Truk Ekspedisi Barang Terbakar di Duduksampeyan


GRESIK,1minute.id – Truk ekspedisi barang terbakar di Jalan Raya Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Sabtu malam, 21 Februari 2021. Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran kali keenam di bulan Februari ini.

Namun, terbakarnya truk yang disopiti Romadhon, 36, itu mengakibatkan puluhan bahkan ratusan barang milik konsumen terbakar dan berpotensi rusak. Kerugian ditaksir ratusan juta karena sebagian badan truk nomor polisi AG 8746 UA itu hangus terbakar.

Informasi yang dihimpun truk sarat muatan barang paket itu berangkat dari Sidoarjo tujuan Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 20 Februari 2021. Sekitar pukul 22.30 memasuki Gresik ke arah Lamongan. Truk muatan barang ekspedisi nomor polisi (nopol) AG 8746 UA.

Memasuki Jalan Raya Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, sopir barang ekspedisi asal Desa Gayam, Kecamatan Mojoroto,Kediri itu mencium bau sangit. Sopir 36 tahun itu lalu menghentikan laju kendaraan. Malam itu, sekitar pukul 22.30 hujan baru reda. Jalan nasional itu masih basah. Tiba-tiba muncul bara api di bagian muatan truk tersebut.

Lidah api langsung membesar. Tumpukan barang ekspedisi dalam bentuk paketan kemasan kardus, hingga satu unit motor ikut terbakar. Petugas pemadam kebakaran (damkar) Pemkab Gresik tiba di lokasi 5 menit setelah menerima laporan. Api terus membesar. Masyarakat dan pengguna jalan hanya bisa melongo dari kejauhan.

Selama 1,5 jam atau Minggu sekitar pukul 01.00 berhasil menjinakkan amuk di jago merah. Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Sugeng Ari Putra membenarkan kejadian itu. “Langsung ke bagian humas ya,”kata AKP Sugeng dikonfirmasi  1minute.id pada Minggu, 21 Februari 2021. Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa menyatakan dugaan awal sumber api berasal dari tumpukkan barang muatan. “Hanya sebagian barang yang terbakar. Diduga api muncul karena ada gesekan berang muatan,”kata AKP Bambang Angkasa.

Terpisah, Kepala UPT Damkar Gresik Eka Prapagasta dikonfirmasi mengatakan tim damkar berhasil memadamkan si jago merah sekitar pukul 01.00. “Tidak ada korban jiwa. Penyebab truk terbakar saya belum mengetahui. Polisi yang melakukan penyelidikan,”kata Eka.

Kebakaran truk ekspedisi menambah panjang jumlah bencana kebakaran di musim rendeng alias hujan ini. Data di UPT Damkar Gresik dipereoleh 1minute.id  hingga 21 Februari 2021 tercatan 6 kejadian kebakaran. Bila ditambah upaya rescue menjadi 12 kejadian. Sedangkan, kejadian rescue dan kebakaran mulai Januari hingga 21 Februari 2021 menjadi 29 kejadian. (*)

Truk Ekspedisi Barang Terbakar di Duduksampeyan Selengkapnya

Beredar Video, Pria Bertubuh Kekar Acungkan Paving ke Pengendara Mobil di Gresik

GRESIK,1minute.id – Sebuah video berdurasi 1 menit 11 detik beredar melalui pesan berantai Whatsapp (WA). Video itu direkam pada Jumat, 19 Februari 2021. Dalam video tersebut, lelaki bertubuh tegap mengendarai motor Honda Scoopy warna Matte Brown tanpa helm dan tangan kirinya menenteng batu paving itu terlihat berulangkali meminta pengendara mobil untuk segera minggir.

Pengemudi mobil yang seorang perempuan itu merasa ketakutan dengan ulah lelaki berlagak jagoan itu untuk diselesaikan di kantor polisi. “Pak ke kantor polisi saja,”teriak orang dalam mobil dengan sedikit membuka kaca depan mobilnya.

Pria mengenakan celana panjang dan baju berkerah motif garis-garis berwarna putih, biru dan oranye terus membuntuti mobil Daihatsu Sigra. Pengendara motor itu, membuntuti dari belakang. Berusaha mendahului dari sisi sebelah kanan dan kiri. 

Saat berhasil mendahului dari sebelah kiri tepatnya di simpang tiga Tenger. Pemotor dengan badan tegap itu membawa sebuah paving di tangan kiri. Saat berhasil mendahului, pelaku mengayun-ayunkan paving di depan mobil yang dikemudikan Afra.

