Target 5 Kasus, Polres Gresik Ungkap 23 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru

GRESIK,1minute.id – Operasi tumpas narkoba berakhir pada 12 September 2021. Selama dua pekan operasi Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) dan Polsek jajaran Polres Gresik mengamankan 25 tersangka (23 kasus). Hampir lima kali lebih banyak dari target Polda Jatim sebanyak 5 kasus. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di wilayah Hukum Polres Gresik dengan target dari Polda Jatim sebanyak 5 kasus. “Polres Gresik dalam pelaksanaannya berhasil ungkap kasus sebanyak 23 kasus dengan 25 orang tersangka,”kata AKBP Mochamad Nur Azis dalam siaran pers di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 20 September 2021.

Kapolres Azis didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan Tjatur Prambudi serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gresik menambahkan dari puluhan tersangka itu diamankan barang bukti berupa sabu-sabu (SS) 24,04 Gram serta Pil dobel L sebanyak 60 butir.

Azis menambahkan, dari 25 orang tersangka itu, sebanyak 20 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Sedangkan, 3 tersangka dijerat Pasal 132 Ayar 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 
Kemudian,  satu orang tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI  nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun, denda paling banyak Rp 8 miliar.

Dan, satu orang tersangka dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36/2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 1 miliar. “Keberhasilan Polres Gresik dalam melakukan ungkap Kasus Narkoba selama ini berkat bantuan partisipasi masyarakat dan instansi terkait,”terang alumnus Akpol 2002 itu.

Dalam kesempatan ini, kata mantan Kapolres Ponorogo itu, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Gresik agar menghindari terkait penyalahgunaan narkoba. “Mari kita ciptakan Kabupaten Gresik Zero Narkoba,”katanya. (yad)

Target 5 Kasus, Polres Gresik Ungkap 23 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru Selengkapnya

Nenek yang Membuang Cucunya Divonis 3,5 Tahun

GRESIK,1minute.id – Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka lemas. Nenek 42 tahun yang diduga menyuruh anaknya berinisial AEF (berkas berbeda) yang baru melahirkan untuk membuang bayi divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Putusan majelis itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

JPU Salvida Putri dan kuasa hukum terdakwa dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik Muhammad Fatkhur Rozi menyatakan pikir-pikir. 

Menurut Ketua majelis hakim Rina Indrajanti menyatakan terdakwa Eka sengaja melawan hukum. Ia turut serta melakukan membuang bayi. Sehingga bayi meninggal. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”tegasnya pada Rabu, 15 September 2021. 

Hakim Rina menyebut, kendati terdakwa Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun menurut hukum tidak dibenarkan. “Sehingga terdakwa pantas dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,”sambung Rina.

Seperti diberitakan  warga Kompleks Perumahan Graha Omah Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari) pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 07.00. Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dalam Kompleks perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. (yad)

Nenek yang Membuang Cucunya Divonis 3,5 Tahun Selengkapnya

Kakek Usia 76 Tahun Jadi Pesakitan, Ini Penyebabnya

KANTOR Pengadilan Negeri Gresik (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

GRESIK, 1minute.id –  Mitro duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Kakek 76 tahun itu di dakwah melakukan tindak pidana asusila. Menyetubuhi anak di bawah umur, pelajar SMP. Pada Selasa, 14 September 2021, sidang perkara tindak pidana asusila menyeret kakek asal Kabupaten Gresik itu memasuki agenda keterangan terdakwa. 

Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik dengan majelis yang diketuai  oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.  Sidang ini digelar tertutup dan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Terdakwa Mitro memberikan keterangan dari  rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Sedangkan pengacara terdakwa dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik dan petugas dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) di Kantor Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik berada di ruang persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istianah kepada wartawan usai sidang menyatakan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan mengenai kronologis perbuatannya.Terdakwa berdalih menggagahi korban atas dasar suka sama suka. Padahal, terdapat unsur bujuk rayu sebelum melancarkan nafsu bejatnya.

Nurul menyebutkan, kali pertama terdakwa menyetubuhi korban pada Juni 2020 lalu. Awalnya, terdakwa bermain kerumah korban berniat mengunjungi kakek korban. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor.

