Hii ! Polisi Hadirkan Hantu Kuntilanak dan Manusia Corona dalam Penyekatan Arus Balik


GRESIK,1minute.id – Pagebluk corona belum berakhir. Penyebaran virus dari Wuhan, Tiongkok masih berpotensi terjadi. Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik membawa sosok hantu dan virus corona untuk mengingatkan para pengendara motor tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sosok orang menyerupai hantu Kuntilanak dan virus corona itu dihadirkan ketika Satlantas Polres Gresik melakukan penyekatan pada sejumlah kendaraan yang melintasi pos check point di exit Tol Kebomas di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Jumat, 21 Mei 2021.

Dalam penyekatan itu, polisi melakukan pemeriksaan untuk pengecekan asal dan tujuan, kelengkapan persyaratan perjalanan disertai pelaksanaan tes swab dan rapid tes bagi para pengendara asal luar kota yang akan memasuki kabupaten Gresik.

PENYEKATAN : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin penyekatan arus balik lebaran pada Jumat, 21 Mei 2021 ( foto : humas Polres Gresik for 1minute.id)

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatlantas AKP Yanto Mulyanto mengatakan kami menghadirkan beberapa sosok hantu untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa corona masih ada dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk pemudik arus balik wajib dilengkapi surat keterangan sehat.

Dalam pemeriksaan ini juga dilakukan test swab atau rapid test Antigen terhadap pemudik arus balik untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Petugas pemeriksaan dengan alat pelindung diri (APD) dan thermo gun. “Kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi terjadinya penularan  Covid-19 di wilayah Gresik”tegas AKP Yanto Mulyanto pada Jumat, 21 Mei 2021.

Hadirnya hantu kuntilanak dan manusia corona itu mendapatkan respon beragam dari pengendara. Ada merasa terhibur. Banyak pula merasa diingatkan bahwa virus corona masih ada.”Mereka sempat kaget tiba-tiba di berhentikan dan ada sosok hantu yang mendekat sambil membawa masker untuk diberikan ke pengendara yang nggk pakai masker,”kata perwira tiga balok di pundak itu.

Lebih lanjut Yanto mengatakann penyekatan di mulai pagi dan berlanjut sore hari. Pagi tadi diadakan rapid antigen terhadap 10 orang pengendara pengguna jalan asal luar kota. “Hasilnya negatif,”pungkasnya. (yad)

Hii ! Polisi Hadirkan Hantu Kuntilanak dan Manusia Corona dalam Penyekatan Arus Balik Selengkapnya

Terbukti 7 Kali Mencabuli Ibu Mertua, Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara


GRESIK, 1minute.id – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Nsh, terdakwa pencabulan mertua masih melawan. Oknum polisi  bertugas di Polsek Ujungpangkah, Gresik itu dengan lantang menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menghukum penjara 3 tahun.

Vonis hakim diketuai Fatkur Rochman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.Ferry Hary. “Saya tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim dan melakukan upaya banding,”tegas terdakwa dalam sidang virtual itu pada Kamis, 20 Mei 2021.

Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan pencabulan secara berlanjut sebanyak 7 kali kepada saksi korban yakni mertuanya.

Pada putusan dijelaskan, perbuatan tidak terpuji yaang dilakukan terdakwa kepada mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali periode bulan Desember 2019  hingga Februari 2020. 

“Pada keterangan saksi korban didapat bukti, bahwa terdakwa melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban menyentuh alat kelaminnya serta menggesekan alat kelaminnya kepantat korban,”jelasnya.

Perbuatan cabul itu kepada ibu mertuanya itu dilakukan oleh terdakwa dirumah, dalam mobil di sebuah gang sempit juga melalui video call. Sebelum menjatuhkan vonis hukuman majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. 

Pertimbangan memberatkan, menurut majelis perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu telah mengakibatkan langsung atau tidak langsung menimbulkan keresahan masyarakat, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan terdakwa anggota Polri seharus bertugas melindungi masyarakat.

Sedangkan, pertambangan yang meringankan selama sidang terdakwa bertindak sopan. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,”tegas M.Fatkur Rochman saat membacakan putusan pada Kamis, 20 Mei 2021.