Setelah itu, pelaku menghentikan laju kendaraan dan memarkirkan sepeda motor yang tidak dilengkapi spion itu tepat di depan mobil korban. Pelaku kemudian mendatangi korban dari sisi pintu kanan. 

Korban bergegas menutup pintu kaca mobilnya. Ancaman dari lelaki misterius kemudian dilaporkan ke polsek Manyar. Korban bernama Afra Putri Zainifa, 20,  warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu , Gresik bersama lima penumpang lainnya. Mahasiswi cantik itupun melaporkan peristiwa tersebut pada Jumat, 19 Februari 2021 sekitar pukul 16.30.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihaknya telah menerima keterangan dari para saksi. “Korban baru saja pulang dari swalayan modern di wilayah Manyar kemudian dibuntuti oleh terlapor,”kata Iptu Bima dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Saat itu, kata Bima, korban berhenti dan menanyakan kepada pelaku. “Korban menanyakan kepada orang tersebut ada masalah apa. Pria tersebut mengaku tertabrak. Kemudian korban meminta maaf,” kata Bima.

Karena kondisi lalu lintas yang padat, diklakson kendaraan lainnya dari belakang, kemudian korban melanjutkan perjalanan.  “Sampai di simpang tiga Tenger, korban mendengar suara keras di bagian sebelah kiri. Setelah dilihat, ternyata pria tersebut masih ada di belakang dan berusaha menghentikan mobil,” terangnya.

Saat korban berhenti, pria tersebut membawa paving dan diarahkan ke korban dan mobil korban. Korban meminta menyelesaikan  ke kantor polisi. Tidak dituruti oleh pria tersebut.”Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan masih kami dalami,”kata Iptu Bima. (*)

Beredar Video, Pria Bertubuh Kekar Acungkan Paving ke Pengendara Mobil di Gresik Selengkapnya

Tilang Elektronik Segera Diterapkan Satlantas Polres Gresik


GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik segera menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement /ETLE).  Satlantas Polres Gresik telah memasang kamera pengjntai (closed circuit television/CCTV) di 15 titik.

Akan tetapi, tahap awal e-tilang itu diterapkan di lima titik persimpangan, yakni simpang empat Segoromadu ; simpang tiga GKB ; simpang tiga exit tol Kebomas ; Jalan Raya Duduksampeyan dan simpang empat Jalan R.A. Kartini.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto telah meninjau lima titik itu pada Kamis, 18 Februari 2021. “Peninjauan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan sarana prasarana E-TLE di Gresik. Seperti Closed Circuit Television (CCTV) dan lokasi penempatan,”ujar alumnus Akpol 2001 itu.

Kapolres Arief menegaskan, pihaknya siap memberlakukan tilang elektronik di Kota Santri. Sebab, sejumlah persiapan sudah dilakukan dan tinggal menunggu arahan Korlantas Mabes Polri. “Hal ini merupakan program kerja prioritas Kapolri sesuai visi Presisi. Kami pun siap mendukung penuh hal itu,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu. 

Dengan diberlakukannya e-tilang, perwira dua melati di pundak itu mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan tertib saat berlalu lintas. “Tidak hanya saat ada petugas yang berjaga, namun harus tertib kapan pun dan dimana pun,”ujarnya. Sebab, setelah e-tilang diberlakukan, maka penindakan tidak lagi dilakukan secara manual. “Melainkan secara elektronik yang sudah tersambung dengan big data,”tandasnya.

Titik pemasang CCTV persiapan perberlakuan tilang elektronik di Polres Gresik

Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto menyatakan kesiapan rencana pemberlakuan e-tilang dimulai dengan serangkaian uji coba dalam beberapa waktu. Yanto belum bisa memastikan kapan e-tilang mulai diberlakukan. “Prinsipnya, kami sudah siap kapan pun. Saat ini menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri untuk penerapan sistem e-tilang tersebut,”ujar Yanto Mulyanto. 

Sumber di kepolisian menyebutkan perkiraan pemberlakuan e-tilang sekitar Maret 2021. (*)

Tilang Elektronik Segera Diterapkan Satlantas Polres Gresik Selengkapnya
Ketua PN/PHI Gresik Wiwin Arodawati dan Direktur YLBH Fajar Trilaksana di PN Gresik pada Kamis, 18 Februari 2021

Optimalkan Pelayanan Posbakum Gratis, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Teken MoU dengan YLBH Fajar

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) /  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Gresik menandatangi nota kesepakatan atau MoU dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana pada Kamis, 18 Februari 2021.

