Pamen Polda Jatim Gelontor Beras dan Mi Instan untuk Sopir Angkutan


GRESIK,1minute.id –  Tim Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Polda Jawa Timur dipimpin Kombes Pol Adi Karian Tobing dan AKBP Beni Elfiansah melakukan bakti sosial di terminal angkutan umum Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme pada Jumat, 16 Juli 2021.

Mereka didampingi Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto. Baksos diberikan kepada 25 orang sopir angkutan umum yang dinilai terdampak langsung pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat. Total sembako yang dibagikan berupa beras 125 kg dan mi instan 25 dus.

Sejak PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, petugas gabungan dari TNI, Polri dan Pol PP rajin melakukan penyekatan untuk pembatasan mobilitas masyarakat. Tujuannya adalah pencegahan penularan Covid-19. Ditengah kesibukan itu, para perwira menengah (Pamen) di Kepolisian Daerah Jatim untuk berbagi dengan sesama.

“Tujuan dilakukannya baksos ini untuk meringankan beban para driver angkutan umum yang terdampak Covid-19 dalam pemberlakuan PPKM Darurat,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. Dikatakan alumnus Akpol 2001, baksos juga memotivasi masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan terlebih di masa PPKM Darurat. Semua pihak agar mendukung ikhtiar pemerintah dalam menyudahi pandemi ini.

Saat ini, Kepolisian Resor Gresik tersebut tengah mempelopori gerakan Gresik Jangan Kemana-mana Nang Omah Wae “Gresik Jaman Now” “Gresik Jaman Now ini apabila dikolaborasikan dengan PPKM Darurat, diyakini mampu menurunkan kasus Covid-19 yang sedang terjadi peningkatan,”kata mantan Kapolres Ponorogo itu. (yad) 

Pamen Polda Jatim Gelontor Beras dan Mi Instan untuk Sopir Angkutan Selengkapnya

Terbukti Bersalah, Pengusaha Kapal Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

GRESIK,1minute.id – Terdakwa pemalsuan dokumen impor kapal Johan Aditya Kuncoro divonis hukuman selama 2 tahun pleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Selain hukuman penjara, majelis membebani lelaki 36 tahun denda Rp 100 juta. 

Bila terdakwa yang tinggal di Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tidak bisa membayar denda masa hukuman ditambah sebulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah turut serta dan meyakinkan bersalah  melakukan perbuatan tanpa pemberitahuan dokumen kapal yang sah. 

Terdakwa melanggar pasal  103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 Juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa, dan jika masih tidak mencukupi, digantikan penjara selama satu bulan,”kata Fatkur Rochman pada Rabu, 14 Juli 2021.

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa dokumen dan sebuah kapal disita untuk negara. Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukumam penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita diskusikan dulu kepada terdakwa. Kita pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, Aisyah. 
Diketahui, Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019.

Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak diekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk perbaikan.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 8 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989 tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal  untuk dapat di impor, sebab melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal  sudah lebih dari 30 tahun.

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung  penyeberangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. (yad)

Terbukti Bersalah, Pengusaha Kapal Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta Selengkapnya

Cegah Persebaran Covid-19, Masuk PN Gresik Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif


GRESIK, 1minute.id – Upaya memutus persebaran pagebluk Covid-19 juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Caranya, melakukan skrining ketat kepada setiap pengunjung sidang. Mereka harus menunjukkan hasil tes swab negatif yang masih berlaku.

Persyaratan gres atau anyar itu tidak hanya untuk pengunjung sidang, hakim dan pegawai PN Gresik juga wajib menujukkan hasil swab negatif jika masuk kerja. Pihak PN Gresik juga terus melakukan swab untuk hakim dan pewagai secara berkala dan juga melihat situasi serta kondisi.

Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan melaui surat keputusan bersama sesuai SK KPN Nomor : W14.U31/271.1/OT.01.3/7/2021 diputuskan, mengacu pada surat edaran dari Mahkamah Agung terhitung mulai minggu ini, kepada masyarakat dan para pencari keadilan di PN/Hubungan Industrial Gresik wajib menunjukan hasil tes swab antigen negatif yang masih berlaku serta mematuhi protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Hal ini dilakukakan sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik selama PPKM Darurat. “Surat keterangan swab negatif antigen ini berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali, baik jaksa, pengacara, saksi atau masyarakat pencari keadilan,”tegas Fatkur pada Senin, 12 Juli 2021.

Masih menurutnya, teknisnya setiap pengunjung sidang akan diperiksa di pintu masuk oleh petugas keamanan. Jika tidak membawa surat antigen negatif, masyarakat tidak diperbolehkan untuk masuk ke area PN Gresik. “Meskipun ada pengetatan, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan masih tetap dilaksanakan. Untuk perkara perdata bisa dilakukan secara e-court, sementara untuk pidana umum tetap dilakukan secara daring,” jelasnya.

