Minta Klien Korporatif, Bersikukuh Viral Manusia Menikahi Kambing Untuk Konten

GRESIK,1minute.id – Irfan Choirie, kuasa hukum empat tersangka dugaan penistaan agama meminta penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik tegak lurus. Sebab, ia menduga penetapan Syaiful Arif, Arif Syaifullah, Kresna dan Nur Hudi Didin Ariyanto dianggap kurang tepat. 

Irfan bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing itu tidak termasuk penistaan agama. “Karena perkawinan manusia dengan kambing itu untuk keperluan konten. Youtube dan TikTok,”katanya. Ia lalu mengirimkan link berita pernyataan komisi Fatwa MUI Jawa Timur menanggapi pertanyaan wartawan melalui  WhatsApp. Tidak ada pernyataan resmi seperti yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI Gresik.

“Seharusnya, yang patut diproses adalah pengunggah video kali pertama ke medsos,”katanya. Meski kurang sreg terkait penetapan empat kliennya sebagai tersangka dugaan penistaan agama, Irfan meminta kliennya untuk korporatif panggilan pemeriksaan kepolisian. “Bila ada pemanggilan jangan mangkir. Korporatif,”katanya.

Seperti diberitakan perkawinan Syaiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Kramat dilangsungkan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh itu menggunakan syariat Islam. Maharnya Rp 2022. Penghulu dalam”ngunduh” mantu digelar di Pesanggrahan milik Nur Hudi Didin Ariyanto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Nur Hudi adalah anggota DPRD Gresik. Perkawinan tak lazim itu menuai hujatan masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, pernikahan manusia dengan kambing adalah perbuatan jahiliyah. Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga mengecamnya. Sejumlah elemen masyarakat Gresik kemudian melaporkan peristiwa perkawinan manusia dengan kambing itu ke Polres Gresik.  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik melalui Komisi Fatwa MUI Gresik menegaskan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama. 

Keempat orang yang terlibat aktif dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dinyatakan keluar dari Islam. Murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuat naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat. Pengucapan sahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik di Aula Kantor MUI Gresik dalam Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Polres Gresik melalui proses penyelidikan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta). 

Sementara inisial AS  selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP. “Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. (yad)

Minta Klien Korporatif, Bersikukuh Viral Manusia Menikahi Kambing Untuk Konten Selengkapnya

HUT Bhayangkara, Polres Gresik Umumkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik merilis penetapan empat orang tersangka dalam perkawinan manusia dengan kambing di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. Empat orang tersangka dugaan penistaan agama.

Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta).

Sementara inesial AS  selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP.”Jadi, ada 4 tersangka. Inosial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juni 2022.

Ditambahkan, bahwa para tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. Mantan Kapolres Ponorogo menyatakan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut Polres Gresik membutuhkan waktu selama 20 hari. “Ada 21 saksi yang kami hadirkan, ditambah 3 saksi ahli, ahli bahasa, ITE, dan agama,”jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro menambahkan, bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik akan kembali memanggil 4 tersangka. “Jika kita panggil 1 kali, 2 kali dan 3 kali tak hadir, kami jemput paksa,”tegas Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Penetapan tersangka dugaan penistaan agama bagai sebuah kado manis Polres Gresik kepada  masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Sebab, masyarakat sudah lama menunggu kelanjutan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kota Gresik ini. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik memutuskan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Keempat orang yang terlibat dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik. (yad)

HUT Bhayangkara, Polres Gresik Umumkan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka

GRESIK,1minute.id– Penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022. 

Namun, penyidik belum menyebutkan identitas para tersangkanya. “Para tersangka merupakan yang terlibat dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing,”kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro pada Jumat, 1 Juli 2022. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik memutuskan ritual nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Keempat orang yang terlibat dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuatan naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat yang disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Selengkapnya

Nyalip Mobil, Pemotor Menabrak Pengadara Motor Ibu dan Anak

GRESIK,1minute.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Tadi pagi sekitar pukul 04.30 kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Kepatihan, Kecamatan Menganti. Kecelakaan itu melibatkan dua pengendara motor itu mengakibatkan empat orang dilarikan ke rumah sakit. 

Korban mengalami luka-luka adalah M. Rafli Rahmadan, 20, warga Griya Surabaya Asri,  Sumberejo Pakal, Surabaya berboncengan dengan Arnesta Martiano Sutan, 18, warga Dupak Banjarejo, Krembangan, Surabaya. Mereka mengendarai Honda Vario nomor polisi (Nopol) L 2444 AUU.

