Bupati Datang Suasana Desa Sumurber Cair, Bakal Undang Pihak Bertikai ke Kantor Bupati 

GRESIK,1minute.id – Konflik berkepanjangan antarwarga di Desa Sumurber, Kecamatan Panceng mulai diurai oleh Pemkab Gresik. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani datang langsung untuk menyelesaikan di Balai desa setempat pada Rabu, 2 Februari 2022.
M

Sebelumnya, puluhan warga desa setempat mendatangi Mapolsek Panceng. Mereka mendesak tiga warga desa yakni Syaiful Arif, Basir dan Nasihin tidak di proses hukum. Sebab, ketiga warga tersebut dianggap telah membela kepentingan warga setempat. Ketiga warga tersebut berurusan dengan aparat kepolisian atas laporan Suhud, warga setempat. 

Bahkan, untuk membela Syaiful Arif dkk itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama ormas Keagamaan dan organisasi kepemudaan Desa Sumurber membuat pernyataan sikap. Pernyataan sikap berisi 5 poin itu dibacakan oleh Ketua BPD Sumurber Muhammad Natiq dihadapan Bupati Fandi Akhmad Yani, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Suyono, dua anggota DPRD Gresik Suberi dan Fauzi. Serta forum pimpinan Kecamatan Panceng. 

Lima poin itu, bunyinya : Menyikapi aksi massa yang terjadi di Balai Desa Sumurber pada hari Sabtu, 22 Januari 2022 terhadap Suhud.Kami menyatakan sikap sebagai berikut:1. Mengecam keras tindakan saudara Suhud yang melakukan penodaan terhadap simbol kenegaraan tingkat desa dan tindakan-tindakan mengganggu pelayanan publik dan ketentraman masyarakat.2. Mendorong dilakukannya musyawarah mufakat dengan azas kekeluargaan dalam penyelesaian persoalan-persoalan kemasyarakatan3. Menolak dengan tegas dilakukannya penanganan terhadap 3 (tiga) orang terlapor yaitu; saudara Syaiful Arif, Basir dan Nasihin yang telah membela kepentingan masyarakat, dan selama ini pihak kepolisian cenderung diam dan melakukan pembiaran terhadap pelaku (Suhud) yang telah menghina, menodai, dan merendahkan kehormatan simbol Negara yang ada di desa kami4. Pihak kepolisian diharapkan bisa adil dan bijaksana dalam menyikapi persoalan yang terjadi di desa kami5. Mendorong seluruh elemen masyarakat agar terus menjaga kerukunan dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat.Demikian pernyataan sikap kami.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta kepada masyarakat tetap tenang dan tidak emosional. Sebab, tidak ada keberkahan dalam pertikaian. Sebab, program pemerintah bisa berjalan bila kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) stabil. “Tadi, Saya kesini melewati jalan yang rusak. Program perbaikan infrasruktur bisa berjalan bila tidak ada saling curiga,”katanya.

Ia berharap pertikaian yang sudah menahun antarwarga bisa diselesaikan secara Musyawarahkan. Ia berjanji warga yang selama ini bertikai akan diundang ke Pemkab Gresik. “Saya akan mengundangnya sendiri. Berupaya tidak ada tukang gosok di Sumurber.Mudah-mudahan an tidak pertikaian lagi,”katanya disambut tepuk sorak warga yang memadati Balai desa setempat itu.

Ia meminta problem yang terjadi bisa diselesaikan melalui jalur Musyawarah. “Kita niatkan damai,”tegasnya dan lagi-lagi me mendapatkan aplaus masyarakat. Terkait rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 47 desa tersebar 18 Kecamatan bisa berjalan lancar. Satu dari 47 desa yang bersiap untuk Pilkades itu adalah Desa Sumurber.

MASSA : Warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng mendatangi Mapolsek Panceng meminta 3 warga tidak di proses hukum pada Rabu, 2 Februari 2022

Gus Yani meminta kepada panitia Pilkades bisa menjadi momentum pemersatu warga. “Jangan sampai Pilkades sebagai moment pemecah bela,”kata Bupati Fandi Akhmad Yani mengingatkan. Semua warga diperbolehkan mencalonkan diri. “Asal sesuai dengan aturan yang ada,”ujar Bupati berusia 36 tahun itu. Mengapa? Sebab, Drsa Sumurber memiliki potensi luar biasa,  “Masyarakat berkualitas , banyak orang Santri,”tegasnya.

