Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan dilakukan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

BAKAR ROKOK ILEGAL: Petugas gabungan Kejari Gresik, Pemkab Gresik, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Gresik, BNNK Gresik memusnahkan barang bukti sebanyak 106,8 ribu batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti di kantornya. Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Operator stomewals bersiap menggilas ribuan batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi,”tegasnya.  

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.  ”Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,”ujar Nugroho Tanjung dalam laporan tertulisnya. (yad)

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal Selengkapnya

Operasi Zebra Digelar, Ini Target Sasarannya

GRESIK,1minute.id – Polres Gresikmulai melakukanOperasi ZebraSemeru2021 pada Senin, 15 November 2021. Operasi Zebra Semeru berlangsung hingga 28 November 2021. Sasaran Operasi itu pencegahan Covid-19 dan Kamseltibcarlantas.

“Operasi Zebra akan dilaksanakan selama 14 hari. Kegiatannya ditargetkan dan diprioritaskan pada pencegahan Covid-19. Selain itu menciptakan kamseltibcarlantas,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis saat memimpin Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2021 di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 15 November 2021.

Operasi ini bertujuan mewujudkan keamanan,  keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan menjaga keselamatan nyawa masyarakat. Ia mengingatkan kecelakaan terjadi salah satunya karena adanya pelanggaran. “Adanya operasi ini kami melihat kesiapan seluruh stakeholder dan harapannya operasi berjalan dengan sukses,”harap mantan Kapolres Ponorogo itu.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi mengatakan sudah siap melaksanakan operasi zebra. Sebanyak 71 personel dikerahkan bersama sejumlah pihak terkait. “Sasarannya, mencegah penyebaran Covid-19 dan kamseltibcarlantas,”tegasnya. (yad)

Operasi Zebra Digelar, Ini Target Sasarannya Selengkapnya

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pembobol Konter Handphone di Manyar

GRESIK,1minute.id – Masih ingat kasus pembobolan konter handphone di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar pada 24 September 2021. Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menangkap dua pelakunya. 
Dua penjahat spesialis pembobol konter itu, adalah Hariyanto, 40, warga Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kab. Bogor, Jawa Barat dan Randi Bahtiar, 36, warga Desa Kertaharja, Kecamatan Pagerbarang, Tegal, Jawa Tengah.

Kedua tersangka dibekuk di tempat berbeda. “Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 15 November 2021. 
Barang bukti hasil kejahatan sebagian besar telah di lego oleh tersangka. Polisi mengamankan lima smartphone, mobil Toyota Avanza warna hitam nopol F 1211 PZ.

Mobil rakitan 2018 itu diduga digunakan tersangka saat membobol konter handphone di simpang tiga Tenger, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik itu. Selain mobil juga diamankan dua buah linggis, obeng, gunting serta glangsing atau karung plastik.  Dua glangsing itu, diduga digunakan untuk mengangkut ratusan unit smartphone. Versi manajemen toko mereka kehilangan 199 unit handphone dengan kerugian senilai Rp 600 juta.

Seperti diberitakan  konter handphone Hacom dibobol penjahat. Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) pelaku berjumlah empat orang. Tiga orang masuk dalam konter setelah merusak gembok dan kunci pagar harmonika. Sedangkan, satu pelaku lainnya memantau situasi keamanan di luar konter yang berada di simpang 3 Tenger, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik itu. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Gresik itu, ada tujuh perkara dengan sepuluh tersangka yang dibekuk oleh Satreskrim Polres Gresik kurun waktu dua bulan yakni September dan Oktober 2021. Rinciannya, satu perkara pembunuhan ; empat perkara pencurian dengan pemberatan; satu perkara pencurian disertai kekerasan dan satu perkara penipuan dan Penggelapan. (yad)

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pembobol Konter Handphone di Manyar Selengkapnya

Rutan Gresik Berbenah, Kini Hunian Anak Binaan Sesuai HAM

GRESIK ,1minute.id – Rutan Kelas IIB Gresik terus berbenah. Teranyar, rutan berupaya mengurai dampak dari masalah klasik yaitu overkapasitas. Salah satunya dengan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan. Pembagian blok hunian pun dilakukan secara merata. Kebersihan pun terjaga.

Data rutan pada Minggu, 14 November 2021jumlah penghuni Rutan Gresik telah mencapai 746 warga binaan. Kapasitas ideal berdaya tampung hanya 208 orang. Kondisi inilah yang membuat pihak rutan harus mengatur jumlah hunian. Salah satunya dengan melakukan distribusi warga binaan ke lapas untuk pembinaan lebih lanjut. “Selama 2021, sudah ratusan warga binaan yang kami pindahkan ke lapas,” ujar Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi.