Korban berikutnya, Belia Tri, 21, Warga Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti Gresik berboncengan dengan ibundanya, Djumaiyah, 51. Mereka mengendarai Honda Beat Nopol L 2053 VW.

Informasi yang dihimpun kecelakaan lalu  lintas terjadi sewaktu pengendara Honda Vario dikendarai Rafli berboncengan dengan Arnesta melaju dari arah timur ke barat atau Surabaya kearah Menganti sekitar pukul 04.30 pada Selasa, 29 Juni 2022.

Ketika sampai di lokasi kejadian di Jalan Raya Kepatihan, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik berusaha mendahului kendaraan lain dari samping kanan. Saat bersamaan dari arah berlawanan Menganti ke Surabaya ada pengendara motor Honda Beat yang dikendarai oleh Bela Tri. Gadis 21 tahun membonceng ibundanya, Djumaiyah, 51. Akibatnya benturan adu moncong , kedua motor matik ringsek.  Keempat korban tergeletak di jalan tidak sadarkan diri. Mereka dilarikan ke RSI Darus Syifa Benowo , Surabaya. 

Kasatlantas Polresta Gresik AKP Engkos Sarkosi melalui Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto mengatakan, kecelakaan itu tidak mengakibatkan korban meninggal. “Korban mengalami luka-luka. Dan, pagi itu dibawah ke rumah sakit,”kata Suharto dikonfirmasi melalui selulernya pada Selasa, 29 Juni 2022. (yad)

Nyalip Mobil, Pemotor Menabrak Pengadara Motor Ibu dan Anak Selengkapnya

Pengurus DPC Granat Gresik Dilantik, Sekda Gresik Dorong Pencegahan Lebih Masif

GRESIK,1minute.id – Ketua DPD Granat Jawa Timur Kanjeng Mas Ayu Tumenggung (KMAT) Arie Soeripan meminta pengurus DPC Gerakan Nasional Antinakotika (Granat) Gresik untuk serius berjuang menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

“Menyelamatkan Anak Bangsa dari peredaran gelap narkoba adalah tugas mulia. Ini gerakan pengabdian, “tegas Arie Soeripan dalam sambutannya usai Pelantikan Pengurus DPC Granat Gresik periode 2022-2027 di Poedak Galeri di Jalan Panglima Sudirman, Gresik pada Selasa, 28 Juni 2022.

DPC Granat Gresik dinakhodai oleh Sugiyono. Ia adalah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Gresik. Organisasi nirlaba yang ke-16 di Jawa Timur. Pelantikan Pengurus DPC Granat Gresik ini dihadiri diantaranya  Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Aris Sakuriyadi, Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi berlangsung khidmat. 

Pelantikan Pengurus DPC Granat Gresik terasa berbeda karena menghadir budayawan Macapat Gresik yakni Mat Kauli, 91 tahun, 58 hari dan Mbah Suwarmo, 73 tahun. 

Pascapelantikan, lanjut Arie Soeripan, pengurus harus bergerak melakukan kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya peredaran gelap narkoba di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. “Terus lah bergerak dan berjuang untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,”katanya. 

Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman menambahkan, Gresik sebagai penyangga ibu kota Jawa Timur. Aktivitas masyarakat sangat padat. Kegiatan yang melibatkan banyak massa berpotensi terjadi penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba harus sering dilakukan. “Tindak preventif lebih baik daripada kuratif,”kata Washil. 

Ketua DPC Granat Gresik Sugiyono menegaskan, Gerakan Nasional Anti Nakotika bukan aparat penegak hukum (APH). “Granat Gresik siap berkolaborasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk ikut melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Gresik,”kata Sugiyono. (yad)

Pengurus DPC Granat Gresik Dilantik, Sekda Gresik Dorong Pencegahan Lebih Masif Selengkapnya

Nafsu Memuncak Melihat Anak, Lelaki 39 Tahun Ditangkap Polisi di Kenjeran, Surabaya 

GRESIK,1minute.id – Buchori digelandang ke Polres Gresik. Lelaki 39 tahun itu dtangkap di kawasan Kenjeran, Surabaya pada Kamis malam, 23 Juni 2022. Buchori yang mengaku arek Suroboyo itu, diburu anggota Setuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik setelah video dugaan pelecehan kepada dua anak viral di media sosial (medsos).