Atas vonis ini, terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan banding. “Saya tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim dan melakukan upaya banding,” tegas terdakwa. (yad)

Terbukti 7 Kali Mencabuli Ibu Mertua, Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara Selengkapnya

Incar Motor lain, Dua Alap-alap Motor Matik Dibekuk Polisi

GRESIK,1minute.id –  Dua alap-alap sepeda motor diringkus anggota reserse Polsek Gresik Kota. Duo pencuri itu adalah Arief Wicaksono , 29, dan Rakhmad Febrian , 31. Mereka tinggal di Pondok Benowo, Pakal , Surabaya dan Jatisrono Barat, Semampir, Surabaya.

Duo spesialis kendaraan bermotor dibekuk di Jalan Raya Meduran, Tlojopojok, Gresik. Informasi dihimpun, tersangka Arief Wicaksono dan Febrian mencuri motor milik Ahmad Faisol, 31. Motor matik nopol W 3475 BK raib ketika di parkir depan rumah korban di Jalan Kyai Sahlan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. 

Korban Faisol baru ngeh motornya raib ketika akan berangkat ke Pasar Gresik. Setelah menanyakan kepada tetangga tidak ada mengetahui, Faisol setelah ke Pasar Gresik berencana melapor ke polisi menggunakan motor lainnya. 

Ditengah perjalanan, Faisol melihat motor miliknya dikendarai  pemuda tidak dikenal. Mereka berboncengan. Faisol membuntutinya. Pengendara motor belakangan diketahui bernama Arief Wicaksono berboncengan dengan  Febrian itu berhenti di sebuah warung kopi di Jalan Raya Meduran, Tlogopojok, Gresik.

Mereka berhenti diduga sedang mengincar sasaran lainnya. Warkop saat itu sedang ramai pembeli. Faisol lalu mendatanginya. Duo pelaku curanmor kabur. Spontan Faisol teriak maling. Arief dan Febrian menjadi sasaran amuk massa. Beruntung ada anggota reserse Polsekta Gresik sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsekta Gresik AKP Inggit mengatakan kedua pelaku adalah spesialis curanmor. “Tersangka masih mengaku dua kali mencuri motor,”kata Inggit pada Rabu malam, 19 Mei 2021.
Sebelumnya, imbuhnya, pelaku mencuri motor milik Silvia Indah Fatmawati warga Perum Residence, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. 

“Pelaku yang kami amankan ini memang spesialis curanmor di wilayah Gresik. Untuk itu, kami menghimbau agar pemilik kendaraan bermotor menggunakan kunci ganda demi keamanan bersama,” pungkasnya.(yad)

Incar Motor lain, Dua Alap-alap Motor Matik Dibekuk Polisi Selengkapnya

Kiswanto : Wisuda SMA Negeri 1 Wringinanom tanpa Sepengetahuan Kantor Cabang Dindik


GRESIK, 1minute.id – Polresta Mojokerto  mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Wisuda dan Pelepasan Peserta Didik Kelas XII angkatan XXIII tahun 2021 SMA N 1 Wringinanom, Gresik di salah satu mal di Mojokerto. 

Gelaran yang diikuti 600 orang itu diduga kuat tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan. Sejumlah pihak yang terkait kegiatan pengumpulan massa itu masih dimintai keterangan oleh polisi.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacab Dindik) Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik Kiswanto mengaku acara wisuda dan pelepasan siswa kelas XII itu dilakukan tanpa sepengetahuan Kacab Dindik Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik. “Tidak tau dan tidak ada pemberitahuan mas,”kata Kiswanto dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu malam, 19 Mei 2021.

Terkait sanksi bagi penyelenggara kegiatan itu, Kiswanto enggan berkomentar. “Ikuti proses pemeriksaan di polres dulu nggeh,”ujarnya.

Seperti diberitakan tim gabungan TNI, Polri dan Pol PP Mojokerto Kota membubarkan kegiatan Wisuda dan Pelepasan Peserta Didik Kelas XII angkatan XXIII tahun 2021 SMA N 1 Wringinanom, Gresik di salah satu mal di Mojokerto pada Rabu, 19 Mei 2021. Pembubaran acara itu dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi. 

