Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Masih ingat bayi dengan tali pusat dalam kardus yang dibuang di bak sampah dekat pemakaman di Komplek Perumahan Omah  Indah Menganti (OIM) pada 10 Maret 2021 lalu.

Siapa yang tega membuang bayi dengan bobot 1,1 kilogram yang akhirnya meninggal itu?  Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang terkait pembuangan bayi menggegerkan warga itu. Terdakwa adalah Hardiyaning Astiti Eka, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Perempuan 42 tahun ini diduga yang menyuruh anaknya bernama berinifial AEF, baru melahirkan untuk membuang bayinya itu.

AEF, juga menjadi pesakitan di PN Gresik dalam berkas berbeda. Ia masih dibawah umur. Sidang lanjutan dengan terdakwa Astiti ini memasuki pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Salvida Putri digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Jaksa penuntut Selvida Putri nenuntut terdakwa Astiti hukum selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 1 September 2021. Dalam berkas tuntutannya terdakwa Astiti sengaja turut serta melakukan membuang cucunya itu. Sehingga bayi malang tersebut meninggal, sesuai pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan untuk membuang bayi. “Menjatuhkan pidana dengan pidana 5 tahun penjara. Sebab perbuatannya nenek dari bayi yang malang ini sangat keji,” tegasnya dihadapan majelis hakim diketuai oleh Rina Indrajanti ini.

Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi menyebut, tuntutan jaksa ini berlebihan. Rozi akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan secara virtual ini. 

Untuk diketahui,  warga Komplek Perumahan Oma Indah Menganti,  Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari). Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus dibungkus tas kresek lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dekat pemakaman dalam Komplek perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. Ibu bayi berinisial AEK masih belia. (yad)

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara Selengkapnya

Sipir Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dimasukkan Dirongga Kepala Ikan Bandeng

GRESIK,1minute.id – Dua petugas rumah tahanan (Rutan) kelas II B Gresik menggagalkan penyelundupan dua paket sabu-sabu ke dalam rutan pada Sabtu, 28 Agustus 2021. Dua paket narkoba itu disembunyikan dalam rongga kepala ikan bandeng. Kini, lelaki di berinisial AH, 25 tahun menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cerme. 

Informasi yang dihimpun Sabtu, 28 Agustus 2021 pukul 11.00 seorang lelaki berinisial AH, 25, hendak membesuk rekannya di Rutan Gresik. Ia membawakan dua bungkus nasi. Nasi dengan lauk kepala ikan bandeng itu. Nasi bungkus itu untuk anak binaan berada di Blok D-4 bawah. Anak binaan itu berinisial SR, tahanan narkoba. 

Sipir rutan itu melihat gelagat pengunjung mencurigakan. “Seperti gelisah ketika diminta membuka makanan kepada petugas,”ujar sumber. Standar operasional prosedur (SOP) semua barang bawaan menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan barang untuk memastikan tidak ada barang terlarang masuk ke rutan. Program Halinar. Halinar adalah program yang dicanangkan pemerintah yakni rutan atau lapas zero halinar. Halinar adalah tidak ada peredaran handphone, narkoba dan pungutan liar (pungli).

Pemeriksaan barang disaksikan oleh pengunjung.  Petugas membuka bungkus kertas minyak yang dibawa oleh pengunjung berinisial AH itu. Lalu membuka tempat lauk ikan bandeng  bumbu kuning dalam tas kresek.

Bagian kepala ikan bandeng dibela dengan pisau. Saat itu, petugas terasa kesulitan untuk memotong bagian rongga ikan tersebut. 