Video mesum berdurasi 1 menit, 58 detik beredar pada Kamis, 23 Juni 2022. Dalam video itu, Buchori yang saat itu memakai baju kelir putih itu menarik tangan anak perempuan. Anak dibawah umur itu memakai jilbab warna coklat berada di sebuah toko kelontong di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Lokasi tepatnya toko kelontong di Desa Mriyunan.

Awalnya Buchori membeli minuman di toko kelontong itu. Kemudian tiba dua anak perempuan. Satu memakai jilbab warna biru dan memakai rokok motif kotak-kotak masuk dalam toko. Anak korban yang memakai jilbab coklat yang hendak menyusul masuk kemudian tangan kirinya di tarik oleh Buchori. 

Sambil nyedot minuman gelas plastik Buchori duduk menyeret anak lebih dekat. Buchori terlihat celingukan. Selanjutnya, bla….bla…bla…. Di sensor. Buchori memakai tas cangklong warna biru kemudian kabur. Video itu sudah ditonton ribuan pasang mata. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro bergerak melakukan identifikasi terduga pelakunya. Setelah mengantongi identitas, Iptu Wahyu Rizki Saputro meluncur ke kawasan Kenjeran, Surabaya. Penyanggongan dilakukan hingga Kamis malam. Terduga pelaku muncul. Polisi lalu menangkap tanpa perlawanan. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan tersangka melakukan aksi di dalam toko menimpa korban pertama.  Kemudian korban kedua di depan toko dan terekam kamera CCTV. Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual. 

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. Ia disangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara. “Motifnya karena birahinya meningkat ,”katanya. (yad)

Nafsu Memuncak Melihat Anak, Lelaki 39 Tahun Ditangkap Polisi di Kenjeran, Surabaya  Selengkapnya

Diduga Menilap Sisa Tukar Guling TKD Sebesar Rp 128 Juta, Kades Tebalo Laporkan Dua Warganya 

GRESIK,1minute.id – Kepala Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Ahmad Mahsul melaporkan seorang warganya berinisial NS. Ia dilaporkan ke Polres Gresik terkait dugaan menilap tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) pembayaran tol di Desa Tebalo. 

Laporan Kades Tebalo itu tertuang dalam laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/337/V/2022/SPKT/ POLRES GRESIK/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Mei 2022.

Nah, tadi siang pelapor, Kades Tebalo Ahmad Mahsul menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gresik terkait laporannya. Ia didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto. Pelapor dan kuasa hukum pelapor, Fajar Yulianto tiba di Markas Polisi Resor (Mapolres) Gresik sekitar pukul 10.15 WIB. Periksaan dilakukan selama 75 menit. 

“Klien kami (Kades Tebalo) dipanggil untuk diambil keterangan sebagai pelapor hari ini. Ada 19 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada terlapor,”kata Fajar Yulianto pada Selasa, 21 Juni 2022.

Ditambahkan Fajar, klienny dapat menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan serta dapat menjelaskan tentang nilai uang pengganti Tol. Tidak hanya itu, Kades Tebalo juga menjelaskan uang tol itu dibelikan (tukar guling) pada tanah milik siapa dan siapa yang menerima pembayarannya.

“Klien kami menjelaskan didepan penyidik bahwa uang pengganti tanah tol masih ada sisa Rp 128 juta. Akan tetapi uang tersebut sampai saat ini tidak diserahkan pada terlapor yakni NS kepada pemerintah Desa Tebalo,” tegas Fajar.

Ditambahkan Fajar, langkah Kades Tebalo melaporkan NS sangat tepat karena uang sisa hasil pembayaran tol TKD yang ditukar guling tidak diserahan ke Pemdes Tebalo. Atas desakan masyarakat Kades Tebalo melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Gresik.

Untuk diketahui, Kades Tebalo Ahmad Mahsul  didampingi kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto dan Sakti SH melaporkan MS dan NS ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan itu dilakukan karena saat pembayaran Tanah Kas Desa (TKD) seluas 7.948 M² yang terimbas pembebasan lahan tol senilai Rp. 5.865.428.071 telah ditukar guling dengan dua objek tanah milik NS ada kekurangan uang sekitar Rp 128 juta yang tidak diserahkan terlapor ke Pemdes Tebalo. (yad)

Diduga Menilap Sisa Tukar Guling TKD Sebesar Rp 128 Juta, Kades Tebalo Laporkan Dua Warganya  Selengkapnya

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunjuk lima orang jaksa peneliti dalam perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing. Penunjukan lima orang jaksa itu dilakukan pascamenerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing yang viral itu dari penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Ludi Himawan didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Gresik terkait dugaan penistaan agama pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng ” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Senin, 20 Juni 2022. 

