Empat Pemuda Pemerkosa Anak Diganjar 10 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

GRESIK,1minute.id –  Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  Bayu Ardiyanshah, 24 ;  Fiki Firmansyah Putra, 19 ; dan Mualidil Ardyansah , 20, mendapatkan ganjaran 10 tahun penjara. Empat pemuda asal Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu terbukti pemerkosa anak dibawah umur.

Selain menjalani hukuman badan selama 10 tahun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja keempat terdakwa itu membayar denda Rp 20 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda, masa hukuman ditambah 3 bulan. 

“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menghukum ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan,”tegas ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan putusan pada Selasa, 22 Maret 2022.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Indah Rahmawati pada sidang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan ke empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan cara kekerasan kepada anak korban sebut saja Melati yang masih berusia 16 tahun.
Seperti diberitakan, Melati (bukan nama sebenarnya) harus mengalami penderitaan panjang akibat ulah kekasih serta 5 pemuda lainnya. Remaja berusia 16 tahun itu harus putus sekolah akibat trauma yang dilakukan oleh 6 pemuda itu. Berkas di split dua karena dua terdakwa adalah anak-anak.

Pada dakwaan, Jaksa menguraikan perkosaan yang menimpah Melati terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak oleh terdakwa Muhlasin Abdul Gofur (pacarnya) untuk membeli makan. Sesampainya di area persawahan di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan.

Namun, ajakan itu di tolak anak korban. Mendapat penolakan, terdakwa lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa anak korban menuju area galian C masih di Kecamatan Wringinanom bertemu ketiga terdakwa lainnya dan dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. (yad)

Empat Pemuda Pemerkosa Anak Diganjar 10 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Selengkapnya

Diduga Palsukan Data Nasabah Penerima KUR  Pemuda Asal Bungah Diadili

GRESIK,1minute.id – Supriyadi duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pria 43 tahun itu berurusan dengan hukum karena diduga  memalsukan data nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Syariah Gresik.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Sri Sulastuti itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik A.A.Ngurah Wirajaya.

Dalam surat dakwaan disebutkan dugaan pemalsuan data nasabah penerima KUR dilakukan oleh terdakwa Supriyadi bersama teman-temannya yaitu Hasib Karimudin, Lukman Kharis, Dodik Risanto dan Abdul Mufid antara Januari 2017 sampai April 2018 di Kantor BRI Syariah Jalan Dr Sutomo Gresik.

“Dari hasi audit internal, ada 19 nasabah KUR yang menunggak sebanyak 19 orang. Mereka menerima uang tidak sesuai jumlah pembiayaan dan bahkan ada yang tidak menerima dana KUR. Sehingga, perusahaan dirugikan sebesar Rp 360 juta,”kata Ngurah Wirajaya saat membacakan surat dakwaan di PN Gresik pada Kamis, 17 Maret 2022. 

Selain memalsukan data penerima KUR, imbuh Ngurah,  terdakwa yang tinggal di Jalan Trubus Indah, Karangpoh, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik  juga meminjam dokumen orang lain untuk mencairkan bantuan KUR tersebut. “Setelah uang cair Rp 25 Juta, nasabah hanya diberi Rp 400.000,”terangnya. 

Atas perbuatan terdakwa, Supriyadi bersama terdakwa lain dengan berkas terpisah dikenakan Pasal 63 ayat (1) a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. 

Sementara kuasa hukum terdakwa Antonius Dedy mengatakan, klien kami tidak terlibat langsung dalam kasus ini. “Kita akan sampaikan nanti dalam pembelaan,” kata Antonius Dedy. (yad)

Diduga Palsukan Data Nasabah Penerima KUR  Pemuda Asal Bungah Diadili Selengkapnya

Kapolda Jatim : Vaksinasi Covid-19 Lebih Mudah, Bisa Daftar melalui Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa 

