Pasien Klinik Kecantikan dengan Dokter Spesialis Kulit Diduga Abal-abal Melapor ke Polisi

GRESIK,1minute.id – “Bu Saya ini dokter,. Bukan….!”kata FFB kepada korban Lilik Fauziyah melalui pesan WhatsApp. Perempuan asal Jalan Link Jarkali, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu akhirnya kepincut. Ia pun akhirnya melakukan perawatan kecantikan kepada FFB.

Ada tiga jenis perawatan dilakukan oleh Lilik Fauziyah di klinik FSC Aestetic yakni perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan miss V di milik dokter FSC di Jalan Merak, Kompleks Perumahan Griya Kembangan Asri (GKA), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu.

Hasilnya? Lilik Fauziyah kemudian melapor ke Polres Gresik pada Kamis, 17 Februari 2022. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Willem Mintarja. Ia melaporkan FFB atas dugaan tindak pidana malapraktek yang dilakukan di klinik kecantikannya. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan awalnya korban datang ke klinik milik dr. FFB untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan Miss V. Waktu itu, korban bertemu lansung dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spelalis kulit.

“Wajah Saya di anestesi dan  di suntik beberapa kali sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan Miss V dimasuki alat selama setengah jam. Rasanya terasa panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr. FFB,”kata korban Lilik didampingi kuasa hukum Wellen Mintarja saat selesai diperiksa di Polres Gresik pada Kamis, 17 Februari 2022.

Masih menurut korban, setelah perawatan selang dua hari kulit tangan dan kaki saya mengering dan mengelupas dan wajah lebam dan merah merah. “Wajah saya seperti kena pukul,”terangnya. Korban Lilik lalu konsultasi. “Saya disuruh untuk kontrol lagi akan tetapi tidak ada hasil bahkan wajah saya rusak,” ujarnya.

Lalu berapa biaya treatment ke klinik FSC Aestetic ? Untuk tindakan treatment pertama selama 8 jam biaya Rp 8 juta. Selanjutnya ketika kontrol bayar lagi sebesar Rp 1,6 juta. “Saya juga dikasih krem perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wellem Mintarja mengatakan bahwa pemilik klinik berinisial FFB yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, kami sudah melakukan kordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik maupun Jawa Timur. “Nama dr. FFB tidak terdaftar sebagai dokter,”kata Wellem. 

Atas dasar itulah, kliennya kemudian melapor ke Polres Gresik.  “Dugaan kami FFB itu bukan dokter. Anehnya, dia malah mengaku sebagai dokter spesilis kulit pada klien kami,”tegasnya. Ditambahkan Wellem, saat ini krem perawatan kulit yang dberikan ke kliennya patut dipertanyakan keaslian dan risikonya. Pasalnya, pada produk itu BPOM-nya tertera kode MD yang digunakan untuk produk makanan bukan untuk kosmetik.

“Kami laporkan dugaan malapraktek ini agar tidak ada lagi korban lain. Pasalnya, saat ini banyak klinik kecantikan ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kami himbau agar masyarakat lebih teliti untuk datang ke klinik kecantikan,”ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum FFB, Muhammad Takim mengatakan, pihaknya belum memegang secara utuh dan penuh terkait perizinannya. “Maka kami belum bisa memberikan statemen,”kata Takim dikonfirmasi melalui seluler milik keluarga kliennya. “Kami belum berani membantah atau bagaimana pun karena kami belum memegang data-data secara langsung dari klien kami.  Sebab, hari ini ada pergantian kuasa hukum,”imbuh pengacara dari kantor Hukum Riyadi & Patner itu. (yad)

Pasien Klinik Kecantikan dengan Dokter Spesialis Kulit Diduga Abal-abal Melapor ke Polisi Selengkapnya

Kuasa Hukum Pak Eko, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Terduga Pembunuh Janda

GRESIK,1minute.id – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda nota pembelaan pada Rabu,16 Februari 2022. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa. Isi nota pembelaan tersebut menerangkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berangkat dari sebuah asumsi. Tidak ada bukti materiil sebagaimana asas pembuktian dalam pemeriksaan hukum pidana.

