Desak Cabut Omnibus Law denganTabur Bunga di Jalan Nasional , Simbol Kematian Demokrasi

GRESIK,1minute.id – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Gresik (ARG) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gresik, Selasa 20 Oktober 2020.

Tuntutan massa tetap sama dari aksi pekan sebelumnya. Menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Massa di dominasi mahasiswa itu berorasi di bahu jalan depan gerbang masuk kantor bupati di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Gresik.

Sinar matahari di atas ubun-ubun tidak menyurutkan semangat mereka mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja. Sebab, omnibus law ciptaker banyak menguntungkan tuan tanah.

Kordinator lapangan ARG Ahmad Faishol Ridho Abdillah mengatakan, disahkannya  omnibus law UU Cipta Kerja menunjukkan kebijakan pemerintah tidak mempedulikan aspirasi rakyat Indonesia. 

Omnibus law ini akan semakin banyak monopoli tanah oleh pemodal. Dan, penguasa yang memiliki kebijakan.

“Pemodal yang akan membangun  industri dengan upah murah, dan PHK sepihak,”tegasnya sambil menabur bungah sebagai simbol kematian demokrasi birokrasi di Indonesia.

AKSI ARG : Massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Gresik ketika berunjuk rasa di depan Kantor Bupati mendesak pemerintah cabut omnibus lawa, Selasa 20 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Faishol menjelaskan, sebelum omnibus law, monopoli dan perampasan tanah telah terjadi di Gresik. Perusahan-perusahan swasta dan BUMN menguasai ratusan bahkan ribuan hektar.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik mengilustrasikan kondisi Kota Industri Gresik memiliki luas daratan 119.125 hektare. Petani Gresik berjumlah 61.243 kepala keluarga hanya memiliki rata-rata  0,5 hektare. 

“Angka tersebut menunjukan betapa besarnya monopoli tanah yang dikuasai oleh tuan tanah dan pengusaha industri besar dalam negeri untuk memfasilitasi dominasi tuannya. Penjajahan kolonialisme, dan imperialisme  terus melanggengkan penghisapan pada rakyat,”tegasnya.

MASSA ARG : Massa didominasi mahasiswa ini berunjuk rasa depan Kantor Bupati Gresik mendesak pemerintah mencabut UU Ciptaker ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Masa pandemi korona semakin membuat rakyat menderita. Selama pandemi, mulai Maret 202 sekitar 1.049 buruh di PHK dan 511 dirumahkan. Diperparah lagi, mahalnya biaya pendidikan Gresik yang tidak sebanding dengan keilmuan dan fasilitas.

“Ada sekitar 251.079 siswa dari SD-SMA mengalami putus sekolah. Angka kemiskinan, pengangguran dan buta huruf pun masih banyak dialami pemuda, dengan usia produktif di  Gresik,”katanya. UU ciptaker, imbuhnya, bukan solusi. Mereka pun berulangkali meneriakkan kata Cabut Omnibus Law. 

Selain berorasi aktivis ARG juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan. Ada enam tuntutan mereka teriakkan. Antara lain, terbitkan Perpu membatalkan omnibus law ; Hentikan represif dan kriminalisai massa aksi. Kemudian, bebaskan semua massa aksi yang ditangkap tanpa syarat serta wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat. (*)

Desak Cabut Omnibus Law denganTabur Bunga di Jalan Nasional , Simbol Kematian Demokrasi Selengkapnya

Bawa Kunci Huruf Y, Dua Pelaku Curanmor Diamankan. Satu Motor Dihargai Rp 1,3 juta

GRESIK, 1minute.id – Duet Ali Husman, 26, warga Sidotopo, Surabaya dan Sodikin, 22, asal Omben, Sampang, Madura terhenti di Gresik. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap massa ketika beraksi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengapreasi kepedulian masyarakat yang peduli terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekitar lingkungannya. “Saya mengapresiasi karena kepedulian masyarakat mau menjadi polisi bagi dirinya maupun lingkungannya dalam menjaga keamanan lingkungannya,”puji Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020.

