Tabrak Truk Fuso, Suami-Istri Meninggal Dunia

GRESIK,1minute.id – Sepasang suami-istri meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu pagi, 28 April 2021.

Korban bernama Yusuf, 56,  dan  Mu’asiyah, 45. Keduanya warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik. 

Kanit Laka Satlantas Polres Gresik  Ipda Yossy Eka Prasetya menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 05.00. Korban mengendarai motor Yamaha N Max nopol W 6258 AJ berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.

Saat melintas ditempat kejadian perkara, korban tidak memperhatikan arah depan dengan jelas sehingga menabrak bagian belakang truk Fuso dikemudikan Harianto, 42, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik itu sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri.

“Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian kepala dan sudah kami dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik,”kata Yossy. (yad)

Tabrak Truk Fuso, Suami-Istri Meninggal Dunia Selengkapnya

Amati Kebiasaan Penghuni Kos Putri, Lelaki asal Sragen Ditahan. Ini Penyebabnya

GRESIK,1minute.id – Tri Yono seperti sudah hafal kebiasaan Fera Noor Kumala, 22, asal Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah ini.

Bahkan, lelaki 48 tahun asal Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah itu mengetahui kebiasaan perempuan yang indekos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik mandi.

Belakangan diketahui, perhatian Tri Yono ada udang dibalik batu. Lelaki 48 tahun itu sedang mengincar gawai dan barang lainnya milik Fera. 
Nah, Rabu tadi pagi, 28 April 2021, Tri Yono nyelinap masuk kamar kos gadis asal Blora, Jawa Tengah itu.

Fera sedang mandi. Tri Yono lalu menggasak gawai dan uang milik karyawati sebuah perusahaan di Kecamatan Manyar. 
Fera yang masih memakai handuk keluar kamar mandi melihat ada lelaki spontan berteriak maling. Teriakan itu bagai sebuah alarm bagi masyarakat maupun penghuni tempat kos.

Tri Yono pun ditangkap massa. Pelsku Tri Yono kemudian digebuki massa. Beruntung, ada anggota Reskrim Polsek Manyar sedang patroli di kawasan Desa Sukomulyo itu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan penangkapan alap-alap kamar kos khusus putri itu. “Selain smartphone , ada uang Rp 675 ribu yang kami sita sebagai barang bukti,”kata Iptu Bima Sakti.

“Kini Tri Yono terpaksa merayakan lebaran dibalik jeruji besi karena ditahan. Dia kami jera  pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam paling lama lima tahun mendekam didalam penjara,”kata alumnus Akpol 2013 itu. (yad) 

Amati Kebiasaan Penghuni Kos Putri, Lelaki asal Sragen Ditahan. Ini Penyebabnya Selengkapnya

Patroli Laut, Polair Temukan Mayat di Perairan Gresik

GRESIK,1minute.id – Sosok mayat ditemukan mengambang di perairan Gresik pada Selasa. 27 April 2021. Belakangan mayat itu diketahui bernama Usman Basri, 39, warga Junganyar, Socah, Bangkalan.

Informasi yang dihimpun Selasa sekitar pukul 09.30, kapal polisi air (Polair) Polres Gresik melakukan patroli rutin di perairan Gresik. Patroli untuk memastikan kondisi perairan Gresik aman dan kondusif.

Saat patroli di perairan Gresik anak buah AKP Poerlaksono, Kasat Polair Polres Gresik menerima kabar dari awak kapal Wira Jaya yang sedang melintas melihat ada sosok mayat mengambang. 

Anggota Polair sedang patroli menuju lokasi. Akan tetapi, mayat yang terapung hanyut dibawa arus. Penyisiran dilakukan dan ditemukan di sisi pantai Pulau Madura. Anggota Polair melakukan evakuasi. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono membenarkan adanya penemuan mayat. Mayat tanpa identitas dan hanya memakai celana dalam.