“Tidak ada seorang saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan terdakwa. Mulai kapan, di mana dan dengan cara apa terdakwa melakukan perbuatannya,”kata Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana, Rudi Suprayitno usai sidang pada Rabu, 16 Februari 2022.

Tidak hanya itu, dalam perkara tersebut juga tidak ada bukti materiil sidik jari terdakwa yang ditemukan pada mayat korban, Erni Kristianah. Begitu juga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari sidik jari terdakwa. Jaksa penuntut umum juga belum cukup mampu memperkuat dalil-dalil dakwaan dan tuntutannya sehingga terdapat keragu-raguan bagi Majelis Hakim.
“Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau benar, maka sebaiknya diberkan hal yang menguntungkan bagi terdakwa. Yaitu, dibebaskan dari dakwaan,”jelasnya. Atas dasar itulah, serta fakta di persidangan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Abdullah Musyafak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Abdullah Musyafak dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan hukum, mengembalikan terdakwa pada harkat dan martabar serta nama baiknya. 

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk.Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. 

Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut dengan pasal 338 KUHP dengan anacaman hukuman 12 tahun penjara. (yad)

Kuasa Hukum Pak Eko, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Terduga Pembunuh Janda Selengkapnya

Eksepsi Bos Rafi Vision Ditolak, Majelis Hakim PN Perintahkan Jaksa Lanjutan Perkara 

GRESIK,1minute.id– Teddy AnugriantoBos Rafi Vision kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana menyiarkan dan mengkomersilkan program TV tanpa izin dari pemiilik dan pemegang hak siar memasuki agenda putusan sela dari Majelis hakim diketuai M Fatkur Rochman ini digelar pada Selasa, 15 Februari 2022.

Pada putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. “Menolak eksepsi seluruhnya dari kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ini dan memerintahkan agar memanggil saksi untuk diperiksa dipersidangan,”tegas Fatkur saat membacakan putusan sela.

Menurut majelis hakim, dakwaan yang disusun oleh jaksa memenuhi syarat formil sehingga majelis menolak eksepsi dari kuasa terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan cacat hukum. Tidak hanya itu, eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gresik tidak berhak untuk mengadili perkara ini terkait locus delicty penangkapan di Banyuwangi, Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa meskipun locus delicty di Banyuwangi akan tetapi sarana, saksi dan bukti serta kantor pusat  Ravi Vision berada di Komplek Kawasan Industri Gresik (KIG). 

“Maka eksepsi itu pun ditolak,”kata Fatkur yang juga Humas Pengadilan Negeri Gresik itu. Seperi diberitakan, terdakwa Teddy Anugrianto,  bos PT Krisna Ravi Nusantara (Ravi Vision) duduk di kursi pesakitan di PN Gresik karena didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara membuat TV kabel bernama Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.

Channel-channel yang disiarkan PT. Krista Rafi Nusantara kepada para pelanggan atau konsumennya tanpa izin pemegang hak siar antara lain RCTI channel milik PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group).
Kemudian GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, INEWS, channel milik MNC Televisi Network, MNC TV, yang merupakan channel milik PT. MNC Televisi Indonesia (semuanya MNC Group).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE,” kata Jaksa Argha saat membacakan dakwaan. (yad)

Eksepsi Bos Rafi Vision Ditolak, Majelis Hakim PN Perintahkan Jaksa Lanjutan Perkara  Selengkapnya

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga di Desa Ngawen, Sidayu 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan eksekusi dua orang terpidana korupsi pembangunan sarana prasarana (sarpras) olahraga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik pada Selasa, 15 Februari 2022. Dua terpidana itu adalah Syamsul Anam dan Masbuchin. Mereka adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.