Selain kepedulian menjaga kamtibmas itu, alumnus Akpol 2001 itu mengapresiasi tindakan massa yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. “Itu menunjukkan kedewasaan masyarakat tidak main hakim sendiri. Dan, melaporkan ke polisi,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu didampingi Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo dan Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa.

DUET tersangka curanmor, Ali Husman dan Sodikin dibekuk aparat di Mapolres Gresik ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Perwira dua melati di pundak itu menegaskan pihaknya tidak akan memberi tempat bagi pelaku kejahatan. “Dan, kami tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bila pelaku melawan,”kata AKBP Arief Fitrianto.  Tersangka Ali Husman, 26, warga Sidotopo, Surabaya dan Sodikin, 22, asal Omben, Sampang, Madura beraksi di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Rabu 14 Oktober 2020. Sekitar pukul 02.00, pelaku yang menggunakan kunci berbentuk huruf Y itu menggasak sepeda motor Honda Beat. 

Saat menuntun motor hasil curian terpergok Aris Prasetya dan Januar Dwi Wardani merasa curiga kemudian menegurnya. Dua pelaku Ali Husman dan Sodikin panik dan berusaha kabur. Massa lalu meneriakinya.
Penyidik Polsek Kebomas menjerat dua tersangka curanmor itu dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sementara tersangka Ali Husman, mengaku baru dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Gresik. Sasarannya, adalah sepeda motor matik sejenis Honda Beat. Ali Husman merusak kunci starter menggunakan kunci berbentuk huruf Y. “Untuk satu motor kami butuh 5 menitan. Eh, sekitar 3 menit,”kata eksekutor curanmor itu.

Setiap motor hasil curian, Ali Husman mengaku dijual ke seorang penadah. Sayangnya, Ali tidak menyebut identitas penadah hasil curian itu. “Saya hanya diberi uang Rp 1,3 juta,”tegas pemuda berambut blonde itu. (*)

Bawa Kunci Huruf Y, Dua Pelaku Curanmor Diamankan. Satu Motor Dihargai Rp 1,3 juta Selengkapnya

Pemkab Gresik Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

GRESIK,1minute.id – Opini wajar tanpa perkecualian (WTP) kembali diraih Pemkab Gresik. Standar penilaian tertinggi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Istimewanya, Pemkab Gresik mendapat opini WTP selama 5 tahun berturut-turut. Mulai 2015 – 2019. Raihan apik itu mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan. 

Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan  Sri Mulyani Indrawati itu diserahkan terimakan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gedung Grand City Surabaya, Senin 19 Oktober 2020.

Keberhasilan itu disambut suka cita oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menghadirkan kesenian tradisional, Reog Ponorogo untuk menyambut kedatangan Bupati Sambari setiba di kantor Pemkab. Bupati Sambari dinaikkan ke puncak dadak merak. 

NAIK PUNCAK DADAK MERAK : Organisasi perangkat daerah menyambut Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang mendapatkan raihan apik, WTP 5 Kali Berturut-turut dengan seni reog Ponorogo di halaman Kantor Bupati, Senin 19 Oktober 2020

Menurut Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, raihan WTP ini membuktikan akuntabilitas pemerintah daerah benar-benar teruji. Bahkan raihan Pemkab Gresik dinilai sangat membanggakan karena prestasi ini selama lima tahun terakhir berturut-turut, mulai kurun waktu 2015 sampai tahun 2019.

“Alhamdulillah, meski sedang ada pandemi Covid-19 kami atas nama pemerintah kabupaten bersyukur sekali karena kembali mendapatkan opini wajar tanpa perkecualian,”kata Bupati Sambari melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi.

Menurut Bupati, prestasi yang dicapai kali ini merupakan kerja keras dari seluruh pegawai, pejabat serta doa ulama dan kiai. Tak lupa, dukungan seluruh masyarakat membuat semangat untuk membawa Gresik lebih baik.

