Bersama Jaga Gresik, Kapolres Gresik Duduk Bareng dengan Para Pendekar Kota Santri

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik bergerak cepat menjaga kamtibmas Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik tetap kondusif. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis duduk bersama dengan tiga pengurus perguruan oencak silat yang ada di Gresik pada Kamis malam, 21 Oktober 2021.

Alumnus Akpol 2002 ini duduk bersama anggota Pagar Nusa, IKSPI dan PSHT di Mustika Rasa, Kebomas. Turut mendampingi, Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar, Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto Eko Wartono dan PJU Polres Gresik.

Kapolres  Azis mengucapkan terima kasih kepada seluruh Ketua Perguruan pencak silat yang hadir. Dikarenakan pertemuan pada malam hari ini untuk kemaslahatan orang banyak. Bersama-sama menjaga Gresik. “Mari kita bersama sama untuk menciptakan keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Gresik,”terang alumnus Akpol 2002 itu.

Diharapkan setiap permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun apabila tidak bisa diselesaikan kekeluargaan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berusaha menangani setiap permasalahan secara profesional, serta memberikan manfaat bagi semua orang. 

“Dengan duduk bersama-sama menjaga kamtibmas di Gresik semoga tidak ada gesekan antar perguruan silat di Gresik,”harap mantan Kapolres Ponorogo itu.
Khusnul Khuluq dari Pagar Nusa mengatakan kesiapannya senantiasa menjadikan Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif. “Selaku yang dituakan di IPSI Gresik diamanahkan untuk menjaga dan meredam masa dibawah,”katanya.

Sukamto dari PSHT Gresik sepakat dengan penyampaian Kapolres dan Wakapolres Gresik bila kedapatan anggotanya bersalah untuk kooperatif dengan Kepolisian. “Bila terjadi permasalahan antar perguruan silat agar dihadirkan pengurus / sesepuh dari Perguruan tersebut,”kata dia. 

Didik Permanto, Pengurus Cabang IKS.PI Kera Sakti mengatakan anggotanya terdapat anggota asli Gresik dan perantauan, untuk perihal pemantauan sudah dilakukan sesuai prosedur hingga tingkat ranting. “Pihak pengurus tidak letih untuk mengingatkan kepada jajaran bawah agar tidak terprovokasi dalam pergerakan esok,”ucapnya. 

Kesepakatan bersama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) ini melegakan masyarakat Kota Santri. Untuk diketahui pada 20 Oktober 2021 sejumlah pemuda diduga dari salah satu perguruan pencak silat di Lamongan terlibat gesekan dengan massa di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Akibatnya, tiga orang mengalami luka-luka. Korban luka yang dirawat di sejumlah rumah sakit itu, dua berasal dari Lamongan dan satu korban berasal dari Kabupaten Gresik.  (yad)

Bersama Jaga Gresik, Kapolres Gresik Duduk Bareng dengan Para Pendekar Kota Santri Selengkapnya

Kajati Resmikan Gedung Kejari Hibah Bangunan dari Pemkab Rp 22 Miliar

GRESIK,1minute.id – Gedung Kejaksaan Negeri Gresik berdiri megah di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas. Berdiri diatas lahan seluas 6 ribu persegi dengan luas bangunan 4.429 meter persegi (m²).  Gedung itu dibangun melalui dana Hibah APBD Gresik secara multiyers mulai 2019.

Gedung Korp Adhyaksa itu diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Muhamad Dhofir pada Jumat, 8 Oktober 2021.Kajati  juga meresmikan rumah dinas yang merupakan hibah dari Kementrian PUTR yang berlokasi di samping kantor Kejati Jl. Ahmad Yani, Surabaya.

Kepala Kejati Jatim Muhamad Dhofir mengucapkan terima kasih atas hibah bangunan gedung Kejari Gresik yang menelan biaya sekitar Rp 22 miliar itu. Kajati juga mengucapkan terimakasih kepada Kementrian PUTR atas hibah rumah susun lengkap dengan mabeler untuk kedinasan di Kejati Jatim.