“Ternyata, di dalam rongga kepala ikan itu ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik dan lakban warna hitam,”kata Kepala Rutan Gresik Aris Sukariyadi dalam akun Instagram @rutangresik pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cerme. Upaya penyelundupan barang haram itu membuat pihak rumah tahanan berada di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik semakin waspada. Memperketat kunjungan dan barang titipan pengunjung. “Hari itu, kami lakukan penggeledahan di Blok D-4 bawah dan B-1 bawah. Itu blok tahanan narkoba,”tegas Aris. (yad)

Sipir Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dimasukkan Dirongga Kepala Ikan Bandeng Selengkapnya

Ikhtiar Percepatan Herd Immunity, Hakim dan Masyarakat Pengadilan Melakukan Vaksinasi

GRESIK,1minute.id – Upaya Pemkab Gresik melakukan percepatan pembentukan herd immunity di Kota Santri dilakukan disokong oleh Pengadilan Negeri Gresik. Lembaga peradilan berkantor di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, itu menggelar vaksinasi  bagi keluarga pegawai dan hakim pada Senin 23 Agustus 2021.

Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, puluhan dari keluarga hakim dan pegawai honorer melakukan vaksinasi Sinovac dosis pertama berkerjasama dengan Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Gresik.

Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman mengatakan, vaksinasi tersebut sebagai ikhtiar pencegahan bahaya virus Covid-19. Sekaligus wujud kepedulian Pengadilan Negeri Gresik pada masyarakat khususnya pencari keadilan agar tidak lagi ragu datang ke Pengadilan Negeri Gresik.

“Pegawai dan Hakim disini tidak lagi waswas dalam melayani dan berhadapan dengan masyarakat. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski sudah di vaksin,” terang Fatkhur. Fatkhur menjelaskan, total ada 33 peserta yang mengikuti vaksinasi pertama, dan dua peserta tidak lolos sekrening. Selain keluarga,  vaksin juga diberikan pada masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik.

“Vaksin diberikan pada keluarga hakim dan pegawai honorer. Ada tambahan dari mahasiswa magang, dan masyarakat yang bekerja di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik,”lanjutkan.

Sementara itu, Paurkes Polres Gresik Ipda Sugioto menyebut, sebanyak dua peserta tidak lolos saat sekrining dikarenakan satu masih dibawah umur, dan satu lagi merupakan penyintas. “Peserta yang lolos vaksin akan melakukan vaksinasi dosis ke dua pada  22 September mendatang. Hal  ini juga sebagai bukti jika Pengadilan Negeri Wates telah bersinergi melawan Covid 19,”tambahnya. (yad)

Ikhtiar Percepatan Herd Immunity, Hakim dan Masyarakat Pengadilan Melakukan Vaksinasi Selengkapnya

Jual Tabung Oksigen Medis Diatas HET, Pemuda asal Surabaya Diamankan Polisi


GRESIK,1minute.id – Perbuatan remaja berinisial FD asal Surabaya ini tidak patut di tiru siapa pun. Ditengah masyarakat kelimpungan berjuang hidup melawan Covid-19, pemuda 19 tahun ini bukannya menolong. Malah “mencekik” masyarakat dengan menaikkan harga jual tabung oksigen seenak udelnya alias sesuka hatinya.

Polisi pun bertindak meringkus tersangka FD saat melakukan transaksi cash on delevery (COD) di sekitar Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Polisi mengamankan empat buah tabung oksigen medis warna putih berukuran 1 meter kubik (m³) hingga 6 m³. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto penangkapan terhadap tersangka FD bermula dari postingan masyarakat yang resah karena harga tabung oksigen “melangit”. Tim siberSatreskrim Polres Gresik melakukan grilya media sosial (medsos). 

Menemukan penjual tabung oksigen di online shop. Pemilik akun Vero tersebut adalah FD, warga Surabaya. Anggota Satreskrim melakukan transaksi. Awalnya, pelapak dengan akun Vero menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 m³ dengan harga Rp 4,2 juta. Setelah dihubungi via seluler harganya naik menjadi Rp 5,5 juta.