“Setelah kami informasikan ke rukun nelayan dan warga sekitar pesisir identitas diketahui. Sudah kami serahkan kepada keluarga korban,”kata AKP Poerlaksono melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polres Gresik Aiptu Hajar Widagdo dikonfirmasi Selasa, 27 April 2021. (yad)

Patroli Laut, Polair Temukan Mayat di Perairan Gresik Selengkapnya

Dituntut 7 Tahun, Nasib Warga Ujungpangkah Ditangan Hakim

GRESIK,1minute.id –  Hari Suyanto, pengedar 10 poket sabu-sabu kini hanya berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan perkaranya.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Ferry Hary A dalam berkas tuntutannya, menuntut lelaki 42 tahun itu selama 7 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa asal Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu dilakukan pada Selasa, 27 April 2021.

Dihadapan majelis hakim Bagus Trenggono, jaksa menilai, terdakwa Hari Suyanto, 42, itu terbukti pengedarkan 10 poket sabu-sabu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum mengedarkan sabu sesuai pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. 

“Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Membayar denda Rp 800 juta. Bila tak sanggup membayar, maka diganti hukuman selama 3 bulan penjara,”tegas JPU Fery.

Hakim Bagus, akhirnya sidang menunda sidang pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana. (yad)

Dituntut 7 Tahun, Nasib Warga Ujungpangkah Ditangan Hakim Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Divonis 5 Tahun Penjara


GRESIK,1minute.id – Fariantono di vonis hukuman penjara selama 5 tahun. Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik itu juga dibebani denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 871,8 juta.

Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya diketuai Tongani menyatakan, terdakwa Feriantono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wibowo, mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa Fariantono, bersalah. 
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999, sebagaimana  diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp  871,8 juta lebih subsider  2 tahun penjara,”kata Dymas. 

Putusan tersebut masih berat dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Feriantono  dihukum penjara selama 7 tahun dan  denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Dalam tuntutan itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp  871,87 juta subsider 3 tahun dan 6  bulan penjara. “Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya. 

Diketahui, terdakwa Fariantono, mantan kades menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018   untuk kepentingan diri sendiri. (yad)

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Divonis 5 Tahun Penjara Selengkapnya

Gagal Mudik, ini Nasehat Hakim kepada Terdakwa Pencuri Aki Truk

GRESIK,1minute.id – Keinginan Sutriman membahagiakan keluarga saat Idul Fitri baik. Sayangnya, cara yang dilakukan lelaki 47 tahun menabrak aturan hukum. Lelaki asal Jawa Tengah nekat mencuri aki truk untuk bisa mendapatkan uang sebagai bekal sangu mudik lebaran.

Nahas, aksi yang tidak patut ditiru oleh siapa pun itu dipergoki anggota Polsek Duduksampeyan. “Saya khilaf bu hakim,”kata Sutriman saat sidang dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 26 April 2021. “Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Mohon beri keringanan hukuman,”imbuhnya sambil tertunduk. 

Sutrisman menceritakan, pencurian aki truk dilakukan karena truk yang disopiri kehabisan solar di SPBU Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan dalam perjalanan mau pulang ke Jawa Tengah. 

Sutrisman yang panik sehingga gelap mata. Berbekal obeng dan tang, ia membongkar aki truk tujuan untuk dijual. Hasil penjualan aki akan digunakan membeli solar. Akan tetapi, aki  belum sempat di jual ditangkap polisi. “Saya khilaf bu hakim,”imbuhnya lagi.

Majelis hakim terdiri ketua Arni Mufida Thalib, dengan anggota Sri Sulastuti dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika memasuki agenda keterangan terdakwa. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Diecky Eka Koes Andriansyah. 

Ketua majelis Arni Mufida Thalib menasehati terdakwa Sutarmin  selalu ingat anak istri jika ingin berbuat hal negatif. “Kalau ingin mencuri ingat anak istri. Jangan diulangi lagi ya kalau besok sudah keluar,”pesan hakim kepada terdakwa. Majelis kemudian mengetuk palu dan sidang dilanjutkan pekan depan. (yad)

Gagal Mudik, ini Nasehat Hakim kepada Terdakwa Pencuri Aki Truk Selengkapnya

Kerahkan Ratusan Personel, Dirikan 6 Pos Sekat Terpadu dan 2 Pos Pam

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar apel gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 26 April 2021. Apel kesiapan pengamanan larangan mudik lebaran itu dipimpin Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Hadir dalam apel itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Ketua MUI Gresik KH Moh Mansoer Shodiq, dan Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar.

