Kapolres Takziah, Berdoa untuk Awak dan Keluarga KRI Nanggala-402

GRESIK,1minute.id – Suasana duka masih menyelimuti keluarga awak kapal selam, KRI Nanggala-402 yang tenggelam di selat Bali. Dukungan moral kepada keluarga patriot penjaga kedaulatan NKRI terus mengalir.

Antara lain, dari Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan pejabat utama Polres Gresik. Alumnus Akpol 2001 ini melakukan takziah ke rumah lima awak kru KRI Nanggala-402 yang asal Gresik pada Sabtu, 1 Mei 2021. 

Mantan Kapolres Ponorogo itu didampingi Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar, Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng Ari Putra, Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno dan Kapolsek Driyorejo AKP M Zunaedi. 

Rombongan kali pertama melakukan takziah ke rumah duka keluarga Serda Harmanto di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan. Mereka tiba pukul 09.00 disambut istri Harmanto, Ely Lailatul Afifah.

Setelah berdoa bersama, rombongan melanjutkan takziah ke rumah duka keluarga Sertu Hendro Purwanto di Desa Pengampon, Kecamatan Menganti.

Berikutnya, ke kediaman mendiang Kapten Yohanes Heri Santoso di Kompleks Perum TNI AL Jl. Batu Pualam, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Kemudian, menuju rumah duka keluarga Serda  Syahwi Mapala dan Letda Adhu Laksmono. Rumah duka mereka di Kompleks Perum GMI, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.

Di rumah duka kru KRI  Nanggala-402 yang tinggal di Gresik itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto selain berdoa untuk 53 kru kapal selam, juga, memberikan dukungan moral kepada para keluarga untuk diberikan ketabahan serta menyerahkan tali asih kepada kelima keluarga korban.  

“Kunjungan ini sebagai bentuk empati Polri atas tragedi yang menimpa KRI Nanggala-402. Sekaligus, memberikan dukungan kepada keluarga kru kapal selam yang menjalankan tugas,” kata AKBP Arief Fitrianto.

Kapolres Arief, juga meminta masyarakat untuk cerdas menggunakan media sosial dengan bahasa yang baik dan bijak menyikapi tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di Perairan Selat Bali.

“Kami minta dalam mengomentari musibah tenggelamnya kapal selam Nanggala-402 masyarakat bijak dalam bermedsos,”imbau AKBP Arief Fitrianto. (yad)

Kapolres Takziah, Berdoa untuk Awak dan Keluarga KRI Nanggala-402 Selengkapnya

Joki Balap Liar Kabur, Dua Kuda Besi Disita Polisi

GRESIK,1minute.id – Arena balap liar di depan Kompleks Perumahan Griya Suci Permai dibubarkan polisi pada Sabtu dini hari, 1 Mei 2021. Polisi Sektor Manyar mengamankan dua “kuda” besi yang ditinggalkan joki motor.

Persiapan balapan liar menjelang sahur di Jalan Raya Kyai Syafi’i di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik matang. Dua joki motor menggeber mesin motor. Suara knalpot meraung-raung memekakkan telinga. Puluhan pemuda berjajar untuk memberi sorak berjajar di depan kompleks perumahan Griya Permata Suci (GPS).

Anggota buru sergap (buser) Polsek Manyar yang menyamar di lokasi muncul. Mendadak suara mesin motor kembali senyap. Yang terdengar hanya teriakan massa yang panik karena khawatir ditangkap oleh anak buah Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Kapolsek Manyar.”Lari,”teriak mereka bersahutan. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan dua motor bebek modifikasi protolan knalpot brong diamankan. “Motor itu ditinggal oleh pemiliknya,”kata Iptu Bima Sakti. 

Siapa pemilik motor itu, Alumnus Akpol 2013, itu mengaku masih melakukan pendalaman. “Kedua motor balap diamankan di Mapolsek Manyar, jangan harap bisa dibawa pulang sebelum dilengkapi surat-surat yang sah dan dikembalikan ke bentuk standar,”tegas perwira dua balok di pundak itu. (yad)

Joki Balap Liar Kabur, Dua Kuda Besi Disita Polisi Selengkapnya

Bertabrakan dengan Truk Boks, Pengendara NMax Meninggal, Truk Terbakar

GRESIK,1minute.id – Elvin Magata , 23, warga Desa Madulumulyorejo, Kecamatan Dukun, Gresik meninggal dunia setelah motor NMAX yang dikendarainya bertabrakan dengan truk boks bernopol W 9052 NU hingga terbakar di Jalan Raya Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar pada Jumat, 30 April 2021.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, kecelakaan diduga bermula Firman Yulistiawan, sopir truk boks nopol W 9052 NU hendak mendahukui truk gandeng tidak dikenal dari arah kanan hingga melewati marka garis tunggal putih.