Ditambahkannya, PN Gresik meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas ketidaknyamanan ini, “Kami segenap pimpinan Pengadilan Negeri Gresik mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.(yad)

Cegah Persebaran Covid-19, Masuk PN Gresik Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif Selengkapnya

Edukasi Sambil Bawa Manusia dan Korban Covid-19, Nang Omah Wae


GRESIK,1minute.id – Manusia corona kembali menghampiri pengendara. Pagebluk corona virus disease 2021 itu tidak sendiri. Virus  corona membawa tiga orang korbannya yang telah menjadi mayat.

Teatrikal yang dilakukan anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik itu untuk mengedukasi masyarakat selama PPKM Darurat tidak keluar rumah. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto itu dilakukan di dua titik yakni simpang empat Sidomoro di Jalan Kapt. Dulhasim dan Jalan Panglima Sudirman.

TEATRIKAL : Satlantas Polres Gresik menggelar sosialisasi menghadirkan manusia hingga mayat korban corona di Jalan Kapt.Dulhasim, Gresik pada Jumat, 9 Juli 2021 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Iptu Darwoyo melalui megapon meminta para masyarakat tidak keluar rumah selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, pagebluk corona virus disease 2019 (Covid-19) mengalami lonjakan. “Rumah sakit sudah banyak yang penuh. Kalau memang tidak penting jangan keluar rumah,”teriak Darwoyo kepada pengendara pada Jumat sore, 9 Juli 2021.

Perwira dua balok itu menambahkan, corona nyata ada. Ratusan orang terpapar. Bahkan, diantaranya meninggal dunia. Data Satgas Covid-19 Gresik korban meninggal karena corona telah mencapai 377 orang pada Jumat, 9 Juli 2021.

TUTUP : Rumah Sakit Semen Gresik memasang banner tentang kondisi IGD yang penuh pada Jumat, 9 Juli 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Teatrikal yang dilakukan oleh petugas dengan membawa manekin yang dibungkus kain kafan serta mayat hidup (polisi berkostum mayat) dan manusia corona membuat pengendara terutama perempuan bergidik. “Kaget…! Semoga corona berakhir,”ucap Rahma, pengendara motor.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan, teatrikal untuk mengedukasi masyarakat bahwa corona virus disease 2019 nyata ada. “Ayo jaga diri. Dan, jaga keluarga, orang-orang tercinta,”kata Yanto Mulyanto.

Terkait penyekatan yang dilakukan di sebelas titik jalan utama di Kota Santri, perwira tiga balok di pundak itu mengatakan, penyekatan dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat. “Tujuannya, membatasi aktivitasi masyarakat. Nang omah wae,”ujarnya. (yad)

Edukasi Sambil Bawa Manusia dan Korban Covid-19, Nang Omah Wae Selengkapnya

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara


GRESIK, 1minute.id  – Johan Aditya Kuncoro, terdakea dugaan memasulkan dokumen pembelian kapal dari Jepang dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik juga membebani lelaki 36 tahun itu membayar denda Rp 100 juta.

Bila terdakwa asal Keputran, Tegalsari, Surabaya itu tidak bisa membayar denda masa hukumannya ditambah 2 bulan. Kini, nasib Johan Aditya Kuncoro ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Memohon majelis hakim untuk menghukum  penjara terdakwa Johan Aditya Kuncoro selama empat tahun,”kata JPU Indah pada Jumat,9 Juli 2021.  Lebih lanjut, Jaksa Indah, mengatakan, terdakwa selaku Direktur PT Trimitra Samudra, pada awal 2019 mendatangkan kapal jenis Kapal Roro Car Ship Revo 3, ex. MV Kokusai Maru 01 tahun pembuatan 1989 dari Hiroshima, Jepang. 

Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019. Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak di ekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk diperbaiki.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Dimana, impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 3 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989, tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal untuk dapat diimpor. Sebab, melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal tersebut sudah lebih dari 30 tahun. Apabila tetap diopersionalkan akan membahayakan keselamatan penumpang. 

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan penyebrangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. 

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, yaitu Aisyah, mengatakan, atas tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar membebaskan terdakwa. “Kami sebagai penasihat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan, sebab beliau tidak bersalah,”katanya. (yad)

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara Selengkapnya

Super Women Gagalkan, Aksi Spesialis Pencuri Smartphone di Kos-kosan Putri


GRESIK,1minute.id – Eko Prihantono, alap-alap smartphone kos-kosan putri meringis kesakitan. Lelaki 49 tahun itu dibekuk setelah menggerayangi kamar kos yang ditempati oleh Dina Purnamasari, 33, di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Dua gawai milik korban disita polisi sebagai barang bukti. Korban Dina lega. Sebab, perjuangan super women berhasil. Meski, sebagian anggota tubuhnya memar akibat terseret motor pelaku asal Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Malang sejauh 5 meter. 