Nota kesepakatan pemberian bantuan hukum secara prodeo atau gratis bagi pencari keadilan yang kurang mampu di PN Gresik itu diteken oleh Ketua PN / /PHI Gresik Wiwin Arodawantidengan Direktur YLBH Fajar Trilaksana,  Fajar Trilaksana Yulianto di kantor PN Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Ketua PN/PHI Gresik Wiwin Arodawanti melalui Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengatakan sesuai dengan amanah MA melalui Surat Edaran nomor 10/ 2010, PN Gresik menyediakan Pos Bantuan Hukum secara gratis.

Pos bantuan hukum (Posbakum) ini ditujukan untuk semua masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu saat berhadapan dengan hukum di PN Gresik. Perkara pidana,  perdata, permohonan atau pendampingan dan kosultasi hukum. 

“Posbakum dibentuk agar masyarakat pencari keadilan memiliki hak yang sama didepan hukum. Kadang masyarakat pencari keadialn yang buta akan hukum tidak memiliki uang untuk sewa advokat. Melaui Posbakum, masyarakat akan memperoleh pengetahuan hukum dan konsultasi hukum secara gratis,” tegas Fatkur Rochman usai MoU pada Kamis, 18 Februari 2021.

Fatkur melanjutkan peran Posbkum saat ini sangat diperlukan untuk masyarakat untuk mencari keadilan. Harapannya, Posbakum YLBH Fajar Trilaksana yang saat ini bekerja sama dengan PN Gresik selama setahun dapat bekerja maksimal, optimal dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang. 

Terpisah, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Trilaksana Yulianto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PN Gresik memilih YLBH Fajar Trilaksana ditempatkan di Posbakum PN Gresik. 
“YLBH Fajar Trilaksana berdiri sejak tahun 2016. Sesuai amanah Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum, kami akan menjalankan sesuai yang diamanahkan,”kata pria berkumis itu.

Ia menambahkan Posbakum bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mencari akses keadilan secara gratis (prodeo). Tujuan tersebut juga sejalan dengan amanah UU nokor 18/2003 tentang Advokat. Dimana diatur secara profesi, Advokat juga punya kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma / Probono.

“Kami akan siap  bersinergi dengan program layanan hukum Pengadilan Negeri Gresik. Kami akan selalu berupaya tetap menjaga integritas, mengoptimalkan kualitas baik layanan maupun kompetensi, dan jaga sinergitas di dalam komunitas. Intinya kami bisa bermanfaat bagi masyarakat,”tegasnya. (*)

Optimalkan Pelayanan Posbakum Gratis, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Teken MoU dengan YLBH Fajar Selengkapnya

Polres Gresik Dirikan Dua Pos Lantas Tangguh Semeru untuk Sosialisasi Pencegahan Penularan Covid

GRESIK,1minute.id – Pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, jumlah konfirmasi coronavirus disease 2019 terus bertambah. Mematuhi protokol kesehatan (Prokes), salah satu ikhtiar terhindar virus berawal dari Wuhan, Tiongkok itu.

Aparat terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP masih kerap menjumpai  sejumlah warga yang beraktivitas di luar rumah mengabaikan prokes. Untuk mengingatkan masyarakat yang abai prokes di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro , Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mendirikan dua Pos Lantas Tangguh Semeru pada Rabu, 17 Februari 2021. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto mengatakan dua Pos Lantas Tangguh Semeru berlokasi di Pos 9.0 dekat gerbang masuk Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) dan Pos P.4 Terminal Bunder.

“Pos Lantas Tangguh yang didirikan ini juga dipakai melaksanakan himbauan dengan menggunakan pengeras suara,”kata AKP Yanto Mulyanto.

Selain sosialisasi, tambahnya, juga melakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan yang melintas di depan pos. ” Kami juga membagikan suplemen kesehatan kepada pengguna jalan,”ujarnya. (*)

Polres Gresik Dirikan Dua Pos Lantas Tangguh Semeru untuk Sosialisasi Pencegahan Penularan Covid Selengkapnya

Polres Gresik Hattrick Sabet Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB


GRESIK,1minute.id – Kerja keras Polres Gresik memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diganjar penghargaan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hebatnya lagi, penghargaan pelayanan publik itu disabet secara hattrick. 

