Amankan Nataru, Cegah Persebaran Virus Omicron, Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

GRESIK,1minute.id – Apel gelar pasukan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) digelar Polres Gresik di halaman Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 23 Desember 2021. Apel gelar pasukan bersandi Operasi Lilin Semeru 2021 ini dipimpin oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

Fandi Akhmad Yani yang membacakan sambutan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2021 dalam rangka pengamanan perayaan Nataru secara aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Polri dan Pemkab Gresik dan Mitra Kamtibmas Lainnya.

“Perayaan Natal dan Tahun Baru oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata tentunya akan terjadi peningkatan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, Kamseltibcar lantas, dan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19,”terang Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani.

Apel dihadiri oleh Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis ini diikuti jajaran Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, Denpom dan Subkogartap 0817/ Gresik, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas, Senkom, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Polri memyelenggarakan Operasi Lilin Semeru 2021 selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021- 2 Januari 2022. Gus Yani menambahkan selama pelaksanaan tetap dengan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19. Sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman

“Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,”tegasnya. Dalam pelaksanaan pengamanan Nataru, Polri telah mempersiapkan 83.917 personel ; TNI sebanyak 15.842 personel, serta 55.086 personil instansi terkait lainnya. Personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, dan 675 pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan dll.

Gus Yani mengingatkan kepada personel yang terlibat pengaman Ops Lilin Semeru 2021 tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi dimasa Pandemi Covid 19 saat ini.
Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Mantapkan kerja sama, sinergi, dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi. 
“Tetaplah menjadi teladan bagi keluarga, rekan, dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih,”paparnya. 

Berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, ada beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus kita antisipasi, antara lain ancaman terorisme dan radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, pesta miras, aksi perusakan fasilitas umum, aksi kriminalitas seperti curat, curas, curanmor, tawuran antar kelompok pemuda atau antar kampung, balap liar, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan.

Usai Apel, Forkopimda bersama undangan lainnya, antara lain Ketua MUI Gresik KH. M. Mansoer Shodiq, Ketua FKUB Gresik KH Afif Maksum dan PJU Polres Gresik melakukan pemantauan Pos Pengamanan di Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Sementara itu, jumlah personel pengamanan Operasi Lilin Semeru 2021 di wilayah hukum, Polri menerjunkan 150 personel; TNI 15 personel dan instansi terkait sebanyak 87 personel.  (yad)

Amankan Nataru, Cegah Persebaran Virus Omicron, Terjunkan Ratusan Personel Gabungan Selengkapnya

Melawan, Pelaku Curanmor Dimassa

GRESIK,1minute.id – BayuSutiknonyaris kelenger dihajar warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Beruntung polisi cepat datang sehingga nyawa lelaki 51 tahun itu terselamatkan.

Kini lelaki asal Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan itu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Duduksampeyan. Bayu digebuki massa karena tepergok mencuri sepeda motor Honda Beat milik Zakiyatul Silviya Albas, 20 tahun, warga setempat.

Informasi yang dihimpun Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 Bayu Sutikno masuk halaman rumah korban Zakiyatul Silviya Albas, 20, warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Batu menggondol sepeda motor Honda Beat nomor polisi (Nopol) S 4172 LW.

Motor matik itu di parkir di teras rumah dengan di kunci stir. Dalam hitungan detik, kunci motor rusak. Tersangka Bayu Sutikno lalu menarik mundur ke luar halaman rumah korban. Nahas, saat itu korban Silviya memergokinya. Terjadi tarik menarik. Pelaku mengancam korban dan spontan berteriak maling. Teriakan korban Silviya itu bagai sebuah komando. 

Warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan yang mendengar teriak maling langsung mendatangi lokasi kejadian. Bayu Sutikno terkepung. Lelaki 51 tahun itu menjadi sansak hidup massa yang geram karena ulah tersangka itu. Kabar maling motor tertangkap terdengar anggota Polsek Duduksampeyan. Bayu Sutikno diamankan dengan kondisi bagian tubuh babak belur. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku berangkat dari Tanah Merah Bangkalan Madura sendirian dengan naik Bus , kemudian langsung menuju ke Duduksampeyan. 
“Membawa alat berupa kunci T yang dipergunakan oleh pelaku dibuang , disekitar lokasi kejadian, sehingga masih dalam pencarian petugas,”terangnya. 