GRESIK,1minute.id – Ratusan warga menyerbu vaksinasi massal di halaman markas Polisi Air  (Polair) Polres Gresik pada Kamis, 17 Maret 2022. Vaksinasi untuk masyarakat pesisir di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Jenderal Polisi Bintang Dua itu, datang ke lokasi vaksinasi Booster Presisi Kapolri di Polair Polres ini dengan naik kapal milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim. Sekitar pukul 09.35 Kapolda Nico Afinta tiba di Markas Polair Polres Gresik Kapolda Nico Afinta disambut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono, Asisten Setkab Gresik Abu Hassan, Camat Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Dalam perjalanan dari Surabaya ke Gresik, kapal yang ditumpangi Jenderal Nico  Afinta sempat berhenti ke sejumlah kapal yang sedang lego jangkar di perairan. Di kapal yang lego jangkar itu, Kapolda Nico Afinta menyaksikan proses vaksinasi untuk para awak atau anak buah kapal (ABK). Vaksinasi diatas kapal ini membuat para ABK semringah. Sebab, keinginan mereka bisa mendapatkan suntik vaksinasi lanjutan bisa terwujud meski berada di laut. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan  vaksinasi untuk masyarakat pesisir dilakukan sebagai ikhtiar untuk pembentukan herd immunity.  Sebanyak 2 ribu dosis disiapkan dalam vaksinasi ini. Vaksinasi kerjasama dengan TNI serta tenaga kesehatan. 
Vaksinasi yang disuntikkan adalah jenis vaksin, AstraZeneca. Vaksinasi kepada masyarakat untuk dosis dua dan tiga (Booster).

“Pelaksanaan vaksinasi ini secara gabungan, TNI, Polri dan Dinas Kesehatan,”katanya.  Ia berharap vaksinasi massal bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di pesisir Gresik ini. “Vaksin kedua dan ketiga serta lansia,”katanya.

Kapolda Nico Afinta meminta kepada masyarakat yang berkeinginan untuk vaksinasi Covid-19 bisa mendaftar melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bidan desa. “Yang pingin di vaksin silakan mendaftar ke Babinsa , Bhabinkamtibmas atau bidan desa. Nanti, akan sediakan tempat dan waktu untuk vaksinasi,”ujarnya. (yad)

Kapolda Jatim : Vaksinasi Covid-19 Lebih Mudah, Bisa Daftar melalui Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa  Selengkapnya

Nelayan dan Polisi Air Bawean Amankan Nelayan Menggunakan Cantrang 

GRESIK,1minute.id- Perang penggunaan alat tangkap cantrang terus dilakukan nelayan Pulau Bawean. Bahkan, nelayan di kepulauan terluar di Kabupaten Gresik itu harus memburu nelayan yang masih  menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan itu. 

Beberapa waktu lalu, nelayan Pulau Bawean menangkap perahu nelayan yang sedang menangkap ikan di perairan Pulau Bawean. Tepatnya di Pantai Tenggen Dusun Tanjung Anyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik. Perahu itu berasal dari luar Gresik.  Melihat ada perahu nelayan menggunakan jaring trawl yang telah dilarang oleh pemerintah itu, nelayan Bawean mengejarnya. Mereka kabur.

Nelayan Pulau Bawean tidak melarang nelayan lain mencari ikan di Perairan Bawean. “Tapi, jangan menggunakan jaring cantrang karena alam rusak. Kami yang merasakan kesusahan mencari ikan bila alam rusak,”kata seorang nelayan.  Muhdar, nelayan lain menambahkan masyarakat nelayan Tanjung Anyar serius untuk memberantas cantrang.

“Karena sangat dirasakan sekali dampak dari cantrang terhadap nelayan. Semakin hari semakin dekat dengan pesisir pantai dan berpengaruh dengan hasil tangkapan ikan nelayan sekitar. Maka kami sebagai nelayan berkomitmen bagaimana pulau Bawean bebas dari pada cantrang,”tegas Muhdar pada wartawan pada Selasa, 14 Maret 2022.  Ia menyebut, perahu nelayan yang menggunakan cantrang itu di buru karena dua kali beroperasi menggunakan cantrang. “Sudah kami ingatkan tapi tidak digubris,”katanya. 

Ketua Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Ridwan H.S., sangat menyayangkan tindakan cantrang di Pulau Bawean. Selain itu perahu tersebut sudah terhitung dua kali melakukan aktivitas cantrang di Pulau Bawean. “Bahkan pernah ada saling lempar batu dan es batu antar nelayan Bawean dengan nelayan cantrang,” jelasnya. 

Para nelayan dan KNB  melaporkan ke petugas penegak hukum, Sat Polair Bawean. Dikabarkan, polisi air sudah mengamankan 15 kru termasuk nakhoda kapal yang menggunakan cantrang itu. (yad)

Nelayan dan Polisi Air Bawean Amankan Nelayan Menggunakan Cantrang  Selengkapnya

Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir

GRESIK,1minute.id – Abdullah Musyafak  harus hidup dibalik jeruji besi selama sebelas tahun. Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 9 Maret 2022. Majelis diketahui oleh Fitra Dewi Nasution menyatakan, terdakwa berusia 39 tahun itu terbukti secara sah telah menghabisi nyawa korban Erni Kristianah. Korban Erni adalah janda satu anak tinggal di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Putusan majelis hakim itu, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya yang menuntut terdakwa tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut. Terdakwa Musyafak alias Pak Eko dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuh. 

