Identitas Korban Masih Misterius. Usia antara 13 Tahun hingga 15 Tahun. Memakai Celana Pendek dan Kaus Lengan Pendek

GRESIK,1minute.id – Polisi masih harus kerja ekstra keras untuk mengungkap identitas dan penyebab kematian korban. Remaja berusia antara 13 tahun hingga 15 tahun yang ditemukan mengambang sebuah kubangan bekas galian C di Desa/Kecamatan Bungah, Jumat 30 Oktober 2020.

Saat ditemukan mengambang bagian kaki terikat tali plastik. Sedangkan, kedua tangannya terikat ke belakang. Korban diduga korban pembunuhan. Memasuki hari kedua, Sabtu 31 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 polisi masih belum bisa mengidentifikasi identitas korban.

Jenazah remaja itu masih di kamar mayat RSUD Ibnu Sina Gresik. Jasad remaja memakai celana pendek warna biru muda, kaus lengan pendek warna putih itu kondisinya mengenaskan. Membusuk sehingga menimbulkan bau menusuk hidung. 

Sumber1minute.id menyebutkan telah melakukan otopsi luar. Dalam otopsi itu tidak ditemukan adanya kerusakan pada tubuh korban akibat kekerasan. Apakah, korban setelah diikat kedua kaki dan tangan kemudian dicerburkan oleh pelaku dalam kubangan air di bekas galian C itu?

“Saya belum bisa memastikan,”katanya sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain menyebutkan pelaku diperkirakan lebih dari satu orang. Sebab, pelaku harus mengikat korban terlebih dahulu. “Kalau pelaku sendirian seperti tidak mungkin. Karena korban pasti berontak melakukan perlawanan,”tegas sumber itu. 

Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, pihaknya masih terus berupaya mengungkap kejadian itu. Tahap awal adalah mengetahui identitas korban. “Sampai hari ini identitas jenazah masih belum kami ketahui,”ujarnya dikonfirmasi Sabtu 31 Oktober 2020.

Mantan Kapolsek Ujungpangkah itu menghimbau orang tua kehilangan anak untuk melapor ke polsek. Ciri-ciri korban berjenis kelamin laki-laki, usia antara 13 tahun hingga 15 tahun. Memakai celana pendek warna biru muda, kaus lengan pendek warna putih. (*)

Identitas Korban Masih Misterius. Usia antara 13 Tahun hingga 15 Tahun. Memakai Celana Pendek dan Kaus Lengan Pendek Selengkapnya

Jasad Remaja Ditemukan Mengambang di Bekas Galian C. Kedua Kaki dan Tangan Terikat ke Belakang. Diduga Korban Pembunuhan

GRESIK,1minute.id – Sosok mayat ditemukan bekas galian dekat Bukit Jamur di Desa/Kecamatan Bungah, Jumat 30 Oktober 2020.

Mayat jenis laki-laki diduga korban pembunuhan. Ketika ditemukan oleh dua remaja bernama Arif Nur, 15 dan Sholahuddinn,16, kedua tangan korban terikat tali ke belakang. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengambang.

“Saat ditemukan kondisi tengkurap. Kedua tangannya terikat tali tampar,”ujar seorang warga. Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00, kawasan bukit Jamur masih kerap di kunjungi pengunjung. Kawasan bekas galian C milik salah satu perusahaan terdapat sejumlah galian yang belum diuruk alias reklamasi.

Lubang galian itu ada membentuk seperti telaga. Penuh air. Sore itu, Arif Nur dan Sholahuddin memasuki kawasan Bukit Jamur itu. Ketika melintas sebuah bekas galian yang terdapat airnya melihat sosok mayat mengambang. 

Dua remaja salah satu santri di Kecamatan Bungah itu bergegas lari untuk melaporkan temuannya itu kepada sekuriti kemudian diteruskan ke Polsek Bungah.

Forum koordinasi pimpinan kecamatan Bungah dan sejumlah anggota Polsek Bungah mendatangi lokasi. Terlihat di lokasi kejadian itu, Kapolsek Bungah AKP Sujiran, dan Kanitreskrim Polsek Bungah Aipda Dwi Rahmanto. 

Bau busuk menyengat hidung. Lalat juga merubung jasad remaja mengenakan celana pendek warna biru muda, kaus lengan pendek warna putih. Kedua kaki korban terikat tali plastik. Sedangkan, kedua tangannya terikat ke belakang.

