Info Penting Pemilik SIM, Lebaran Idul Fitri Layanan Libur


GRESIK,1minute.id – layanan Satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas)  Satlantas Polres Gresik dan SIM keliling tutup selama lima hari, dimulai 12 hingga 16 Mei mendatang. Pelayanan libur untuk peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto P., mengatakan layanan akan kembali beroperasi pada Senin, 17 Mei mendatang. “Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pelayanan SIM ditutup sementara waktu,”kata AKP Yanto Mulyanto.

Pihaknya memberikan kompensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 12-16 Mei 2021. “Dapat memperpanjang masa berlakunya kembali pada 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan,”terang  perwira berpangkat tiga balok itu.

Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut. Maka akan melaksanakan mekanisme untuk pembuatan SIM baru.  “Sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditentukan,”ungkapnya. Yakni melengkapi syarat administrasi, tes psikologi hingga uji materi dan praktik berkendara. (yad) 

Info Penting Pemilik SIM, Lebaran Idul Fitri Layanan Libur Selengkapnya

Tidak Lolos Sekrening Mudik, Belasan Pengendara Diminta Putar Balik


GRESIK,1minute.id – Meski mudik dilarang. Sejumlah warga masih tetap nekat mudik lebaran. Minggu hari ini, diperkirakan puncak warga berusaha untuk tetap bisa merayakan lebaran di kampung halaman. 

Aparat semakin mengetati perbatasan. Penyekatan dilakukan hampir sepanjang Hari. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin langsung razia pemudik pada Sabtu malam, 8 Mei 2021.

Pada Minggu, 9 Mei 2021, Operasi Ketupat Semeru 2021 memasuki hari keempat. Belasan pengendara diminta putar balik karena melanggar  larangan mudik. Salah satunya travel jurusan Surabaya yang mengangkut belasan pelajar dari Rembang, Jawa Tengah.

Masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat pengantar kerja dan dokumen pendukung lainnya, harus rela diputar balik oleh petugas. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pun meminta anggota untuk lebih memperketat penyekatan. Tidak boleh ada kendaraan yang lolos “skrining” diperbatasan masuk Kota Santri-sebutan -Gresik. 

“Kegiatan ini dalam rangka operasi Ketupat Semeru 2021. Harapannya lebaran tahun ini tidak menjadi kluster baru Covid-19,”kata AKBP Arief disela melakukan pemantauan pos pengamanan (pospam) atau check point di Kecamatan Duduksampeyan pada Sabtu malam, 8 Mei 2021.

Mantan Kapolres Ponorogo itu mengimbau masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Jangan lalai menerapkan anjuran pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus.

Dalam pantauan di lapangan pemberlakuan larangan mudik di perbatasan Lamongan – Gresik yakni di Pos Pam Terpadu di  Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, arus lalin terpantau ramai lancar.

Pospam perbatasan di Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan ini berbatasan dengan Lamongan ini dijaga puluhan petugas dari TNI, Polri,  Pol PP dan petugas Dinas Kesehatan Gresik.

Kapolres Arief Fitrianto juga tetap mengingatkan anggota untuk menjaga kesehatan. Perwira dua balok asal Pati, Jateng itu membagikan suplemen vitamin kepala anggotanya. (yad) 

Tidak Lolos Sekrening Mudik, Belasan Pengendara Diminta Putar Balik Selengkapnya

Sayangi Orang Tua, Jangan Mudik, Petugas Perketat Perbatasan


GRESIK,1minute.id – Pengamanan perbatasan semakin diperketat. Petugas gabungan memelototi kendaraan luar Kota yang masuk ke Kota Santri-sebutan-Kabupaten Gresik. Antara lain, exit Tol Manyar.

Perwira pengendali Pos Pengamanan (Pospam) Exit Tol Manyar Ipda Ekwan Hudin, terlihat memimpin penyekatan di Exit Tol Manyar pada Jumat, 7 Mei 2021.  Petugas gabungan dari TNI-POLRI, Dinkes, Sat Pol PP dan Dishub memeriksa pengemudi kendaraan ber plat  di luar W (Gresik) diminta menunjukkan surat keterangan kerja. 

Apabila tidak dapat menunjukkan keterangan tujuan yang urgent akan diputarbalikkan ke arah keberangkatan. Pembatasan mobilitas masyarakat ini tertuang dalam Addendum Suart Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Sayangi orang tua dan keluarga di kampung halaman dengan tidak mudik lebaran tahun ini. Tahan rindu demi kesehatan orang tua,” ungkap Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mewakili Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pada Jumat, 7 Mei 2021.

Sebelumnya pihaknya telah wanti-wanti akan lonjakan kasus Covid di masa liburan lebaran 2021. Jangan sampai terjadi ledakan tsunami kesehatan megancam jiwa.