Transaksi disepakati COD dengan harga Rp 5,5 juta untuk tabung oksigen berukuran 1 m³ itu. Harga normal tidak lebih dari Rp 1 juta. “Petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Transaksi COD terjadi di perumahan ABR blok A pada Kamis, 15 Juli 2021,”kata Arief pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dua tabung oksigen ukuran 1 m³ diantarkan jasa taksi online. Lalu uang Rp 11 juta di transfer ke rekening pelapak. Dari driver  pengantar diperoleh informasi, alamat penjual dengan cepat dikantongi petugas. Belakangan, terungkap penjual tabung oksigen medis tidak hanya dilakukan FD. 

Dalam penyelidikan, petugas mendatangi rumah pasangan suami-istri berinisial KN, 27 dan GC, 27, di Pondok Candra, Sidoarjo.  Petugas menyita 2 tabung berukuran 1 m³ dan 6 m³. Ketika dimintai keterangan pada KN mengaku membeli tabung oksigen medis dari seorang berinisial YM seharga Rp 4,9 juta dan menjual kepada VR seharga Rp 5,3 juta.

KN juga membeli tabung oksigen ukuran 1 m³ dari orang lain berinisial GN seharga Rp 4,5 juta. Dari keterangan GN ini dugaan keterlibatan FD menjual tabung oksigen diatas harga pasaran.  Penyidik kemudian menetapkan FD, 19, sebagai tersangka karena disangkakan menjual tabung oksigen medis diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. 

Penyidik menjerat FD dengan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 huruf a UU nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Bunyinya : Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

“Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1m³ dan 1 tabung 6 m³.  Serta uang tunai Rp 2,2 juta dan satu keping kartu ATM dengan saldo Rp 800 ribu sebagai barang bukti,”terang alumni Akpol 2001 itu. (yad)

Jual Tabung Oksigen Medis Diatas HET, Pemuda asal Surabaya Diamankan Polisi Selengkapnya

Divonis 6 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,04 Miliar, Suropadi Banding

SIDOARJO, 1minute.id –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang lanjutan dugaan penyalagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Rabu, 18 Agustus 2021. Sidang dengan agenda tunggal. Yakni, pembacaan amar putusan majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis dengan terdakwa Suropadi,  Camat Duduksampeyan nonaktif.

Pada amar putusannya, terdakwa Suropadi divonis bersalah dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, majelis juga membebani Camat Duduksampeyan nonaktif itu membayar kerugian negara Rp 1,04 miliar. Jika, terdakwa tidak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Vonis majelis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut terdakwa selama 8 tahun.
Ditambahkan pada putusan, terdakwa terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean selama tiga tahun mulai periode 2017-2019.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 tahun 2001. Kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebesar Rp. 1,041 miliar,”tegas Johanis saat membacakan putusan.

Pada sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengandilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa lansung mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim Tipikor Surabaya ini. “Klien dengan tegas meminta kepada kami untuk banding,”kata Fajar kepada wartawan. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa didepan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikap kami saat ini masih pikir-pikir,”kata Dymas kepada wartawan. 

Seperti diberitakan, dalam surat tuntutan, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Suropadi itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Camat Duduksampeyan nonaktif mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021, kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis untuk membebaskan dari segala tuntutan jaksa. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 
Hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Gresik diperoleh bahwa selama kurun waktu tiga tahun terdakwa diduga telah menyelewengkan anggaran Kecamatana Duduksampean senilai Rp. 1,041 miliar. (yad)

Divonis 6 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,04 Miliar, Suropadi Banding Selengkapnya

408 Napi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan mulai Narkotika hingga Perkara PPA


GRESIK,1minute.id – Imam Masruri dan Sergi Setiaji tersenyum. Dua narapidana itu bisa menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan pada Selasa, 17 Agustus 2021. Dua anak binaan Rumah Tahanan (rutan) Kelas II-B Gresik itu bebas setelah mendapatkan korting masa tahanan. Masing-masing mendapatkan diskon 2 bulan. 