Ceritanya, sekitar pukul 12.00, tersangka Eko Prihantono mengendap-endap masuk kamar kos korban Dina Purnamasari di Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Siang itu, korban sedang berada di kamar kakaknya. Tatkala, Dina balik ke kamar melihat seorang lelaki misterius keluar kamar kosnya. “Koen sopo (kamu siapa),”tegur Dina.

Lelaki yang belakangan diketahui bernama Eko Prihantono, 49, asal Bululawang, Malang itu memilih kabur dan menstarter motornya. Dina, super women lalu menggandoli bagian belakang motor pelaku. Eko malah tancap gas. Tubuh Dina pun terseret hingga 5 meter. 

Dina pun teriak maling…! Teriakan perempuan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bagai sebuah komando. Massa yang berada di sekitar lokasi kejadian melakukan pengejaran. Sebagian lainnya menghubungi polisi. Kanitreskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari bersama anggota dibantu massa memblokade akses pelarian pelaku dengan sebatang bambu. Eko pun menyerah.

Massa yang geram lalu menghajar pelaku. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi memgatakan, dalam pemeriksaan tersangka Eko mengaku berulangkali mencuri. “Sasarannya tempat kos-kosan putri memanfaatkan keteledoran penghuninya,”kata Kompol Zunaedi pada Senin, 5 Juli 2021.

Mantan Kasat Binmas Polres Gresik itu mengimbau masyarakat agar jangan teledor. Tetap waspada akan situasi lingkungan sekitar. Jangan memberi kesempatan pada pelaku tindak pidana.”Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, diancam hukuman 7 tahun mendekam didalam penjara”. (yad)

Super Women Gagalkan, Aksi Spesialis Pencuri Smartphone di Kos-kosan Putri Selengkapnya

Kapolres Gresik : Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos, Tangkal Hoax dengan Saring sebelum Sharing Berita


GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto angkat bicara terkait maraknya informasi hoax belakangan di Kota Santri ini. Perwira dua melati di pundak itu meminta masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial (medsos). 

Bila menerima informasi, kata alumnus Akpol 2001 ini, jangan latah ikut menyebarkan informasi yang belum tentu kebenaran itu. Lakukan kroscek terlebih dahulu.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi maupun menyebarkan informasi. Apabila mendapat berita harus kroscek kebenarannya. Termasuk apabila ingin menyebarkan berita tolong pedomani prinsip “saring” sebelum “sharing”,”kata  Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pada Minggu, 4 Juli 2021.

Sebab, imbuhnya, menyebarkan berita bohong bisa berimplikasi hukum. “Kepada penyebar Hoax bisa bisa dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,”tegasnya.

Untuk diketahui, sepekan terakhir ini berita hoax berseliweran di media sosial (medsos). Mulai Aiptu Jaelani, polisi jujur di Satlantas Polres Gresik hingga mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto tidak luput dari serangan hoax. Berita bohong itu menyebar begitu cepat terutama di grup WhatsApp. 

Aiptu Jaelani telah melakukan klarifikasi bahwa dirinya segar bugar. Kabar bohong langsung mereda. Pada Minggu pagi, giliran mantan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang diserang kabar bohong. (yad)

Kapolres Gresik : Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos, Tangkal Hoax dengan Saring sebelum Sharing Berita Selengkapnya

Gresik Jaman Now, PPKM Darurat Operasi Yustisi dan Lakukan Penyekatan di Tiga Titik


GRESIK, 1minute.id – Masa PPKM Darurat Jawa Bali memasuki hari kedua pada Minggu, 4 Juli 2021. Tim gabungan terdiri dari TNI. Polri dan Pol PP masif melakukan operasi yustisi. Pada Sabtu malam, 3 Juli 2021 operasi yustisi dilakukan serentak di wilayah hukum Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan Kasat Pol PP Gresik Abu Hasan memimpin operasi yustisi di Gresik Kota yakni Kecamatan Gresik, Kebomas dan Manyar. Sasaran operasi adalah warung kopi, kafe hingga mal serta tempat fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Petugas dalam operasi yustisi ini masih persuasif. Melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mensosialisasikan pemberlakuan jam malam pukul 20.00. Petugas melakukan himbauan secara humanis.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pemerintah telah menggulirkan PKKM Darurat. Polres Gresik mempelopori Gerakan Gresik “Jaman Now,” atawa JANgan keMANa-mana Nang Omah Wae. “Gerakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat Gresik. Sehingga harapannya tidak terjadi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19,”kata Alumnus Akpol 2001 disela operasi yustisi hari pertama pada Sabtu malam, 3 Juli 2021. 