Masyarakat pun diminta tidak jenuh menerapkan protokol kesehatan. Jangan lali, karena pagebluk corona masih ada disekitar kita. “Tahan rindu tidak mudik demi kebaikan bersama,”pungkas alumnus Akpol 2013 ini. (yad)

Sayangi Orang Tua, Jangan Mudik, Petugas Perketat Perbatasan Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Jalani Sidang di Tipikor

GRESIK,1minute.id –  Suropadi, Camat Duduksampeyan nonaktif duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik digelar pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim  Johanis Hehamoni ini, terdakwa Suropadi didampingi oleh empat penasehat hukumnya dipimin Fajar Yulianto dkk.

Surat dakwaan dibacakan oleh JPU  Indah Rahmawati dan Faris. Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, Fajar Trilaksana menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang pekan berikutnya. Sebelum hakim menutup sidang, Fajar mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Fajar menyampaikan, permohonan ini termasuk upaya hukum, berdasarkan Pasal 21 ayat 1, KUHAP. Di mana, terdakwa ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Fajar, hal ini sebetulnya merupakan alasan subyektif. “Sudah saatnya merubah mindset definisi Pasal 21 (1) tersebut secara obyektif komprehensif, sehingga efektivitas melakukan penahanan terdakwa apa?,”katanya. Ia menyebut kliennya adalah apatur sipil negara (ASN) dan memiliki keluarga.

“Terkait menghilangkan barang bukti, bukti apa? Semua sudah ada dalam penguasaan penuntut umum. Serta takut mengulangi perbuatannya, tidak perlu ditakutkan,  karena bersangkutan juga sudah tidak punya jabatan dan kewenangan,”tambahnya.

“Sehingga asas praduga tidak bersalah bisa diaktualisasikan dengan baik menurut hukum. Artinya, tidak semua yang tersangka/terdakwa seakan-akan wajib untuk ditahan. Tapi semua kembali pada majelis hakim, semoga dapat dikabulkan permohonan kami,”harapnya. 

Seperti diberitakan, Suropadi diduga menyalagunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Hasil audit inspektorat kerugian berkisar Rp 1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suropadi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pengalihan penahanan, tapi tidak dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. (yad)

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Jalani Sidang di Tipikor Selengkapnya

Kapolres Pimpin Penyekatan Larangan Mudik, Satu Mobil Travel Putar Balik

GRESIK,1minute.id – Larangan mulai diberlakukan pada Kamis, 6 . Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin patroli penyekatan di dua posko terpadu pengamanan (pospam) di Kecamatan Duduksampeyan dan Panceng. Kedua pospam perbatasan Gresik dengan Lamongan.

Patroli dilakukan badal tarawih itu untuk memastikan proses penyekatan pemudik berjalan sesuai standar operasional presedur (SOP).
“Hari pertama proses penyekatan pemudik berjalan lancar,”ujar AKBP Arief Fitrianto pada Kamis malam, 6 Mei 2021.

Alumnus Akpol 2001 ini mengatakan di wilayah hukum Polres Gresik selain dua pospam itu, juga mendirikan tujuh posko dalam Kota Santri -sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Fungsi posko tersebut untuk pemantauan dan memperketat mobilitas masyarakat. Mulai di perbatasan Sidoarjo, Surabaya, di tengah kota, di exit tol dan area pelabuhan.

“Hari pertama larangan mudik kondisi lalu lintas masih lengang. Tadi ada travel yang kita minta putar balik karena terindikasi akan mudik. Langkah tegas ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu.

Ia mengatakan Gresik masuk di rayon I wilayah aglomerasi Jawa Timur bersama Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Di empat kabupaten / kota itu masyarakat masih diperbolehkan mobilitasnya, khusus untuk bekerja. Bukan mudik.

“Kalau keluar dari wilayah aglomerasi akan kita sekat. Salah satunya di Duduksampeyan dan Panceng. Pemudik yang bandel akan langsung kita minta putar balik,”tegas perwira dua melati di pundak kelahiran Pati, Jawa Tengah itu.

Setiap posko dan pospam, penjagaan melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri. Pol PP,  Dinas Perhubungan dan ormas dan OKP. “Sesuai arahan dari Pusdokkes Mabes Polri, seluruh personel diminta untuk menjaga kesehatan. Jangan sampai tertular Covid-19,” pungkasnya. (yad)

Kapolres Pimpin Penyekatan Larangan Mudik, Satu Mobil Travel Putar Balik Selengkapnya

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas

GRESIK,1minute.id – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari kejaksanaan negeri (Kejari) Gresik. Putusan MA itu menguatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Andhy H. Wijaya, mantan Sekretaris Daerah Gresik dinyatakan bebas. 