Untuk diketahui, seorang warga diduga berinisial Shd melabur Balai desa dengan teletong sapi.  Ulah Shd menimbulkan emosi massa. Syaiful dkk emosi kemudian melakukan aksi balasan melabur oknum warga itu dengan teletong sapi. Diduga kuat saat melabur teletong ada unsur kekerasan fisik. Lelaki berinisial Shd kemudian melapor ke Polsek Panceng. 

Kapolsek Panceng AKP Didik H., menyatakan setelah pemeriksaan awal, pihaknya melimpah perkara tersebut ke Polres Gresik. “Perkara sudah kami limpahkan ke Polres tiga hari lalu,”ujar AKP Didik usai acara di Balai Desa Sumurber pada Rabu, 2 Februari 2022. (yad)

Bupati Datang Suasana Desa Sumurber Cair, Bakal Undang Pihak Bertikai ke Kantor Bupati  Selengkapnya

Bos Rafi TV Diadili Diduga Melanggar ITE

GRESIK,1minute.id – Bos Rafi Vision Teddy Anugrianto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Penanggung jawab PT Krisna Rafi Nusantara (Rafi Vision) itu diajukan ke meja hijau atas  dugaan tindak pidana menyiarkan dan mengkomersilkan program TV tanpa izin dari pemiilik dan pemegang hak siar.

Sidang digelar ruang Chandra PN Gresik pada Kamis, 27 Januari 2022. Sidang lanjutan ini dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dalam Nota eksepsi , kuasa hukum terdakwa Teddy Anugrianto, Agus Hariyanto  menyebutkan bahwa pada perkara ini pihaknya keberatan dengan kewenangan PN Gresik mengadili kliennya. Sebab, locus delicti atawa tempat kejadian berada di Banyuwangi.

“Terkait keberatan kewenangan mengadili, dimana lokasi deliknya di Banyuwangi dimana selain kejadian delik dan saksi-saksi banyak di Banyuwangi. Harusnya di Banyuwangi bukan di Gresik. Itu saja,”tegas Agus.

Sidang dengan Ketua  ajelis hakim Mochammad Fatkur Rochman ini ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi (duplik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik Argha Bramantyo.

Untuk diketahui JPU Argha Bramantyo menyeret bos Rafi Vision karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara membuat TV kabel bernama Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.

Channel-channel yang disiarkan PT. Krista Rafi Nusantara kepada para pelanggan atau konsumennya tanpa izin pemegang hak siar antara lain RCTI channel milik PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group).

Kemudian GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, iNEWS, channel milik MNC Televisi Network, MNC TV, yang merupakan channel milik PT. MNC Televisi Indonesia (semuanya MNC Group).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Jaksa Argha saat membacakan dakwaan minggu lalu. (yad)

Bos Rafi TV Diadili Diduga Melanggar ITE Selengkapnya

Beli 5 Poket SS untuk Konsumsi Sendiri, Jaksa Dakwa Penyalahgunaan

GRESIK,1minute.id – Mujaidin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 24 Januari 2022. Ia didakwa penyimpan, menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 5 poket atau 1,54 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Anas Huda S., menghadirkan saksi Ferry Yunianto dan Fahrudin dari Polres Gresik.Keduanya adalah saksi penangkap terdakwa Mujaidin. Pada keterangannya saksi mengatakan bahwa pertama yang ditangkap adalah Ade Chandra (berkas terpisah), kemudian dilakukan pengembangan dan saksi Ade Chandra menyebut nama terdakwa Mujaidin, selaku pembeli. 

“Terdakwa berhasil tangkap dan menyita 5 poket SS,”kata saksi dalam sidang dipimpin oleh hakim ketua Eni Martiningrum itu. Barang bukti (BB) 5 poket itu disimpang bungkus rokok kemudian ditaruh di bawah jok sepeda motor. Saksi menyebutkan, 5 poket SS itu dibeli dari Ade Chandra seharga Rp 500 ribu . “Pengakuan dipakai sendiri,”kata saksi. 

Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum sempat bertanya pada saksi  petugas apakah terdakwa memili surat asesment lalu dijawab oleh saksi tidak ada.
Sementara itu, Jaksa sempat bertanya apakah SS itu digunakan untuk sendiri, “Ya pak, SS itu saya gunakan sendiri untuk menambah stamina karena saya sering lembur,”terang terdakwa Mujaidin. Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU dari Kejari Gresik.

Untuk diketahui, terdakwa Mujaidin diseret ke meja hijau atas kepimilikan SS sebanyak 5 poket masing-masing berisi, ± 0,33 : ± 0,32 : ± 0,31 : ± 0,30 dan ± 0,28 gram. Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Gresik hasil pengembangan dari Ade Chandra yang ditangkap sebagai penjual. Dalam pengembangan, Ade Chandra menyanyi barang haram itu dijual kepada terdakwa. 

Pada surat dakwaan disebutkan, terdakwa didakwa dua pasal yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yakni penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk kepentinhan sendiri. (yad)

Beli 5 Poket SS untuk Konsumsi Sendiri, Jaksa Dakwa Penyalahgunaan Selengkapnya

Tiga Saksi Perundungan Pelajar Diperiksa Polisi

GRESIK,1minute.id – Perban warna putih itu masih “menyelimuti” kelopak mata bagian kiri pelajar sekolah menengah pertama di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kelopak mata bagian kiri pelajar kelas VIII itu mengalami luka robek dan lebam akibat perundungan yang mengarah kekerasan fisik dilakukan oleh sekelompok orang. 

Terduga pelaku perundungan adalah para senior korban di sekolah. Aksi brutal dilakukan sejumlah pelajar itu ditandatangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Gresik. Penyidik PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

“Sudah tiga saksi yang kami mintai keterangan. Antara lain saksi korban dan orang tua korban,”kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy.

Informasi yang dihimpun perundungan atawa bullying kepada korban berinisial MI terjadi sekitar pukul 09.00 pada Senin lalu, 17 Januari 2022. Saat itu, jam istrahat sekolah. Korban MI didatangi kakak kelas berinisial AR. Korban diajak oleh terduga ke samping sekolah. Di lokasi tidak jauh dari sekolah itu sudah berkumpul 6-8 anak lainnya. Korban lalu dikeroyok tanpa mengetahui penyebabnya. Pelaku menendang, memukul korban hingga nyaris kelenger.  Setelah puas, para pelaku meninggalkan korban sendirian yang mengerang kesakitan. (yad)

Tiga Saksi Perundungan Pelajar Diperiksa Polisi Selengkapnya

Terdakwa Menolak BAP, Kesaksian Saksi Atas Dugaan Pembunuhan Janda asal Bringkang

GRESIK,1minute.id – Terdakwa dugaan pembunuhan janda Erni, Abdullah Musyafak alias Pak Eko bikin kejutan. Dalam sidang lanjutan memasuki keterangan terdakwa, lelaki 39 tahun menyangkal semua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Perdebatan sengit terjadi antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Gresik  menyidangkan perkara dugaan pembunuhan janda Erni Kristiana, 36, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu. Sebab, terdakwa yang tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh korban Erni. Tidak hanya BAP, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa, Agus Junaidi dari Pos bantuan hukum (Posbakum) Fajar Trilaksana kepada wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di kantor PN Gresik pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut Agus Junaidi dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa tadi menjadi perdebatan yang sengit antara terdakwa, jaksa dan majelis hakim. Sebab, terdakwa mengingkari semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti juga diingkari. Misalnya, barang bukti ponsel dan kardusnya milik almarhum Erni, diakui mendapatkan dari membeli di seseorang secara online. Setelah itu bertemu dengan penjual secara cash on delivery (COD).

Setelah itu, ponsel di-restart-kan ke orang lain. “Ponsel tersebut didapat sebelum korban meninggal dunia dan terdakwa tidak tahu kalau ponsel tersebut milik korban,” kata Agus Junaidi usai sidang. Keterangan terdakwa Musyafak ini berbeda dengan kesaksian keponakannya, Habibur Rohman. Dalam sidang sebelumnya Rohman mengaku diminta me-restrat gawai belakangan diketahui milik korban Erni Kristiana.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Fitrah Dewi Nasution, saksi Rohman mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa, Red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone. Saksi baru ngeh ketika bibinya memberitahunya. Ia pun harus berurusan dengan polisi. 