“Hari ini kami sudah menunjuk lima orang jaksa peneliti perkara itu,”ujar Ludi dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 21 Juni 2022. Dalam SPDP itu, lanjutnya, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. “Belum disebutkan para tersangka,”tegasnya. 

Biasanya, lanjutnya, setelah dikeluarkan SPDP beberapa hari kemudian akan muncul nama tersangkanya. “Nanti kalau sudah tersangka, pihak Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,”ujarnya. Akan tetapi, Ludi melanjutkan, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. “Saat ini kami sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangka,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Penyidik Pidum Satreskrim Polres setelah melakukan 22 orang saksi , termasuk saksi pelapor dari Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik,  Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Gerakan Pemuda Ansor Gresik dan Informasi Dari Rakyat (IDR) menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status penyidikan ditetapkan penyidik Pidum Satreskrim Polres pada Jumat, 17 Juni 2022. (yad)

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik  Selengkapnya

Sebulan Pulbaket dan Puldata Pelantikan 47 Kades, Kasi Intelijen Kejari Gresik ; Tidak Menemukan Unsur Pidana di Dinas PMD

GRESIK,1minute.id – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) merampungkan proses pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket dan puldata) terkait dugaan pungutan liar dalam pelantikan 47 kepala desa (Kades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. 

Setiap Kades dibebani pembelian atribut hingga pigura senilai Rp 900 ribu. Rinciannya, untuk pembelian barang pangkat dinas upacara (PDU) Kades Rp150 ribu, tanda jabatan PDU Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, nametag Rp 25 ribu, cetak foto dan pigura 16R serta penyerahan SK Rp 250 ribu, cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp 250 ribu, compact disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.

Selama sebulan tepatnya 14 hari efektif, tim seksi Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah 

melakukan pulbaket dan puldata telah memintai keterangan 54 orang saksi. Termasuk Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono. Jaksa juga melakukan penelisikan rancangan anggaran belanja (RAB) anggaran pelantikan 47 kepala desa yang dilakukan di Hall Parkir Selatan Kantor Bupati Gresik pada Rabu, 20 April 2022.

Hasilnya? “Kami belum menemukan adanya indikasi tindak pidana didalamnya (penarikan atribut dalam pelantikan 47 kepala desa),”ujar Deni Niswansyah dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 21 Juni 2022.

Karena unsur dugaan tindak pidana tidak ditemukan, lanjut Deni, pihaknya akan menyerahkan hasil pulbaket dan puldata yang telah dilakukan kepada Inspektorat Kabupaten Gresik.  “Dalam 2 hari atau 3 hari kedepan, hasil pulbaket dan puldata kami serahkan ke Inspektorat,”tegasnya.  Mengapa hasil pulbaket dan puldata diserahkan kepada Inspektorat? Deni menyatakan, salah satu kewenangan Inspektorat adanya pengendalian internal terhadap aparatur sipil negara (ASN). 

Deni menyebutkan pulbaket dan puldata yang dilakukan membutuhkan waktu lama. Sebab, pihaknya harus memeriksa 54 orang saksi, mencari dan membandingkan harga atribut ke Surabaya. “Karena itu lah pulbaket dan puldata cukup lama. Sekitar 1 bulan. Tapi, lebih tepatnya 14 hari kerja,”tegas.

Seperti diberitakan, Pelantikan 47 kades hasil pemilihan serentak menimbulkan polemik. Pasalnya, dalam prosesi pelantikan yang sakral itu setiap kepala desa (Kades) terpilih dibebani biaya Rp 900 ribu. Uang tersebut digunakan untuk pembelian atribut dan kelengkapan lainnya. Dinas PMD Gresik menyebutkan pembelian atribut itu usulan dari para kepala desa terpilih. Sehingga proses pelantikan yang sakral bagi kades terpilih bisa memakai kelengkapan yang seragam. Kejaksaan Negeri Gresik turun tangan untuk melakukan penelisikan terkait dugaan adanya pungutan liar. Setelah menjalani penelisikan selama sebulan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana. 