Pembangunan kantor baru Kejari Gresik ini merupakan hibah dari Pemkab Gresik dengan periode pembangunan dimulai masa Bupati Sambari Halim Radianto, hingga selesai pada masa Bupati Fandi Ahmad Yani.
“Hubungan baik ini menjadi catatan bagi kami sebagai bentuk sinergitas antarlembaga. Kami akan terus menjaga hubungan ini sebagai bentuk komitmen dan sinergitas yang kita bangun dengan tetap menerapkan kinerja yang lebih profesional,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, semoga dengan memiliki gedung yang megah ini kinerja Kejari Gresik semakin baik kedepan dengan tetap menerapkan kinerja yang profesional. “Jaga dan rawatlah gedung ini dengan baik, perbaiki jika ada yang rusak dan bekerjalah dengan baik dan profesional agar keadilan masyarakat dapat sepenuhnya ditegakkan,”pesannya.

Peresmian dua gedung hibah Pemkab Gresik dan Kementerian PUPR itu dihadiri Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis,  Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail,  Wakil Kajati, beberapa asisten dan Kordinator Kajari Surabaya Raya yakni Kajari Sidoarjo, Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Kajari Mojokerto Kota dan Kabupataen serta Kajari Lamongan.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik senantiasa mendukung Kejari Gresik serta membangun sinergitas yang kuat antara seluruh komponen Forkopimda.
“Kami mensupport demi terciptanya kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Gresik,”ujar Bu Min-sapaan-Aminatun Habibah.

Dirinya juga berharap agar bangunan baru gedung Kejari Gresik ini dapat lebih memantabkan semangat baru bagi jajaran Kejari Gresik untuk meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum dengan melakukan berbagai inovasi, sekaligus melakukan sinergi dengan Forkopimda, terutama dalam rangka mewujudkan keberhasilan penegakan hukum.

“Dengan adanya gedung baru ini, saya selaku Pemkab Gresik berharap dapat digunakan untuk menjalankan tupoksi kejaksaan sesuai dengan perundang-undangan dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kejaksaan dengan menjunjung tinggi nilai Tri Krama Adhyaksa,”katanya. 

Menurut Kejari Gresik Heru Winoto, gedung dua lantai dibangun mulai 2019-2021 sebesar Rp 22 miliar. Gedung di bangun dalam tiga tahap. Pada 2019  anggarannya  Rp 4,5 Miliar. Pada 2020 sebesar Rp 17 miliar dan anggaran 2021 sebesar Rp 196,5 Juta serta penyelesaian pembangunan Rp 1,4 miliar.

Tidak hanya itu, Kajari Gresik juga memberikan laporan terkait kinerja pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemkab Gresik melalui Program Percepatan Persertifikatan Tanah 2021 berupa tanah seluas 338.605 meter persegi dengan senilai Rp13,65 miliar. (yad)

Kajati Resmikan Gedung Kejari Hibah Bangunan dari Pemkab Rp 22 Miliar Selengkapnya

Pasutri Kompak jadi Perantara Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id –  Pernikahan Sulchan, 33, dengan Putri Septini, 24, masih seumur jagung. Layaknya pengantin baru lainnya. Pasutri mengaku tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik selalu kompak. Sayangnya, kekompakan mereka kebablasan.  Tidak patut ditiru oleh siapapun. Sebab, pasutri ini memilih profesi sebagai perantara mengedarkan sabu-sabu. 

Sulchan dan Putri mempertanggungkan perbuatan. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa, Sulchan dan Putri  menyediakan sabu-sabu.  Terdakwa Sulchan mengetahui stok sabu dirumahnya habis. Sulchan meminta kepada istrinya, Putri Septyani menemui Hari (DPO) membeli sabu-sabu seberat 1 gram. Harganya, Rp 1 juta per gram. 