Imam dan Sergi adalah dua dari 408 tahanan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia tahun ini. Berdasarkan surat keputusan Menkumham potongan hukuman antara 1 bulan hingga 5 bulan. Mayoritas napi yang mendapatkan diskon ini adalah perkara narkoba. 

“Setelah ini harus lebih baik, dan jangan ulangi lagi kesalahan yang sama. Berbuatlah yang baik-baik saja,”pesan Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Wabup Gresik Aminatun Habibah kepada Yunus, anak binaan rutan yang mendapatkan remisi usai upacara pengibaran bendera HUT ke-76 Kemerdekaan R.I di kantor Bupati Gresik pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Kepala Rutan Gresik Aris Sukariyadi didampingi Kasubsi  Pelayanan Tahana Rutan Gresik Anis Handoyo mengatakan,  sebanyak 408 napi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. “Remisi diberikan antara 1 bulan hingga 5 bulan,”kata Anis. Sebanyak 4 dari 408 napi bebas di Hari Kemerdekaan. “Sebagian besar adalah perkara pidana umum,”ujar Anis.

Ini rincian anak binaanRumahTahanan kelas IIB yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan: Narkotika sebanyak 282 napi ; Perlindungan Anak (13) ; Pencurian (66) ; Kesehatan (7) dan Penggelapan (14). Berikutnya, kriminal sebanyak 3 orang; korupsi (3) ; penipuan (3) ; penadahan (10) ; mata uang (1) dan pelanggaran lalu lintas (2). Selanjutnya, ITE , memeras/mengancam, penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak masing-masing seorang. (yad)

408 Napi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan mulai Narkotika hingga Perkara PPA Selengkapnya

Polisi Borong Bendera Merah Putih untuk Dibagikan ke Masyarakat, Penjual Semringah


GRESIK,1minute.id – Menjelang HUT ke-76 Kemerdekaan penjual pernak-pernik nuansa Merah-Putih semakin marak. Hampir sejumlah protokol di Kota Santri ada penjual bendera Merah-Putih.

Zainal, diantaranya. Lelaki 60 tahun berjualan bendera Merah-Putih dan umbul-umbul  bernuasa Hari Kemerdekaan ini di depan kantor KPU Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.  Ia biasa berjualan bersama istri dan anaknya.

Detik-detik Hari Kemerdekaan, dagangan Zainal semakin laris manis. Ia pun terlihat semringah. 
“Kemarin (Sabtu) bendera dan umbul-umbul sebanyak 120 lembar diborong pak polisi. Alhamdulillah,”kata Zainal pada Minggu, 15 Agustus 2021. Padahal, hari-hari sebelumnya laku 3 lembar cukup sulit. “Mungkin karena pademi Covid-19,”katanya menduga. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan aksi borong bendera atau umbul-umbul bernuasa Merah-Putih merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui TNI-Polri ke penjual kaki lima yang terdampak pandemi Covid-19. 

“Kita beli bendera Merah-Putih untuk kami dibagikan kepada warga yang dipandang tidak mampu membeli. Sekaligus, menghimbau masyarakat agar dengan kesadaran disiplin mematuhi protokol kesehatan, meskipun sudah menerima vaksinasi,”alumni Akpol 2001 ini. (yad)

Polisi Borong Bendera Merah Putih untuk Dibagikan ke Masyarakat, Penjual Semringah Selengkapnya

Difasilitasi Gus Ali, Pertikaian Ketua Yayasan dan Oknum Guru Happy Ending

 

GRESIK,1minute.id – Pertikaian  di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi berujung happy ending. Para pihak sepakat untuk islahKesepakatan perdamaian itu diinisiasi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dengan difasilitasi oleh pemangku pondok pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat,  Tulangan, Sidoarjo KH Agoes Ali Masyhuri pada Jumat malam, 13 Agustus 2021.