Data dan Fakta Kades Terpilih 

Jumlah  : 47 47 Kepala Desa (Kades) Jenis Kelamin  : 2 perempuan, 45 Laki-laki Pendidikan : 5 SMP ;  30 SMA ; 5 Diploma-1 ; 6 Sarjana dan 1 Pasca Sarjana Tertua  : Khambali,  63, Kades Randuagung, Kecamatan Kebomas Termuda : Leo Wira Hardiono, 27, Kades Madumulyorejo, Kecamatan Dukun. (yad)

Sebulan Pulbaket dan Puldata Pelantikan 47 Kades, Kasi Intelijen Kejari Gresik ; Tidak Menemukan Unsur Pidana di Dinas PMD Selengkapnya

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor 

GRESIK,1minute.id – Pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing menjadi perhatian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gresik (LKBH Unigres). Lembaga bantuan hukum berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik itu ditunjuk sebagai kuasa pelapor dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Penunjukan LKBH UniGres diberikan usai acara Ngopi Hukum disebuah kafe di Jalan Panglima Sudirman,Gresik pada Minggu malam, 19 Juni 2022. Ngopi hukum bersama pakar hukum dan tokoh masyarakat serta elemen masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Informasi dari Rakyat (IDR) dan lainnya. 

Ngopi Hukum itu mengusung tema “Kawin Manusia dengan Domba antara Konten, Seni dan Penistaan Agama” berlangsung gayeng selama 3 jam. Wakil Rektor Unigres Soeyanto mengatakan, kendati masih belum ada penetapan tersangka pihaknya memberikan apresiasi kepada kepolisian sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Namun Soeyanto mendorong polisi lebih aktif berkomunikasi dengan media setiap progress dari kasus ini.

“Menurut Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 dalam Putusan Uji Materiil atas ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum tetapi juga kepada terlapor dan pelapor,”ujar Soeyanto.

Sebab, lanjut Soeyanto, hingga kini belum ada kejelasan jumlah tersangka beserta namanya sejak menaikan statusnya menjadi penyidikan. “Bahkan para pelapor juga belum dapat salinan surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP),”katanya. Kepada siapa SPDP diberikan? Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres itu, 

SPDP diberikan kepada penuntut umum, ke pelapor dan terlapor. Jika polisi mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun. Sehingga polisi sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka meski kasus ini sedang diproses. 

“Dalam pasal 21 ayat 4 KUHP syarat objektif untuk melakukan penahanan kepada tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun atau diatasnya,”tambahnya. Selanjutnya, dalam forum diskusi itu juga menyoroti pihak-pihak yang turut serta dalam kasus tersebut apakah bisa dijerat pasal 55 KUHP. Hasil forum menyepakati mempercayakan sepenuhnya penetapan tersangka dari kepolisian. 

“Namun melihat kasus serupa yang berada di Indonesia para pelaku yang ikut serta juga bisa dijerat pasal 55 KUHP tentang orang yang memfasilitasi, membantu, dan melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum,”jelas Ketua LKBH UniGres Mashudi. 

Sementara perwakilan AMPG Umi Khulsum mengajak kaum muda mahasiswa yang selama ini memberikan sumbangsih pemikiran dan gerakan untuk Gresik agar bergerak mengawal kasus ini. “Ayo kita jaga marwah Gresik sebagai Kota Santri, kota Wali. Pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman efek jera. Karena sangat meresahkan masyarakat Gresik, karenanya butuh pergerakan secara intelektual dari organisasi Kemahasiswaan,”katanya. 

Saat ini, masih menunggu mendapatkan SPDP dari Polres Gresik. Kabarnya, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing dilakukan oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat, 17 Juni 2022. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Sesuai dengan ketentuan itu, SPDP paling lambat diterima pada Rabu, 22 Juni 2022. “Kalau belum dapat, kami akan jemput bola ke Polres Gresik untuk meminta SPDP,”katanya. Seperti diketahui, Polres Gresik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait perkawinan manusia dengan kambing. Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan. 

“Penyidik sudah memutuskan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Hari ini sudah naik sidik (menjadi penyidikan),”tegas Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Gresik telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Empat orang yang terlibat dinyatakan murtad dan harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.  Empat itu ada pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto, mempelai pria Syaiful Arif, penghulu atau yang memimpin prosesi pernikahan Kresna, dan pembuatan konten kreatif Arif Syaifullah.  (yad)

Viral Manusia Menikahi Kambing, LKBH UniGres Mendampingi Pelapor  Selengkapnya