Ditengah perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa turun dan mengajak korban ke tengah sawah. Dalihnya, akan mengambil pakan sapi. Namun, ketika berada ditengah sawah terdakwa langsung membuka celana korban. Kemudian, sarung milik terdakwa juga dibuka dijadikan alas.

“Sebelum disetubuhi korban disuruh diam karena diiming-imingi akan dibelikan perhiasan kalung dan handphone,”ujar Nurul. Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Total mulai Juni sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi korban.

“Perbuatan pertama, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu, kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 ribu,” imbuhnya. Usai menjalani pemeriksaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan pada pekan depan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 81 adalah

  1. Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (yad)
Kakek Usia 76 Tahun Jadi Pesakitan, Ini Penyebabnya Selengkapnya

AKBP Muchammad Nur Azis, Kapolres Gresik baru


GRESIK, 1minute.id – Tongkat komando di Polisi Resor (Polres) Gresik berganti dari AKBP Arief Fitrianto kepada AKBP Muchamad Nur Azis. Serah terima jabatan (sertijab) perwira dua melati di pundak itu dilakukan di Mapolda Jatim pada Senin, 13 September 2021.

Arief Fitrianto mendapatkan promosi  sebagai SSDM Mabes Polri. Sedangkan, AKBP Muchammad Nur Azis sebelum menjabat sebagai Kapolres Ponorogo. Dalam apel sore di halaman Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Azis-sapaan-Muchammad Nur Azis berharap dukungan semua pihak untuk membawa Polres Gresik lebih baik. Saran dan masukan diperlukan untuk meningkatkan kinerja.

“Terima kasih dan mohon dukungannya. Semoga Gresik aman, tertib dan terkendali,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam apel Sore pada Senin, 13 September 2021.  Sementara, AKBP Arief Fitrianto yang mendapat promosi jabatan sebagai Kasubbagrenprog Bagkompeten Robinkar SSDM Mabes Polri dihadapan para anggota Polres Gresik menyampaikan terima kasih  kepada keluarga besar Polres Gresik. 

PAMIT : Ketua Bhayangkari Polres Gresik didampingi AKBP Arief Fitrianto, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dan Wabup Gresik Aminatun Habibah berpamitan kepada kepada anggota dan staf di Mapolres Gresik pada Senin, 13 September 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Atas nama pribadi dan keluarga, kami mengucapkan terima kasih atas kinerja dan dedikasi selama kami menjabat. Totalitas tanpa batas sehingga bisa menghadirkan prestasi tinggi bagi Polres Gresik,”kata alumnus Akpol 2021. 

Sertijab Kapolres Gresik di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dilakukan secara sederhana dan protokol kesehatan (prokes). Tidak ada jabat tangan dalam prosesi pisah sambut yang dihadiri oleh Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail beserta istri, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dan Ketua TP PKK Gresik Nurul Haromaini Ali Fandi Akhmad Yani ini. (yad)

AKBP Muchammad Nur Azis, Kapolres Gresik baru Selengkapnya

Ketua PT Surabaya Sebut Anjungan Mandiri PTSP Pengadilan Negeri Gresik Terbaik Se Jatim

GRESIK,1minute.id – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro mengapresiasi inovasi pelayanan di Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik.  Inovasi itu berupa sistem pelayanan yang berbasis teknologi, Anjungan Mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu (AM-PTSP).

Sistem anyar dengan teknologi informasi ini diterapkan dengan tujuan agar masyarakat pencari keadilan dapat dilayani secara optimal dan juga dapat menghindari segala bentuk penyimpangan dilingkungan peradilan. Inovasi Anjungan Mandiri PTSP itu secara resmi dilaunching oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro pada Senin, 13 September 2021.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro mengatakan, sistem pelayanan yang berbasis teknologi, Anjungan Mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu baru ada di dua Pengadilan Negeri di Jawa Timur. 
“Akan tetapi, Anjungan Mandiri PTSP milik PN Gresik ini yang terlengkap dan terbaik se-Jatim,”tegas Herri usai Launching di Kantor PN Gresik pada Senin, 13 September 2021. Herri didampingi Ketua PN Gresik Wiwin Arodawanti dan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

LAUNCHING: (ki-ka) Ketua Pengadilan Negeri Gresik Wiwin Arodawanti, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro dan Wabup Gresik Aminatun Habibah dalam Launching Anjungan Mandiri PTSP PN Gresik pada Senin, 13 September 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Anjungan Mandiri ini, imbuhnya, pelayanan serba teknologi ini secara otomatis terekam. Mulai dari proses pelayanan hingga persidangan. Sehingga pantauan lebih mudah dilakukan. “Anjungan Mandiri PTSP PN Gresik ini  semoga dapat sepenuhnya dimanfaatkan oleh Masyarakat pencari keadilan, mereka akan mendapatkan pelayanan prima dan dapat dilakukan secara virtual. Tanpa ketemu dengan petugas PTSP, masyarakat bisa lansung mendapatkan pelayanan baik keperdataan, pidana maupun hubungan industrial,” ujarnya.