Dari arah berlawanan muncul pengemudi motor NMAX nopol W 4767 DJ dikendarai Elvin Magata. Karena jarak terlalu dekat sopir truk boks berusia 24, Warga asal Perum Pondok Sidokare Asri, Kelurahan Sidokare, Sidoarjo tabrakan tidak bisa dihadiri.

Motor NMAX masuk kolong truk boks dan terseret beberapa meter. Elvin meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan, truk boks terbakar di depan gerbang masuk kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Ksatlantas AKP Yanto Mulyanto mengatakan penyebab terbakarnya truk boks diduga karena terdapat gesekan antara kendaraan roda dua dengan mobil sehingga bahan bakar minyak tumpah.

“Kemungkinan, terbakar adalah sepeda motor berada di bawah mobil boks, BBM tumpah. Bergesekan sehingga terjadi kebakaran,”ujar AKP Yanto Mulyanto pada Jumat, 30 April 2021.

Kanit Laka Satlantas Polres Gresik Ipda Yossi Eka Prasetya menanbahkan kronologis kecelakaan awalnya dari arah selatan ke utara melintas mobil boks dengan kecepatan sedang. Lalu truk itu bermaksud mendahului dari sisi sebelah kanan. “Ada truk gandeng tidak dikenal yang berjalan serah didepannya, pengemudi mobil boks saat mendahului kendaraan,”kata Yossi. 

Petugas Damkar Pemkab Gresik memadamkan truk boks yang terbakar setelah bertabrakan pengendara motor di Jalan Raya Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik pada Jumat , 30 April 2021 (foto : ist )

Ditambahkan Yossi truk boks mengambil haluan terlalu ke kanan melewati marka utuh tunggal, kemudian bertabrakan dengan kendaraan roda dua yang dikemudikan Elvin Magata yang berjalan dari arah berlawanan. Kendaraan korban bahkan terseret hingga beberapa meter.

Terpisah kepala UPT Damkar Gresik Eka Prapagasta mengatakan pihaknya telah berhasil memadamkan api di kendaraan pukul 13.50. “Laporan yang kami terima pukul 12.30,”kata Eka. (yad)

Bertabrakan dengan Truk Boks, Pengendara NMax Meninggal, Truk Terbakar Selengkapnya

Sopir Trailer Seruduk Truk Tangki, lalu Tabrak Pagar Rumah Warga Ngaku Tidak Ngantuk

GRESIK,1minute.id – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Raya Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik Jumat pagi tadi, 30 April 2021.

Kecelakaan itu melibatkan truk trailer dengan truk tangki muat solar. Trailer kemudian menabrak pagar rumah setempat. Sedangkan, truk muatan solar terguling. Solar 5 ribu liter membasahi jalan nasional dan menjadi berkah bagi masyarakat untuk menimbah solar. 

Tidak ada korban. Namun,  pukul05.30 itu membuat jalan raya nasional itu merambat karena bodi belakang menutup separoh jalan. Selain itu, jalan juga licin akibat tumpahan solar

Menurut sopir truk tangki muatan. solar Makmun, Jumat badal sahur berangkat dari Surabaya menuju Bojonegoro. Truk nopol AE 9327 UN yang disopiri lelaki 39 tahun muatan  5 ribu liter solar.

Sekitar pukul 05.00 memasuki Jalan Raya Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Lelaki asal Madiun itu melihat ada trailer arah berlawanan yakni dari Lamongan menuju Gresik melaju ke kanan menerabas marka.

Makmun membunyikan mengklakson dengan harapan sopir trailer nopol L 8537 UP mengembalikan posisi kemudi stir lurus. “Tapi sopir trailer terus meluncur dan menambrak lambung kiri tangki saya,””kata lelaki 39 tahun asal Madiun itu. Akibatnya, truk muatan solar 5 liter nopol AE 9327 UN itu terguling. 

TERGULING : Truk tangki muatan 5 liter solar terguling setelah diseruduk trailer di Jalan Raya Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan pada Jumat pagi, 30 April 2021 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, sopir trailer membantah kalau dirinya mengantuk. “Stir seakan tidak bisa dikendalikan. Saya bisa ngerem saj,”kata sopir trailer enggan menyebutkan namanya itu ditemui 1minute.id di lokasi kejadian.