Atas putusan bebas itu, kejari Gresik  segera melakukan berita acara eksekusi atas Andhy Hendro Wijaya. “Kami telah terima petikan putusan perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan jasa insentif di BPPKAD dari MA. Dalam petikan itu disebutkan bahwa mantan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dinyatakan bebas,”ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo pada Kamis, 6 Mei 2021.

Masih menurutnya, sesuai dengan SOP dikejaksaan, petikan putusan kasasi itu sudah beritahukan kepada pimpinan yakni Kajari Gresik Heru Winoto. Selanjutnya, Pidsus masih menunggu langkah yang harus dilakukan yakni menunggu petunjuk dari pimpinan.

“Petikan putusan telah kami terima pertengahan April 2021 lalu. Dalam putusan dijelaskan bahwa Kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya,”ujar Dimas.

Dalam sekuel salinan petikan di halaman catatat yang tersebar di jejaring WhatsApp berbunyi bahwa foto copy salinan resmi petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2685 K/Pid.Sus/2020 diputus pada tanggal 9 Nopember 2020 diberikan kepada dan atas permintaan dari penasehat hukum terdakwa pada tanggal 29 April 2021 ditanda tangani panitera R.Joko Purnomo.

Di petikan putusan MA dengan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020, berbunyi, memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik. (yad)

MA Tolak Kasasi JPU, Andhy H Wijaya, Sekda non Aktif Gresik Bebas Selengkapnya

Kapolres Gresik: Sukseskan Operasi Ketupat dan Jaga Kamtibmas

GRESIK,1minute.id – Sehari menjelang Operasi Ketupat Semeru 2021. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) delapan perwira di Polres dan Jajaran Polres Gresik.

Mutasi, rotasi dan promosi empat pejabat utama (PJU) dan empat Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) itu dilakukan di Aula Sarja Arya Racana Mapolres.
Sertijab tersebut sesuai Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/(270, 271, 272)/IV/KEP./2021.

Empat PJU yang dirotasi adalah Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Gresik Kompol Sukri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagsipol Bagpsi Ro SDM Polda Jatim. Posisi digantikan oleh Kompol Yulianto yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kebomas.

Jabatan yang ditinggalkan Yulianto diisi AKP I Made Jati Negara sebelumnya Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik. Kursi ditinggalkan Made Jati Negara ditempati AKP Nur Sugeng Ari Putra sebelumnya menjabat Kapolsek Duduksampeyan. 

Kini, posisi Kapolsek Duduksampeyan ditempati oleh AKP bambang Angkasa sebelumnya Kasubbag Humas Polres Gresik. Berikutnya,  Kapolsek Sidayu AKP Hari Siswo Suwarno mendapatkan job baru sebagai Kapolsek Candi, Sidoarjo posisinya digantikan KBO Satlantas Polres Gresik Iptu Khoirul Alam.  

Selanjutnya, Kasat Intelkam Polres Gresik AKP M Syuhada dimutasi menjadi Kasat Intelkam Polresta Malang Kota. Jabatannya diisi Panit I Subdit I Ditintelkam Polda Jatim AKP Nurdianto Eko Wartono.

Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto menempati job baru sebagai Kabag Ops Polres Blitar dan jabatan diisi AKP Iwan Tjatur Prambudi yang sebelumnya berdinas sebagai Kapolsek Tumpang, Polres Malang.

Kapolres AKBP Arief Fitrianto mengatakan, rotasi dalam tubuh organisasi Polri sesuatu yang biasa. “Rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam institusi Polri sebagai langkah pembinaan diri dan karir bagi anggota,” tegas alumnus Akpol 2001 itu.

Mantan Kapolres Ponorogo itu,  mengingatkan kepada pejabat baru untuk segera beradaptasi. Tugas-tugas sudah menanti di depan mata untuk diselesaikan. Baik itu memastikan kondusifitas kamtibmas hingga pelaksanaan operasi ketupat semeru 2021.

“Saya harap setelah ini bisa segera beradaptasi dengan baik di tempat masing-masing. Khususnya Kapolsek jajaran dalam rangka menyukseskan operasi ketupat semeru 2021 dan penyekatan larangan mudik. Dan tidak lupa memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,”tegasnya. (yad) 

Kapolres Gresik: Sukseskan Operasi Ketupat dan Jaga Kamtibmas Selengkapnya

Teken Pakta Antinarkoba, bila Terbukti Gunakan Narkoba Siap di PDTH


GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengingatkan anggotanya tentang bahaya narkoba. Jika ada anggota Polres Gresik yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sanksinya sangat berat.

“Jika terbukti menyalahgunakan narkoba kami tidak akan segan-segan secara tegas melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada anggota yang menyalahgunakan narkoba,”tegas alumnus Akpol 2001 dalam Apel Komitmen Antinarkoba di Mapolres Gresik pada Selasa, 4 Mei 2021.