Jasad yang diperkirakan berumur antara 13 tahun hingga 15 tahun itu diduga kuat korban pembunuhan. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP itu polisi tidak menemukan identitas pada diri korban.

TKP : Kanitreskrim Polsek Bungah Aipda Dwi Rahmanto bersama anggota di lokasi penemuan jasad remaja dengan kaki dan tangan terikat. Diduga korban pembunuhan di bekas galian C di Desa/Kecamatan Bungah, Jumat 30 Oktober 2020

Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, membenarkan penemuan mayat di kawasan bekas galian C di Desa/Kecamatan Bungah itu. “Tidak ada identitasnya,”ujarnya. Terkait kondisi jasad dalam kondisi kedua kaki terikat dan tangan terikat ke belakang yang diduga korban pembunuhan. 

Sujiran didampingi Kanitreskrim Polsek Bungah Aipda Dwi Rahmanto belum bisa memastikan. “Nunggu hasil visum mas,”kata Sujiran dikonfirmasi Sabtu 31 Oktober 2020.  Kini, jasad korban masih berada di kamar mayat RSUD Ibnu Sina Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif. (*)

Jasad Remaja Ditemukan Mengambang di Bekas Galian C. Kedua Kaki dan Tangan Terikat ke Belakang. Diduga Korban Pembunuhan Selengkapnya

Pilih Kampanye Tatap Muka, Anjuran KPU Kampanye Daring Belum Dilirik Paslon

GRESIK,1minute.id – Masa kampanye memasuki bulan kedua. Dimulai 26 September 2020. Dua pasangan calon (paslon) yakni nomor urut satu, Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) dan nomor urut dua, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) pun memilih blusukan ke kantong-kantong massa.

Pedesaan hingga perkotaan. 
Kampanye daring mengenalkan visi-misi paslon untuk menjaring suara pemilih pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 9 Desember 2020 yang dianjurkan penyelenggara masih minim dilakukan paslon. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menggelar rapat koordinasi untuk memaksimalkan peran media sosial dan media daring dalam kampanye, Rabu 28 Oktober 2020. Rakor itu mengundang dua paslon QA dan Niat.

Komisoner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun membenarkan jika presentasi kampanye daring masih rendah. Data dari KPU hanya 4 persen tim paslon yang menggelar kampanye daring. Baik dari tim paslon QA dan NIAT.

KPU, tambahnya, melihat kedua tim paslon masih lebih banyak kampanye menggunakan tatap muka. “Kampanye tatap muka memang tidak dilarang, tetapi KPU tetap menghimbau agar kedua tim paslon memaksimalkan kampanye daring,”kata Makmun dikutip 1minute.id dari laman kab-gresik.kpu.gresik.go.id.

Makmun menambahkan apa yang dilakukan oleh KPU adalah ikhtiar bersama untuk melakukan pencegahan penularan Covid19. Karena itu semua pihak diminta untuk menjaga dan mentaati protokol kesehatan agar pelaksanaan pemilihan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. 

Seperti diberitakan persebaran kasus korona mulai bisa dikendalikan. Gresik yang beberapa lalu masuk zona oranye kini menjadi zona kuning. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memperkirakan Desember 2020, Gresik masuk zona hijau. Asalkan, tidak ada klaster baru. Dan, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Perubahan zona tetap bergantung kepada kepatuhan masyarakat melaksanakan prokes.

Pilbup 2020, penyelenggara pemilu telah diwanti-wanti untuk melaksanakan prokes.(*)

Pilih Kampanye Tatap Muka, Anjuran KPU Kampanye Daring Belum Dilirik Paslon Selengkapnya

Tri Brata dan Catur Prasetya, Implementasi dari Tugas dan Kewajiban Malaikat dan Nabi. Ikhlas Pahala Luar Biasa

GRESIK,1minute.id – Suasana masjid As Syafa’a Polres Gresik terasa adem. Masjid berlokasi di Jalan AKS Tubun, Gresik dipenuhi jamaah, Kamis 29 Oktober 2020.

Mayoritas jamaah yang duduk bersila dengan menjaga jarak, memakai masker itu adalah anggota Polres Gresik. Diantara jamaah itu tampak Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Waka Polres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi serta pejabat utama Polres Gresik.

Kehadiran mereka di masjid itu untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Peringatan kelahiran Rasulullah itu dihadiri KH Najib Muhammad, pimpinan Ponpes Al Madinah Denanyar, Jombang. Acara diawali pembacaan salawat nabi dan ayat suci alquran itu dipimpin ustad Achmad Ishaq. Jamaah pun hanyut dalam pujian kepada sang Khaliq dan Nabi Muhammad SAW.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam sambutannya mengatakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini serentak dilaksanakan seluruh Polres se-Indobesia. “Harapan seluruh anggota Polri nantinya dikelompokkan kedalam golongan orang saleh,”ujar AKBP Arief Fitrianto.

