Incar Anak-anak dan Perempuan, 24 Penjahat Diringkus Polisi

GRESIK,1minute.id – Waspada. Kawanan penjahat mengincar anak-anak dan kaum hawa menjadi target aksi kejahatan. Sebanyak 24 pelaku diamankan Satreskrim Polres dan polsek jajaran Polres Gresik. 

Puluhan penjahat pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan itu dalam kurun waktu Maret dan April 2021.

Rinciannya, Curat 10 kasus dengan 11 tersangka ; Curas 2 kasus  dengan 3 tersangka dan Curanmor 8 kasus dengan 10 tersangka. Selama dua bulan itu, ada 20 kasus dengan total 24 tersangka yang dibekuk aparat. 

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, modus yang digunakan pelaku kejahatan masih pakai cara lama. Ada yang eksekusi dan ada yang mengawasi.

Misalnya, korban kasus curat dan curas yakni anak-anak dan para perempuan. Karena, korban seusia mereka dianggap tidak mampu melakukan perlawanan . “Target korban anak-anak, karena lebih mudah bagi para pelaku kejahatan untuk menaklukkan,” kata AKBP Arief Fitrianto di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 10 Mei 2021.

Alumnus Akpol 2001 itu menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri untuk menjaga aset yang dimiliki. “Parkir motor ditempat aman, dan kasih kunci tambahan (gembok) sehingga pelaku tidak memiliki niatan dan kesempatan untuk melakukan aksi kejahatan,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu.

Salah satu tersangka, Arif Wicaksono mengaku nekat mencuri motor karena ada kesempatan. Kunci motor masih melekat. Pemuda asal Surabaya bercerita, saat itu hendak mancing ke wilayah Gresik. Bersama sejumlah teman-temannya. Mereka sudah janjian bertemu di suatu tempat.

Saat masuk wilayah Gresik, dirinya melihat ada motor terparkir. Kondisi kunci masih menempel. Tidak mau menyia-nyiakan kesempatan. Motor langsung dibawa kabur . Aksi yang dilakukan mengantarkannya ke penjara. Dia harus menjalani lebaran pertama di dalam tahanan. Kumpul tersangka lain.

 “Karena ada kesempatan pak, iya sekarang menyesal . Kasihan anak dan istri,” kata Arif Wicaksono saat di Mapolres Gresik pada Senin, 10 Mei 2021. Dia mengaku, kasus ini menjadi pengalaman berharga agar ke depan menjadi orang lebih baik. “Belum pernah dibesuk oleh istri,” imbuhnya nada lirih. (yad)

Incar Anak-anak dan Perempuan, 24 Penjahat Diringkus Polisi Selengkapnya

Kapolres Larang Takbir Keliling sambut Idul Fitri

GRESIK,1minute.id –  Wabah corona virus disease 2019 belum berakhir. Lebaran sebentar lagi. Polres Gresik melarang masyarakat takbir keliling. Larangan takbir keliling itu menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor. SE 07 tahun 2021 tentang malam Takbiran.

Didalam surat edaran Menag itu disebutkan malam takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di semua Masjid dan Musala. Syaratnya, dilakukan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Di SE itu Juga tertuang ditiadakannya takbir keliling guna mengantisipasi keramaian. Sedangkan takbir di masjid maupun musala dapat dipancarluaskan melalui virtual.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengimbau masyarakat untuk mematuhi SE Menteri Agama itu. “Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound sistem agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound sistemnya untuk kegiatan takbir keliling,”kata AKBP Arief Fitrianto pada Senin, 10 Mei 2021.  

Pihaknya bersama Kodim 0817 Gresik dan Pemkab Gresik menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling. Tidak melakukan takbir keliling dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama.