Sulchan lalu mengemas kristal bening itu menjadi empat poket. Masing-masing dengan berat 0,25 gram. Ketika Sulchan dan istrinya, Putri menimbang sabu-sabu rumahnya digerebek polisi. “Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 4 poket sabu-sabu, timbangan elektrik dan alat nyabu,”terang Arga dihadapan majelis hakim diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Kedua terdakwa, lanjutnya, ditangkap oleh Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjula, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Perbuatan kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI N0.35 tentang narkotika,”katanya. “Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi,” timpal majils hakim sambil mengetok palu tandanya sidang selesai. (yad)

Pasutri Kompak jadi Perantara Sabu-sabu Selengkapnya

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Dea Dituntut 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – Anggarda Dea Pratiwi berulangkali mengungkapkan penyesalannya. Gadis 32 tahun itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja memberikan putusan ringan. Sebab, gadis yang tinggal Kompleks Perum DeNayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu menjadi tulang punggung perekonomian keluarga. 

“Saya menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulangpunggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,”kata Dea dengan suara lirih dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Permohonan Dea-sapaan-Anggarda Dea Pratiwi itu menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hari. Surat tuntutan dibacakan oleh  jaksa pengganti Arga Bramantyo Cahya Sahertian sebelumnya. Jaksa penuntut menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Terdakwa Dea diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 300 juta.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,”ujar jaksa penuntut Arga dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik itu.

Hasil audit, kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas jaksa.

Setelah dilakukan audit kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,”tegas jaksa penuntut Arga. 

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memberikan memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengann cara lisan. Terdakwa Dea meminta majelis hakim menghukum ringan. Ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Majelis kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (yad)

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Dea Dituntut 3 Tahun Selengkapnya

Satlantas dan Samapta Polres Gresik Gerebek Balapan Liar, 31 Motor Diamankan


GRESIK,1minute.id – Arena balapan liar di Jalan Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme – Jalan Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik digerebek polisi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 pukul 16.00. Aparat gabungan dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Samapta Polres Gresik mengamankan 31 sepeda motor, 5 motor, diantaranya protolan yang akan digunakan para joki balapan liar.

Informasi yang dihimpun penggerebekan disusun sangat rapi. Aparat gabungan Satlantas dan Samapta melakukan pemblokade dua sisi ruas jalan tersebut.  Sekitar pukul 16.00 para joki balapan liar mulai memanasi mesin motor. Suara knalpot mulai meraung-raung. Puluhan aparat dari Satlantas dan Sabhara Polres Gresik merangsek dalam arena balapan liar. 

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kasatlantas AKP Engkos Sarkosi ; Kasat Samapta AKP Hery Moeriyanto Tampake ;  Kanit Turjawali Satlantas Iptu Darwoyo dan Danru I Dalmas Samapta Aiptu Didik Suswanto mengamankan puluhan anak muda.

Mereka berupaya melarikan diri. Namun, sia-sia karena akses jalan dua arah sudah di blokade oleh aparat. Puluhan orang dengan sepeda motornya diangkut ke Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Puluhan pemuda dan barang bukti  diangkut ke Mapolres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik untuk menjalani identifikasi.

PEMBINAAN: Puluhan pemuda yang terjaring dalam penggerebekan balapan liar menjalani pembinaan dj Mapolres Gresik pada Sabtu, 2 Oktober 2021 ( Foto : ist)

“Penggerebekan balapan liar berawal dari informasi masyarakat,”kata Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Satlantas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat itu. Selanjutnya, disusun strategi penggerebekan.