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Duduksampeyan sudah tiga kali ini , yang pertama mendapatkan sepeda motor Honda Beat Hitam. Kedua mendapatkan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan yang terakhir saat kejadian ini. “Kami jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP,” tegasnya. (yad)

Melawan, Pelaku Curanmor Dimassa Selengkapnya

Wilhelmus, Terpidana Curanmor yang Kabur Dilaporkan Penganiayaan oleh Petugas Kejaksaan

GRESIK,1minute.id –  Terpidana curanmor Wilhelmus bakal lebih lama dibalik jeruji besi. Sebab, lelaki asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berusia 38 tahun dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penganiayaan terhadap petugas kejaksaan. 

Korban adalah David, yang tugas melakukan penjagaan terhadap tatanan di Kejari Gresik. David mengalami memar dibagian wajah setelah berusaha menangkap Wilhelmus yang kabur. Dalam duel satu lawan satu itu, David terkapar. Wilhelmus kabur.  Tim gabungan,  Intel Kejari Gresik bersama Satreskrim Polres Gresik menangkap kembali Wilhelmus di tempat kosnya di Jalan Kasuari, Surabaya pada Senin, 13 Desember 2021.

Selama hampir dua pekan Wilhelmus menjadi buronan.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, pihaknya  melaporkan Wilhelmus karena melakukan penganiayaan terhadap petugas Kejari Gresik. “Visum laporannya sudah kami laporkan ke Polres Gresik terkait penganiayaan. Sebab, sewaktu hendak ditangkap tersangka malah melawan sewaktu akan kabur,”ungkapnya.

Wilhelmus kabur beberapa menjelang majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan. Majelis hakim kemudian memutuskan terdakwa Wihelmus terbukti  dalam perkara curanmor. Majelis menjatuhkan hukuman selama 20 bulan  penjara. 

Wilhelmus bakal menghadapi perkara susulan yakni dugaan penganiayaan kepada petugas kejaksaan. Seperti diberitakan, tim gabungan, Intel Kejari Gresik dan Satreskrim Polres Gresik menggerebek tempat kos Wilhelmus di Jalan Kasuari, Surabaya pada Selasa, 13 Desember 2021. Selama 12 hari, Wilhelmus menjadi buronan petugas. Kabur ketika akan dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo.  Modusnya,  Wilhelmus pura-pura ke toilet untuk buang air besar. Petugas kejaksaan lalu membuka kunci borgol.  

Kesempatan itu digunakan Wilhelmus kabur. David, petugas kejaksaan memburunya. Sehingga terjadi duel satu lawan satu. David kelenger. Wilhelmus kabur. (yad)

Wilhelmus, Terpidana Curanmor yang Kabur Dilaporkan Penganiayaan oleh Petugas Kejaksaan Selengkapnya

Buronan Curanmor Kejaksaan Dibekuk, Petugas Hadiahi Timah Panas

GRESIK,1minute.id – Pelarian Wilhelmus berakhir. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap kembali terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berusia 38 tahun itu dibekuk di Jalan Kasuari, Surabaya. 

Kini, lelaki asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT itu menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa, terpidana 20 bulan kasus curanmor tertangkap kembali di Jalan Kasuari Surabaya.

Menurutnya tersangka Wilhelmus terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. “Sebelum ditangkap, empat hari lalu keberadaan tersangka sudah diendus oleh petugas gabungan dari Kejari dan Polres Gresik. Tersangka Wilhelmus dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas,”ujar Deni Niswansa didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Firdaus pada Senin, 13 Desember 2021.

Deni melanjutkan sewaktu akan ditangkap narapidana perkara curanmor itu bersembunyi ditempat kosnya. “Petugas langsung melakukan penggerebekan. Ia melawan,”tegas Deni. Saat ditanya kondisi petugas Kejari Gresik David yang duel dengan tersangka sewaktu kabur. Dijelaskan Deni, terakhir kondisinya semakin baik. Namun, pihaknya juga melaporkan Wilhelmus karena melakukan penganiayaan terhadap petugas Kejari Gresik.

“Visum laporannya sudah kami laporkan ke Polres Gresik terkait penganiayaan. Sebab, sewaktu hendak ditangkap tersangka malah melawan sewaktu akan kabur,”ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus menyatakan tersangka Wilhelmus sebelum ditangkap berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejaknya. “Wilhelmus, residivis dengan kasus yang sama. Kali ini berulah lagi,”tegasnya. Lebih lanjut Firdaus mengatakan, mengenai adanya pasal tambahan karena menganiaya petugas. Hal ini sudah dilaporkan mengingat hasil visum-nya sudah keluar. “Hasil visum-nya petugas kami mengalami luka lebam hendak menangkap tersangka yang kabur,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Wihelmus, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kabur dari tahanan. Lelaki 38 tahun itu berhasil kabur setelah melumpuhkan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Menurut Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, terdakwa Wihelmus hendak dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo. Ketika dibawa ke Polsek Driyorejo tangan terdakwa asal Sikka Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) diborgol. Tiba Polsek Driyorejo sekitar magrib. (yad)