“Lebih baik takbiran di masjid dan musala. Atau takbiran virtual,”kata alumnus Akpol 2001 itu. (yad)

Kapolres Larang Takbir Keliling sambut Idul Fitri Selengkapnya

Jelang Lebaran, Tren Laka Meningkat


GRESIK,1minute.id – Lebaran sebentar. Meski, mudik dilarang. Keselamatan berkendara nomor satu. Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Gresik ada tren kecelakaan meningkat di ruas jalan wilayah hukum Polres Gresik.

Selama  Mei 2021, Satlantas Polres Gresik mencatat terjadi 13 kecelakaan. Bahkan, peristiwa itu memakan 4 korban jiwa, 2 korban luka berat dan 13 orang mengalami luka ringan. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, meminta para pengendara baik roda dua dan empat tetap mematuhi peraturan lalu lintas. “Tunda mudik terlebih dahulu, hindari berbagai macam tindakan melawan hukum, khususnya di bulan Ramadan ini,”harap Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto.

Dia menjelaskan, upaya antisipasi pelanggaran lalu lintas terus dilakukan. Yakni dengan melaksanakan patroli dan razia secara berkala. Untuk mencegah aksi balap liar, pelanggaran lalu lintas termasuk menekan angka kecelakaan yang mengalami tren kenaikan. Pada Mei 2021 tercatat 8 kejadian kecelakaan. Artinya, hampir setiap hari ada satu kecelakaan di Gresik.

“Seluruh peristiwa kecelakaan, mayoritas terjadi pada siang hingga sore hari,”kata mantan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya itu. 
Pihaknya, updating black spot dan sosialiasi terus dilakukan. Termasuk melakukan operasi dan penindakan tilang. Untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan para pengendara.

“Karena setiap pengendara yang memiliki surat izin pengemudi akan lebih siap secara fisik dan mental. Mereka telah mengikuti serangkaian ujian saat proses pembuatannya,”tegas Yanto. (yad)

Jelang Lebaran, Tren Laka Meningkat Selengkapnya

Info Penting Pemilik SIM, Lebaran Idul Fitri Layanan Libur


GRESIK,1minute.id – layanan Satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas)  Satlantas Polres Gresik dan SIM keliling tutup selama lima hari, dimulai 12 hingga 16 Mei mendatang. Pelayanan libur untuk peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto P., mengatakan layanan akan kembali beroperasi pada Senin, 17 Mei mendatang. “Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pelayanan SIM ditutup sementara waktu,”kata AKP Yanto Mulyanto.

Pihaknya memberikan kompensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 12-16 Mei 2021. “Dapat memperpanjang masa berlakunya kembali pada 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan,”terang  perwira berpangkat tiga balok itu.

Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut. Maka akan melaksanakan mekanisme untuk pembuatan SIM baru.  “Sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditentukan,”ungkapnya. Yakni melengkapi syarat administrasi, tes psikologi hingga uji materi dan praktik berkendara. (yad) 

Info Penting Pemilik SIM, Lebaran Idul Fitri Layanan Libur Selengkapnya

Tidak Lolos Sekrening Mudik, Belasan Pengendara Diminta Putar Balik


GRESIK,1minute.id – Meski mudik dilarang. Sejumlah warga masih tetap nekat mudik lebaran. Minggu hari ini, diperkirakan puncak warga berusaha untuk tetap bisa merayakan lebaran di kampung halaman. 

Aparat semakin mengetati perbatasan. Penyekatan dilakukan hampir sepanjang Hari. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin langsung razia pemudik pada Sabtu malam, 8 Mei 2021.

Pada Minggu, 9 Mei 2021, Operasi Ketupat Semeru 2021 memasuki hari keempat. Belasan pengendara diminta putar balik karena melanggar  larangan mudik. Salah satunya travel jurusan Surabaya yang mengangkut belasan pelajar dari Rembang, Jawa Tengah.

Masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat pengantar kerja dan dokumen pendukung lainnya, harus rela diputar balik oleh petugas. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pun meminta anggota untuk lebih memperketat penyekatan. Tidak boleh ada kendaraan yang lolos “skrining” diperbatasan masuk Kota Santri-sebutan -Gresik. 

“Kegiatan ini dalam rangka operasi Ketupat Semeru 2021. Harapannya lebaran tahun ini tidak menjadi kluster baru Covid-19,”kata AKBP Arief disela melakukan pemantauan pos pengamanan (pospam) atau check point di Kecamatan Duduksampeyan pada Sabtu malam, 8 Mei 2021.

Mantan Kapolres Ponorogo itu mengimbau masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Jangan lalai menerapkan anjuran pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus.

Dalam pantauan di lapangan pemberlakuan larangan mudik di perbatasan Lamongan – Gresik yakni di Pos Pam Terpadu di  Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, arus lalin terpantau ramai lancar.

Pospam perbatasan di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan ini berbatasan dengan Lamongan ini dijaga puluhan petugas dari TNI, Polri,  Pol PP dan petugas Dinas Kesehatan Gresik.

Kapolres Arief Fitrianto juga tetap mengingatkan anggota untuk menjaga kesehatan. Perwira dua balok asal Pati, Jateng itu membagikan suplemen vitamin kepala anggotanya. (yad) 

Tidak Lolos Sekrening Mudik, Belasan Pengendara Diminta Putar Balik Selengkapnya

Sayangi Orang Tua, Jangan Mudik, Petugas Perketat Perbatasan


GRESIK,1minute.id – Pengamanan perbatasan semakin diperketat. Petugas gabungan memelototi kendaraan luar Kota yang masuk ke Kota Santri-sebutan-Kabupaten Gresik. Antara lain, exit Tol Manyar.

Perwira pengendali Pos Pengamanan (Pospam) Exit Tol Manyar Ipda Ekwan Hudin, terlihat memimpin penyekatan di Exit Tol Manyar pada Jumat, 7 Mei 2021.  Petugas gabungan dari TNI-POLRI, Dinkes, Sat Pol PP dan Dishub memeriksa pengemudi kendaraan ber plat  di luar W (Gresik) diminta menunjukkan surat keterangan kerja. 

Apabila tidak dapat menunjukkan keterangan tujuan yang urgent akan diputarbalikkan ke arah keberangkatan. Pembatasan mobilitas masyarakat ini tertuang dalam Addendum Suart Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Sayangi orang tua dan keluarga di kampung halaman dengan tidak mudik lebaran tahun ini. Tahan rindu demi kesehatan orang tua,” ungkap Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pada Jumat, 7 Mei 2021.

Sebelumnya pihaknya telah wanti-wanti akan lonjakan kasus Covid di masa liburan lebaran 2021. Jangan sampai terjadi ledakan tsunami kesehatan megancam jiwa.

Masyarakat pun diminta tidak jenuh menerapkan protokol kesehatan. Jangan lali, karena pagebluk corona masih ada disekitar kita. “Tahan rindu tidak mudik demi kebaikan bersama,”pungkas alumnus Akpol 2013 ini. (yad)

Sayangi Orang Tua, Jangan Mudik, Petugas Perketat Perbatasan Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Jalani Sidang di Tipikor

GRESIK,1minute.id –  Suropadi, Camat Duduksampeyan nonaktif duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik digelar pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim  Johanis Hehamoni ini, terdakwa Suropadi didampingi oleh empat penasehat hukumnya dipimin Fajar Yulianto dkk.

Surat dakwaan dibacakan oleh JPU  Indah Rahmawati dan Faris. Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, Fajar Trilaksana menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang pekan berikutnya. Sebelum hakim menutup sidang, Fajar mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Fajar menyampaikan, permohonan ini termasuk upaya hukum, berdasarkan Pasal 21 ayat 1, KUHAP. Di mana, terdakwa ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Fajar, hal ini sebetulnya merupakan alasan subyektif. “Sudah saatnya merubah mindset definisi Pasal 21 (1) tersebut secara obyektif komprehensif, sehingga efektivitas melakukan penahanan terdakwa apa?,”katanya. Ia menyebut kliennya adalah apatur sipil negara (ASN) dan memiliki keluarga.