Alumnus Akpol 2001 ini menambahkan, kegiatan Maulid Nabi merupakan bagian dari Program Polres Gresik yaitu RESIK (Religius, Empati, Solid, Integritas dan Konsisten). “Dimana tantangan kedepan Polri semakin besar maka dengan semangat Maulid Nabi sebagai teladan insan Polri dalam menjalankan tugas sehari-sehari serta mendapat rida dari Allah SWT,”katanya dijawab Amin oleh jamaah.

Perwira dua melati di pundak itu berharap kepada KH Nadjib Muhammad memberikan motivasi, semangat dan bekal serta doa agar dalam pelaksanaan tugas Polri kedepan mendapat perlindungan Allah SWT serta rida dalam kehidupan keluarganya sehari-hari.

PROKES : Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Waka Polres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi menjalani protokol kesehatan sebelum masuk masjid As Syafa’a Polres Gresik mengikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ( Foto : Humas Polres Gresik)

Sementara itu, KH Nadjib Muhammad menceritakan tentang kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kelahiran Nabi akhir zaman ini telah dituliskan dalam alquran. “Segala tindak lakunya Nabi Muhammad merupakan Alquran yang berjalan dan memiliki fisik dan kebutuhan seperti manusia biasa yang mampu memanusiakan manusia biasa,”kata pemangku Ponpes Al Madinah, Denanyar, Jombang ini.

Nabi Muhammad SAW, tambahnya, mengemban tugas untuk memperbaiki akhlak manusia. “Beliau juga merupakan negosiator luar biasa khususnya pada perintah salat,”ujar KH Nadjib.

KH Nadjib mengatakan pemahaman para ulama, bahwa Tri Brata dan Catur Prasetya yang ada pada tubuh Polri merupakan implementasi dari tugas dan kewajiban para malaikat dan nabi yang diutus oleh Allah SWT. Sangat mulia.  “Bila tugas Polri dilandaskan berdasarkan ibadah kepada Allah SWT maka pahalanya luar biasa besar dimata Allah SWT,”kata KH Nadjib.

“Yang menjadi tolak ukur adalah rasa keimanannya, sehingga setiap langkah tugas niatkanlah untuk ibadah kepada Allah SWT,”imbuhnya. KH Nadjib mencontohkan tugas keamanan dan ekonomi yang diemban Polri. “Sehingga perlunya untuk menjaga keamanan suatu negara agar ekonomi tetap berjalan,”pesannya. (*)

Tri Brata dan Catur Prasetya, Implementasi dari Tugas dan Kewajiban Malaikat dan Nabi. Ikhlas Pahala Luar Biasa Selengkapnya

Klarifikasi ke Bawaslu, Tim Niat Tegaskan Musala Milik Pribadi Gus Yani

GRESIK, 1minute.id – Tim advokat pasangan calon (Paslon) Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) mendatangi kantor Bawaslu Gresik, Rabu 28 Oktober 2020. 

Kedatangan tim advokat paslon nomor urut dua yang diusung enam parpol itu untuk melakukan klarifikasi terkait beredarnya video Niat yang ditudingkan seseorang melakukan kampanye di musala. 

Sekitar pukul 14.00, ketua harian tim advokat Niat Irfan Choirie dan juru bicara Sururi tiba di kantor Bawaslu. Sururi lalu disumpah di bawah Alquran oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Syafi’ Jamhari. 

Juru bicara paslon Niat Sururi mengaku jika kegiatan di musala tersebut bukan kampanye melainkan acara doa bersama. “Itu acara doa bersama alumni Ponpes Tebuireng yang berada di barisan Niat. Jadi saya tegaskan tidak ada kampanye di situ,”kata Sururi.

Dikatakan Sururi saat sambutan pihaknya menyampaikan kepada Kiai Ponpes Tebuireng Gus Fahmi yang berkesempatan hadir bahwa teman-teman alumni ponpes Tebuireng mendukung Gus Yani, karena kebetulan Kyai dan santri banyak yang mendukung Gus Yani.

“Banyak teman-teman alumni ponpes Tebuireng yang mendukung paslon Niat karena selain manut Kyai, visi misi Niat programnya peduli kepada pesantren dan agama,”ujar Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur usai disumpah. 