Buronan Curanmor Kejaksaan Dibekuk, Petugas Hadiahi Timah Panas Selengkapnya

Terdakwa Curanmor Kabur, Setelah Duel Dengan Petugas Kejaksaan

TERLUKA : Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menunjukkan luka-luka petugas kejaksaan setelah duel dengan terdakwa curanmor (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

GRESIK, 1minute.id – Yoseph Wihelmus, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kabur dari tahanan. Lelaki 38 tahun itu berhasil kabur setelah melumpuhkan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Kini, petugas gabungan dari Intel Kejari Gresik dan Polisi melakukan pengejaran. 

“Sudah ada titik terang. Doakan bisa segera kami tangkap,”ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Jumat, 3 Desember 2021. Menurut Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, terdakwa Wihelmus hendak dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo. Ketika dibawa ke Polsek Driyorejo tangan terdakwa asal Sikka Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) diborgol. Tiba Polsek Driyorejo sekitar magrib. 

Terdakwa Wihelmus meminta izin untuk ke toilet. “Terdakwa izin mau BAB (buang air besar),”terang Deni yang baru Rabu lalu menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Gresik itu. Petugas kejaksaan lalu membuka borgol terdakwa. Petugas menunggu di depan pintu toilet. “Terdakwa lalu mendorong petugas sampai terjengkang,”ujar mantan Kasi Datun Kejari Lombok, NTB itu.

David, petugas kejaksaan memburunya dan bisa menangkap terdakwa. Tapi, terdakwa melawan sehingga terjadi duel satu lawan satu. Akibat duel itu, petugas mengalami luka-luka di pelipis dan wajah. Terdakwa kemudian kabur. 

“Petugas yang luka-luka sudah kami bawa ke rumah sakit untuk visum. Hasilnya belum keluar,”ujar Deni. Berdasarkan keterangan awal tersebut, petugas telah melakukan standar operasional prosedur (SOP). Yakni, memborgol tangan tahanan. Untuk saat ini, kata Deni, pihaknya bersama polisi masih melakukan pengejaran. “Sudah ada titik terang. Mohon doanya,”kata Deni.  (yad)

Terdakwa Curanmor Kabur, Setelah Duel Dengan Petugas Kejaksaan Selengkapnya

Merusak Lingkungan, 9 Jaring Trawl Dimusnahkan Polair Polres Gresik

GRESIK,1minute.id – Sebanyak sembilan unit jaring trawl dimusnahkan oleh Polisi Air Polres Gresik pada Kamis, 2 Desember 2021. Pemusnahan alat penangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah itu dimusnahkan dengan cara dibakar.  

Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis mengatakan, pemusnahan barang bukti jaring trawl karena penggunaan alat penangkap ini telah dilarang oleh pemerintah. “Karena penggunaan jaring trawl ini merusak ekosistem laut,”ujar AKBP Nur Azis didampingi Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air (Satpolair) Gresik AKP Poerlaksono, dan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Zurron Arifin di halaman Satpolair Polres Gresik di Jalan R.E.Martadinata, Gresik. 

MUSNAHKAN JARING TRAWL: Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis (tengah) bersama petugas gabungan memusnahkan 9 jaring trawl di halaman Polair Polres Gresik pada Kamis, 2 Desember 2021. Pemusnahan jaring itu rangkaian memperingati HUT ke-71 Polairud (Foto: Chusnul Cahyadi)

Jaring trawl itu diamankan anggota Polair Polres Gresik dari hasil penindakan selama setahun, Januari sampai 2 Desember 2021. Jaring itu diamankan dari nelayan di Kabupaten Gresik dan Lamongan. Mereka mencari ikan di perairan Gresik. Alumnus Akpol 2002 itu menambahkan, ancaman biota laut yang rusak akibat penggunaan jaring trawl meliputi terumbu karang hingga anak ikan terjaring semuanya. “Kami melakukan tindakan tegas,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu.

Ia melanjutkan, tindakan tegas dilakukan oleh anggota karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para nelayan terkait larangan penggunaan jaring trawl itu. Sebab, sesuai tugas kepolisian  adalah  melindungi,  mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.  “Karena mereka tidak mematuhi, tindakan terakhir adalah penegakan hukum,”tegasnya. Sembilan perkara tersebut, imbuh perwira dua melati di pundak itu, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan DKP Gresik.