“Pengendara kami tilang,”ujar Engkos. Bagaimana dengan 31 unit sepeda motor,  5 motor diantaranya protolan? Kasat Lantas AKP Engkos mengatakan, puluhan barang bukti bisa diambil setelah 15 hari.  “Orang tua membuat surat pernyataan dan kendaraan  harus lengkap sesuai persyaratan teknis dan laik jalan,”imbuh Engkos. (yad)

Satlantas dan Samapta Polres Gresik Gerebek Balapan Liar, 31 Motor Diamankan Selengkapnya

Jaksa Menuntut Kakek 76 Tahun Penjara 9 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

GRESIK,1minute.id – Kakek berinisial M terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut kakek 76 tahun hukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 juta.

Jaksa penuntut Umum Arga Bramantyo mengatakan, terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan,”kata Jaksa Arga, menggantikan Jaksa Nurul Istiana pada Selasa, 28 September 2021.

Sidang dengan hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja digelar di Pengadilan Negeri Gresik secara tertutup itu. Dalam surat dakwaan diterangkan dugaan perbuatan terdakwa pada Juni 2020 pukul 19.00, melakukan tipu muslihat terhadap anak di bahwah umur untuk melakukan perbuatan asusila.

Terdakwa membujuk rayu anak korban dengan diiming-iming akan dibelikan bakso, kalung dan gelang. Sampai akhirnya, terdakwa bisa melampiaskan hawa nafsunya. 
Penasihat hukum terdakwa M, yaitu Agus Djunaidi dari Posbakum Fajar Trilaksana mengatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan. “Kita akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Intinya, terdakwa sudah tua dan hukumannya terlalu berat,”kata Agus. (yad)

Jaksa Menuntut Kakek 76 Tahun Penjara 9 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Selengkapnya

Nelayan Penemu Guci Diduga Dinasti Ming itu, Membantah Gunakan Jaring Trawl

GRESIK, 1minute.id – Ifan Suparno, terdakwa perkara perikanan, larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl kembali di sidang. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pemeriksaan saksi meringankan dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. 

Sidang dipimpin hakim Ketua Wiwin Arodawanti digelar pada Senin, 28 September 2021. Dalam pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian menanyakan kronologis kejadian sehingga terdakwa duduk di kursi pesakitan. 

Sidang itu, terdakwa Ifan Suparno, nakhoda KM Indah Jaya mengaku perjalanan pulang dari Masalembu, Bangkalan ke Paciran, Lamongan. Di tengah perjalanan, di perairan Pulau Bawean, kata Ifan, kapal mengalami kebocoran pipa.

“Sambil memperbaiki perahu, kami menangkap ikan,”dalih Ifan. Posisi kapal berada di sekitar 5 mil dari bibir pantai Pulau Bawean. Aktivitas Ifan menangkap ikan diduga menggunakan jaring trawl diketahui oleh nelayan Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean itu.

Ifan dan seluruh kru memotong jaring penangkap ikan. Ia lalu kabur. Nelayan setempat mengejar hingga akhirnya tertangkap dan diserahkan ke Polisi Air Pulau Bawean.  
“Saya lari karena takut ditangkap massa. Mereka sambil membawa parang,”dalih terdakwa kepada JPU. Usai menjawab pertanyaan JPU, giliran hakim yang bertanya.

Salah satunya yang disinggung keterangan terdakwa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Didalam berkas BAP, terdakwa mengaku jika alat tangkap yang dipakai adalah jaring trawl. Tetapi, saat dipersidangan, terdakwa membantah.

Terdakwa bersikukuh jika selama ini ia memakai alat tangkap jenis cantrang. Bukan trawl. “Dulu (saat BAP, Red) langsung tanda-tangan, tidak saya baca,”kata terdakwa Ifan Suparno. Hakim pun mematahkan pernyataan terdakwa. Majelis hakim meminta pernyataan itu dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki. 

“Kalau tidak ada bukti bagaimana kami tahu dan yakin kalau terdakwa menggunakan trawl atau cantrang,” ujar hakim anggota Bagus Trenggono. Sidang yang dipimpin Wiwin Arodawanti ditunda pada 4 Oktober dengan agenda tuntutan JPU.