Sementara Ketua Harian Tim Advokat Niat Irfan Choiri mengatakan musala yang dituduhkan seseorang itu merupakan musala milik pribadi di rumah Gus Yani. Bukan musala umum di kampung maupun perumahan. 

“Musala itu ada di dalam rumahnya Gus Yani. Jadi yang biasa beribadah di situ kalau bukan keluarganya Gus Yani ya tamunya,”tegas Irfan Choiri yang juga Ketua Bappilu DPC Nasdem Gresik.

Irfan menambahkan musala yang dipersoalkan itu juga berlokasi di posko pemenangan paslon Niat di Srembi, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas. Sehingga musala tersebut termasuk fasilitas dari tim pemenangan Niat. 

“Karena itu, acara yang dipimpin oleh H. Sururi tidak menggunakan tempat ibadah sebagai fasilitas umum tetapi fasilitas pribadi,”katanya.  

Terpisah, Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi mengatakan bahwa temuan video yang beredar itu masih berupa dugaan di tempat ibadah. Karena itu pihaknya akan melakukan investigasi nantinya. 

“Karena masih dugaan maka harus dilakukan investigasi. Dari hasil investigasi nanti kami putuskan lewat pleno. Termasuk definisi tempat ibadah yang dimaksud sebagai fasilitas umum sesuai UU nomor 10 tahun 2016 akan kami lakukan kajian-kajian,”katanya kepada wartawan. (*)

Klarifikasi ke Bawaslu, Tim Niat Tegaskan Musala Milik Pribadi Gus Yani Selengkapnya

Gelar Refleksi Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Serukan Cabut Omnibus Law dan Desak Hentikan Kriminalisasi Aksi Massa

GRESIK,1minute.id – Puluhan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik menggelar refleksi Sumpah Pemuda di Tetenger Keris Sumelang, Rabu 28 Oktober 2020.

Momentum kebangkitan pemuda ini digunakan oleh mahasiswa berbagai perguruan tinggi itu untuk menyatukan tekad mendesak pemerintah mencabut omnibus law. Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan 5 Oktober 2020 dianggap cacat prosedural dan berpotensi menyengsarakan rakyat. 

“Omnibus law Cipta Kerja harus dicabut,”teriak Ketua PC PMII Gresik Ahmad Faishol Ridho Abdillah, Rabu 28 Oktober 2020. Selain itu, mahasiswa terus mendesak pemerintah menghentikan tindakan represif, intimidasi dan penangkapan terhadap aktivis. 

Aksi dilakukan mulai pukul 11.30 itu mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian. Bahkan, jumlah personil pengamanan lebihi perserta aksi yang berlangsung tertib hingga pukul 12.30 itu.

Aktivis mahasiswa itu berusaha menggelorakan semangat pemuda di Kota Santri-sebutan lain- Kabupaten Gresik mengambil peran aktif untuk mewujudkan dan memajukan kesejahteraan rakyat.

Momentum memperingati ke 92 tahun Sumpah Pemuda kembali merajut Persatuan Rakyat untuk mendesak pemerintah mencabut omnibus law dan hentikan kriminalisasi, intimidasi dan penangkapan massa aksi. (*)

Gelar Refleksi Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Serukan Cabut Omnibus Law dan Desak Hentikan Kriminalisasi Aksi Massa Selengkapnya

Bupati Gresik : Belum Ada Rencana Pembelajaran Tatap Muka Siswa Jenjang SMP ke Bawah

GRESIK,1minute.id – Penanganan korona di Gresik menunjukkan tren semakin baik. Setalah beberapa bulan masuk zona aranye. Selasa 27 Oktober 2020, Gresik masuk zona kuning. Perubahan zona tersebut apakah akan diikuti kebijakan proses pembelajaran dari daring menuju tatap muka.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, pemerintah kabupaten belum ada rencana pembelanjaran tatap muka untuk siswa sekolah menengah pertama ke bawah. “Siswa SMP ke bawah hari ini belum rencana pembelajaran tatap muka langsung,”tegas Bupati Sambari dalam konfrensi pers di Ruang Putri Cempo Kantor Bupati Gresik, Rabu 28 Oktober 2020.

Konferensi pers dilakukan terkait perkembangan penanganan korona dari zona oranye menjadi kuning. Bupati Sambari didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) drg Syaifudin Ghozali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gresik Tursilowanto Harijogi dan Kasubag Humas dan Protokol Gresik Reza Pahlevi menambahkan, saat ini baru jenjang SMA dan SMK telah mengajukan pembelajaran tatap muka. 