Akan tetapi, amar putusan yang dibacakan majelis hakim Fitra Dewi Nasution belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, terdakwa dan JPU belum mengambil keputusan. “Kami masih pikir-pikir,”kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno didampingi Agus Junaedi dan Herman Sakti Iman.

Rudi menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada kliennya berdasarkan keyakinan hakim. Sebab, hakim menganggap semua yang dibantah terdakwa tidak bisa dibuktikan di persidangan. “Hasil putusan ini masih kami diskusikan dulu, apakah nanti langkahnya mengajukan banding atau tidak,”imbuhnya.

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. Kali pertama jasad korban ditemukan keponakannya bernama Vitri bersama warga setempat. Saat ditemukan, posisi korban tidur telungkup di lantai. (yad)

Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir Selengkapnya

Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas

GRESIK,1minute.id – ArtisTikTok bernisial DYM menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, kasus hukum yang menimpah ibu muda asal Kecamatan Menganti yang memiliki pengikut 30 ribu itu dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur. 

Terdakwa adalah suaminya berinisial E.P, 39 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Gresik menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23/2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dan pasal alternatif pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a. Bunyi pasal 44 ayat 1 : ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Sedangkan, Pasal 44 ayat 4 berbunyi: “Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan, KDRT itu terjadi April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, korban DYM memakai daster sedang mengawasi karyawannya. Tiba-tiba terdakwa E.P, suami menarik tangan korban. Korban diajak “main” di kamar mandi. Korban sempat berontak.

Namun, terdakwa yang sudah  terlanjur bernafsu terus memaksa korban. Dalam kamar mandi itu, kekerasan dalam rumah tangga diduga dilakukan oleh terdakwa, E.P. Terdakwa memasukkan dua jarinya ke organ intim istri yang telah memberinya dua anak itu. “Pa sakit pa,”protes korban namun terdakwa E.P menjawabnya, “Nggak ngurus”.

Korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa yang tidak lain adalah suaminya itu. Apa yang terjadi? Ternyata, “burung” terdakwa lemas. Tidak bisa tegak. Terdakwa kemudian meninggalkan korban di  kamar mandi. Kejadian dalam kamar mandi itulah diduga membuat korban sakit hati kemudian melaporkan ke polisi atas dugaan terdakwa E.P melakukan kekerasan seksual. Karena bagian organ intim korban bengkak akibat dua jari terdakwa E.P.

Sidang perkara dugaan KDRT ini akan dilanjutkan pada Selasa depan, 8 Maret 2022 dengan agenda keterangan terdakwa.  Kuasa hukum terdakwa E.P, Sulton Sulaiman mengatakan, kasus ini bermula dari gugatan cerai antara korban dengan terdakwa di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Gugatan cerai ini masih berproses terkait harta gono-gini setara Rp 5 miliar. 

“Sebenarnya ada kejadian sebelumnya. Tapi, peristiwa yang  dilaporkan hanya fokus kekerasan di dalam rumah saja,”ungkap Sulton ketika dikonfirmasi selulernya pada Jumat, 4 Maret 2022. Sulton mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Yang menjadi kejanggalan tuntutan maksimal 4 bulan dilakukan penahanan oleh jaksa. “Makanya saya minta pada hakim untuk dikeluarkan dari rutan,”katanya. (yad)

Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas Selengkapnya

Kapolres Gresik : Stok Migor Aman, Masyarakat Tidak Perlu Panic Buying

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali mengelontor minyak goreng (migor) kepada masyarakat. Sehari sebelumnya, Pemkab Gresik menggelar pasar murah migor di Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng. 

Hari ini, Kamis, 24 Februari 2022, pasar murah migor dengan harga Rp 14 ribu per liter dipusatkan di Kecamatan Manyar dan Kedamean.  Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah memantau langsung pasar murah sesuai peraturan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu tersebut .

Sementara itu, polisi melakukan inspeksi mendadak di sebuah gudang distributor migor di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas. Pemantau ke gudang distributor migor dipimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis. Polisi memastikan stok migor aman. Masyarakat tidak perlu panic buying. 