Sambari menyatakan pengelolaan keuangan yang dikelola Pemkab Gresik mengedepankan transparansi sehingga menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, update dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Opini WTP ini menjadi bukti bahwa pola kerja yang diterapkan di Kabupaten Gresik tertata dengan baik dan profesional. Saya berharap kedepan kita tetap memperoleh penghargaan bahkan bisa lebih memperbaiki prestasi,”tambahnya. (*)

Pemkab Gresik Raih WTP 5 Kali Berturut-turut Selengkapnya

Anggota “KPK” Ditangkap Polisi, Bawa Senjata, Uang Satu Koper, Tipu Kepala Madrasah

GRESIK,1minute.id – Ilyas hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA). Tapi, lelaki bernama lain Vicky Andreanto itu tergolong penipu multitalenta. 

Lelaki kelahiran Lamongan, 18 Agustus, 43 tahun itu mengaku anggota KPK alias Koran Perangi Korupsi, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Juga,  mengaku advokat bertitel Doktor.

Semua identitas palsu itu digunakan Ilyas untuk memperdaya para korbannya. Salah satu korbannya adalah kepala madrasah di Kecamatan Cerme. Korban menyetorkan uang kepada lelaki tinggal Desa Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 5,75 juta. 

Harapan korban yang identitas tidak disebutkan itu berharap sekolah mendapatkan dana hibah pembangunan gedung sekolah Rp 350 juta seperti dijanjikan Ilyas. Namun, setelah lama ditunggu, dana hibah pembangunan gedung tidak teralisasi. Korban melapor ke polisi.

“Ada dua orang yang menjadi korban tersangka,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020. Kapolres Arief didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayogo, Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa, Kapolsek Cerme AKP Mohammad Nuramin menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Vicky Andreanto alias Ilyas itu mengaku sebagai anggota Tipikor, KPK (Koran Perangi Korupsi) dan advokat itu mengaku bisa mencairkan dana hibah pembangunan sekolah senilai Rp 350 juta.

SENJATA MAINAN : (dua dari kiri) Kapolsek Cerme AKP Moh Nuramin, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayogo, dan Kasubbag Humas AKP Bambang Angkasa dalam konfrensi pers menunjukkan korek api berbentuk pistol milik tersangka penipuan Ilyas alias Vicky A di Mapolres Gresik, Senin 19 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

“Tapi, syaratnya calon korban harus membayarkan pajak sebesar Rp 5,7 juta. Tapi, bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Jelas penipuan,”kata alumnus Akpol 2001 itu.  Untuk meyakinkan para korban, tersangka Vicky Andreanto menunjukkan kepada korban uang tunai dalam satu koper, dan saldo tabungan di dua bank senilai Rp 10 miliar lebih.

“Uang dalam koper itu adalah uang mainan. Sedangkan, saldo rekening juga palsu,”ujar AKBP Arief Fitrianto. Kapolres Arief meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan Ilyas alias Vicky Andreanto untuk melapor ke Polres. “Sangat mungkin korban penipuan dilakukan tersangka bertambah,”ujar AKBP Arief Fitrianto.

Terbongkar aksi tipu-tipu dilakukan oleh Vicky Andreanto terungkap setelah korban melapor ke polisi. Dalam penyelidikan polisi akhirnya menangkap Vicky di Lamongan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Yakni, rompi warna hitam bertuliskan KPK (Koran Perangi Korupsi), empat masker warna hitam bertuliskan Tipikor, empat buah KTP, dua rekening bank senilai Rp 10 miliar lebih. Dan, pistol korek api.

Sementara itu, tersangka Vicky Ardeanto mengaku dirinya hanya lulusan SMA. “Pekerjaan sehari-hari tukang,”kata Vicky Ardeanto alias Ilyas itu di Mapolres Gresik. Terkait cetak saldo dua rekening mencapai Rp 10 miliar lebih, dia mengaku order melalui online. “Saya beli secara online,”dalihnya. Vicky mengaku dirinya melakukan aksi penipuan itu sendirian. (*)

Anggota “KPK” Ditangkap Polisi, Bawa Senjata, Uang Satu Koper, Tipu Kepala Madrasah Selengkapnya

Sepekan, 1.217 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

GRESIK, 1minute.id – Gencarnya operasi yustisi gabungan, TNI, Polri dan Polisi Pamong Praja memaksa masyarakat semakinnsadar mematuhi protokol kesehatan (prokes). Memakai masker, tidak bergerombol dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Gerakan Gresik Bermasker untuk mencegah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) menunjukkan angka pelanggar prokes itu tren menurun. 