“Terkait menghilangkan barang bukti, bukti apa? Semua sudah ada dalam penguasaan penuntut umum. Serta takut mengulangi perbuatannya, tidak perlu ditakutkan,  karena bersangkutan juga sudah tidak punya jabatan dan kewenangan,”tambahnya.

“Sehingga asas praduga tidak bersalah bisa diaktualisasikan dengan baik menurut hukum. Artinya, tidak semua yang tersangka/terdakwa seakan-akan wajib untuk ditahan. Tapi semua kembali pada majelis hakim, semoga dapat dikabulkan permohonan kami,”harapnya. 

Seperti diberitakan, Suropadi diduga menyalagunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Hasil audit inspektorat kerugian berkisar Rp 1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suropadi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pengalihan penahanan, tapi tidak dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. (yad)

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Jalani Sidang di Tipikor Selengkapnya

Kapolres Pimpin Penyekatan Larangan Mudik, Satu Mobil Travel Putar Balik

GRESIK,1minute.id – Larangan mulai diberlakukan pada Kamis, 6 . Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin patroli penyekatan di dua posko terpadu pengamanan (pospam) di Kecamatan Duduksampeyan dan Panceng. Kedua pospam perbatasan Gresik dengan Lamongan.

Patroli dilakukan badal tarawih itu untuk memastikan proses penyekatan pemudik berjalan sesuai standar operasional presedur (SOP).
“Hari pertama proses penyekatan pemudik berjalan lancar,”ujar AKBP Arief Fitrianto pada Kamis malam, 6 Mei 2021.

Alumnus Akpol 2001 ini mengatakan di wilayah hukum Polres Gresik selain dua pospam itu, juga mendirikan tujuh posko dalam Kota Santri -sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Fungsi posko tersebut untuk pemantauan dan memperketat mobilitas masyarakat. Mulai di perbatasan Sidoarjo, Surabaya, di tengah kota, di exit tol dan area pelabuhan.

“Hari pertama larangan mudik kondisi lalu lintas masih lengang. Tadi ada travel yang kita minta putar balik karena terindikasi akan mudik. Langkah tegas ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu.

Ia mengatakan Gresik masuk di rayon I wilayah aglomerasi Jawa Timur bersama Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Di empat kabupaten / kota itu masyarakat masih diperbolehkan mobilitasnya, khusus untuk bekerja. Bukan mudik.

“Kalau keluar dari wilayah aglomerasi akan kita sekat. Salah satunya di Duduksampeyan dan Panceng. Pemudik yang bandel akan langsung kita minta putar balik,”tegas perwira dua melati di pundak kelahiran Pati, Jawa Tengah itu.

Setiap posko dan pospam, penjagaan melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri. Pol PP,  Dinas Perhubungan dan ormas dan OKP. “Sesuai arahan dari Pusdokkes Mabes Polri, seluruh personel diminta untuk menjaga kesehatan. Jangan sampai tertular Covid-19,” pungkasnya. (yad)

Kapolres Pimpin Penyekatan Larangan Mudik, Satu Mobil Travel Putar Balik Selengkapnya

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas

GRESIK,1minute.id – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kejaksanaan negeri (Kejari) Gresik. Putusan MA itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Andhy H. Wijaya, mantan Sekretaris Daerah Gresik dinyatakan bebas. 

Atas putusan bebas itu, kejari Gresik  segera melakukan berita acara eksekusi atas Andhy Hendro Wijaya. “Kami telah terima petikan putusan perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan jasa insentif di BPPKAD dari MA. Dalam petikan itu disebutkan bahwa mantan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dinyatakan bebas,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo pada Kamis, 6 Mei 2021.