Stok migor di gudang distributor untuk pasar ritel modern masih sebatas 10 ribu liter. “Stok disini masih cukup. Alhamdulilah tidak ada masalah, tidak ada menimbun minyak goreng. Masyarakat tidak perlu panic buying,”tegas alumnus Akpol 2002 itu didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Kamis, 24 Februari 2022.

Diketahui gudang tersebut merupakan salah satu gudang distributor PT Wilmar Nabati Indonesia kemudian didistribusikan ke toko ritel modern. “Kami mengawal kebijakan pemerintah. Gudang distribusi minyak goreng ke pasar-pasar juga akan kita cek juga,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu.

Marketing PT Wilmar Nabati Indonesia bagian Indonesia Timur Nengah Wiantara mendukung penuh kebijakan pemerintah. “Kami juga telah komitmen dengan Disperindag Jawa Timur. Kami mendukung kapolres mengamankan stok minyak di lapangan,”kata Nengah. (yad)

Kapolres Gresik : Stok Migor Aman, Masyarakat Tidak Perlu Panic Buying Selengkapnya

4 Jam Pascakejadian, Polisi Bekuk Begal Driver Online Dirumahnya 

GRESIK,1minute.id – Bagian leher Prambudi bersimbah darah. Drive online berusia 36 tahun ditemukan tergeletak di dekat Jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Minggu malam, 20 Februari 2022. Lelaki tinggal di Jalan Kepuh Kiriman Dalam, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo itu menjadi korban begal. 

Beruntung nyawa korban selamat meski mengalami luka parah di bagian leher akibat senjata tajam penjahat jalanan-belakangan diketahui bernama-Wawan Hermanto itu. Begal berusia 28 tahun ditangkap anggota Reserse Kriminalitas Polres Gresik di rumahnya di Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro sekitar 4 jam pascapolisi menerima laporan dari masyarakat.

Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas di bagian kaki kanan karena berusaha kabur. 
Menurut keterangan korban Prambudi kepada polisi, Minggu, 20 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB sedang mangkal di terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo. Korban berusia 36 tahun itu didatangi seorang lelaki-belakang bernama Wawan Hermanto, 28, asal Bojonegoro itu. Pelaku meminta kepada korban untuk mengantarkan ke Juanda, Sidoarjo. Transaksi offline. 

Tanpa curiga korban mengantarkan Wawan dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga kelir Silver nomor polisi (Nopol) W-1380-DY.  Ditengah perjalanan, pelaku mengalungi leher korban dengan senjata tajam. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga berdarah-darah. Pelaku kemudian mengambil alih kemudi. Mobil balik arah menuju Gresik. Darah terus keluar membuat korban Prambudi lemas.  Di dekat Jembatan Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, korban dibuang di dekat Jembatan Prambangan. 

Beruntung tidak lama ada seorang warga mengetahui. Kemudian membawa korban ke RS Semen Gresik. Korban selamat. Namun, mobil Suzuki Ertiga dan semua barang dibawa kabur pelaku.  Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat itu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah petunjuk awal kemudian melakukan pengejaran ke arah Bojonegoro. 

“Kurang dari 1 x 24 jam, sekira jam 02.00 WIB (Senin, 21 Februari 2022) kami melakukan penangkapan terhadap Wawan Hermanto, 28 tahun,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres pada Senin, 21 Februari 2022.

Tersangka Wawan Hermanto, imbuhnya, ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Polres Gresik dirumahnya  di Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Selain membekuk pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Ertiga warna silver beserta STNK, HP milik korban, HP dan baju milik pelaku serta sebilah pisau. (yad)

4 Jam Pascakejadian, Polisi Bekuk Begal Driver Online Dirumahnya  Selengkapnya

Kuasa Hukum FFB Membantah Semua Tuduhan, Kuasa Hukum Korban Ngaku Kantongi Bukti 

GRESIK,1minute.id – Owner Fairuz Skincare Aestetic, berinisial FFB membantah semua tuduhan korban Lilik Fauziyah. Perempuan 26 tahun asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu mengaku dirinya bukan seorang dokter. Apalagi, dokter spesialis kulit. Selain itu, tempat kecantikan Fairuz Skincare Aestetic bukan klinik tetapi salon kecantikan. 

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Zubairi kepada wartawan di Balai Wartawan pada Jumat, 18 Februari 2022. Fairuz, panggilan akrabnya, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum Riyadi & Patner. Fairuz memakai long dress kelir oranye terlihat cantik. Dia duduk diapit oleh tiga orang kuasa hukum yakni Muhammad Takim, Zubairi dan Riyadi. 