Herri dan Wabup Aminatun Habibah sempat menjajal teknologi Anjungan Mandiri di ruang pelayanan publik. Dalam ruangan itu terdapat tujuh perangkat komputer untuk pelayanan mandiri masyarakat yang dilengkapi dengan CCTV untuk berkonsultasi dengan petugas PTSP. Herri melakukan komunikasi dengan petugas di bagian pelayanan Pidana, Perdata dan PHI serta Hukum dan beberapa pelayanan lain. 

“Alhamdulilah, ketika kita melakukan ujicoba Anjungan Mandiri dengan petugas tidak ada kendala, baik visual video maupun kemampuan materi yang dijelaskan oleh petugas,”jelasnya. Sebelumnya, Herri berpesan pemimpin dan personil harus kompak dan sepaham, tidak ada batasan dalam melakukan upaya perbaikan pelayanan untuk mewujudkan peradilan transparan dan akuntabel. (yad)

Ketua PT Surabaya Sebut Anjungan Mandiri PTSP Pengadilan Negeri Gresik Terbaik Se Jatim Selengkapnya

Polsek Bungah Gagalkan Transaksi SS, Amankan Janda Kelahiran Malaysia

GRESIK, 1minute.id – Dewi Kartika Sari hanya tertunduk. Janda kelahiran negeri Jiran, Malaysia berusia 28 tahun itu digiring ke Mapolsek Bungah. Perempuan berambut sepunggung itu berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Dari tangan perempuan tinggal di Desa Paloh, Lamongan itu diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram. 
Kristal bening dalam bungkus plastik itu disembunyikan ke dalam tisu dan dimasukkan dalam tas jinjing warna pink. Untuk menangkap Dewi Kartika ini, polisi butuh waktu hampir sepekan. 

Menurut Kapolsek Bungah AKP Sujiran, penyergapan tersangka Dewi Kartika bermula dari informasi masyarakat ketika anggota melakukan patroli pada 30 Agustus 2021. Malam itu, anggota reserse kriminal (Reskrim) mendapatkan informasi dari masyarakat di sepanjang Raya Bungah- Sidayu kerap ada transaksi diduga narkoba.

“Biasanya transaksi dilakukan malam hari,”kata Sujiran pada Kamis, 9 September 2021. Berdasarkan informasi itu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan. Mulai badal Isya hingga tengah malam. Pada Sabtu, 4 September 2021 sekitar pukul 22.45, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat ada gelagat mencurigakan disebuah gubuk di area tambak di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. 

Seorang perempuan diduga sedang menunggu sesorang. Perempuan itu terlihat celingukan. Anggota reskrim Polsek Bungah lalu menyergapnya. Perempuan yang mengaku bernama Dewi Kartika Sari itu membuang barang dari dalam jinjing warna pink. Barang dibungkus tisu itu lalu dijepit kaki kirinya. Belakangan diketahui adalah alat hisap.

Dua barang bukti itu, membuat Dewi Kartika tidak bisa mengelak lagi. “Dalam pemeriksaan tersangka mengakui malam itu berencana mengedarkan sabu,”kata mantan Kapolsek Ujungpangkah itu.Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.”Tersangka kami tahan,”tegas Sujiran. (yad)

Polsek Bungah Gagalkan Transaksi SS, Amankan Janda Kelahiran Malaysia Selengkapnya

Berprestasi, 15 Anggota Polres Gresik Mendapat Reward

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 15 anggota Polres Gresik berprestasi mendapatkan reward dari Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pada Senin, 6 September 2021. Belasan anggota mulai bintara hingga perwira. Pemberian penghargaan diserahkan usai apel pagi di halaman Markas Polisi Resor (Mapolres) Gresik berlokasi di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik itu.