Sebab, acara dihadiri sekitar 600 orang diduga kuat tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan. Panitia dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom Sukadi dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan. (yad)

Kiswanto : Wisuda SMA Negeri 1 Wringinanom tanpa Sepengetahuan Kantor Cabang Dindik Selengkapnya

Wisuda Siswa SMA Negeri 1 Wringinanom Dibubarkan Polisi

MOJOKERTO, 1minute.id – Polres Mojokerto Kota membubarkan acara Wisuda dan Pelepasan Peserta Didik Kelas XII angkatan XXIII tahun 2021 SMA N 1 Wringinanom di salah satu mal di Mojokerto pada Rabu, 19 Mei 2021.

Gelaran wisuda angkatan XXIII itu dibubarkan diduga karena tidak memiliki izin Satgas Covid-19 Mojokerto Kota dan melanggar protokol kesehatan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi memimpin langsung pembubaran acara tersebut. Panitia dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom Sukardi dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.

Ketika petugas gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP Mojokerto Kota mendatangi lokasi gelaran wisuda di salah satu mal itu prosesi wisuda sedang berlangsung. Ratusan wisudawan yang memakai baju toga duduk hampir berimpitan. 

KAPOLRESTA Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi ketika memimpin pembubaran wisada siswa SMA N 1 Wringinanom di salah satu mal pada Rabu, 19 Mei 2021 (foto : istimewa)

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dua kegiatan wisuda itu tidak ada izin dari Satgas Penanggulangan Covid-19.

“Ini berawal pemberitahuan dari masyarakat ke Satuan Tugas Covid-19 dan kami lakukan penindakan pembubaran tersebut, karena tidak ada sepengetahuan dan ada masyarakat berkumpul tidak diizinkan,”terang Deddy di lokasi dikutip dari JatimNow.com. Siswa SMA Negeri 1 Wringinanom yang diwisuda berjumlah 600 siswa. 

Terpisah Kepala SMA Negeri 1 Wringinanom Sukadi belum bisa dikonfirmasi. Wartawan  1minute.id ketika menghubungi seluler terdengar nada aktif tapi tidak direspon. Ketika konfirmasi melalui pesan WhatsApp terlihat centang dua warna putih. Sedangkan, ketika di telepon WhatsApp dirijek. (yad)

Wisuda Siswa SMA Negeri 1 Wringinanom Dibubarkan Polisi Selengkapnya

Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Suropadi Cacat Formal, Terdakwa Minta Dibebaskan

SIDOARJO,1minute.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suropadi, Camat Duduksampeyan, Gresik Non Aktif digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 18 Mei 2021.

Sidang lanjutan memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto.  Pada eksepsinya setebal 13 halaman, kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disusun tidak cermat, jelas dan lengkap serta cacat hukum sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum. 

Menurutnya dakwaan jaksa telah menyampaikan informasi yang salah, overlaping antara dakwaan primair dan subsidair dan perkara itu adalah premature.

“Kami contohkan informasi tanggal penahanan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Terdakwa faktanya ditahan pada  15 Februari 2020 sesuai dengan surat penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik, akan tetapi dalam dakwaan surat  dari penyidik/jaksa tertuang tanggal 10 Februari, ini jelas ada keselahan fatal terhadap penyampaikan data informasi pada surat dakwaan,”tegas Fajar Yulianto saat membacakan eksepsi.

Fajar melanjutkan narasi kesimpulan yang sama persis namun ditempatkan pada dua klasifikasi pada surat dakwaan yang berbeda sehingga menimbulkan dakwaan yang kabur, untuk itu surat dakwaan haruslah dibatalkan dan tidak didapat diterima.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar nota keberaran ini di terima seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan agar terdakwa Suropadi dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya serta menyatakan perkara Aquo dihentikan dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut,”tegas Fajar.

Sidang yang dilakukan secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU. 

Seperti diberitakan terdakwa Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suropadi diduga menyalagunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Hasil audit inspektorat kerugian berkisar Rp 1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suropadi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pengalihan penahanan, tapi tidak dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. (yad)

Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Suropadi Cacat Formal, Terdakwa Minta Dibebaskan Selengkapnya

Satu dari Delapan Pemudik Positif Covid

GRESIK,1minute.id – Pemerintah masih menerapkan larangan mudik atau perjalanan ke luar kota hingga Senin,17 Mei 2021. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan seakan tidak pernah capek melakukan penyekatan di semua perbatasan di Gresik. 