Data operasi yustisi penegakan peraturan bupati (Perbup) 22/2020 ; Pergub 53/2020 dan Inpres 06/ 2020 di Wilayah Gresik selama sepakan terakhir 12 – 18 Oktober 2020 tercatat 1.217 terjaring pelanggar prokes. Rinciannya, 539 pelanggar tidak memakai masker ; jam malam 499 pelanggar dan 179 orang pelanngar prokes yang disita kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bila di rata-rata 174 pelanggar prokes setiap harinya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik Abu Hasan mengatakan, untuk pelanggar prokes tidak memakai masker sebanyak 539 orang. Mereka, memilih membayar denda Rp 150 ribu sebanyak 235 pelanggar. “Denda sesuai Perbup Gresik sebesar Rp 32,2 juta lebih,”kata Abu Hasan, Senin 19 Oktober 2020.

Sedangkan, pelanggar prokes yang memilih kerja sosial tercatat 304 orang. Abu Hasan menambahkan, selain melanggar prokes, terdapat 499 orang pelanggar jam malam. “Sebanyak 179 orang yang diamankan dalam operasi yustisi yang di sita KTP-nya,”tegas mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik itu.

Melihat banyaknya pelanggar protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) , Abu Hasan sempat prihatin prilaku masyarakat yang mengabaikan prokes. Padahal, kepatuhan mematuhi protokol kesehatan  bisa mencegah penyebaran virus berawal dari Wuhan, Tiongkok itu.

“Semula ada kesan begitu (masyarakat abai prokes). Tapi, setelah dilakukan operasi yustisi secara masif kesadaran masyarakat mulai tinggi,”kata mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemkab Gresik ini. 
Pelanggar prokes menurun drastis. “Operasi yustisi tadi pagi. Hanya empat orang yang melanggar prokes. Satu pelanggar siap membayar denda. Tiga orang lainnya memilih kerja sosial,”tegasnya.

Abu Hasan berharap, kesadaran masyarakat semakin tinggi bisa menjadikan penyebaran Covid-19 berkurang. “Gresik bisa menjadi zona hijau,”katanya. (*)

Sepekan, 1.217 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Selengkapnya

Sidak BPPKAD, Bupati Minta Data PAD Gresik untuk Bahan Rapat Anggaran

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto ketika melakukan inspeksi mendadak di kantor BPPKAD Gresik, Senin 7 September 2020 ( Foto : Humas Pemkab Gresik)

GRESIK, 1minute.id—Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Sidak dilakukan, karena Sambari di dampingi Kepala Inspektorat Edi Hadi Siswoyo dan Kabag Humas Protokol Reza Pahlevi mencari data terkait pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Gresik.

Data tersebut akan digunakan Sambari sebagai bahan rapat paripurna zoom meeting dengan panitia anggaran DPRD Gresik. Saat berada di ruang Kepala BPPKAD Siswadi, Bupati Sambari menanyakan berbagai hal tentang PAD yang masuk ke kas DPPKAD Gresik.  

”Berapa rata-rata perhari dana PAD yang masuk dari berbagai pajak daerah. Dari pajak hotel restoran, PBB, BPHTB dan beberapa pajak lain,”tanya Bupati Sambari kepada Siswadi. Siswadi kemudian menuju meja bendahara yang berada di ruang pelayanan pajak daerah di dekat lobi kantor. Bendahara lalu mencetak rincian PAD yang diminta oleh Bupati Sambari.  