Selain itu, Aris menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan distribusi internal. Pembagian kamar dilakukan secara merata. Setiap kamar besar rata-rata berisi 20 orang warga binaan. Tidak ada kamar yang diisi lebih dari 50 warga binaan. “Kami selalu mengupayakan dan memberikan pelayanan prima agar blok hunian ini sesuai dengan HAM dan layak huni,” tegas Aris.

Rutan Gresik, lanjut Aris, juga menyediakan enam kamar blok karantina Covid-19. Blok tersebut diperuntukkan untuk tahanan baru. “Saat pandemi sedang tinggi pada Juni-Agustus lalu, WBP yang positif kami masukkan blok karantina, sehingga melokalisir penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Kondisi ini, lanjut Aris, juga ditunjang dengan kerjasama yang baik dengan seluruh warga binaan. Salah satunya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan blok hunian. Pihaknya membentuk tim tahanan pendamping (tamping) khusus kebersihan dari masing-masing blok.

Untuk penunjukkan tamping ini, Aris menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan standar ketat. Tidak hanya asal tunjuk saja, tetapi harus melewati sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Rutan Gresik. “Selain itu, syarat mutlaknya adalah tamping terpilih sudah menjalani separuh masa tahanan dan berperilaku baik,”jelasnya.

Penataan dan peningkatan pelayanan kondisi lingkungan Rutan Gresik sekarang sudah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.  “Semua fasilitas pelayanan yang kurang segera diperbaiki, hal ini sebagai bentuk komitmen jajaran Rutan Gresik untuk Bersinar (Bersih dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba),” pungkasnya. (yad)

Rutan Gresik Berbenah, Kini Hunian Anak Binaan Sesuai HAM Selengkapnya

Pemkab Gresik Segera Perbaiki Jalan Rusak Akibat Luapan Kali Lamong di Cermen


GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meninjau lokasi banjir Kali Lamong di Desa Cermen, Kecamatan Kedamean pada Rabu, 10 November 2021. Bupati bersama Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.  

Bupati melihat kondisi infrastruktur jalan rusak, area sawah terendam hingga menyalurkan bantuan CSR untuk korban banjir Kali Lamong.Terkait jalan poros antardesa yang rusak karena tergerus air banjir kiriman dari hulu Kali Lamong, Bupati Fandi Akhmad Yani menjanjikan segera dilakukan perbaikan. Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani telah menghubungi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umupm dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik Endoong Wahyukuncoro melakukan perbaikan.

“DPU segera mendatangkan alat berat kesini,”kata Gus Yani. Dalam kunjungan itu, orang nomor satu di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu menyapa beberapa orang warga desa setempat. Antara lain, Sardi. Ia anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Cermen. Sardi mengeluhkan tentang kerugian yang dialami. Banjir yang datang tiba-tiba membuat Sardi tidak bisa menyelamatkan 4,5 ton pupuk.

“(Pupuk) sama sekali tidak bisa dipakai,” ungkapnya. Gus Yani kemudian menghubungi Kadis Pertanian Gresik Eko Anindito Putra untuk mencari solusi dialami Sardi dan petani lainnya. Alhamdulillah apa yang dikeluhkan Pak Sardi sudah ditemukan solusinya,”kata Gus Yani.

Selain itu, Bupati juga berpesan agar Gapoktan di desa untuk ikut dalam program Makmur, karena dengan masuk di dalam program makmur petani akan mendapatkan banyak keuntungan dan meminimalisir risiko kerugian yang bisa muncul. Gus Yani selanjutnya menuju dapur umum di Balai Desa Cermen untuk menyalurkan airr minum  bantuan CSR dari  perusahaan. (yad)

Pemkab Gresik Segera Perbaiki Jalan Rusak Akibat Luapan Kali Lamong di Cermen Selengkapnya

Terbukti Menggunakan Jaring Trawl Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara

GRESIK, 1minute.id – Harapan Ifan Suparno, terdakwa perkara perikanan tentang larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl mendapatkan keringanan hukuman kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Wiwin Arodawanti menjatuhkan hukuman kepada nelayan 32 tahun asal Blimbing, Lamongan selama 2,5 tahun. Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis juga membebani terdakwa Ifan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan.  Majelis menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai jaring trawl saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Bawean. 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti saat membacakan putusan pada Senin, 8 November 2021. 

Pada amar putusan disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 85 jo Pasal  9  ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut.