Masih menurutnya, sesuai dengan SOP dikejaksaan, petikan putusan kasasi itu sudah beritahukan kepada pimpinan yakni Kajari Gresik Heru Winoto. Selanjutnya, Pidsus masih menunggu langkah yang harus dilakukan yakni menunggu petunjuk dari pimpinan.

“Petikan putusan telah kami terima pertengahan April 2021 lalu. Dalam putusan dijelaskan bahwa Kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya,”ujar Dimas.

Dalam sekuel salinan petikan di halaman catatat yang tersebar di jejaring WhatsApp berbunyi bahwa foto copy salinan resmi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2685 K/Pid.Sus/2020 diputus pada tanggal 9 Nopember 2020 diberikan kepada dan atas permintaan dari penasehat hukum terdakwa pada tanggal 29 April 2021 ditanda tangani panitera R.Joko Purnomo.

Di petikan putusan MA dengan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020, berbunyi, memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik. (yad)

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas Selengkapnya

Kapolres Gresik: Sukseskan Operasi Ketupat dan Jaga Kamtibmas

GRESIK,1minute.id – Sehari menjelang Operasi Ketupat Semeru 2021. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) delapan perwira di Polres dan Jajaran Polres Gresik.

Mutasi, rotasi dan promosi empat pejabat utama (PJU) dan empat Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) itu dilakukan di Aula Sarja Arya Racana Mapolres.
Sertijab tersebut sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/(270, 271, 272)/IV/KEP./2021.

Empat PJU yang dirotasi adalah Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Gresik Kompol Sukri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagsipol Bagpsi Ro SDM Polda Jatim. Posisi digantikan oleh Kompol Yulianto yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kebomas.

Jabatan yang ditinggalkan Yulianto diisi AKP I Made Jati Negara sebelumnya Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik. Kursi ditinggalkan Made Jati Negara ditempati AKP Nur Sugeng Ari Putra sebelumnya menjabat Kapolsek Duduksampeyan. 

Kini, posisi Kapolsek Duduksampeyan ditempati oleh AKP bambang Angkasa sebelumnya Kasubbag Humas Polres Gresik. Berikutnya,  Kapolsek Sidayu AKP Hari Siswo Suwarno mendapatkan job baru sebagai Kapolsek Candi, Sidoarjo posisinya digantikan KBO Satlantas Polres Gresik Iptu Khoirul Alam.  

Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Gresik AKP M Syuhada dimutasi menjadi Kasat Intelkam Polresta Malang Kota. Jabatannya diisi Panit I Subdit I Ditintelkam Polda Jatim AKP Nurdianto Eko Wartono.

Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto menempati job baru sebagai Kabag Ops Polres Blitar dan jabatan diisi AKP Iwan Tjatur Prambudi yang sebelumnya berdinas sebagai Kapolsek Tumpang, Polres Malang.

Kapolres AKBP Arief Fitrianto mengatakan, rotasi dalam tubuh organisasi Polri sesuatu yang biasa. “Rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam institusi Polri sebagai langkah pembinaan diri dan karir bagi anggota,” tegas alumnus Akpol 2001 itu.

Mantan Kapolres Ponorogo itu,  mengingatkan kepada pejabat baru untuk segera beradaptasi. Tugas-tugas sudah menanti di depan mata untuk diselesaikan. Baik itu memastikan kondusifitas kamtibmas hingga pelaksanaan operasi ketupat semeru 2021.

“Saya harap setelah ini bisa segera beradaptasi dengan baik di tempat masing-masing. Khususnya Kapolsek jajaran dalam rangka menyukseskan operasi ketupat semeru 2021 dan penyekatan larangan mudik. Dan tidak lupa memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,”tegasnya. (yad) 

Kapolres Gresik: Sukseskan Operasi Ketupat dan Jaga Kamtibmas Selengkapnya