“Dalam pertemuan yang diinisiasi pak Bupati (Fandi Akhmad Yani, Red) dengan difasilitasi oleh KH Agoes Ali Masyhuri para pihak (pelapor dan terlapor) sepakat untuk islah,”kata kuasa hukum terlapor Khoirul Atho (KA), Abdullah Syafii dalam keterangan pers di kantornya pada Sabtu petang, 14 Agustus 2021.

Syafii mengatakan dalam pertemuan Jumat malam sekitar pukul 19.30 di Dalem Pemangku Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat KH Agoes Ali Masyhuri di Sidoarjo, pelapor Muhammad Tubashofiyu Rohman, 28, didampingi kakaknya, Tommy dan terlapor R.M. Khoirul Atho’ didampingi kuasa hukumnya Abdullah Syafii.

Dalam pertemuan itu,  ada sejumlah  kesepakatan islah. Diantaranya, para pihak sepakat KH Agoes Ali Masyhuri sebagai fasilitator islah. Kesepakatan kedua, para pihak sepakat melakukan Islah dengan menyelesaikan perkara baik di Polres Gresik maupun Polsek Manyar, Gresik secara kekeluargaan. “Dan, dalam waktu singkat pelapor akan mencabut laporan ke polisi,”imbuh Syafii. 

Ketiga, Gus Ali siap mengawal Yayasan mulai perubahan hingga kepengurusan sampai terbitnya SK dari Kemenkumham. “Gus Ali siap melakukan pengawalan penyelesaian sengketa yayasan sampai terbitnya SK Kemenkumham yang baru,”kata Syafii.

Syafii mengaku kesepakatan islah terjadi karena diinisiasi oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. “Kami sampaikan terima kasih kepada Bupati Gresik yang menjadi inisiator pertemuan kemarin malam,”kata Syafii. 
Seperti diberitakan, Muhammad Tubashofiyur Rohman, 28, warga Jalan P.P Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik melaporkan oknum guru berinisial KA ke Polres Gresik dan Polsek Manyar, Gresik. 

Oknum guru itu diduga melakukan penganiayaan dan perusakan mobil milik pelapor yang juga Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Alibrohimi. Yayasan ini menaungi pondok pesantren dan lembaga pendidikan mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Shofi-sapaan-Muhammad Tubashofiyu Rohman dalam keterangan pers dirumahnya menceritakan dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial KA terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30. Pagi itu, korban selaku Katua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi dengan menggendong anaknya, WR, 3,  datang ke Kantor Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi.

Tujuannya, memberikan surat pemberhentian  Muhammad Said sebagai Kepala MA Al Ibrohimi. “Saat Saya memberikan surat itu Pak Said menerima putusan itu. Dan itu disaksikan waka MA dan lainnya. Pak Said kami berhetikan dari jabatan kepala MA karena tak jalankan keputusan yayasan. Ia diganti dengan Sohibu Janah,”ungkap Shofi  saat memberikan keterangan pers didampingi Ketua umum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Abdul Muafak dirumahnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Usai memberikan surat pemberhentian kepada Said, tiba-tiba terlapor berinisial KA yang juga pengajar (guru) di Ponpes Al Ibrohimi datang sekitar pukul 08.45. Terlapor, lanjut Shofi, lalu masuk ke kantor dan menghampirinya. Tanpa basa- basi terlapor langsung melayangkan pukulan ke bagian kepala dan tubuhnya dengan membabi buta.

ISLAH : Kuasa hukum KA,Abdullah Syafii menunjukkan pertemuan yang fasilitator oleh KH Agoes Ali Masyhuri antara pelapor dan terlapor dikantornya pada Sabtu petang, 14 Agustus 2021 (foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

“Akibat pukulan itu, pelipis saya sebelah kiri luka. Mungkin terkena cincin akik terlapor,”kata Shofi. Menurut Shofi, pukulan terlapor dirasakannya terjadi berkali kali mengenai kepala dan tubuh. Sehingga, membuat kepalanya bagian belakang terasa sakit. “Saat dipukul saya menaruh anak saya di samping saya. Saya sempat melindungi kepala saya dengan kedua lutut. Kepala saya bagian belakang usai dipukul juga terasa sakit,”katanya sambil memperagakan kedua tangannya menutupi bagian kepala. 