Pemusnahan jaring trawl ini rangkaian memperingati HUT ke-71 Polisi Air dan Udara (Polairud) yang diperintahkan setiap 1 Desember itu. (yad)

Merusak Lingkungan, 9 Jaring Trawl Dimusnahkan Polair Polres Gresik Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan

GRESIK,1minute.id – Perkara pembunuhan dengan korban Erni Kristiana di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Agenda sidang perdana dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, 39 tahun itu adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya. Sidang dipimpin oleh hakim Fitrah Dewi Nasution. 

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan secara daring itu terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu terlihat tenang. Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00. 

Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban.

Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar. Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. 

“Menurut dokter forensik, korban diperkirakan meninggal selama 24 jam sampai 47 jam,”kata jaksa penuntut Ngurah Wirajaya dalam sidang di PN Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Jaksa Ngurah.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Dalam sidang perdana tersebut belum terungkap motif terdakwa Musyafak menghabisi nyawa korban Erni Kristiana tersebut. Ada dugaan motif asmara antara korban dengan terdakwa. 

Dalam perkara pembunuhan ini, terdakwa Musyafak didampingi dua panasehat hukum yakni Herman Sakti Iman dan Agus Junaidi. Keduanya dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Gresik. Dalam kesempatan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Ketua majelis hakim Fitrah Dewi Nasution kemudian menutup sidang dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan Selengkapnya

Kejari Siap Kolaborasi Memberantas Peredaran Rokok tanpa Cukai Di Gresik

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto menyatakan peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara. Kejaksaan Negeri Gresik siap berkolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal itu.

“Negara akan kehilangan miliaran rupiah atas cukai rokok jika peredaran rokok ilegal masih berlangsung. Untuk itu penegak hukum harus lebih intens melakukan operasi gabungan guna memberantas peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto kepada wartawan di kantornya pada Senin, 29 November 2021. 

Kajari Heru Winoto menambahkan, Bea Cukai Gresik sebagai ujung tombak pemberantasan rokok ilegal harus lebih intens dan berani melakukan operasi gabungan dengan mengandeng aparat penegak hukum (APH),  seperti Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Daerah agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas.

”Rutin melakukan kegiatan razia dan operasi lapangan sehingga tidak ada lagi ruang gerak para pengemplang pajak cukai tersebut,” tegasnya.

Komitmen Korp Adhyaksa untuk  pemberantasan peredaran rokok ilegal telah dibuktikan dengan melakukan penindakan kepada pelakunya. 

MUSNAHKAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Sekda Gresik Washil Miftachul Rachman, Kajari Gresik Heru Winoto , Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman dan Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menyaksikan memusnahkan barang bukti rokok ilegal dari terpidana yang telah berkekuatan hukum di halaman Kejari Gresik pada 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal alias tanpa cukai karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

SOSIALISASI: Staf Bagian Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Membagikan stiker kepada pedagang saat sosialisasi di Pendapa Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti dikantornya.

Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal,”tegasnya. 

Sementara itu, tiga pilar yakni Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Pemkab Gresik getol melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di daratan hingga kepulauan.  Tujuannya, masyarakat dan pedagang mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Pedagang tidak menjual. Sedangkan, masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai tersebut.  (yad)

Kejari Siap Kolaborasi Memberantas Peredaran Rokok tanpa Cukai Di Gresik Selengkapnya

Terduga Pelaku Pembunuhan Istri dan Penganiayaan Anak Pilih Harakiri

GRESIK, 1minute.id – Zada Thalita masih tergolek di RSUD Ibnu Sina Gresik. Gadis 25 tahun itu mengalami luka parah karena penganiayaan. Anak bangsu dari dua bersaudara tinggal di Jalan Kelud, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo mengalami luka kepala dan dua pergelangan tangannya. Luka-luka itu diduga akibat sayatan benda tajam.

Sedangkan, ibunya bernama Triyana, 52 tahun, meninggal. Dua perempuan itu diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terduga pelakunya adalah pria berinisial JS.Siapa JS itu ? Dia adalah suami Triyana. Ayah Thalita.

Nah, polisi sedang mengejar terduga tersebut. Sekitar pukul 17.00 tadi sore ada kabar seorang lelaki berinisial JS melakukan harakiri di perlintasan kereta api di Jombang. Lelaki itu beralamat di Jalan Kelud, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.  Sama dengan alamat almahumah Triyana. Tubuh lelaki itu terpental setelah disambar kereta api dari Surabaya tujuan Pasar Senen, Jakarta.