Perkara korupsi pembangunan sarpras olahraga di Desa Ngawen itu dilakukan pada 2016. Saat itu, kedua terpidana tersebut masih menjadi PPK dan Bendahara Desa setempat. “Kami melakukan eksekusi setelah kami menerima salinan putusan kasasi mereka ditolak oleh Makhamah Agung,”ujar Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa di kantornya pada Selasa, 15 Februari 2022.

Sekitar pukul 14. 00 tim eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa mendatangi rumah kedua terpidana di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. “Mereka koorporatif,”kata Deni. Tim eksekutor Kejari Gresik lalu membawa kedua terpidana ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan kedua terpidana sekitar pukul 17.00 dilayar ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Deni mengatakan, dalam salinan putusan hakim MA kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan. Selain itu, kedua terpidana dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Bila terpidana tidak bisa membayar denda hukumnya ditambah 3 bulan. 

Selain membayar denda, kedua terpidana juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 24,2 juta. Uang pengganti itu dibayarkan ke kantor Kejari Gresik. 
Deni menyebutkan, perkara korupsi pembangunan sarpras olahraga terjadi pada 2016. Pembangunan sarpras olahraga itu menggunakan anggaran dari APBD Gresik 2016 sebesar Rp 270 juta. Selama proses persidangan hingga kasasi MA kedua terpidana tidak di tahan.

Eksekusi dilakukan berdasarkanputusan MA No.554K/Pidsus/2019 bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara mereka tercatat di Perkara No.20/pid.sus/TPK/2016/PN.Sby menetapkan dua terpidana yakni Syamsul Anam dan Masbuchin keduanya warga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu oleh Mahkamah Agung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (yad)

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga di Desa Ngawen, Sidayu  Selengkapnya

BNNK Gresik Gerebek Pesta SS, Simpan Barang Bukti Di Dompet Perhiasan Emak-emak

GRESIK,1minute.id– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik menggerakkan salah satu gudang di Jalan dr. Soetomo, Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat pemuda yang sedang pesta sabu-sabu (SS).

Empat pemuda yang sedang pesta SS berinisial AM alias Bolet ; AB alias Brewok ; IW alias Bejo dan MH alias Piyok. Keempat tersangka semuanya masih lajang.  
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto mengatakan, penggerebekan salah satu gudang di Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik dilakukan sekitar pukul 14.00 pada Rabu, 9 Februari 2022.

“Penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat,”kata AKBP Supriyanto di kantor BNNK Gresik pada Senin, 14 Februari 2022.  Sebanyak empat pemuda semuanya tinggal di Gresik yang sedang pesta kristal bening itu. Dalam penggerebekan itu diamankan 6 poket SS, 4 buah peralatan nyabu dan 4 smartphone. Keempat tersangka itu kemudian digelandang ke kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik. Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka “menyanyi” kepada penyidik BNNK. Barang haram itu didapatkan dari salah satu tersangka yang tinggal Kelurahan Bedilan, Gresik.  “Kami kembangkan dengan melakukan penggeledahan rumah tersangka itu,”imbuh perwira dua melati di pundak itu. 

Beberapa orang anggota BNNK Gresik kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka itu ditemukan lagi 6 poket SS serta timbangan elektronik. “Enam poket SS itu disimpan di dompet perempuan. Untuk mengelabui kami,”tegasnya.  Dari dua tempat itu, tim penindakan BNNK Gresik mengamankan 12 poket dengan berat kotor 6,77 gram. “Barang bukti SS 6,77 gram itu sisa. Awalnya, mereka memiliki SS 25 gram,”ujarnya. 

INTEROGASI : Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto ketika menginterogasi para tersangka di kantor BNNK Gresik pada Senin, 14 Februari 2022 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Artinya, mereka telah memakai atau menjual SS seberat 18 23 gram. Puluhan gram SS itu, terang AKBP Supriyanto berasal dari bandar gede asal Surabaya. “Tapi, keempat tersangka mengaku tidak mengenalnya,”terangnya. 