Tak hanya itu, lanjut Shofi, terlapor juga diduga melakukan pengerusakan terhadap mobil Toyota Yaris Nopol W -1721-CM miliknya. “Sehingga kap bagian depan mobil saya rusak,” terangnya. Terlapor juga diduga melakukan penganiayaan terhadap anak Shofi berinisial RW, 3 tahun. Anak perempuan itu mengalami bengkak di kelopak mata kanannya. 

Untuk dugaan penganiayaan dan perusakan mobil Shofi melaporkan ke Polsek Manyar, Gresik.  Sedangkan dugaan penganiayaan anak dilaporkan ke Polres Gresik. 

Kuasa hukum terlapor KA, Abdullah Syafii mengatakan, persoalan antara terlapor dan pelapor adalah persoalan keluarga. “Kami akan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Abdullah Syafii ditemui dikantornya pada Kamis petang, 12 Agustus 2021.

Syafii mengatakan persoalan itu terjadi karena kesalahpahaman. “Kami berkeyakinan persoalan ini akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya. Sebab, Lazim persoalan di dalam lingkungan pesantren akan dilakukan dengan islah. “Mereka ini jiwa pesantren, bila ada persoalan akan duduk bareng lalu islah saling memaafkan,”katanya.

Terkait tindakan kekerasan terhadap korban dan Anak, Syafii membentah dengan tegas adanya pemukulan terhadap korban. Itu hanya kesalahanpahaman dan tidak ada kesengajaan,”katanya.

Terkait laporan di Polres Gresik, kata Syafii , kembali menegaskan terlapor tidak memukul anak. “Jangankan memukul, menyentuh anak itu pun tidak pernah,”tegasnya. (yad)

Difasilitasi Gus Ali, Pertikaian Ketua Yayasan dan Oknum Guru Happy Ending Selengkapnya

Penyidik Polair Polres Gresik Limpahkan Tersangka Nakhoda juga Pemilik Perahu Penemu Guci Diduga Zaman Dinasti Ming ke Kejaksaan

GRESIK,1minute.id – Ifan Suparno ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Polisi Air (Polair) Polres Gresik. Nakhoda kapal yang menemukan guci diduga pada zaman Dinasti Ming itu. Namun, penetapan nakhoda yang juga pemilik perahu asal Blimbing, Lamongan sebagai tersangka tunggal itu bukan karena menemukan guci kuno bernilai sejarah itu.

“Ia kami tetapkan sebagai tersangka karena menggunakan perahu cantrang,”ujar Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kepala Unit Gakkum Aiptu Hajar Widagdo dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Ia menambahkan berkas penyidikan tersangka Ifan Suparno telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. “Sudah tahap dua,”tegas Hajar.  Tahap dua adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah Jaksa peneliti menetapkan berkas penyidikan lengkap atau P.21. 

“Sedangkan anak buah perahu kami jadikan saksi. Karena mereka hanya di upah oleh nakhoda dan pemilik kapal,”katanya. Dengan pelimpahan tahap dua ini, sejarah baru dalam penegakan hukum untuk penggunaan alat penangkap ikan menggunakan jaring cantrang di Gresik. 

Terpisah, Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin.

Seperti diberitakan Pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan diperairan Barat Pulau Bawean. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

Ketua Bidang Pengembangan Sumberdaya Laut dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean Abd.Saddam Mujib menyatakan, guci namanya martaban jar atau storage jar diduga berasal dari Tiongkok. “Kebanyakan dari masa Dinasti Qing dan Ming. Tapi banyak juga yang kayak gini produksi Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam,”kata Saddam dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu,12 Agustus 2021.