Jenjang SMA dan SMK menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Akan tetapi, karena lembaga pendidikan itu berada di Gresik. “Kami akan plenokan antara Senin atau Selasa nanti,”tegas Sambari. 

Pemkab Gresik, tambahnya, akan membuat keputusan diperbolehkan atau tidak melihat sinyal dari pemerintah pusat maupun provinsi. Bila, pembelajaran tatap muka jenjang SMA sederajat itu bukan dari target pemerintah pusat dan Pemprov Jatim tetap belum diperbolehkan.

“Kalau pun nanti hasil pleno diputuskan disetujui tentu dengan persyaratan ketat,”katanya sambil mencontohkan lokasi sekolah itu berada di zona hijau, sistem pembelajaran mematuhi prokol kesehatan. (*)

Bupati Gresik : Belum Ada Rencana Pembelajaran Tatap Muka Siswa Jenjang SMP ke Bawah Selengkapnya

Gresik Masuk Zona Kuning, Perubahan Zona ada Ditangan Masyarakat untuk Patuhi Prokes

GRESIK,1minute.id – Kerja keras pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik menahan laju persebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) menunjukkan tren positif.

Pertambahanan pasien terkonfirmasi terus berkurang. Sedangkan tingkat penyembuhan terus meningkat. Kota Santri yang semula masuk zona oranye kini menjadi zona kuning.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengapresiasi kerja tenaga kesehatan (nakes) yang telah membantu penyembuhan pasien yang sakit. “Saya mengapresiasi kinerja nakes bekerjasama baik dengan pemerintah dan rumah sakit swasta yang kerjakeras membantu penyembuhan pasien yang sedang sakit,”tegas Bupati Sambari yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu di Ruang Putri Cempo Kantor Bupati Gresik, Rabu 28 Oktober 2020.

Bupati Sambari didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) drg Syaifudin Ghozali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gresik Tursilowanto Harijogi dan Kasubag Humas dan Protokol Gresik Reza Pahlevi menambahkan, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pasien positif korona berjumlah 3.568 orang. Pasien sembuh 3.199 orang, dirawat 146 orang dan meninggal dunia 231 orang.

“Sebanyak 146 orang yang terpapar segera habis. Target nanti Desember 2020 terpapar kurang 10 orang,”tegas Sambari. Perkiraan itu, tambahnya, berdasarkan tren tingkat penyembuhan yang stabil, pada Desember 2020 bisa kurang dari sepuluh orang.”Selama tidak ada klaster baru,”tegasnya.

Ratusan orang yang tahap penyembuhan itu dirawat di 14 rumah sakit swasta, satu rumah sakit pemerintah RSUD Ibnu Sina Gresik dan satu rumah sakit lapangan Pondok Rehabilitasi Gelora Joko Samudro. “Kapasitas G-Jos 144 TT (tempat tidur), kondisi sekarang hampir kosong,”katanya.

Namun, Bupati Sambari mengingatkan, perubahan zona dari oranye ke kuning kemudian hijau tersebut akan sia-sia bila masyarakat lengah. Abai dalam beraktivitas tidak memakai masker, menjaga jarak dan sering cuci tangan.

“Semua (perubahan zona) ada ditangan masyarakat. Alhamdulillah hari ini Gresik berupa berubah dari yang tidak disenangi menjadi senang,”ujarnya bertamsil. Perubahan  dari orenye menjadi kuning, mudah-mudahan  ditingkatkan jadi hijau. “Semua ini harapan kami semua, harapan masyarakat secara keseluruhan,”tegasnya.

Terkait libur panjang, Bupati Sambari, menghimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya, telah meminta kepada para kepala OPD untuk memantau kondisi kesehatan ketika awal masuk kerja lagi, Senin 2 November 2020. “Nek ASN loyo, harus membawa surat sehat. Surat sehat diatas itu diatas rapid test,”katanya. (*)

Gresik Masuk Zona Kuning, Perubahan Zona ada Ditangan Masyarakat untuk Patuhi Prokes Selengkapnya

Terbukti Setubuhi Anak Tetangga, Sugianto Diganjar 7 Tahun Penjara. Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir

GRESIK,1minute.id – Sugianto, terdakwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur divonis 7 tahun penjara. Sidang agenda pembacaan putusan lelaki 51 tahun asal Benjeng itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa 27 Oktober 2020.