Mulai 2018 dan 2019  kategori sangat baik (A-). Sedangkan, 2020 penghargaan kali ketiga, Polres Gresik dibawah pimpinan AKPB Arief Fitrianto itu meraih predikat Pelayanan Prima (A), kategori tertinggi se-Indonesia. Kemenpan RB menilai, dari sekian banyak Polres, Polresta, Polrestabes, Polres Metro di seluruh Indonesia, Polres Gresik merupakan yang terbaik.

Penghargaan Pelayanan Prima diberikan langsung oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo kepada Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Ruppatama Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kapolres Gresik bersama sebelas Kapolres lainnya mendapatkan arahan dari Wakil Presiden K.H Ma’ruf Amin.

Pelayanan Prima
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto bersama para penerima Reward Pelayanan Publik dari Kemenpan RB di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021 ( foto : Humas Polres Gresik)

“Penilaian ini penting dilakukan untuk mewujudkan Polri yang Presisi. Perkembangan dunia yang cepat menuntut peran Polri untuk lebih cepat, dalam hal perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,”kata Wapres KH Ma’ruf Amin dalam rilis dari Sub Bagian Humas Polres Gresik pada Selasa, 16 Februari 2021.

Terkait penghargaan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kemenpan-RB yang telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelayanan publik khususnya di internal Kepolisian. “Kami terus berusaha meningkatkan pelayanan publik yang prima dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kemajuan digital, sehingga pelayanan publik betul-betul pelayanan apa yang diharapkan masyarakat khususnya memangkas birokrasi,”ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan RB ini merupakan sebuah perjuangan Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Gresik.

“Alhamdulillah, hari ini kita mendapat penghargaan dari Kemenpan RB sebagai Role model penyelenggaraan pelayanan publik lingkup Polres, Polresta, Polrestabes, Polres Metro kategori “Pelayanan Prima” tahun 2020,”kata alumnus Akpol 2001 ini. “Semoga reward ini menjadi penyemangat seluruh anggota Polres Gresik untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”imbuh AKBP Arief Fitrianto. (*)

Polres Gresik Hattrick Sabet Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemenpan RB Selengkapnya

Ingin Bahagiakan Istri di Hari Pernikahan, Kurir Barang Ekspedisi Mencuri Gawai


GRESIK,1minute.id – Hari pernikahan bagi Onie Darudiski momen yang begitu membahagiakan. Sebagai suami, lelaki 32 tahun itu ingin membahagiakan istrinya. Akan tetapi, cara lelaki asal Desa Roomo,Kecamatan Manyar, Gresik itu salah kaprah.

Pegawai bagian pengiriman barang atau kurir ekspedisi itu gelap mata. Ia tergiur sebuah smartphone milik konsumen di tempat kerjanya.Akibatnya, hari pernikahan yang digadang-gadang berubah menjadi isak tangis penyesalan. Onie harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Manyar.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, tersangka Onie Darudiski ditangkap karena diduga telah mencuri sebuah gawai milik konsumen di tempat kerjanya di salah satu ekspedisi barang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB).

“Pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan,”kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana pada Selasa, 16 Februari 2021.

Pencurian gawai itu terungkap berawal laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar mendapat komplain konsumen. Paket kiriman handphone seharusnya diterima namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi.

“Konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah,”terang alumni Akpol 2013 ini. Mendapat laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin mengerahkan tim buru sergap (Buser) melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Dari rekaman CCTV, tambahnya, pelaku mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Paket smartphone itu disembunyikan ke dalam karung. “Selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus Buser Polsek Manyar ditempatnya bekerja,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.

Onie, terduga pelaku tidak bisa mengelak ketika penyidik menunjukkan bukti rekaman closed circuit television (CCTV) yang diambil petugas dari tempat kerjanya.Onie mengakui perbuatan yang tidak terpuji dan tidak boleh di tiru oleh siapa pun.

Tersangka Onie dengan sesunggukan menahan tangis mengaku khilaf karena tidak bisa menahan godaan memiliki barang milik konsumen itu. “Ia berdalih ingin membahagiakan istri di hari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar,”kata Iptu Bima Sakti.

Tersangka Onie kepada penyidik Polsek Manyar mengaku sebelumnya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. “Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,”aku bapak satu anak itu dihadapan penyidik menyesali perbuatannya.