Penemu Guci itu adalah seorang nelayan cantrang. Nelayan itu menggunakan alat penangkap ikan pukat harimau-nama lain-cantrang atawa trawl. 

Nia Naelul Hasanah Ridwan angkat bicara terkait penemuan guci diduga zaman Dinasti Ming di Perairan Bawean. Peneliti Arkeologi Maritim KKP, dan Kepala Loka Riset Sumber Daya dan Kerentana Pesisir, Pusat Riset Kelautan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menyatakan penemuan tinggalan arkeologis berupa guci-guci gerabah (Earthenware Storage Jar) atau yang disebut juga sebagai “Martaban” dari bawah air Pulau Bawean oleh nelayan Pulau Bawean pada Juni 2021 merupakan bukti fisik arkeologis yang memperkuat narasi tentang peran penting Pulau Bawean di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam sejarah maritim Nusantara.

Guci-guci gerabah atau tembikar yang berglasir kuning kecoklatan, mempunyai pegangan (loop handles) di bagian bahu, dan mempunyai motif dekorasi berupa naga tersebut kemungkinan berasal dari masa Dinasti Ming (1368-1644 M) yang berkuasa setelah masa keruntuhan Dinasti Yuan (1271-1368). 

Guci gerabah dengan bentuk dan model seperti yang ditemukan di perairan Pulau Bawean ini umum diproduksi di sejumlah Kiln di wilayah Southern China seperti Guangdong dan masih dapat ditemukan hingga masa Dinasti Qing (1644–1912 M).

Guci Martaban umum digunakan dalam transportasi barang dalam perdagangan dengan China, negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, Burma, Kamboja dan kerajaan-kerajaan yang berada di Nusantara. (yad)

Penyidik Polair Polres Gresik Limpahkan Tersangka Nakhoda juga Pemilik Perahu Penemu Guci Diduga Zaman Dinasti Ming ke Kejaksaan Selengkapnya

Oknum Guru MA di Manyar Diduga Aniaya Ketua Yayasan Dilaporkan ke Polisi

GRESIK,1minute.id –  Seorang oknum guru  di Kecamatan Manyar dilaporkan ke polisi. Guru berinisial KA, 49, itu diduga melakukan penganiayaan dan perusakan mobil milik korban Muhammad Tubashofiyur Rohman, 28, Jalan P.P Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Akibat penganiayaan itu, korban dan anaknya, berusia 2,5 tahun mengalami luka lebam di bagian pelipis. Korban melaporkan dugaan penganiayaan dan perusakan itu ke Polsek Manyar nomor LP/B/38/SPKT Polsek Manyar pada 5 Agustus 2021. Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait laporan Shofi-sapaan-Muhammad  Tubashofiyu Rohman.

Sedangkan dugaan penganiayaan terhadap anak korban berinisial WR, 3, dilaporkan ke Polres Gresik dengan Nomor LP/B/383/VIII/2021/SPKT Polres Gresik Polda Jatim pada 5 Agustus 2021. 

Sementara itu, hukum terlapor KA, Abdullah Syafii mengatakan persoalan itu sedang dilakukan upaya kekeluargaan. “Sebab, korban dan terlapor masih ada hubungan kekeluargaan. Korban adalah keponakan terlapor,”kata Syafii ditemui terpisah di kantornya pada Kamis,12 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan korban ke Polsek Manyardugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial KA terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30. Pagi itu, korban Muhammad Tubashofiyu Rohmanselaku Katua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimidengan menggendong anaknya, WR, 3,  datang ke Kantor Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi.