Wakil Bupati Gresik Amimatun Habibah mengatakan, pemerintahan pusat melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan edaran tentang larangan mudik.  Satgas Covid-19 Gresik telah melakukan kegiatan operasi pencegahan penyebaran virus corona.

Antara lain, operasi yustisi dan penyekatan jalur pemudik. Polda Jatim  telah menyiapkan 7 titik penyekatan yang diharapakan dapat meminimalisir pergerakan masyarakat dalam rangka merayakan Idul Fitri.

“Mari kita  laksanakan deteksi dini serta pemetaaan kerawanan di setiap daerah agar dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,”kata Bu Min-sapaan-Wabup Aminatun Habibah.

DENAH : Lokasi Pos Sekat dan Pos Pam di Wilayah Polres Gresik

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menambahkan, pemerintah  mengeluarkan larangan mudik, kecuali wilayah aglomerasi mulai 6 – 17 Mei 2021. Gresik sendiri masuk rayon 1 aglomerasi Jawa Timur bersamß Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo.

Apel dilaksanakan bertujuan untuk mengecek kesiapan seluruh personil gabungan terdiri dari Polres, Kodim dan Pemkab untuk mengamankan kebijakan pemerintah tersebut.

“Tujuan apel pelaksanaannya berjalan optimal dimana berhasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan yakni pencegahan penyebaran Covid-19,”tegas alumnus Akpol 2001 itu.

Data diperoleh 1minute.id, penyekatan jalur mudik ini, akan diterjunlan 236 personil Polres Gresik . Ada enam pos pam sekat terpadu dan dua pos pam (yad)

Kerahkan Ratusan Personel, Dirikan 6 Pos Sekat Terpadu dan 2 Pos Pam Selengkapnya

Dalih mencukupi Kebutuhan Lebaran, Tukang Mebel Nekat Curi Kambing Bunting


GRESIK,1minute.id – Suwardi sedang sial. Lelaki 46 tahun itu babak belur dihakimi massa karena terpergok mencuri seekor kambing betina di Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Beruntung, polisi cepat datang sehingga nyawa lelaki asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik terselamatkan.

Informasi yang dihimpun, Suwardi berlagak sebagai seorang pencari rumput. Lelaki 46 tahun mengendarai sepeda motor matik yang bagian belakangnya terdapat karanjang kayu atawa ronjot. 

Lelaki asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik itu mengisi ronjot itu dengan rumput. Ketika berada di dekat kandang kambing di area tambak di Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Suwardi lalu turun. Dia mengendap masuk kandang kambing milik Nurul Yaqin, 47, warga setempat. 

Saat itu, kondisi desa sepi. Karena kaum adam sedang salat Jumat. Suwardi lalu menyergap seorang domba betina yang sedang bunting. Kambing itu lalu dimasukkan dalam ronjot lalu ditutupi dengan rumput. 

Nahas, aksi Suwardi itu diketahui Kamlah, warga setempat dan memberitahukan kepada masyarakat. Suwardi yang semula semringah membayangkan menikmati hasil jerih payah yang secara tidak benar itu memacu motornya. Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, sejumlah warga Desa Wadak Kidul menghadangnya. 

Suwardi mulai gerogi. Apalagi, massa terlihat mulai kehilangan kesabaran berusaha membongkar isi ronjot. Saat itu, melihat salah satu bagian rojot bergerak-gerak. Begitu dibongkar ada seekor domba betina sedang bunting. Kedua kakinya terikat. 