Saat itu, sebelum Magrib KA dengan nomor loko 253 C melintasi KM 89 +570 di Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang , JS menghadangnya. Tubuh lelaki itu langsung disambar KA cepat itu. Tubuhnya, terpental beberapa meter. JS meninggal di lokasi kejadian. “Iya, sebelum Magrib tadi,”kata sumber dikepolisian. 

Kanitreskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari dikonfirmasi selulernya membenarkan bila lelaki yang menghadang kereta api itu berinisial JS. “Iya, korban tinggal di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo,”kata Suhari pada Rabu malam.  Tapi,  Suhari belum bisa memastikan apakah JS, pelaku KDRT hingga istrinya, Triyana meninggal dan anaknya, Thalita luka-luka. “Apakah JS pelaku (pembunuhan dan penganiayaan) Saya belum bisa memastikan. Karena saksi korban belum bisa dimintai keterangan,”dalih Suhari. 

Akan tetapi, sumber dikepolisian menyebutkan JS adalah pelaku pembunuhan istri, dan menganiaya Thalita. Polisi lalu memburu JS ke Krian, Sidoarjo. Namun, JS berhasil lolos dan pergi menuju Jombang. Di Jombang itu, JS memilih jalan pintas mengakhiri hidupnya dengan cara tragis itu. Tewasnya, JS membuat hidup Thalita dalam sekejap menjadi yatim piatu.  

Plt Direktur RSUD Ibnu Sina Gresik dr Soni mengatakan, kondisi korban masih dilakukan perawatan. “Masih dalam penanganan di IGD dan pasien kondisinya stabil dan masih dikonsulkan ke dokter bedah untuk renacana tindak lanjut operasi,”kata dr Soni kepada wartawan. (yad)

Terduga Pelaku Pembunuhan Istri dan Penganiayaan Anak Pilih Harakiri Selengkapnya

Geger Penghuni Rumah di Desa Bambe, Tewas dan Luka-luka, Siapa Pelaku ?

GRESIK, 1minute.id – Rumah sederhana di Jalan Kelud, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo itu tiba-tiba riuh. Warga setempat dan polisi tumplek-blek di dekat rumah berdinding tembok dengan cat warna putih pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 07.30. 

Mengapa mereka berada di rumah berlantai keramik warna putih itu? Sejumlah warga setempat bercerita ada pembunuhan. Ada dua korban yang tergeletak di dalam rumah yang dihuni pasangan suami-istri dan anak perempuannya. Dua korban itu adalah Triyana, 52 tahun dan anaknya, bernama Zada Thalita, 25 tahun.

Triyana, meninggal di dalam kamar tidur dengan darah mengering di bagian dahi dan belakang telinga kanan. Kepala bersandar di sebuah guling. Sedangkan, Thalita tidak jauh dari tempat ibundanya. Gadis 25 tahun mengalami luka-luka di bagian kepala dan pergelangan kedua tangannya terluka. Luka Thalita itu seperti tersayat benda tajam. Nyawa Thalita selamat. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan pertolongan. 

Lalu, dimana suami Triyana? Polisi masih mencarinya. Informasi yang dihimpun suami Triyana keluar rumah sekitar pukul 04.30. Badal subuh itu, bapak dua anak, salah satunya bernama Zada Thalita itu pergi dengan naik motor. Motor itu kemudian dititipkan ke rumah satu satu keluarganya. “Setelah itu, ia naik ojek online,”ujar seorang warga setempat. 

Pergi kemana lelaki yang diduga alumnus RSJ Menur Surabaya itu. Polisi masih melakukan pencarian. Sementara itu, polisi masih terus menyelidiki penyebab serta terduga pelakunya. Polisi telah memasang police line (garis polisi) di rumah korban. Tim Automatic finger print identification system) Satreskrim Polres Gresik bersama anggota Polsek Driyorejo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Dalam olah TKP itu, anak buah Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasat Reskrim Polres Gresik mengamankan satu buah tabung elpiji melon dan sebuah gunting. Didua benda itu terdapat bercak darah. Dugaan kepolisian semakin kuat, korban Triyana yang meninggal karena penganiayaan. Pun, luka-luka yang dialami Thalita akibat benda tersebut. 

Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kami belum bisa memastikan penyebab korban meninggal dunia. Karena terduga pelaku masih kami lakukan pengejaran,”kata Zunaedi.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Identitas terduga pelaku sudah kami kantongi dan lakukan pengejaran. Yang pasti pelakunya orang dekat,”katanya kepada wartawan. (yad)

Geger Penghuni Rumah di Desa Bambe, Tewas dan Luka-luka, Siapa Pelaku ? Selengkapnya