Antara lain, penyekatan di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan yang berbatasan dengan Lamongan pada Minggu, 16 Mei 2021. Sebanyak 101 diantara 235 unit kendaraan yang terjaring penyekatat diputarbalik karena melanggar larangan mudik lebaran. 

Dari ratusan pengendara itu, petugas memeriksa kesehatan delapan orang dengan melakukan tes usap antigen secara acak. Hasilnya, satu pengendara dinyatakan positif covid-19. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P., mengatakan delapan orang menjalani tes usap Antigen di Pos Pam Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. “Ada satu pemudik terindikasi positif Covid,”tegas Yanto Mulyanto pada Minggu, 16 Mei 2021.

Selain melakukan penyekatan, tes usap antigen petugas membagikan masker kepada para pengguna jalan itu.

WISATAWAN DOMESTIK : Suasana destinasi Wisata Selo Tirta Giri (Setigi) Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik pada Minggu, 16 Mei 2021 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, update data Covid-19 Gresik yang dirilis oleh Dinas Kesehatan melalui Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik per 16 Mei 2021 ada penambahan konfirmasu Covid-19 sebanyak 7 kasus  terakumulasi 5.591 kasus. Sedangkan, jumlah sembuh 4 kasus total 5.188 kasus. Selain itu, jumlah korban meninggal bertambah 1 menjadi 354 kasus.

Tujuh kasus baru konfirmasi Covid-19 itu berasal dari Desa Serah, Kecamatan Panceng, Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, dan  Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme masing-masing 1 kasus konfirmasi. Kemudian, Desa Hulaan dan Bringkang, Kecamatan Menganti masing-masing 3 dan 1 kasus konfirmasi. Sedangkan, satu korban meninggal karena Covid-19 tercatat dari Kecamatan Bungah. (yad)

Satu dari Delapan Pemudik Positif Covid Selengkapnya

101 Kendaraan Diputarbalik Karena Melanggar Larangan Mudik

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 101 kendaraan diputarbalik karena ditengarai melanggar aturan larangan mudik. Pada Minggu, 16 Mei 2021 diprediksi puncak arus balik libur lebaran. 

Petugas gabungan, TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan Gresik melakukan penyekatan di setiap perbatasan masuk ke Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Antara lain di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan yang berbatasan dengan Lamongan.

Sebanyak 235 unit mobi penumpang umum dan 98 pengendara motor dihentikan karena memakai nomor polisi luar Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat lantas AKP Yanto Mulyanto P., mengatakan kendaraan yang diputarbalik tersebut hasil penyekatan di pos pam penyekatan Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan. 

“Hasil penyekatan kendaraan yang diputarpalikan sebanyak 101 kendaraan. Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 25 unit dan mobil penumpang 76 unit karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Yanto dalam keterangannya pada Minggu, 16 Mei 2021.

Sementara itu, pemerintah masih menerapkan larangan mudik atau perjalanan ke luar kota hingga Senin, 17 Mein2021. Mulai Selasa, 18 Mei 2021, pemerintah akan melonggarkan pembatasan perjalanan. Meski begitu, masyarakat yang bepergian ke luar kota pada periode 18-24 Mei 2021 tetap mesti mematuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan angkutan transportasi umum dan pribadi. Pengetatan syarat perjalanan ini juga berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api dalam perjalaman antarkota/kabupaten dan antarprovinsi.
Simak syarat-syarat bepergian untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 berikut

1. Keterangan Negatif Covid-19
Syarat perjalanan tercantum dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.Salah satu syarat itu adalah surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Sementara, hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan. “Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,” kata Adita dalam konferensi pers virtual yang tersiar di kanal YouTube BNPB pada Kamis, 13 Mei 2021.

2. Surat Keterangan Perjalanan
Adita juga mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan demi mengurangi risiko tertular Covid-19. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat menjelaskan kepentingan melakukan perjalanan.

“Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi,”ujarnya.