Masih menurut AKBP Supriyanto, tersangka AM alias Bolet sejak setahun terakhir menjadi pengedar sabu-sabu. Ia lalu menggunakan 3 temannya sebagai kaki tangannya untuk mengedarkan barang haram itu. Sasarannya adalah pekerja industri. “(Peredaran,Red) tidak menyasar pelajar. Untuk mengedarkan SS itu ketiga tersangka hanya diberi upah memakai SS secara gratis,”tegasnya. 

Penyidik BNNK Gresik menjerat keempat tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,”tegas Supriyanto.

Tersangka Brewok mengaku baru setahun menjalan bisnis haramnya. “Barang 25 gram itu, kami pesan awal tahun,”katanya. (yad)

BNNK Gresik Gerebek Pesta SS, Simpan Barang Bukti Di Dompet Perhiasan Emak-emak Selengkapnya

Hitung Potensi Kerugian Negara, Kejari Gresik Sinergi dengan Inspektorat dan DPUTR Melakukan Cek Fisik di Desa Roomo

GRESIK,1minute.id – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan penyelisikan dugaan korupsi di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.  Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Kini, jaksa penyidik mulai melakukan kerugian negara dalam perkara penyelewengan Dana Desa (DD) periode 2016-2018. Untuk menghitung kerugian negara, penyidik Kejari Gresik meminta bantuan inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. 

Kedua organisasi perangkat daerah (OPD) itu dilibatkan untuk melakukan cek fisik sejumlah pekerja yang dilakukan oleh pemerintah desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar itu. Cek fisik dilakukan selama 3 hari mulai Senin sampai Rabu, 7-9 Februari 2022. Pada Senin, 7 Februari 2022, tim dari inspektorat dan DPUTR mengawali dari aset kantor Desa. Mulai dari alat elektronik seperti komputer hingga peralatan kantor lainnya.

Hari kedua, pada Selasa, 8 Februari 2022 tim inspektorat dan DPUTR berfokus pada pekerjaan infrastruktur jalan. Pekerjaan pavingisasi di RT 01 sampai 05. Selain pavingisasi jalan, pengecekan menyasar pembangunan sarana dan prasarana pemakaman, sumur bor dan drainase. 

Hari ketiga, pada Rabu , 9 Februari 2022 mengagendakan melakukan pengecekan fisik lainnya. Akan tetapi,  rencana tersebut urung dilakukan. 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, pengecekan fisik sarana, prasarana serta aset desa untuk menghitung potensi kerugian negara. Apakah pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan RAB (Rencana anggaran biaya).

“Setelah pemeriksaan fisik selesai dilakukan, kemudian dilakukan perhitungan adanya kerugian negara oleh Inspektorat,”kata Dymas kepada wartawan pada Rabu, 9 Februari 2022. Untuk diketahui, korp Adyaksa turun melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket dan puldata) setelah menerima laporan dari masyarakat setempat. 

Masyarakat menengarai adanya patgulipat atau dugaan penyalahgunaan anggaran di desa tersebut. Dugaan penyelewengan uang negara antara lain adalah dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan khusus (BK) , sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA)  periode 2016-2018. 

Pasalnya, masyarakat merasa janggal terkait pembangunan dilakukan oleh  pemerintah desa setempat selama 3 tahun terakhir. “Kami berharap kepada kejaksaan untuk segera mengungkap semua dugaan penyelewengan di sana,”kata seorang warga setempat itu. Masyarakat melaporkan ke kejaksaan sejak 2020. (yad)

Hitung Potensi Kerugian Negara, Kejari Gresik Sinergi dengan Inspektorat dan DPUTR Melakukan Cek Fisik di Desa Roomo Selengkapnya

Bobol Rumah Tetangga Pasutri Diringkus Polisi 

GRESIK,1minute.id – Khorik Achmad Maulidli, 24 dan Siti Hamidah, 45 dibekuk polisi. Pasangan suami dan istri  tidak hanya kompak di ranjang. Juga, di luar rumah. Pasutri mengaku tinggal di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik ini sementara harus berpisah. Sebab, keduanya harus menjalani hidup di tahanan karena terlibat pencurian. 