Terdakwa mengakui kenal dengan korban Erni dari media sosial facebook. Dan sering komunikasi melalui telepon. “Tapi, tidak pernah ketemu,”imbuhnya. Bahkan, pada malam kejadian sebelum korban meninggal, ada saksi yang melihat bahwa sedang berboncengan, itu bukan terdakwa. “Saat malam kejadian itu, pelaku sedang ngopi bersama teman-teman dan setelah itu pulang,” katanya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, bahkan dari keterangan saksi ahli forensik juga tidak bisa menunjukkan perbuatan terdakwa telah membunuh. Sebab, keterangan ahli forensik hanya menyebutkan luka korban di kepala akibat benda tumpul. Sehingga, bukti dan saksi-saksi sangat lemah.

Atas keterangan terdakwa Abdullah Musyafak yang tidak mengakui perbuatannya telah membunuh seorang janda bernama Erni Kristianah, pihak JPU Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya akan menghadirkan saksi-saksi lain. “Dalam persidangan pekan depan, akan dihadirkan saksi-saksi lain,”kata Agus Junaidi menirukan ucapan Jaksa Ngurah itu.

Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergeletak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara. Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk.

Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (yad)

Terdakwa Menolak BAP, Kesaksian Saksi Atas Dugaan Pembunuhan Janda asal Bringkang Selengkapnya

Lagi, Tim Blue Light Patroli Satlantas Polres Gresik Gagalkan Balap Liar, Amankan 17 Unit Motor

GRESIK,1minute.id – Tim Blue Light Patroli Antisipasi Balap Liar Serta Tindak Pidana 3C Satlantas Polres Gresik kembali menggagalkan rencana balapan liar pada Minggu dini hari, 9 Januari 2022. Sebanyak 17 unit sepeda motor yang diduga terlibat balap liar diamankan dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosih dengan anggota Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto itu.

Patroli hunting dilakukan oleh tim Blue Light Patroli dimulai Sabtu, 8 Januari 2022 mulai 21.00 WIB. Sejumlah anggota korp sabuk putih-sebutan lain-Satuan Polisi Lalu Lintas melakukan patroli mobile di sejumlah tempat yang ditengarai untuk balap liar. Antara lain, Jalan R.A Kartini dan Jalan Veteran. Di jalan nasional itu menjadi langganan anak-anak belasan tahun melakukan uji nyali. Balapan liar. 

Malam itu kondisi lalu lintas di dua jalan masih terpantau ramai lancar. Namun, memasuki dini hari, sekitar pukul 02.00 pada Minggu, 9 Januari 2022 kondisi jalan mulai sepi. Polisi mendapatkan kabar sejumlah pemuda mulai bergerombol di pinggir jalan itu. Mereka diduga bersiap untuk melakukan aksi nekat, balapan liar. 

Sejumlah anak buah AKP Engkos Sarkosih disebar. Mengepung dua arah di jalan nasional yang terdapat media jalan itu. Begitu mendengar suara knalpot motor meraung-raung, tiba-tiba aparat muncul. Mereka terkepung. Sehingga polisi bisa mengamankan puluhan motor. 

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosih mengatakan, tim Blue Light Patroli dilakukan secara rutin. Tujuannya,  mencegah kebut-kebutan dijalan, Ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot brong  yang dapat mengganggu Kamseltibcar lantas. Selain itu, imbuhnya, upaya menekan kecelakaan lalu lintas dan balap liar. “Patroli ini untuk memberikan rasa Aman, nyaman kepada masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas,”kata alumnus Akpol 2012 itu. Dalam operasi rutin itu, imbuhnya, petugas Mengamankan 17 unit sepeda motor. (yad)

Lagi, Tim Blue Light Patroli Satlantas Polres Gresik Gagalkan Balap Liar, Amankan 17 Unit Motor Selengkapnya

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau

GRESIK,1minute.id – Delima, bukan nama sebenarnya, masih mengalami trauma. Trauma berkepanjangan yang dialami oleh gadis 16 tahun itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan enam pemuda. Dua dari enam pelaku adalah anak dibawah umur.