Tujuannya, memberikan surat kepada Kepala MA Al Ibrohimi Muhammad Said.  Isi surat itu adalah pemberhentian Said Sebagai Kepala MA. “Saat Saya berikan surat itu ada Pak Said, menerima putusan itu. Dan itu disaksikan waka MA dan lainnya. Pak Said kami berhetikan dari jabatan kepala MA karena tak jalankan keputusan yayasan. Ia diganti dengan Sohibu Janah,”ungkap Shofi  saat memberikan keterangan pers didampingi Ketua umum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Abdul Muafak dirumahnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Usai memberikan surat pemberhentian kepada Said, tiba-tiba terlapor berinisial KA yang juga pengajar (guru) di Ponpes Al Ibrohimi datang sekitar pukul 08.45. Terlapor, lanjut Shofi, lalu masuk ke kantor dan menghampirinya. Tanpa basa- basi terlapor langsung melayangkan pukulan ke bagian kepala dan tubuhnya dengan membabi buta.

“Akibat pukulan itu, pelipis saya sebelah kiri luka. Mungkin terkena cincin akik terlapor,”kata Shofi. Menurut Shofi, pukulan terlapor dirasakannya terjadi berkali kali mengenai kepala dan tubuh. Sehingga, membuat kepala bagian belakang terasa sakit. “Saat dipukul saya menaruh anak saya di samping saya. Saya sempat melindungi kepala saya dengan kedua lutut. Kepala saya bagian belakang usai dipukul juga terasa sakit,”katanya sambil memperhatikan kedua tangannya menutupi bagian kepala. 

Tak hanya itu, lanjut Shofi, terlapor juga diduga melakukan pengerusakan terhadap mobil Toyota Yaris Nopol W -1721-CM miliknya. “Sehingga kap bagian depan mobil saya rusak,” terangnya.

Shofi mengaku setelah penganiayaan terhadap dirinya terjadi langsung pulang kerumah. Shofi  tidak memperhatikan kondisi anaknya. Ia baru ngeh ketika WR, anak perempuannya berusia 3 tahun terus menangis. Shofi shock setelah melihat kelopak mata sebelah kanan putrinya bengkak. 

Ia menduga puterinya juga ditengarai kena pukulan terlapor. “Pukulan itu saya dugaan juga mengenai mata anak saya. Anak saya kemudian dibawa salah satu guru ke luar ruang kantor,”katanya. Kemudian, Shofi lalu pergi ke Puskesmas Manyar untuk melakukan penanganan medis dan dilakukan visum et repertum (VER). Setelah itu, Shofi melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar dan Mapolres Gresik.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pengurus yayasan tersebut. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. “Sementara terlapor akan diperiksa besok (Jumat),”kata alumnus Akpol 2013 itu.

KUASA TERLAPOR: Abdullah Syafii menunjukkan surat kuasa untuk mendampingi terlapor berinisial KA, oknum guru yang dilaporkan dengan dugaan penganiayaan pada Kamis, 12 Agustus 2021. (Foto atas) pelapor menunjukkan tanda laporan penganiayaan kepada polisi (Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

Terpisah, kuasa hukum terlapor KA, Abdullah Syafii mengatakan, persoalan antara terlapor dan pelapor adalah persoalan keluarga. “Kami akan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Abdullah Syafii ditemui dikantornya pada Kamis petang, 12 Agustus 2021.

Syafii mengatakan persoalan itu terjadi karena kesalahpahaman. “Kami berkeyakinan persoalan ini akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya. Sebab, Lazim persoalan di dalam lingkungan pesantren akan dilakukan dengan islah. “Mereka ini jiwa pesantren, bila ada persoalan akan duduk bareng lalu islah saling memaafkan,”katanya.

Terkait tindakan kekerasan terhadap korban dan Anak, Syafii membentah dengan tegas adanya pemukulan terhadap korban. Itu hanya kesalahanpahaman dan tidak ada kesengajaan,”katanya.

Terkait laporan di Polres Gresik, kata Syafii , kembali menegaskan terlapor tidak memukul anak. “Jangankan memukul, menyentuh anak itu pun tidak pernah,”tegasnya. (yad)

Oknum Guru MA di Manyar Diduga Aniaya Ketua Yayasan Dilaporkan ke Polisi Selengkapnya