Mereka diantaranya, Kanit Lidijk III Satreskrim Polres Polres Gresik Iptu Much Suparlan dkk ; Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik Iptu Srimaryani ,  Penjabat sementara (Ps) Paur Minpers Bag SDM Polres Gresik Aiptu Cipto Hadi dan Brig SDM Polres Gresik Bripka Ambin Firdaus.

Iptu Suparlan dianggap berprestasi karena bisa mengungkap pelaku penjual tabung oksigen diatas harga eceran tertinggi di saat warga kelimpungan membutuhkan oksigen medis akibat melonjak jumlah kasus Covid-19 di  Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Sedangkan, Iptu Srimaryani diganjar juara pertama berkat ketekunan dan kerja keras membuat logo HUT ke-73 Polwan tingkat Polda Jatim beberapa waktu lalu. 
Berikutnya,  Aiptu Cipto Hadi dan Bripka Ambin Firdaus, masing-masing memperoleh juara satu dan dua dalam Update SIPP 2.0 TA. 2021 dan  Kampanye/ Sosialisasi Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA. 2021 oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jatim.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dalam amanatnya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota yang memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan tugas Kepolisian. “Reward ini sebagai apresiasi atas kinerja terbaik yang rekan-rekan berikan untuk institusi Polri,”ujar AKBP Arief Fitrianto.

Alumnus Akpol 2001 itu melanjutkan, semua anggota memiliki kesempatan memperoleh reward ini.  Semua anggota Polri baik di fungsi Opsnal maupun  pembinaan. “Terus berkarya dan laksanakan tugas sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,”kata Arief Fitrianto. (yad)

Berprestasi, 15 Anggota Polres Gresik Mendapat Reward Selengkapnya

Patroli Siber Bea Cukai dan Pemkab Gresik Amankan 381.880 Batang Rokok Tanpa Cukai


GRESIK,1minute.id – Pembatasan mobilitas orang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengubah modus peredaran rokok ilegal dari offline menjadi online.  Media sosial (Medsos). Modus baru akhirnya tercium oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Gresik.

Patroli siber yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Gresik mengamankan 381.880 batang rokok ilegal. Rokok tanpa Cukai. Kepala KPPBC Gresik Bier Budi Kismuljanto mengatakan keberhasilan penindakan rokok ilegal ini diawali dari kegiatan patroli siber atau patroli medsos yang rutin dilakukan. 

“Di era PPKM seperti saat ini, rupa-rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya,”ujar Bier Budi pada Kamis, 2 September 2021.Budi dampingi Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari dan Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan. 

Dari hasil temuan awal tim patroli siber yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Gresik inilah didapatkan temuan rokok ilegal sebanyak 3 bal di daerah Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya dilakukan penelusuran, yang kemudian ditemukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di daerah Karang Binangun, Kabupaten Lamongan. 

OPERASI ROKOK ILEGAL: (ki-ka) Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan, Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismuljanto, Kabag Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari dalam ekspose hasil operasi rokok tanpa cukai pada Kamis, 2 September 2021 ( Foto : Humas Pemkab Gresik for 1minute.id)

Dari penindakan ini, imbuhnya, didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 merek. “Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini sebesar Rp 389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.884.862,”urai Bier Budi.

Dari hasil operasi siber dengan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai mengamankan sejumlah orang. Mereka sedang menjalani pemeriksaan. Bila terbukti melalukan pelanggaran meraka bisa dijerat dengan Pasalpasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. “Ancaman hukuman paling lama penjara selama 5 tahun,”ujar Bier Budi dalam ekspose hasil operasi siber rokok ilegal 

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari dalam sambutannya di kegiatan jumpa pers mengungkapkan terima kasih atas sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Bea Cukai Gresik. 

“Kemarin, awalnya kami menemukan ada penjual online yang menjual rokok dengan harga yang murah. Dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai dan kemudian langsung ditindaklanjuti sehingga hasilnya bisa kita lihat sekarang,”ungkap Wijayani. 