Zubairi menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan klinis, seperti injeksi, infus yang dituduhkan korban. Menurutnya, Fairuz Skin Care itu adalah salon bukan klinik yang selama ini dituduhkan.”Perlu kami tegaskan, klien kami tidak pernah melakukan tindakan klinis. Klien kami hanya melakukam perawatan kulit dan tidak melakukan perbuatan klinis yang dituduhkan,” tegas Zubairi yang duduk di samping kanan Fairuz Fatin Bhahriyah ketika melakukan klarifikasi.

Terkait kliennya yang mengaku sebagai dokter, Zubairi mengungkapkan bahwa klienya bukan dokter dan dia tidak pernah mentasbihkan dirinya sebagai dokter. Semua tindakan yang dilakukan di salonnya hanya untuk perawatan kulit. “Perbuatan yang dilaporkan ke Polres Gresik oleh korban Lilik Fauziyah merupakan kejadian setahun lalu, kenapa hari ini baru dilaporkan. Saya yakin yang mendasari korban melaporkan, berawal dari perjanjian hutang,”tegasnya.

Bagaimana dengan krim pagi, malam, toner dan facial foam semua bernomor BPOM MD -1428C itu? Kode MD adalah makanan produksi dalam negeri. Zubairi menegaskan krim tersebut bukan produk kliennya. “Tekait masalah produk kecantikan yang diberikan kepada korban dengan kode BPOM MD, kami tegaskan produk itu dibeli oleh klien kami dan tidak pernah membuat produk itu sendiri,”tegasnya.

Terpisah kuasa hukum Lilik Faiziyah, Wellem Mintarja mengungkapan bahwa sah-sah aja pihak mereka menampik tuduhan itu. “Kita punya alat bukti dan saksi bahwa Fairuz Fatin B mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan klinis di klinik kecantikannya,” tegasnya.

Dijelaskan Wellem, yang mengalami dan merasakan adalah korban. Bahwa di klinik itu dilakukan tindakan medis dan berdampak pada korban seperti wajahnya lebam dan kulitnya mengelupas. “Biarkan penyidik Polres Gresik yang melakukan pemeriksaan ini, apakah tindakannya masuk rana hukum pidana atau tidak. Kita percayakan semua pada penyidik Polres Gresik,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Lilik Fauziyah melaporkan pemilik klinik kecantikan berinisial FFB kepada polisi. Perempuan asal Jalan Lingkungan Jarkali, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu melakukan tiga jenis perawatan di klinik FSC Aestetic yakni perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan miss V. Perawatan dilakukan di FSC Aestetic di Jalan Merak, Kompleks Perumahan Griya Kembangan Asri (GKA), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu.

“Wajah Saya di anestesi dan  di suntik beberapa kali sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan Miss V dimasuki alat selama setengah jam. Rasanya terasa panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr. Fairuz,”kata korban Lilik didampingi kuasa hukum Wellen Mintarja saat selesai diperiksa di Polres Gresik pada Kamis, 17 Februari 2022.

Masih menurut korban, setelah perawatan selang dua hari kulit tangan dan kaki saya mengering dan mengelupas dan wajah lebam dan merah merah. “Wajah saya seperti kena pukul,”terangnya. Korban Lilik lalu konsultasi. “Saya disuruh untuk kontrol lagi akan tetapi tidak ada hasil bahkan wajah saya rusak,” ujarnya.
Untuk tindakan treatment pertama selama 8 jam biaya Rp 8 juta. Selanjutnya ketika kontrol bayar lagi sebesar Rp 1,6 juta. “Saya juga dikasih krem perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan,”tegasnya. (yad)

Kuasa Hukum FFB Membantah Semua Tuduhan, Kuasa Hukum Korban Ngaku Kantongi Bukti  Selengkapnya

Baru Setahun Buka, Klinik Kecantikan Terlihat Tutup, Pasien Menduga Pemilik Bukan Dokter Spesialis Kulit 

GRESIK,1minute.id – Klinik kecantikan Fairuz Skincare Aestetic itu terlihat sepi pada Kamis, 17 Februari 2022. Beberapa kali wartawan 1minute.id mengucapkan salam tidak ada jawaban dari pemiilik klinik berlokasi di Jalan Merak, Kompleks Perumahan Griya Kembangan Asri (GKA) di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik itu.