Penyesalan selalu datang diakhir. Seperti pepatah, nasi sudah menjadi bubur. Petugas telah menyita satu unit ponsel pintar merek Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.

Penyidik Polsek Manyar menjerat Onie dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Tersangka kami tahan karena ancaman paling lama lima tahun penjara,”tegas Iptu Bima Sakti. (*)

Ingin Bahagiakan Istri di Hari Pernikahan, Kurir Barang Ekspedisi Mencuri Gawai Selengkapnya

Jumlah Konfirmasi Tembus 5 Ribu, Desa dan Kelurahan Wajib Lakukan Pembatasan


GRESIK,1minute.id – Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Gresik tembus 5 ribu kasus. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Gresik pada penambah 13 kasus baru sehingga terakumulasi menjadi 5.012 kasus pada Senin, 15 Februari 2021. Selain penambahan kasus baru, jumlah kasus sembuh bertambah 25 kasus menjadi 4.484 kasus.

Sedangkan, jumlah meninggal dunia bertambah satu orang menjadi 336 kasus. Korban meninggal ini berasal dari Kecamatan Kedamean. Jumlah pasien konfirmasi yang terus bertambah ini membuat petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri,  Pol PP dan Dishub Gresik semakin intens menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Sasaran ops yustisi pengguna jalan di Jalan H. Samanhudi, Gresik.

Pengendara motor, mobil dan pejalan kaki bertujuan belanja di pasar tradisional di Pasar Gresik. Ops yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kota Gresik Ipda Andik Asworo. 

Selain melakukan penindakan, petugas  juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto menyampaikan PPKM skala mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. “Seluruh Kelurahan/Desa dalam suatu Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi,”ujar Inggit. (*)

Jumlah Konfirmasi Tembus 5 Ribu, Desa dan Kelurahan Wajib Lakukan Pembatasan Selengkapnya

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD

GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan Suropadi telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 
Mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean itu diduga melakukan penyalagunaan keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurun waktu tiga tahun.

Yakni, 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik kerugian negara sekitar Rp 1.041.108.960.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo mengatakan, pemeriksaan terduga tindak pidana korupsi yang membelit Suropadi, Camat Duduksampeyan membutuhkan waktu hampir 10 bulan. 

Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil,  dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.  “Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat, baik Kades, Camat, Kepala OPD maupun penyelenggara negara,  agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” tegas Dimas kepada wartawan pada Senin, 15 Februari 2021.

Terpisah,  Kuasa hukum tersangka Fajar Yulianto menegaskan bahwa klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda. 

“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan serta penangguhan penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya.

Masih menurut Fajar, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan jaksa dalam sidang nanti. 

“Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya di kasih enam pertanyaan.  Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka,” tegas pemilik LBH Fajar Trilaksana. (*)

Jaksa Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka, Perkara ini Warning bagi OPD Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Menyusul Kades Dooro ke Rutan Gresik, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar

GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan, Gresik Suropadi menyusul Kades Dooro, Kecamatan Cerme Mat Ja’i. Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan terhadap mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean.

Penyidik Pidsus Kejari Gresik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Suropadi sebagai tersangka. Suropadi yang datang ke kantor Korp Adyaksa memakai baju dinas hari berwarna keki dan memakai topi warna merah itu didampingi pengacaranya, Fajar Trilaksana Yulianto dan Idham Kholid menjalaji pemeriksaan selama 4 jam.

Suropadi datang pukul 09.00. Sekitar pukul 10.45 tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik melakukan tes kesehatan. “Tadi juga menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif,”ujar Idham Kholid ditemui saat rehat siang di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Gresik pada Senin, 15 Februari 2021.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, Suropadi dicecar enam terkait dugaan penyalagunaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019.  Penyidik seksi Pidsus Kejari Gresik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Suropadi.

Humas Kejaksaan Negeri Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Gresik melanjutkann penyidikan dugaan korupsi penyalagumaan anggaran keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurum waktu 2017, 2018 dan 2019.

“Pemanggilan pertama tersangka tidak hadir,”ujar Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo pada Senin, 15 Februari 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih. “Tersangka dilakukan penahanan,”ujar Dimaz.

Sementara itu, kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Permohonan penangguhan penahanan klien tidak dikabulkan kejaksaan,”ujar Fajar. (*)

Suropadi, Camat Duduksampeyan Menyusul Kades Dooro ke Rutan Gresik, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Selengkapnya