3. Pengisian e-HAC Indonesia
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi kembali diimbau untuk melakukan pengisian e-HAC Indonesia.Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

e-HAC adalah electronic-Health Alert Card atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Kartu elektronik ini dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), khususnya pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (yad)

101 Kendaraan Diputarbalik Karena Melanggar Larangan Mudik Selengkapnya

Nekat Takbir Keliling, Berakhir Mewek Dikantor Polisi

GRESIK,1minute.id – Sekelompok pemuda asal Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik nekat. Meski, sosialisasi larangan takbir  keliling sudah digeber. Namun, mereka tetap nekat takbir keliling naik mobil pikap lengkap dengan sound system.

Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Kecamata Manyar yang menggelar patroli skala besar itu menghentikan aksi nekat sekelompok pemuda itu. Sepuluh pemuda itu langsung mengkeret ketika petugas gabungan menggiring pikap yang ditumpangi ke Mapolsek Manyar. Mereka karena terbukti melanggar Surat Edaran Menag RI nomor SE 07/2021 tentang malam Takbir.

Bagaimana kelanjutan mereka ketika Mapolsek Manyar? Rifaldi, diantaranya. Pemuda 27 tahun ini diduga sebagai koordinator takbir keliling. Pemuda asal Desa Sembayat, itu menyiapkan mobil pikap, saund system, lighting dan mengajak remaja belasan tahun untuk takbir keliling itu langsung mewek ketika dimintai keterangan di mapolsek.

Berulangkali mengusap air mata dan meminta maaf petugas. Meminta pulang ke rumah. “Ssya mohon maaf. Saya berjanji tidak mengulangi lagi,”kata polisi menirukan ucapan Rifaldy pada Rabu malam, 12 Mei 2021.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan imbauan melalui takmir masjid, pemerintahan desa, pemilik sound system telah disampaikan Bhabinkamtibmas bahkan di sosial media terkait larangan Takbir keliling. 

“Sudah kami laksanakan kegiatan preemtif, prefentif terkait kegiatan tersebut. Sehingga kami (Polsek Manyar) perlu untuk mengambil tindakan tegas di lapangan,”tegas Bima Sakti. Kegiatan takbir keliling itu berpotensi mengganggu kamtibmas dan menimbulkan kerumanan. “Pandemi belum berakhir, masih cukup besar potensi penyebaran karena berkerumun,”tegas alumnus Akpol 2014 itu. (yad)

Nekat Takbir Keliling, Berakhir Mewek Dikantor Polisi Selengkapnya

Bocah 5 Tahun Ditemukan Hangus di Kamar Mandi


GRESIK,1minute.id –  Polisi mengidentifikasi korban meninggal akibat kebakaran adalah Faruq, 5 tahun. Tubuh korban gpsong karena dilahap si jago merah.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno mengatakan, siang sekitar pukul 11.30 Faruq bermain dengan kakaknya, Fahri, 13, d toko mainan anak-anak di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Mereka bermain dalam toko berukuran 3×3 meter persegi. Kedua orang tua mereka, yakni Muhammad Sho’im, 49 dan Khusnul Khotimah, 40, tidak berada di toko mainan anak-anak itu. Pasutri ini tinggal di Perum Jaya Maspion Permata, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo

“Kedua orang tua mereka pergi salat Duhur di musala setempat,”kata AKP Tatak Sutrisno pada Selasa, 12 Mei 2021. Faruq asyik bermain korek api. Meski, berulangkali Fahri mengingatkan dan melarang. Tapi, Faruq yang masih duduk di Taman Kanak-kanak terus main korek api. Kekhatiran Fahri menjadi kenyataan. Api menyambar mainan terbuat dari plastik. Blarrr….

Lidah api membesar, apalagi di dalam toko  berukuran 3×3 meter persegi dengan bangunan semi permanen itu berjualan kembang api. Melihat api membesar Fahri lari keluar toko. Sementara, Faruq kabur ke kamar mandi. Api terus membesar dan merembet dua toko lainnya.

Nahas, api menbesar. Masyarakat tidak bisa melakukan tindakan pertolongan. 
“Kebakaran itu menyebabkan dua toko mainan anak dan satu toko kosong hangus,”kata Tatak. (yad)

Bocah 5 Tahun Ditemukan Hangus di Kamar Mandi Selengkapnya