.  Namun, Covid-19 belum berakhir. Bahkan, masyarakat terpapar virus berawal dari Wuhan, Tiongkok itu semakin banyak.

Jiwa Nuki terpanggil untuk menolong sesama. “Dimasa pandemi ini pasti banyak yang membutuhkan donor plasma kovalesen. Hati Saya terpanggil ingin membatu dengan cara donor plasma konvalesen,”katanya. 
Ia pun pergi ke kantor PMI Gresik untuk menjadi pendonor plasma konvalesen. Tidak hanya sekali. Sejak Februari hingga Juli 2021 anak buah AKP Yanto Mulyanto, Kasatlantas Polres Gresik ini telah melakukan donor plasma konvalesen sebanyak 9 kali.

Nuki pun tercatat sebagai pendonor plasma terbanyak di Kota Santri-sebutan lain-kabupaten Gresik. Ia mengaku keluarga sangat mendukungnya. “Tidak ada kekhawatiran karena Saya niatnya membantu sesama dan saya anggap ini sebagai ibadah serta saya siap membantu donor darah plasma kepada siapa saja yang membutuhkan,”katanya. (yad)

Bripka Nuki Seputro, Catat Rekor Terbanyak Donor Plasma Konvalesen di Gresik Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding


SIDOARJO,1minute.id – Mat Ja’i, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya di Sidoarjo menganggap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsu anggaran Dana Desa (DD) periode 2015-2017.

Selain hukuman badan, majelis juga membebani terdakwa yang berstatus tahanan kota sebesar Rp 50 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda hukuman ditambah 3 bulan. Majelis hakim diketuai Marper menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana  Desa (ADD) tahun 2015 – 2017.

Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 3 UU nomor 20 / 2001, tentang revisi atas UU nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsidair 3 bulan,”tegas ketua majelis hakim Tipikor Marper saat membacakan putusan pada Kamis, 29 Juli 2021.

Vonis atas terdakwa Mat Jai ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut memuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Jaksa menuntut terdakwa ddengan pasal 2 UU nomor 20 / 2001, tentang Revisi atas UU nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada amar putusan disebutkan, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 253 juta.  Kerugian negara sebesar Rp 253 juta yang sudah dibayarkan oleh terdakwa disita untuk dikembalikan ke kas negara.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan atas putusan ini, Kejari Gresik akan melakukan upaya banding. Pasalnya, majelis hakim telah menvonis terdakwa dibawah setengah dari tuntutan jaksa. Tidak hanya itu, pasal yang yang dibuktikan majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa.
“Atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya, kami akan melakukan upaya hukum yakni banding. Sementara untuk status penahanan terdakwa saat ini masih tahanan kota,”tegas Dimas. (yad)

Terbukti Korupsi, Majelis Hakim Vonis Kades Dooro Penjara 1,5 Tahun, Jaksa Banding Selengkapnya