Apel dihadiri Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar dan pejabat utama ini, Kapolres Arief Fitrianto mengatakan komitmen bersama mengingatkan kembali bahaya narkoba, seluruh anggota membuat pernyataan di atas materai bahwa mereka sanggup menjauhi narkoba. 

Bila anggota masih mencoba menyalahgunakan narkoba, mereka sanggup diberhentikan dari dinas kepolisian sanggup diproses secara hukum. Komitmen ini mengingatkan bahaya narkoba dan sanksi hukum diterima oleh seluruh personel jika terbukti melanggar. 

“Harapannya kegiatan ini kita bisa memberikan kesadaran anggota kita jangan sekali-sekali mencoba bahaya narkoba. Karena bahaya narkoba selain merugikan diri sendiri juga merugikan keluarga dan institusi. Kalau berani melanggar sanggup memecat diri sendiri dari institusi Polri,”katanya dengan nada serius.

Mantan Kapolres Ponorogo itu berpesan menyadarkan dan kembali menyegarkan komitmen memerangi narkoba. Karena bahaya narkoba ini bisa menyentuh lapisan masyarakat termasuk Polri. (yad)

Teken Pakta Antinarkoba, bila Terbukti Gunakan Narkoba Siap di PDTH Selengkapnya

Gepal Siap Aksi ke Gedung Merah Putih, Tanyakan Kasus Giri Tirta

GRESIK,1minute.id – Aktivis gerakan penolak lupa (Gepal) Gresik kembali turun jalan pada Senin, 3 Mei 2021. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara dugaan korupsi di  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta. 

Hampir sebulan lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan dugaan korupsi  proyek pipanisasi senilai Rp 133 miliar. Proyek pipanisasi itu dikerjakan oleh PT Dewata Bangun Tirta (DBT) dan PT Drupadi Agung Lestari (DAL) pada 2012.

“Usut tuntas indikasi korupsi di Giri Tirta, informasikan hasil penyelidikan oleh KPK dan tetapkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda Giri Tirta,”kata Syafiudin daru Gepal pada Senin, 3 Mei 2021.

Gerakan Penolak Lupa, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Gresik yang konsern terhadap ketimpangan sosial dan korupsi di Kota Santri.
Massa yang turun ke jalan ini membawa beberapa spanduk, bernada mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas.

KPK sudah mendatangi kantor dan meminta keterangan manajemen Perumda Giri Tirta. Juga, mantan Dirut perusahaan yang dulunya bernama peruahasaan daerah air minum (PDAM) ini.
Penyidik juga memintai keterangan dari manajemen PT DBT dan PT DAL.

“Ada apa dengan KPK atas kasus PDAM di Gresik yang sampai saat ini belum ada penetapan tersangka?”kata Syafiudin dengan nada tanya. Aksi di dua lokasi itu, tidak ada satupun perwakilan DPRD Gresik maupun Giri Tirta yang menemui mereka.

Pihaknya akan melakukan aksi serupa jika kinerja KPK lambat dalam penyelidikan kasus ini. “Kalau perlu kami akan aksi ke Jakarta,”tegasnya. 

Untuk diketahui, KPK mulai menelisik dugaan korupsi dalam proyek pipanisasi air di Gresik. Proyek kerja sama investasi dengan dua perusahaan swasta senilai Rp133 miliar. 

PT DBT berupa kerja sama sistem Build Operate Transfer (BOT) pembangunan proyek instalasi pengolahan air di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo, dan PT DAL berupa ROT (Rehabilitation Operating Transfer) di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo pada 2012. Proyek kerjasama itu ditengarai merugikan puluhan miliar. (yad)

Gepal Siap Aksi ke Gedung Merah Putih, Tanyakan Kasus Giri Tirta Selengkapnya

Masuk Zona Oranye, Ops Yustisi Masif Dilakukan Satgas Covid-19

GRESIK,1minute.id – Satgas Covid-19 Gresik mengintensifkan melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatanOperasi yustisi dilakukan di jalan Sumatera Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru pada Minggu, 2 Mei 2021.

Operasi yustisi skala besar ini melibatkan puluhan petugas dari Polres Gresik, Kodim 0817 Gresik dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik itu dipimpin Ipda Heriyanto.

Ops Yustisi ini untuk menyosialisasikan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 serta dalam rangka pengawasan PPKM utamanya di wilayah Kabupaten Gresik.
“Ops Yustisi akan semakin kita intensifkan bersama petugas gabungan,”kata alumnus Akpol 2001.

Sementara itu, update data COVID-19 per 2 Mei 2021 terdapat penambahan 3 kasus baru terakumulasi menjadi 5.545 kasus dan sembuh bertambah 1 kasus menjadi 5.139 kasus. Meninggal dunia 353 kasus. (yad)

Masuk Zona Oranye, Ops Yustisi Masif Dilakukan Satgas Covid-19 Selengkapnya