Mereka membobol rumah korban Muhammad Romadhon di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Modus operandinya, mereka berboncengan motor mencari sasaran rumah kosong. Setelah menemukan sasaran, Siti Hamidah turun mengetuk pintu. Ketika tidak ada jawaban Siti Hamidah balik. 

Selanjutnya, Khorik giliran bertugas melakukan eksekusi. Siti Hamidah giliran memantau kondisi kampung. Saat membobol rumah Romadhon menggasak dompet milik istri Romadhon, Kusmini. Dompet berisi uang Rp 1,15 juta. Aksi pencurian dilakukan pasutri sempat diketahui oleh Kusmini. Namun, kedua pasutri itu bisa lolos. Korban Romadhon kemudian melapor ke Polsek Kebomas. 

Dalam oleh tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyita rekaman kamera pengintai atawa closed circuit television (CCTV) mengidentifikasi pelakunya. Keduanya pun ditangkap di tempat kosnya.

Pasutri itu sempat mengelak ketika ditangkap oleh anggota reskrim Polsek Kebomas. “Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Selasa, 8 Februari 2022. (yad)

Bobol Rumah Tetangga Pasutri Diringkus Polisi  Selengkapnya

LBH SAI Hadir di Gresik Raya untuk Berikan Bantuan Hukum

 GRESIK,1minute.id – Masyarakat Gresik semakin banyak pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum. Hari ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)-Suara Advokat Indonesia (SAI) resmi berdiri di Jalan Kahayan, Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Lembaga bantuan hukum itu dipimpin oleh Irfan Choirie. Pembukaan kantor Peradi-SAI itu dilakukan secara sederhana. Tidak ada pejabat. Hanya masyarakat di sekitar perumahan dan anggota Peradi-SAI. 
Irfan Choirie mengharapkan berdirinya LBH untuk wadah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Sebab, selama 12 tahun LBH di Gresik vakum atau cenderung tidak ada. LBH SAI ini untuk mengakomodir terhadap masyarakat karena ada kebuntuan-kebuntuan persoalan hukum, persoalan kebijakan publik.

“Hadirnya (Peradi-SAI) DPC Gresik Raya ini wadah untuk menyalurkan kebutuhan yang mendesak terutama persoalan hukum,”ujar Irfan usai acara pada Sabtu, 5 Februari 2022. Peradi-SAI DPC Gresik Raya ini meliputi Kabupaten Gresik, Lamongan dan Bojonegoro. Ia menyebut kebutuhan yang mendesak dalam persoalan hukum adalah persoalan perburuhan. LBH SAI ini, banyak pakar perburuhan.

“Kami siap memberikan advokasi terhadap buruh dan kepentingan masyarakat lainnya,”tegas Irfan. 
LBH Suara Advokat Indonesia, imbuhnya, siap  bekerjasama dengan instansi baik pemerintah maupun swasta dengan kepentingan untuk mensejahterakan masyarakat. (yad)

LBH SAI Hadir di Gresik Raya untuk Berikan Bantuan Hukum Selengkapnya

Cegah Laka Lantas,  Polisi Ngecor Jeglongan Jalan Deandles

GRESIK,1minute.id – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Manyar turun jalan pada Jumat, 4 Februari 2022. Mereka turun jalan bukan untuk mengamankan unjukrasa. Tapi,  anggota Polsek Manyar itu turun jalan untuk ngecor jalan berlubang. Di ruas Jalan Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Jalan nasional di pantai utara (Pantura) di Kota Santri-julukan lain-kabupaten Gresik itu. 

Puluhan jeglongan di cor dengan adonan semen itu berada di jembatan Sukomulyo. Ngecor jalan deandles itu dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Rozi dan Bripka Hadi Supriyanto. Mereka mengaduk material pasir, batu koral dan semen diatas gerobak roda tiga menggunakan cangkul.

