Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kertas senilai Rp 653 Juta, Mantan Sales Adiprima Suraprinta Dilaporkan ke Polisi

Corporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

GRESIK,1minute.id – Corporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto melaporkan mantan salesnya ke Polres Gresik pada Rabu, 4 Agustus 2021. Ia berinisial DPI. Perempuan 35 tahun itu tinggal di Jalan Beton Raya, Kompleks Perumahan Pongangan Indah (PPI) di Kecamatan Manyar, Gresik. Terlapor DPI diduga menggelapkan uang hasil penjualan kertas  laminasi (bungkus nasi) sebesar Rp 653.058.088.

Seharusnya, uang ratusan juta hasil penjualan disetorkan ke perusahaan berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik itu. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh terlapor. Polisi masih melakukan penyelidikan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh terlapor itu. Bila terbukti, polisi bakal menjerat terlapor dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sekitar pukul 14.30, Corporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik berlokasi di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Bagus diterima Aiptu Sapto H.Widodo, SPKT Polres Gresik. Dalam tanda bukti lapor Nomor TBL- LP/B/379/VII/2021/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim disebutkan kronologis kejadiannya. Pada Kamis, 21 Januari 2021 sekira pukul 10.00  Setyo Mardi Utomo, Menejer keuangan PT Adriprima Suraprinta melakukan audit penjualan kertas laminasi ke Toko Barokah Grup.

Audit dilakukan karena terdapat selisih harga barang sebesar Rp 653.058.088. Setelah dilakukan audit tersebut saksi Sumiasih yang menjabat sebagai staf keuangan mendatangi Toko Barokah Grup untuk mengklarifikasi selisih harga barang dari hasil audit tersebut. Saat di klarifikasi Harianto pemilik Toko Barokah Grup menerangkan bahwa selama ini melakukan pembayaran langsung ke PT Adiprima Suraprinta dan juga melakukan pembayaran ke pihak terlapor.

Dengan adanya hasil audit dan keterangan pemilik toko Barokah Grup. Bagus Setyo Herdiyanto sebagai pelapor menghubungi terlapor Dita untuk mempertanggung jawabkan selisih harga barang tersebut. Namun sampai kini pihak terlapor. 

“Sekitar 5 bulan lalu, Saya pernah mendatangi rumah dan bertemu dengan terlapor. Saat itu, ia berjanji menyelesaiakan secapatnya.Tapi, sampai hari ini,”kata Bagus usai melapor ke Polres Gresik pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Karena tidak ikhtikad baik itu, imbuhnya, manajemen memutuskan untuk melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut ke Polres Gresik. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana. Pasal 374 KUHP berbunyi “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” (yad)