Kedua anak berhadapan hukum (ABH) itu telah dijatuhi hukum penjara selama 3 tahun. Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  terdakwa II, Bayu Ardiyanshah, 24 ;  terdakwa III, Fiki Firmansyah Putra, 19, dan terdakwa IV, Mualidil Ardyansah, 20, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Keempat terdakwa itu warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati mendakwa mereka dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sidang keempat terdakwa itu memasuki keterangan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak korban, Delima (samaran), 16 tahun terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak pacarnya terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 untuk membeli makanan. Mereka naik sepeda motor berboncengan.

Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan  itu di tolak anak korban. 

Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya. Terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Desa Mondoluku bertemu terdakwa II, III dan IV. Anak korban dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. “Untuk empat terdakwa dewasa masih proses sidang. Masih memasuki keterangan saksi,”terang Jaksa Indah Rahmawati kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sedangkan, dua ABH telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara. “Berkas perkara di split,”imbuhnya. Kedua ABH melakukan kekerasan seksual yakni memeras organ intim dan jari ke anak korban. (yad)

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau Selengkapnya

2021 Angka Laka Menurun, Korban Meninggal Naik

GRESIK,1minute.id – Kinerja Satuan Polisi Lalu lintas  (Satlantas) Polres Gresik selama 2021 menekan angka kecelakaan lalu lintas berhasil. Angka kecelakaan dan korban luka-luka mengalami penurunan. Akan tetapi, korban meninggal mengalami kenaikan dibandingkan 2020.

Berdasarkan data analisa dan evaluasi (anev) disebutkan selama 2021 jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gresik berjumlah 641 kejadian mengakibatkan 733 orang mengalami luka-luka dan 183 orang meninggal. 

Pada 2020, angka kejadian laka lantas mencapai 643 kejadian, korban luka-luka (luka ringan dan parah) sebanyak 773 orang dan meninggal 144 orang. Merujuk data tersebut, kejadian laka lantas menurun 2 kejadian pada 2021. 

Selain kejadian laka lantas, Polres Gresik membeberkan penanganan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang selama 2021 menerima laporan sebanyak 1.135 kasus. Sebanyak 944 kasus telah diselesaikan. Atau sekitar 83 persen. Sisanya, 191 kasus dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 
Diantara kasus menonjol yang bisa diungkap adalah pembunuhan janda di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti. Kemudian, pengungkapan peredaran pupuk tanpa label Standard Nasional Indonesia (SNI) di Kecamatan Sidayu menyita barang bukti sebanyak 12 ton pupuk dan seorang tersangka.

Berikutnya, menggagalkan tindak pidana perdagangan orang di tempat penampungan di Kecamatan Duduksampeyan. Modusnya, pelaku tidak memiliki izin yang sah menampung tujuh orang selama 7 bulan yang dijanjikan kerja sebagai tenaga kerja Indonesia dengan meminta bayaran Rp 16 juta.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, selama tahun ini pihaknya menerima laporan sebanyak 1.135 kasus di bidang reserse kriminal. Sebanyak 944 kasus di antaranya berhadil diselesaikan atau diungkap. Sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Much Nur Azis mengatakan, keberhasilan kinerja Polres Gresik tidaklah semata-mata hasil kerja keras Polisi. Melainkan, hasil dari sinergi Polri dengan masyarakat, lembaga dan tokoh agama.”Saya mengucapkan terima atas dukungannya,” kata Aziz dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik pada 30 Desember 2021.

Sebelum mengakhiri sambutan, alumnus Akpol 2002 itu, mengajak masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini untuk menjaga ketertiban umum, stabilitas, meningkatkan kewaspadaan dan menumbuhkan kesadaran hukum sehingga menciptakan kehidupan masyarakat yang kondusif dan memadani. “Selamat tahun 2022,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu. (yad)

Jumlah Laka Lantas  2020 & 2021

  2020           2021  Keterangan

Kejadian            643             641    turun 2 kasus

Luka-luka          773             733  turun 40 kasus.