Selain operasi yustisi, Polres Gresik kembali memberlakukan penyekatan di perbatasan Gresik dengan Surabaya ditempatkan di simpang empat Segoromadu ; Gresik dengan Lamongan di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan dan exit Tol Manyar. “Melalui operasi yustisi ini, kami ingin mengingatkan masyarakat Gresik bahwa PPKM Darurat telah dimulai,”tegas AKBP Arief Fitrianto. 

Sebelumnya, Sabtu pagi sejumlah petugas gabungan membubarkan kerumanan massa di salah satu kafe di Jalan DR Soetomo, Gresik. Massa mayoritas kaum milenial memakai kaus hitam adalah peserta games online, Mobile Legends. (yad)

Gresik Jaman Now, PPKM Darurat Operasi Yustisi dan Lakukan Penyekatan di Tiga Titik Selengkapnya

Nyenggol Bodi Dump Truck, Mahasiswa Terjatuh dan Meninggal

GRESIK,1minute.id – Seorang pengendara motor tergeletak di Jalan Raya Desa Putatlor, Kecamatan Mwnganti, Gresik. Pengendara itu bernama Agil Wahyuningsih, 20 tahun. Mahasiswi asal Desa Kedungmojo, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo itu meninggal akibat kecelakaan. 

Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto melalui Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada saat kendaraan sepeda motor yang dikumudikan korban berjalan dari arah selatan menuju utara atau Menganti menuju Cerme.

Saat korban berada di Jalan Raya Putatlor, Kecamatan Menganti hendak mendahului sebelah kanan kendaraan dump truck tronton nomor polisi (nopol) W 8479 UT yang dikemudikan Jainul Mustofa. Diduga terlalu mepet sehingga bodi motor pengendara menabrak bagian belakang truk dan terjatuh. Korban mengendarai motor sendiri.

“Kendaraan truk dan motor korban berjalan searah. Saat mendahului kurang memperhatikan arah depan dengan jelas dan tidak menjaga jarak aman sehingga membentur bodi belakang kanan kendaraan,”ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 2 Juli 2021.

Ditambahkan Suharto, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia. Saat diperiksa petugas, mahasiswi itu mengalami luka di kepala. Diduga karena jatuh dan kepala korban membentur badan jalan. “Petugas korban lalu di bawa ke RSUD Ibnu Sina, untuk dimintakan Visum Et Repertum jenazah,”katanya. (yad)

Nyenggol Bodi Dump Truck, Mahasiswa Terjatuh dan Meninggal Selengkapnya

Gatot Kaca dan Arjuna Turun Kayangan untuk Mengajak Pemohon SIM Vaksinasi

GRESIK, 1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Gresik punya cara sendiri untuk mendukung pemerintah dalam percepatan vaksinasi kepada masyarakat. Mereka menyediakan gerai vaksin Presisi untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM).

Bahkan, pemohon yang telah mendapatkan vaksin ada jalur fast track SIM. Jalur pelayanan SIM tanpa antri di kantor Satpas Satlantas Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kanit Regident Sat Lantas Ipda M Yan Harry Irmanto mengatakan Gerai Vaksinasi gratis ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam percepatan vaksinasi kepada masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-75 Bhayangkara diperingati setiap 1 Juli. 

Vaksinasi gratis ini, imbuhnya, digelar sebagai bentuk transformasi Polri yang presisi mendukung percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju. Pihaknya berharap pandemi segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas normal kembali.

“Setiap hari kami sediakan sebanyak 100 dosis vaksin. Pemohon yang datang baik pengurusan baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM, langsung kami tawari untuk divaksin dan diperiksa kesehatannya,”kata Ipda Yan Harry pada Senin, 28 Juni 2021.

Melalui vaksinasi di layanan Polri, diharapkan paradigma masyarakat terkait vaksinasi bisa berubah. Yakni vaksin aman dan halal, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk ikut disuntik vaksin.

Antusiasme pemojon sangat tinggi. Petugas telah mengantisipasi adanya pemohon SIM yang membludak. Mayoritas mengikuti vaksinasi tersebut, kecuali mereka yang memang tidak diperbolehkan. Seperti sedang hamil, sakit dan beberapa indikator lainnya.

Neneng Bisyaroh, misalnya. Perempuan 32 tahun ini mengaku sangat terbantu adanya vaksinasi gratis untuk pemohon SIM di Satpas Polres Gresik. “Saya dapat kabar itu pagi-pagi sudah datang. Alhamdulillah tidak sampai antri. Vaksin juga tidak sakit dan aman,”imbuh perempuan tinggal di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas ini. Pemohon terasa nyaman, karena petugas pelayanan ada memakai kostum tokoh pewayangan Gatot Kaca dan Arjuna. (yad)

Gatot Kaca dan Arjuna Turun Kayangan untuk Mengajak Pemohon SIM Vaksinasi Selengkapnya