Adonan semen itu kemudian dimasukkan ke lubang jalan berukuran lebar 15 centimeter dan panjang 3 meter yang membujur di bahu jembatan itu.Penambalan jalan lubang itu untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Penambalan jalan lubang itu menuai respon positif dari pengguna jalan. “Saya acungi jempol,”puji Edi Purwanto, 45 tahun.  

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, pengecoran jalan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. “Saya perintahkan anggota untuk melakukan penambalan sementara. Aspal jalan sudah banyak yang berlubang besar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas,”kata  Windu.

Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu mengaku sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk cepat dilakukan perbaikan. (yad) 

Cegah Laka Lantas,  Polisi Ngecor Jeglongan Jalan Deandles Selengkapnya

BNNK Ajak Media Bersinergi Perangi Penyalahgunaan Narkotika di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Pemberantasan penyalagunaan narkoba gencar dilakukan oleh BNNK Gresik maupun Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik. Tapi, jumlah pencandu narkoba tren naik. Data Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik maupun Satreskoba Polres sama-sama naik. 

Ngelus dada. Prihatin. Apalagi kuantitas peredaran narkoba juga meningkat. BNNK Gresik kali terakhir mengamankan barang bukti (BB) 150 gram. Barang dikirim lewat paket pos. Sedangkan, Satreskoba Polres pada 2020 mengungkapkan 103 kasus. Pada 2021 meningkat menjadi 121 kasus dengan 153 tersangka. 

Nah, guna perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Gresik BNNK Gresik mengajak semua pihak untuk bersinergi. Seluruh komponen stakeholder dan masyarakat memiliki peranan masing-masing untuk meminimalisir peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto dalam acara Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media mengatakan untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang diselenggarakan BNNK Gresik pada 3 Februari 2022. Menurutnya, pers memiliki peranan penting dalam upaya pemberantasan barang haram di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

“Bagaimana berita yang disajikan oleh media bisa mengedukasi masyarakat, memberikan sosialisasi sehingga harapannya dapat meminimalisir peredaran narkoba di Kota Santri. Peranan ini yang harus didorong, mari bersama – sama berantas narkoba,”ujarnya.
Workshop menghadirkan empat narasumber yakni Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi, Kepala Bakesbangpol Gresik Nanang Setiawan dan Bachtiar dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik. 

Supriyanto melanjutkan narkoba memiliki efek buruk bagi generasi muda Indonesia. Di mana bisa menimbulkan efek ketergantungan. Mayoritas pengguna yang tertangkap kepolisian mengaku mengkonsumsi narkoba untuk doping atau menambah energi. “Mirisnya, rata-rata adalah generasi muda bahkan pelajar,”katanya. 

Oleh karenanya, semua komponen diajak untuk bersama-sama melawan ancaman narkoba. Ini bukan tentang tanggung jawab BNN dan Polri, tapi seluruh stakeholder dan masyarakat. Bagaimana mengawasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar kemudian melapor untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya optimis, ketika sinergitas terbangun secara kuat, peredaran narkoba akan bisa diminimalisir. Sekarang ini yang menjadi faktor besar adalah Gresik menjadi wilayah penyangga ibukota Jawa Timur. Pengedar dan pengguna narkoba dengan mudah seliweran.

Sementara, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi menuturkan  persoalan narkoba di Gresik semakin tahun semakin naik tidak malah turun mulai dari pengedar dan pemakai. Dimana ada permintaan tinggi pemakai juga banyak. Indikator peningkatan peredaran narkoba adalah kasus narkoba semakin naik. “Pada 2020 terdapat 103 kasus dan tahun lalu, 2021 menjadi 121 kasus yang terungkap,” ungkapnya. 

Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir mengatakan DPRD Gresik melalui hak inisiatif telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) 11/2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika. “Perda sudah disahkan,”tegasnya.(yad)

BNNK Ajak Media Bersinergi Perangi Penyalahgunaan Narkotika di Gresik  Selengkapnya