Dengan pengungkapan tindak pidana bidang cukai ini, imbuh Wijayani, diharapkan mampu memberikabn efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama–sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama di daerah Kabupaten Gresik. (yad/adv)

Patroli Siber Bea Cukai dan Pemkab Gresik Amankan 381.880 Batang Rokok Tanpa Cukai Selengkapnya

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Masih ingat bayi dengan tali pusat dalam kardus yang dibuang di bak sampah dekat pemakaman di Komplek Perumahan Omah  Indah Menganti (OIM) pada 10 Maret 2021 lalu.

Siapa yang tega membuang bayi dengan bobot 1,1 kilogram yang akhirnya meninggal itu?  Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang terkait pembuangan bayi menggegerkan warga itu. Terdakwa adalah Hardiyaning Astiti Eka, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Perempuan 42 tahun ini diduga yang menyuruh anaknya bernama berinifial AEF, baru melahirkan untuk membuang bayinya itu.

AEF, juga menjadi pesakitan di PN Gresik dalam berkas berbeda. Ia masih dibawah umur. Sidang lanjutan dengan terdakwa Astiti ini memasuki pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Salvida Putri digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Jaksa penuntut Selvida Putri nenuntut terdakwa Astiti hukum selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 1 September 2021. Dalam berkas tuntutannya terdakwa Astiti sengaja turut serta melakukan membuang cucunya itu. Sehingga bayi malang tersebut meninggal, sesuai pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan untuk membuang bayi. “Menjatuhkan pidana dengan pidana 5 tahun penjara. Sebab perbuatannya nenek dari bayi yang malang ini sangat keji,” tegasnya dihadapan majelis hakim diketuai oleh Rina Indrajanti ini.

Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi menyebut, tuntutan jaksa ini berlebihan. Rozi akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan secara virtual ini. 

Untuk diketahui,  warga Komplek Perumahan Oma Indah Menganti,  Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari). Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus dibungkus tas kresek lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dekat pemakaman dalam Komplek perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. Ibu bayi berinisial AEK masih belia. (yad)

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara Selengkapnya

Sipir Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dimasukkan Dirongga Kepala Ikan Bandeng

GRESIK,1minute.id – Dua petugas rumah tahanan (Rutan) kelas II B Gresik menggagalkan penyelundupan dua paket sabu-sabu ke dalam rutan pada Sabtu, 28 Agustus 2021. Dua paket narkoba itu disembunyikan dalam rongga kepala ikan bandeng. Kini, lelaki di berinisial AH, 25 tahun menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cerme. 

Informasi yang dihimpun Sabtu, 28 Agustus 2021 pukul 11.00 seorang lelaki berinisial AH, 25, hendak membesuk rekannya di Rutan Gresik. Ia membawakan dua bungkus nasi. Nasi dengan lauk kepala ikan bandeng itu. Nasi bungkus itu untuk anak binaan berada di Blok D-4 bawah. Anak binaan itu berinisial SR, tahanan narkoba. 

Sipir rutan itu melihat gelagat pengunjung mencurigakan. “Seperti gelisah ketika diminta membuka makanan kepada petugas,”ujar sumber. Standar operasional prosedur (SOP) semua barang bawaan menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan barang untuk memastikan tidak ada barang terlarang masuk ke rutan. Program Halinar. Halinar adalah program yang dicanangkan pemerintah yakni rutan atau lapas zero halinar. Halinar adalah tidak ada peredaran handphone, narkoba dan pungutan liar (pungli).

Pemeriksaan barang disaksikan oleh pengunjung.  Petugas membuka bungkus kertas minyak yang dibawa oleh pengunjung berinisial AH itu. Lalu membuka tempat lauk ikan bandeng  bumbu kuning dalam tas kresek.

Bagian kepala ikan bandeng dibela dengan pisau. Saat itu, petugas terasa kesulitan untuk memotong bagian rongga ikan tersebut. 

“Ternyata, di dalam rongga kepala ikan itu ditemukan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik dan lakban warna hitam,”kata Kepala Rutan Gresik Aris Sukariyadi dalam akun Instagram @rutangresik pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cerme. Upaya penyelundupan barang haram itu membuat pihak rumah tahanan berada di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik semakin waspada. Memperketat kunjungan dan barang titipan pengunjung. “Hari itu, kami lakukan penggeledahan di Blok D-4 bawah dan B-1 bawah. Itu blok tahanan narkoba,”tegas Aris. (yad)

Sipir Rutan Gresik Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Dimasukkan Dirongga Kepala Ikan Bandeng Selengkapnya