Massa lalu menghajar. Beruntung ada polisi di sekitar lokasi sehingga aksi main hakim sendiri bisa dihentikan aparat. Suwardi dan barang bukti dibawa ke mapolsek Duduksampeyan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng Ari Putra membenarkan penangkapan pelaku pencurian hewan (curwan) itu. “Pelaku terpaksa mencuri. Tersangka baru kali pertama mencuri,”ujar Iptu Sugeng Ari Putra pada Sabtu, 24 April 2021.

Dalam pemeriksaan, tersangka Suwardi sebelumnya bekerja pembuat mebel. Sejak pandemi Covid-19, ia tidak bekerja karena orderan sepi. “Tersangka nekat mencuri untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan menjelang lebaran,”kata mantan Kanitreskrim Polsek Driyorejo itu.

Penyidik menjerat Suwardi dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP) tentang pencurian ternak. “Tersangka kami tahan,”katanya. Suwardi kini hanya bisa menyesal. Karena ia tidak bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercintanya. (yad)

Dalih mencukupi Kebutuhan Lebaran, Tukang Mebel Nekat Curi Kambing Bunting Selengkapnya

Polres Gresik Matangkan Titik Penyekatan untuk Menghalau Pemudik

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik mematangkan rencana penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri. Penyekatan dilakukan untuk menghalau pemudik.  Sebab, pemerintah membuat kebijakan tentang larangan mudik untuk meminalisir persebaran Covid-19.

“Untuk mudik lebaran nanti akan ada beberapa titik penyekatan di wilayah Gresik,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto usai rapat koordinasi bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail di Aula Sarja Arya Racana lantai III Polres Gresik pada Rabu, 21 April 2021.

Penyekatan di sejumlah titik perbatasan akan dimulai 6-17 Mei 2021. “Polres siap mendukung kebijakan larangan mudik,”tegas alumnus Akpol 2001 itu. Skema penyekatan di titik mana saja,  mantan Kapolres Ponorogo itu, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi nanti.

Kapolres Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan operasi ketupat. Kemudian menentukan titik-titik penyekatan dan pendirian pos pengamanan.

Sebelumnya, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda)  mengikuti video conference arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit  Prabowo dan Kementerian terkait, soal kesiapan pengamanan libur lebaran.

“Untuk larangan mudik akan terus disosialisasikan secara masif. Berkolaborasi antara satuan Binmas dan Intel, dengan cara membuat ajakan dan statement tokoh agama serta tokoh masyarakat,”kata AKBP Arief Fitrianto.

Seperti diberitakan pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai  6-17 Mei 2021. Gresik masuk rayon 1 aglomerasi Jawa Timur bersama Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo. (yad)

Polres Gresik Matangkan Titik Penyekatan untuk Menghalau Pemudik Selengkapnya

Cegah Mudik, Polisi Lakukan Penyekatan di 20 Titik Lokasi Jatim

GRESIK,1minute.id – Pemerintah melarang mudik lebaran. Sebab, pagebluk corona lebih setahun belum berakhir. Mudik atawa pulang kampung, tradisi masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri berpotensi menyebarkan virus berawal dari Wuhan, Tiongkok itu.

Sosialiasasi melalui radio, media sosial hingga turun lapangan dilakukan kesatuan polisi lalu lintas Polres Gresik. Selain itu, polisi akan melakukan penyekatan di 20 titik perbatasan di Jawa Timur.

Foto screenshot suarasurabaya.net

Kapolres Gresik AKBP Arief fitrianto  M.M, melalui Kaur mintu Satlantas Polres Gresik IPTU Ali Fauzi mengatakan mendukung progam Pemerintah berkaitan dengan larangan mudik dari 6 s/d 17 Mei 2021 dikarenakan negara kita masih masa pandemik Covid-19.

“Kami beralasan menggunakan media berupa Radio karena dimiliki oleh semua masyarakat dan siarannya menjangkau semua lapisan masyarakat sampai ke pelosok desa dan diharapkan informasi larangan mudik ini diketahui khalayak ramai serta masyarakat menunda untuk mudik sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah,”kata Ali Fauzi. (yad)

Cegah Mudik, Polisi Lakukan Penyekatan di 20 Titik Lokasi Jatim Selengkapnya