Ia melanjutkan, kalau mengantuk mungkin kejadian semakin parah. “Sampeyan lihat kan ada bekas remnya,”katanya dengan nada agak tinggi. Moncong trailer memuat baja itu kemudian menabrak pagar tembok rumah Ny Markhan yang berjualan kelontong dan bensin eceran.

“Saya waktu lagi di dalam mendengar benturan sangat kencang,”ujar tetangga Markhan.Hingga pukul 09.30 kedua truk yang terlibat kecelakaan itu belum dievakuasi.

Terlihat dilokasi Iptu Darwoyo, Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik mengatur lalu lintas. “Masih dilakukan penyelidikan,”kata Darwoyo. (yad)

Sopir Trailer Seruduk Truk Tangki, lalu Tabrak Pagar Rumah Warga Ngaku Tidak Ngantuk Selengkapnya

Jual STMJ Campur Mihol Dirazia

GRESIK,1minute.id – Lazimnya kios jamu STMJ (susu, telur, madu dan jahe) untuk kebugaran tubuh. Tapi kios milik Milati Muniroh,  berbeda.
Kios STMJ  milik perempuan 45 tahun tinggal di Jalan KH. Syafi’i, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik itu menyajikan minuman berakohol (mihol) atawa minuman keras (miras).

Berjualan di bulan suci, Ramadan lagi. 
Kios STMJ milik Mila itu menjadi gremengan masyarakat setempat hingga masuk ke telinga aparat. Karena peredaran miras berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) aparat merazia kios STMJ milik Mila itu pada Rabu malam, 28 April 2021.

Puluhan botol miras diamankan dalam razia gabungan, TNI, Polri dan Pol PP dengan tokoh masyarakat dan ormas. Menurut warga setempat, telah berulangkali diingatkan. Akan tetapi, kios STMJ itu mbandel. “Dua kali dioperasi aparat,”ujar seorang warga.

Milati Muniroh berdalih jualan miras untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Ia pun menyimpan minuman memabukkan itu ditumpukan pakaian di dalam lemari rumahnya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, wilayah hukumnya harus kondusif dari potensi gangguan Kamtibmas selama Ramadan ini.

“Selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif miras, kegiatan ini juga cipta kondisi selama bulan Ramadan. ketentraman masyarakat jadi prioritas kami,”tegas alumnus Akpol 2013 itu. (yad)

Jual STMJ Campur Mihol Dirazia Selengkapnya

Tabrak Truk Fuso, Suami-Istri Meninggal Dunia

GRESIK,1minute.id – Sepasang suami-istri meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu pagi, 28 April 2021.

Korban bernama Yusuf, 56,  dan  Mu’asiyah, 45. Keduanya warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik. 

Kanit Laka Satlantas Polres Gresik  Ipda Yossy Eka Prasetya menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 05.00. Korban mengendarai motor Yamaha N Max nopol W 6258 AJ berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.

Saat melintas ditempat kejadian perkara, korban tidak memperhatikan arah depan dengan jelas sehingga menabrak bagian belakang truk Fuso dikemudikan Harianto, 42, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik itu sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri.

“Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban mengalami luka di bagian kepala dan sudah kami dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik,”kata Yossy. (yad)

Tabrak Truk Fuso, Suami-Istri Meninggal Dunia Selengkapnya

Amati Kebiasaan Penghuni Kos Putri, Lelaki asal Sragen Ditahan. Ini Penyebabnya

GRESIK,1minute.id – Tri Yono seperti sudah hafal kebiasaan Fera Noor Kumala, 22, asal Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah ini.

Bahkan, lelaki 48 tahun asal Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah itu mengetahui kebiasaan perempuan yang indekos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik mandi.

Belakangan diketahui, perhatian Tri Yono ada udang dibalik batu. Lelaki 48 tahun itu sedang mengincar gawai dan barang lainnya milik Fera. 
Nah, Rabu tadi pagi, 28 April 2021, Tri Yono nyelinap masuk kamar kos gadis asal Blora, Jawa Tengah itu.

Fera sedang mandi. Tri Yono lalu menggasak gawai dan uang milik karyawati sebuah perusahaan di Kecamatan Manyar. 
Fera yang masih memakai handuk keluar kamar mandi melihat ada lelaki spontan berteriak maling. Teriakan itu bagai sebuah alarm bagi masyarakat maupun penghuni tempat kos.