Meninggal        144             183    naik 39 kasus
(Data Polres Gresik)

2021 Angka Laka Menurun, Korban Meninggal Naik Selengkapnya

PTUN Mengabulkan Gugatan Suparno, SK Camat Cacat Hukum

SIDOARJO,1minute.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno (penggugat) atas Keputusan Camat Benjeng, Gresik No.14.2/10/437.106/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang pembatalan Keputusan Kepala Desa Munggugebang No.141.2/8/437.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng,  Gresik.

Dalam amar putusan majelis hakim PTUN Surabaya yang diketuai Himawan Krisbiyantoro menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng tentang pembatalan putusan Kades tentang pengangkatan perangkat desa, tidak sah dan cacat hukum.

“Mengabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) untuk mencabut SK tentang pembatalan SK pengangkatan perangkat desa yan dikeluarkan oleh Kades Munggugegang serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,”tegas Ketua Majelis hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, SK yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng melanggar ketentuan dari pasal 48 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis hakim berpendapat bahwa Pada PP No.43  tersebut sangat jelas diterangkan bahwa tanggung jawab Kades dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam hal ini Desa Munggugebang adalah Bupati Gresik bukan Camat Benjeng.

Hal  tersebut sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kades diangkat dan diberhentikan oleh Bupati (pasal 41 ayat 5 huruf d dan pasal 54 ayat 4 PP No.43 tahun 2014). Dimana dijelaskan bahwa segala pertanggung jawaban Kades adalah kepada Bupati dan bukan kepada Camat.

Kuasa hukum penggugat, Fajar Yulianto mengatakan bahwa dengan dikabulkannya gugatan ini, praktis SK pembatalan putusan Kades yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng tidak berlaku didepan hukum. Dengan demikian SK Kades Munggugebang sah sehingga Suparno resmi menjadi perangkat desa Munggugebang.

“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya putusan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya para pejabat untuk memahami sebuah mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi dan mensikapi setiap persoalan dengan lebih cermat dan mampu menghindari sikap kesewenang wenangan,”katanya. 

Ditambahkan Fajar, Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sebagai institusi tertinggi dalam pemerintahan dilingkup Kabupaten. Untuk itu, tanggung jawab pelaksana pada pemerintahan desa, Kades bertanggung jawab kepada Bupati sebagai atasan dan bukan kepada Camat. “Putusan PTUN ini sebagai bukti, bahwa Camat tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan Kades. Pasalnya, Camat bukan atasan Kades,”tegas direktur LBH Fajar Trilaksana itu.

Terpisah, Camat Benjeng Suryo Wibowo kepada wartawan mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Surabaya itu. “Saya belum menerima salinan keputusanya. Nantinya, saya pelajari dulu isi putusannya seperti apa,”katanya. (yad)

PTUN Mengabulkan Gugatan Suparno, SK Camat Cacat Hukum Selengkapnya

Keponakan Terdakwa Akui Diminta Merestart Gawai Milik Janda Korban Pembunuh

GRESIK, 1minute.id – Sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, 39, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 29 Desember 2021. Sidang lanjutan pembunuhan janda bernama Erni Kristiana, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu memasuki keterangan saksi. 

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya diantaranya Habibur Rohman, keponakan terdakwa. Rohman dimintai kesaksian karena me-restrat gawai belakangan diketahui milik korban Erni Kristiana.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Fitrah Dewi Nasution, saksi Rohman mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa, Red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone. Saksi baru ngeh ketika bibinya memberitahunya. Ia pun harus berurusan dengan polisi. 

“Iya saya didatangi 3 polisi untuk dimintai keterangan masalah hp itu,”kata Rohman dalam persidangan. Rohman mengaku tidak mengenal korban. Usai memberikan keterangan, saksi langsung meninggalkan ruang persidangan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tegas ketua majelis hakim Fitra Dewi Nasution.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam  sidang  pembacaan surat dakwaan secara daring Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya menyatakan dugaan  pembunuhan  yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00

Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwaTerdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (yad)

Keponakan Terdakwa Akui Diminta Merestart Gawai Milik Janda Korban Pembunuh Selengkapnya