“Meskipun alat bukti tidak dihadirkan dalam persidangan karena oleh terdakwa jaring tersebut dipotong saat akan ditangkap, akan tetapi sesuai fakta dan saksi ABK kapal, majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa,”tegas hakim anggota Bagus Trenggono saat pertimbangan hukum putusan.

Vonis tersebut conform atawa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Argha Bramantyo Cahya Sahertian yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 30 juta subsidair 3 bulan.

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap oleh Satpol Airud Polres Gresik saat kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 kru yang saat itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan ditemukan  berbagai jenis ikan sebanyak  2000 kilogram atau 2 ton dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl. 

Terdakwa bersama anak buah kapal ditangkap oleh polisi air bersama nelayan Pulau Bawean.  Saat diamankan ditemukan dua buah guci kuno diduga zaman Kaisar Ming. Dua guci dengan ornamen gambar naga itu tersimpan di salah satu warga di Pulau Bawean.(yad)

Terbukti Menggunakan Jaring Trawl Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ratusan Ribu Liter Miras Ilegal


GRESIK,1minute.id – Jutaan batang rokok, ratusan liter minuman keras dan puluhan obat ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik. Barang ilegal yang dimusnahkan itu sebesar Rp 1,9 miliar.

Pemusnahan barang tanpa cukai itu dilakukan dengan dua cara. Rokok tanpa pita cukai, cukai palsu dan pita cukai bekas sebanyak 1.513.263 batang rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM)  dimusnahkan dengan cara dibakar. Ada tiga drum yang disediakan untuk membakar barang ilegal itu.

Sedang miras berbagai merek yang disita dari atas kapal sebanyak 267,516 liter ; dan obat-obatan kadaluwarsa dimusnahkan dengan cara isinya dituangkan ke tong sampah dan botolnya dipecah dengan palu. Pemusnahan barang milik negara itu dilakukan secara langsung oleh Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismuljanto bersama perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) , Polres , Pol PP dan Pemkab Gresik dan Lamongan. 

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismuljanto mengatakan, penindakan yang diakukan oleh Bea Cukai Gresik ini adalah salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar. Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021.

“Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP,” kata Bier. Bier mengungkapkan, situasi pandemi tidak menyurutkan pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan peredaran barang ilegal secara lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.

BAKAR ROKOK ILEGAL: Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di kantor Bea Cukai Gresik pada Rabu, 3 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN (barang milik negara) sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur,” terangnya. Barang ilegal yang beredar itu telah menimbulkan potensi kerugian sebesar  Rp. 295 ,8 juta. 

“Adanya pandemi Covid-19 ini tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismuljanto.

Dengan diadakannya pemusnahan barang hasil penindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat. (yad)

Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ratusan Ribu Liter Miras Ilegal Selengkapnya

Bhabinkamtibmas dan Vaksinator Naik Perahu Motor untuk Suntik Vaksin Awak Kapal Kargo

GRESIK,1minute.id – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Jangan kendur mematuhi protokol kesehatan plus vaksin. Semangat itu ditujukan petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar pada Jumat, 29 Oktober 2021. Terik matahari tidak membuat petugas kehilangan semangat mengarungi lautan menggunakan perahu motor selama 45 menit. Petugas vaksinator didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Manyar harus naik-turun kapal. 

Butuh keberanian dan kerja ekstra keras bagi petugas. Sasaran kali pertama adalah kapal kargo, MV Ammar yang sedang sandar di salah satu dermaga di kawasan Manyar.  Ada puluhan awak kapal yang belum mendapatkan vaksin. Sebab, sejak Maret 2021 kapal kargo yang di nakhodai Wahdjudin, 54, asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu  melakukan pelayaran. Sehingga mereka belum pernah mendapatkan vaksinasi. 

“Alhamdulillah akhirnya bisa vaksinasi. Terima kasih tim Puskesmas dan Polsek Manyar,”kata kapten kapal itu. 
Niko Santoso, 33, bapak dengan dua orang anak asal Bengkulu mengaku bersyukur. Bisa menerima vaksinasi di atas dak wing kapalnya. “Sudah lama Saya ingin divaksin, akan tetapi waktu kesehariannya dihabiskan mengarungi samudera, tidak sempat mendatangi gerai vaksin di daratan,”katanya semangat. 

Petugas vaksinator menyuntik awak kapal  diatas dak kapal.  Setelah semuanya mendapatkan vaksinasi dan tidak keluhan. Petugas meninggalkan MV Ammar. Sasaran berikut adalah tagboat (TB), yakni TB Laurel dan TB Grenada. Kedua TB menarik  kapal tongkang  bermuatan batu bara. Semua kru kapal antusias menerima vaksin Covid-19 dibawah tenda kecil diatas dak kapal.