Tri Yono pun ditangkap massa. Pelsku Tri Yono kemudian digebuki massa. Beruntung, ada anggota Reskrim Polsek Manyar sedang patroli di kawasan Desa Sukomulyo itu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan penangkapan alap-alap kamar kos khusus putri itu. “Selain smartphone , ada uang Rp 675 ribu yang kami sita sebagai barang bukti,”kata Iptu Bima Sakti.

“Kini Tri Yono terpaksa merayakan lebaran dibalik jeruji besi karena ditahan. Dia kami jera  pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam paling lama lima tahun mendekam didalam penjara,”kata alumnus Akpol 2013 itu. (yad) 

Amati Kebiasaan Penghuni Kos Putri, Lelaki asal Sragen Ditahan. Ini Penyebabnya Selengkapnya

Patroli Laut, Polair Temukan Mayat di Perairan Gresik

GRESIK,1minute.id – Sosok mayat ditemukan mengambang di perairan Gresik pada Selasa. 27 April 2021. Belakangan mayat itu diketahui bernama Usman Basri, 39, warga Junganyar, Socah, Bangkalan.

Informasi yang dihimpun Selasa sekitar pukul 09.30, kapal polisi air (Polair) Polres Gresik melakukan patroli rutin di perairan Gresik. Patroli untuk memastikan kondisi perairan Gresik aman dan kondusif.

Saat patroli di perairan Gresik anak buah AKP Poerlaksono, Kasat Polair Polres Gresik menerima kabar dari awak kapal Wira Jaya yang sedang melintas melihat ada sosok mayat mengambang. 

Anggota Polair sedang patroli menuju lokasi. Akan tetapi, mayat yang terapung hanyut dibawa arus. Penyisiran dilakukan dan ditemukan di sisi pantai Pulau Madura. Anggota Polair melakukan evakuasi. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono membenarkan adanya penemuan mayat. Mayat tanpa identitas dan hanya memakai celana dalam.

“Setelah kami informasikan ke rukun nelayan dan warga sekitar pesisir identitas diketahui. Sudah kami serahkan kepada keluarga korban,”kata AKP Poerlaksono melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polres Gresik Aiptu Hajar Widagdo dikonfirmasi Selasa, 27 April 2021. (yad)

Patroli Laut, Polair Temukan Mayat di Perairan Gresik Selengkapnya

Dituntut 7 Tahun, Nasib Warga Ujungpangkah Ditangan Hakim

GRESIK,1minute.id –  Hari Suyanto, pengedar 10 poket sabu-sabu kini hanya berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang menyidangkan perkaranya.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Ferry Hary A dalam berkas tuntutannya, menuntut lelaki 42 tahun itu selama 7 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa asal Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu dilakukan pada Selasa, 27 April 2021.

Dihadapan majelis hakim Bagus Trenggono, jaksa menilai, terdakwa Hari Suyanto, 42, itu terbukti pengedarkan 10 poket sabu-sabu. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum mengedarkan sabu sesuai pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. 

“Menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Membayar denda Rp 800 juta. Bila tak sanggup membayar, maka diganti hukuman selama 3 bulan penjara,”tegas JPU Fery.

Hakim Bagus, akhirnya sidang menunda sidang pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana. (yad)

Dituntut 7 Tahun, Nasib Warga Ujungpangkah Ditangan Hakim Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Divonis 5 Tahun Penjara


GRESIK,1minute.id – Fariantono di vonis hukuman penjara selama 5 tahun. Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik itu juga dibebani denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 871,8 juta.

Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya diketuai Tongani menyatakan, terdakwa Feriantono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018 untuk kepentingan diri sendiri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wibowo, mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim Tongani memvonis terdakwa Fariantono, bersalah. 
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 31/1999, sebagaimana  diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp  871,8 juta lebih subsider  2 tahun penjara,”kata Dymas. 

Putusan tersebut masih berat dari tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Faris Almer dan Esti Harjanti Candrarini. Jaksa menuntut terdakwa Feriantono  dihukum penjara selama 7 tahun dan  denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Dalam tuntutan itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp  871,87 juta subsider 3 tahun dan 6  bulan penjara. “Atas putusan majelis hakim, kita menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya. 

Diketahui, terdakwa Fariantono, mantan kades menggunakan anggaran keuangan Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas tahun 2018   untuk kepentingan diri sendiri. (yad)

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Divonis 5 Tahun Penjara Selengkapnya