Hampir 30 menit menunggu. Namun, tidak ada satu pun orang keluar dari klinik dengan bangunan berlantai dua itu. Menurut Alzarani, 26 tahun, sejak awal Februari 2022, klinik tutup. “Padahal sebelumnya, selalu ada orang datang. Kebanyakan ibu-ibu muda. Klinik terasa ramai,”kata Alza, tetangga klinik kecantikan itu.

Namun, pemuda yang hobi desain itu tidak mengetahui apa saja yang di dalam klinik tersebut. “Saya tidak pernah masuk,”katanya. Kapan klinik kecantikan itu mulai buka? “Secara pasti saya tidak tahu. Kemungkinan baru setahun,”ujarnya menduga. 

Dalam pengamatan 1minute.id sepintas tidak terlihat rumah dengan tembok warna oranye dan pagar besi setinggi 1,5 meter berwarna hijau itu adalah sebuah klinik kecantikan. Sebab, bangunannya nyaris sama dengan bangunan rumah lainnya. Hanya sebuah spanduk yang membedakan bangunan itu adalah klinik kecantikan. Spanduk itu bertuliskan Fairuz Skincare Aestetic. Tulisannya berwarna pink sehingga terlihat mencolok. 

Di klinik ini lah, Lilik Fauziyah melakukan treatment kecantikan. Mulai perawatan kulit wajah, pengencangan payudara hingga menyempitkan Miss V. Untuk tiga perawatan pertama selama 8 jam, korban yang asal Jalan Lingkungan Jarkali, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu merogoh kocek Rp 8 juta. 

Sedangkan, untuk kontrolnya membayar Rp 1,6 juta. Semua treatment kecantikan itu ditangani oleh pemilik klinik itu yakni perempuan berinisisl FFB bersama stafnya. FFB mengaku seorang dokter spesialis kulit. Namun, niat Lilik Fauziyah bisa tampil dengan kulit kinclong tidak sesuai yang diinginkan. “Ini masih ada bekas garis hitam di bagian wajah,”katanya usai melaporkan ke Polres Gresik pada Kamis, 17 Februari 2022. Lilik didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja. 

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan korban Lilik atas dugaan malapraktek itu. Terlapor disangka dengan melanggar Undang-Undang 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. 

Seperti diberitakan, Lilik Fauziyah melaporkan  FFB ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana malapraktek yang dilakukan di klinik kecantikannya. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan awalnya korban datang ke klinik milik dr. FFB untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan Miss V. Waktu itu, korban bertemu lansung dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spesialis kulit.

“Wajah Saya di anestesi dan  di suntik beberapa kali sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan Miss V dimasuki alat selama setengah jam. Rasanya terasa panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr. Fairuz,”kata korban Lilik didampingi kuasa hukum Wellen Mintarja saat selesai diperiksa di Polres Gresik pada Kamis, 17 Februari 2022.

Masih menurut korban, setelah perawatan selang dua hari kulit tangan dan kaki saya mengering dan mengelupas dan wajah lebam dan merah merah. “Wajah saya seperti kena pukul,”terangnya. Korban Lilik lalu konsultasi. “Saya disuruh untuk kontrol lagi akan tetapi tidak ada hasil bahkan wajah saya rusak,” ujarnya.

Wellem Mintarja mengatakan bahwa pemilik klinik berinisial FFB yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, kami sudah melakukan kordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik maupun IDI Jawa Timur. “Nama dr. FFB tidak terdaftar sebagai dokter,”kata Wellem. Atas dasar itulah, kliennya kemudian melapor ke Polres Gresik.  “Dugaan kami FFB itu bukan dokter. Anehnya, dia malah mengaku sebagai dokter spesilis kulit pada klien kami,”tegasnya. Selain itu, krem pemutih yang diberikan terlapor ke kliennya ada BPOM dengan kode MD yang digunakan untuk makanan bukan untuk kosmetik.

Terpisah, kuasa hukum FFB, Muhammad Takim mengatakan, pihaknya belum memegang secara utuh dan penuh terkait perizinannya. “Maka kami belum bisa memberikan statemen,”kata Takim dikonfirmasi melalui seluler milik keluarga kliennya. “Kami belum berani membantah atau bagaimana pun karena kami belum memegang data-data secara langsung dari klien kami.  Sebab, hari ini ada pergantian kuasa hukum,”imbuh pengacara dari kantor Hukum Riyadi & Patner itu. (yad)

Baru Setahun Buka, Klinik Kecantikan Terlihat Tutup, Pasien Menduga Pemilik Bukan Dokter Spesialis Kulit  Selengkapnya