Kepala UPT Puskesmas Manyar dr Ovaldo Kurniawan menerangkan, vaksinator telah memberikan sebanyak 46 dosis vaksin. Baik dosis pertama maupun kedua. “Vaksinator menyiapkan jenis Sinovac dan AstraZeneca, menyesuaikan kondisi daripada kru kapal,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, meski tren Covid-19 mereda. Bahkan, Gresik telah masuk level 2. Namun, pihaknya bersama Puskesmas Manyar terus melakukan vaksinasi kepada masyarakat yang belum divaksin. 

“Kami berkoordinasi dengan Puskesmas Manyar untuk terus melakukan vaksinasi bagi masyarakat yang belum divaksin,”kata mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu. Ia  mengimbau masyarakat yang belum divaksin, agar mendatangi gerai vaksin terdekat untuk bisa menerima vaksin Covid-19.
“Vaksinasi diatas kapal kargo dan tugboat ini guna mempercepat terbentuknya kekebalan komunal. Juga ikhtiar menyudahi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,”pungkasnya.

Ada cerita menarik, ketika vaksinasi dilakukan diatas dak kapal kargo. Seorang vaksinator gemetaran ketika naik tangga kapal. “Ternyata, ia phobia ketinggian. Bhabinkamtibmas Polsek Manyar terus memberikan semangat,”kata polisi. (yad)

Bhabinkamtibmas dan Vaksinator Naik Perahu Motor untuk Suntik Vaksin Awak Kapal Kargo Selengkapnya

Polair Polres Gresik Larang Nelayan Menggunakan Jaring Trawl

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Gresik mulai melakukan sosialisasi larangan penggunaan jaring trawl kepada nelayan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sosialisasi dipimpin oleh Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono itu diikuti puluhan nelayan setempat. “Penggunaan Trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak ekosistem dan biota laut,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Poerlaksono.  

Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan. 

UIfan Suparno, 32, nelayan asal Paciran, Lamongan diadili Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa ditangkap oleh petugas bersama nelayan di Pulau Bawean karena diduga menggunakan jaring trawl.  Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut Ifan, nakhoda perahu tersebut dengan hukuman selama 2 tahun dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan. 

Jaksa menjerat terdakwa Ifan Suparno dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kuasa hukum terdakwa Ifan, Fasichatus Sakdiyah dalam pledoi meminta majelis hakim diketuai Wiwin Arodawanti untuk menghukum ringan. Majelis akan memutus perkara Ifan pada Kamis besok, 28 Oktober 2021. (yad)

Polair Polres Gresik Larang Nelayan Menggunakan Jaring Trawl Selengkapnya

Dituntut 2 Tahun, Nelayan Cantrang Minta Keringanan Hukuman

GRESIK,1minute.id – Ifan Suparno, 32, terdakwa perkara perikanan, larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl kembali di sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan digelar ruang Tirta dengan ketua majelis Wiwin Arodawanti yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang lanjutan mendengar pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa Ifan, Fasichatus Sakdiyah. Dalam pledoi Sakdiyah meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan. Sebab, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian selama 2 tahun dianggap terlalu berat oleh terdakwa Ifan Suparno. 

“Sebab, terdakwa adalah tulangpunggung keluarga,”kata perempuan berjilbab itu. Selain itu, Sakdiyah mendalihkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan hasil tangkapan cantrang ikan 2 ton tidak ditangkap di Perairan Pulau Bawean melainkan di wilayah Slumbu. Usai pembacaan pledoi, majelis meminta JPU untuk melakukan tanggapan atas pledoi terdakwa. Jaksa penuntut akan memberikan replik secara tertulis pada sidang berikutnya pada Kamis lusa, 28 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, Ifan Suparno ditangkap polisi air bersama nelayan Pulau Bawean karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18/ 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian menuntut terdakwa kapten kapal Ifan Suparno, 32, dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp 30 juta subsider 3 bulan atas tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dilarang cantrang yang dapat merusak ekosistem laut.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Amandemen UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun,”tegas Arga saat membacakan tuntutan pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin. 

Dalam penangkapan itu, pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Guci tersimpan di Pulau Bawean. Akan tetapi, dua buah guci diduga peninggalan Dinas Ming tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan.(yad)

Dituntut 2 Tahun, Nelayan Cantrang Minta Keringanan Hukuman Selengkapnya