Oknum Guru MA di Manyar Diduga Aniaya Ketua Yayasan Dilaporkan ke Polisi

GRESIK,1minute.id –  Seorang oknum guru  di Kecamatan Manyar dilaporkan ke polisi. Guru berinisial KA, 49, itu diduga melakukan penganiayaan dan perusakan mobil milik korban Muhammad Tubashofiyur Rohman, 28, Jalan P.P Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Akibat penganiayaan itu, korban dan anaknya, berusia 2,5 tahun mengalami luka lebam di bagian pelipis. Korban melaporkan dugaan penganiayaan dan perusakan itu ke Polsek Manyar nomor LP/B/38/SPKT Polsek Manyar pada 5 Agustus 2021. Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait laporan Shofi-sapaan-Muhammad  Tubashofiyu Rohman.

Sedangkan dugaan penganiayaan terhadap anak korban berinisial WR, 3, dilaporkan ke Polres Gresik dengan Nomor LP/B/383/VIII/2021/SPKT Polres Gresik Polda Jatim pada 5 Agustus 2021. 

Sementara itu, hukum terlapor KA, Abdullah Syafii mengatakan persoalan itu sedang dilakukan upaya kekeluargaan. “Sebab, korban dan terlapor masih ada hubungan kekeluargaan. Korban adalah keponakan terlapor,”kata Syafii ditemui terpisah di kantornya pada Kamis,12 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan korban ke Polsek Manyardugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial KA terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30. Pagi itu, korban Muhammad Tubashofiyu Rohmanselaku Katua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimidengan menggendong anaknya, WR, 3,  datang ke Kantor Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi.

Tujuannya, memberikan surat kepada Kepala MA Al Ibrohimi Muhammad Said.  Isi surat itu adalah pemberhentian Said Sebagai Kepala MA. “Saat Saya berikan surat itu ada Pak Said, menerima putusan itu. Dan itu disaksikan waka MA dan lainnya. Pak Said kami berhetikan dari jabatan kepala MA karena tak jalankan keputusan yayasan. Ia diganti dengan Sohibu Janah,”ungkap Shofi  saat memberikan keterangan pers didampingi Ketua umum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Abdul Muafak dirumahnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Usai memberikan surat pemberhentian kepada Said, tiba-tiba terlapor berinisial KA yang juga pengajar (guru) di Ponpes Al Ibrohimi datang sekitar pukul 08.45. Terlapor, lanjut Shofi, lalu masuk ke kantor dan menghampirinya. Tanpa basa- basi terlapor langsung melayangkan pukulan ke bagian kepala dan tubuhnya dengan membabi buta.

“Akibat pukulan itu, pelipis saya sebelah kiri luka. Mungkin terkena cincin akik terlapor,”kata Shofi. Menurut Shofi, pukulan terlapor dirasakannya terjadi berkali kali mengenai kepala dan tubuh. Sehingga, membuat kepala bagian belakang terasa sakit. “Saat dipukul saya menaruh anak saya di samping saya. Saya sempat melindungi kepala saya dengan kedua lutut. Kepala saya bagian belakang usai dipukul juga terasa sakit,”katanya sambil memperhatikan kedua tangannya menutupi bagian kepala. 

Tak hanya itu, lanjut Shofi, terlapor juga diduga melakukan pengerusakan terhadap mobil Toyota Yaris Nopol W -1721-CM miliknya. “Sehingga kap bagian depan mobil saya rusak,” terangnya.

Shofi mengaku setelah penganiayaan terhadap dirinya terjadi langsung pulang kerumah. Shofi  tidak memperhatikan kondisi anaknya. Ia baru ngeh ketika WR, anak perempuannya berusia 3 tahun terus menangis. Shofi shock setelah melihat kelopak mata sebelah kanan putrinya bengkak. 

Ia menduga puterinya juga ditengarai kena pukulan terlapor. “Pukulan itu saya dugaan juga mengenai mata anak saya. Anak saya kemudian dibawa salah satu guru ke luar ruang kantor,”katanya. Kemudian, Shofi lalu pergi ke Puskesmas Manyar untuk melakukan penanganan medis dan dilakukan visum et repertum (VER). Setelah itu, Shofi melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar dan Mapolres Gresik.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pengurus yayasan tersebut. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. “Sementara terlapor akan diperiksa besok (Jumat),”kata alumnus Akpol 2013 itu.

KUASA TERLAPOR: Abdullah Syafii menunjukkan surat kuasa untuk mendampingi terlapor berinisial KA, oknum guru yang dilaporkan dengan dugaan penganiayaan pada Kamis, 12 Agustus 2021. (Foto atas) pelapor menunjukkan tanda laporan penganiayaan kepada polisi (Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

Terpisah, kuasa hukum terlapor KA, Abdullah Syafii mengatakan, persoalan antara terlapor dan pelapor adalah persoalan keluarga. “Kami akan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Abdullah Syafii ditemui dikantornya pada Kamis petang, 12 Agustus 2021.

Syafii mengatakan persoalan itu terjadi karena kesalahpahaman. “Kami berkeyakinan persoalan ini akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya. Sebab, Lazim persoalan di dalam lingkungan pesantren akan dilakukan dengan islah. “Mereka ini jiwa pesantren, bila ada persoalan akan duduk bareng lalu islah saling memaafkan,”katanya.

Terkait tindakan kekerasan terhadap korban dan Anak, Syafii membentah dengan tegas adanya pemukulan terhadap korban. Itu hanya kesalahanpahaman dan tidak ada kesengajaan,”katanya.

Terkait laporan di Polres Gresik, kata Syafii , kembali menegaskan terlapor tidak memukul anak. “Jangankan memukul, menyentuh anak itu pun tidak pernah,”tegasnya. (yad)