Sidang pembacaan putusan dengan hakim tunggal Rina Indrajanti, diikuti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nurul Istiana dan penasihat hukum korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm. 

Dalam amar putusan tersebut, hakim Rina Indrajanti menegaskan terdakwa LT melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1/ 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan. Denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan,”kata hakim Rina. 
Putusan hakim Rina itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istiana.

Jaksa Nurul menuntut terdakwa Sugianto hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan. 
Pertimbangan hakim menghukum lebih ringan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan. Terdakwa berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah di hukum. 

Sementara, hal yang membetatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak sesuai norma kesusilaan di masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa merusak harkat dan martabat anak serta keluarga korban. 

Atas putusan tersebut, jaksa Nurul Istiana menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm Lukman menyatakan pikir-pikir. “Kita juga pikir-pikir,” kata Lukman. 

Diketahui, perbuatan asusila dilakukan Sugianto kepada korban sebut saja Adinda (samaran), 16, itu sejak Februari 2019. Hubungan badan dilakukan di sejumlah tempat. Mulai rumah Sugianto hingga area persawahan dekat kandang ayam. ”Kalau di rumah korban tidak pernah,” tegas Sugianto ketika Mapolres Gresik waktu itu.

Rumah Sugianto dengan korban berbeda kampung dalam satu desa di Kecamatan Benjeng. Dalam berita acara pemeriksaan Sugianto mengaku awalnya korban diminta mengambil kue dirumahnya. Selanjutnya, sampai di rumah terdakwa, korban diajak ke kamar di suruh minum pil KB dan diminta untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Setelah selesai, korban diberi uang. 
Perbuatan itu tidak hanya sekali. Dalam satu bulan bisa dua kali. Bahkan, perbuatan tersebut juga dilakukan di dekat kandang ayam, di area rumah korban. Perbuatan itu terungkap ketika korban hamil. Adinda kini telah melahirkan anak perempuan hasil hubungan dengan Sugianto itu. (*)

Terbukti Setubuhi Anak Tetangga, Sugianto Diganjar 7 Tahun Penjara. Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir Selengkapnya

Bupati Ingatkan ASN Tidak Lakukan Perjalanan ke Zona Merah Saat Libur Panjang

GRESIK,1minute.id – Pemerintah memutuskan libur panjang mulai Rabu, 28 Oktober hingga 1 November 2020. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto berpesan kepada semua ASN Pemkab Gresik agar tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada.

“Saya harap Anda tidak melakukan perjalanan ke wilayah yang berindikasi zona merah,”kata Bupati Sambari dalam apel pagi di halaman Kantor Bupati, Senin 26 Oktober 2020.

Selama ini, tambahnya, Gresik sudah menunjukkan perbaikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Mari kita jaga diri kita, keluarga kita dan masyarakat kita bersama agar terhindar dari Covid. Kalaupun kita sekadar jalan-jalan boleh lah, asal tidak keluar dari mobil. Bawalah bekal makanan dari rumah,”pesannya.

Apel Senin pagi itu terasa beda. Sebab, peserta apel ada memakai kostum ala pejuang, santri hingga petani. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) membawa sayur mayur dan buah-buahan. Hasil pertanian itu tentu tidak di konsumsi sendiri. 

Tapi, berikan kepada peserta apel pagi lainnya. Saking antusiasnya, para abdi negara, pelayan masyarakat itu rebutan untuk menikmati buah atau membawa sayur mayur sebagai buah tangan keluarga dirumah. 

Apel pagi ini, bertujuan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Santri, Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan dan Hari Tani. “Sengaja kami memperingati bersamaan kali ini karena masih belum ada petunjuk tentang peringatan hari besar tersebut, baik perayaannya maupun upacaranya,”kata Bupati Sambari Halim Radianto didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi.

Bupati Sambari menambahkan, kegiatan ini bentuk refleksi dari hasil pertanian yang ada di Gresik. Meski sebagian besar adalah kawasan Industri. Namun pertanian di Gresik sangat menggembirakan. “Ada 35 ribu hektare luas areal merupakan bukti Gresik masih tetap potensi sebagai wilayah agraris,”tegas bupati berlatar pengusaha itu.

Bupati menyebutkan, luas tanam padi di Gresik mencapai 64 ribu hektere pertahun dengan produksi beras sebesar 264 ribu ton. “Gresik masih surplus beras pada setiap tahun,”tegasnya. (*)

Bupati Ingatkan ASN Tidak Lakukan Perjalanan ke Zona Merah Saat Libur Panjang Selengkapnya