Usai persidangan, penasehat hukum (PH) terdakwa  Fasichatus Sakdiyah mengaku akan menyiapkan bukti-bukti saat pledoi. Dia menyebut, bahwa di wilayah Brondong, Lamongan tidak ada nelayan yang memakai jaring trawl. Semuanya cantrang.

Disinggung mengenai keterangan terdakwa saat di BAP, Fasichatus Sakdiyah menyebut jika kliennya tidak memahami perbedaan jaring trawl dengan cantrang. “Seperti yang tertera di BAP poin ke 17, terdakwa mengatakan trawl tapi dalam kurung ada cantrang,” ujarnya.

Sakdiyah juga mengakui jika alat tangkap jenis trawl dan cantrang memiliki dampak yang sama terhadap kerusakan laut. Terutama pada laut yang dangkal. “Kalau dangkal tentu sama-sama akan merusak karang, tapi kalau ditengah laut kedalaman tidak apa-apa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Ifan Suparno ditangkap karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

GUCI MOTIF NAGA : Dalam penangkapan itu, nelayan menemukan guci diduga peninggalan Dinas Ming. Guci itu kini tersimpan di rumah salah satu warga di Pulau Bawean (Foto: Ist)

Dalam penangkapan ini, ditemukan dua buah guci diduga peninggalan Dinas Ming. Akan tetapi, dua guci kuno tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.

Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin. 

Dalam penangkapan itu, pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Guci tersimpan di Pulau Bawean. (yad)

Nelayan Penemu Guci Diduga Dinasti Ming itu, Membantah Gunakan Jaring Trawl Selengkapnya

Turunkan Mobil Incar untuk Penindakan Pelanggaran Lalin

GRESIK, 1minute.id – Mobil patroli Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik sedang parkir di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Sebuah alat pendeteksi kecepatan dan perilaku pengemudi dipasang di bagian kap mobil sedan itu.

Alat pendeteksi kecepatan dan perilaku pengguna jalan bernama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Hampir sepekan ini, Satlantas Polres Gresik mengoperasikan Mobil Incar itu. Inovasi baru dari Korp Sabuk Putih-sebutan lain-Satlantas Polres Gresik dalam melakukan penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2021, selain melakukan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah persebaran Covid-19 di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Juga, dilakukan penindakan terhadap pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

“Petugas melakukan patroli penindakan dengan menggunakan mobil INCAR,”ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi pada Sabtu  25 September 2021. Petugas mengendarai mobil Incar melakukan patroli di sejumlah ruas jalan protokol. Antara lain di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo ; Jalan R.A Kartini ; Jalan Veteran dan Jalan Mayjend Sungkono. Kemudian, bergerak lagi menuju Jalan Panglima Sudirman ;  Jalan Pahlawan ; Jalan Dr Soetomo serta Jaksa Agung Suprapto.

Patroli dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Iptu Darwoyo dan personil anggota lainnya.  “Mobil Incar itu patroli di Jalan rawan macet,”kata Engkos. Selain, patroli dilakukan sebagai upaya preventif dan represif. “Penindakan dilakukan kepada pengendara yang ugal-ugalan sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,”tegasnya. (yad)

Turunkan Mobil Incar untuk Penindakan Pelanggaran Lalin Selengkapnya

Tetap Waspada Covid-19, Operasi Patuh untuk Membiasakan Prokes

GRESIK,1minute.id – Operasi Patuh Semeru 2021 memasuki hari kelima pada Sabtu, 25 September 2021. Ops digelar mulai 20 September sampai 3 Oktober 2021. Ada empat sasaran dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini. 

Empat sasaran itu, antara lain memakai masker, dan tidak berkerumun. Nah, tadi pagi sekitar pukul 07.00, Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi memimpin Operasi Patuh Semeru (OPS) di dua lokasi. Diawali dari Terminal Bunder Gresik dengan sasaran awak, dan penumpang bus antaranya dalam provinsi yang transit di Terminal itu.

Di Terminal Bunder ini, sejumlah anggota korp Sabuk Putih itu membagi-bagikan masker kepada sopir maupun penumpang. Serta pengendara motor dan mobil. “Maskernya di pakai ya Bu,”kata Iptu Yani, Kanit  Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik kepada seorang penumpang bus.

Yani juga mengingatkan penumpang untuk menjaga jarak. Setelah Terminal Bunder, anak buah AKBP Muchamad Nur Azis, Kapolres Gresik itu meluncur menuju Pangkalan Ojek konvensional di Desa Giri ,Kecamatan Kebomas.  Di Pangkalan Ojek juga sosialisasi tentang protokol kesehatan (Prokes).

Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi mengatakan operasi ini ditekankan untuk pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran corona virus disease 2019. Meski, Kabupaten Gresik memasuki level 1 atau zona hijau. Tetap harus waspada.

“Covid-19 masih belum berakhir. Masayarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan pola hidup sehat,”kata Engkos. Prokes dengan 5M yakni Memakai masker ; Menjaga jarak ; Mencuci tangan menggunakan sabun ; Mengurangi mobilitas apabila tidak urgentdan Menghindari kerumunan.”Selain mencegah persebaran, juga sosialisasi Keselamatan dan tertib Berlalu Lintas,”imbuhnya. (yad)

Tetap Waspada Covid-19, Operasi Patuh untuk Membiasakan Prokes Selengkapnya

Penjahat Satroni Konter, Seratusan Gawai Diringkisi Pelaku Membawa Karung

CCTV : Terduga pelaku memakai hoodie ketika masuk konter handphone di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada Kamis, 23 September 2021 (foto : ist)

GRESIK,1minute.id – Konter dan aksesori handphone, Harapan Seluler Makmur dibolehkan kawanan penjahat dini hari tadi, Kamis, 23 September 2021.  Hampir seluruh isi konter berlokasi di Jalan Raya Sukomulyo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar itu diringkesi penjahat.

Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) pelaku berjumlah empat orang. Mereka diantaranya menggunakan hoodie. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang dihimpun, pembobolan konter dan aksesoris handphone ini terjadi sekitar pukul 03.00 pada Kamis, 23 September 2021.

Menurut salah satu karyawan konter, sekitar pukul 09.00 hendak membuka konter. Ia curiga karena gembok pintu harmonika rusak. Kecurigaan semakin kuat ketika melihat kaca etalase pecah berantakan. Diduga dikepruk benda tumpul. Diduga linggis. Seluruh isi dalam etalase diringkisi penjahat yang membawa mirip karung. Sekitar seratus gawai diangkut penjahat.

Smartphone berbagai merek. Harga gawai terendah Rp 2 juta dan Rp 5 juta. Dalam rekaman CCTV itu, tiga pelaku yang mengobrak-abrik isi konter. Mereka memakai hoodie dan masker. “Seorang lagi, menunggu di luar konter,”kata karyawan itu. 

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo dikonfirmasi membenarkan kejadian pembobolan konter dan aksesoris smartphone itu. “Tapi, sampai malam ini, korban belum melaporkan secara resmi ke Polsek,”kata Windu dikonfirmasi sekitar pukul 20.10 pada Kamis, 23 September 2021.

Meski, belum ada laporan resmi tim reserse kriminal Polres Gresik dan Polsek Manyar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 11.30. Ada sepuluh polisi diantaranya dari tim Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Satreskrim Polres Gresik. Mereka menyelesik jejak pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. 

Terpisah, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik Iptu Moch Dawud mengatakan pihaknya hanya membantu melakukan identifikasi. (yad)

Penjahat Satroni Konter, Seratusan Gawai Diringkisi Pelaku Membawa Karung Selengkapnya