Sayangnya, Bupati Sambari tidak menyebut angka PAD tersebut. Rencananya, Bupati  bersama DPRD juga akan melaksanakan pengambilan keputusan terhadap nota perubahan APBD (P-APBD) 2020

Sebelumnya, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meminpin apel pagi. Bupati Sambari seakan tidak pernah lelah mengingatkan pegawainya untuk mematuhi protokol kesehatan . Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak aman (3M).  

”Setiap hari masih saja ada yang terkonfirmasi positif meski sudah menurun. Kita harus melaksanak 3M dan 3T yaitu testing, tracing dan treatmen”kata Bupati Sambari dalam apel di halaman Kantor Pemkab Gresik, Senin 7 September 2020.

Data Minggu, 6 September 2020, jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 2.779 orang. Sembuh 2.252 orang, dan meninggal dunia 174 orang.   ”Pasien yang sedang dalam perawatan sebanyak 353 orang. Dan Alhamdulillah data kemarin (Minggu) tidak ada yang meninggal dunia,”kata Sambari.  (*)

 

Sidak BPPKAD, Bupati Minta Data PAD Gresik untuk Bahan Rapat Anggaran Selengkapnya

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik

Terdakwa Mahmud, anggota DPRD Gresik ketika usai menjalani sidang dugaan penipuan dan penggelapan di kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Juni 2020. ( foto : 1minute.id )

GRESIK, 1minute.id—Politisi Partai Nasdem Mahmud terancam di eksekusi oleh kejaksaan negeri (Kejari) Gresik. Pasalnya,  kesalahan adminitratif dalam petikan putusan perkara politisi berusia 55 tahun dari Mahkamah Agung (MA) yang selama ini  mengganjal rencana eksekusi telah diperbarui. Petikan putusan telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Herdiyanto Sutantyo ketika dikonfirmasi membenarkan surat petikan hasil revisi putusan MA dengan terdakwa Mahmud telah diterima oleh PN Gresik. ”Koreksi petikan putusan untuk terdakwa Mahmud sudah keluar dan sudah diterima oleh PN Gresik,”ujar Herdy-sapaan- Herdiyanto Sutantyo kepada wartawan Rabu, 19 Agustus 2020.

Koreksi petikan putusan yang semula tercatat Mahmud berjenis kelamin perempuan telah diperbarui menjadi jenis kelamin laki-laki.  ”Kesalahan adminstratif sudah dibetulkan oleh MA tentang kesalahan jenis kelamin. Putusan tetap sama yakni menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,”tegas Herdy yang juga salah satu hakim di PN Gresik itu. 

Karena koreksi petikan baru diterima PN Gresik. Sehingga, pihaknya, belum bisa mengirimkan relase ke kejaksaan negeri (Kejari) Gresik kemarin (19/8).  Sedangkan, Kamis libur nasional.”Mungkin minggu depan secara prosedural hasil koreksi petikan putusan ini akan kami relase ke Kejaksaan Negeri Gresik,”ujar Herdy.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik Musa mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait Mahmud.  ”Sampai sore ini (kemarin) Saya belum mendapatkan tembusan petikan MA tersebut,”ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Polda Jatim menjerat Mahmud dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan tersangka berdasar laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim pada Rabu, 11 April 2018. Mahmud diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual-beli tanah. Selama penyidikan tersangka tidak ditahan. Mahmud tetap bisa berkampanye dan maju sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu). Mahmud ternyata mampu mengantongi 5.645 suara dari total 13.494 suara partai di dapil itu. Dia melenggang ke parlemen Gresik. Pada Selasa, 7 Mei 2019 penyidik Polda melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Usai menjalani pemeriksaan,  jaksa penuntut kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Mahmud. Masa penahanan Mahmud bakal habis pada 25 Agustus 2019. Pada 15 Agustus 2019, majelis hakim PN Gresik memvonis Mahmud hukuman selama 2 tahun penjara.  Mahmud menyatakan banding. Pada 23 Agustus 2019, Mahmud yang berstatus terdakwa dan di tahan di rutan mendapatkan izin untuk menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD Gresik dengan dikawal ketat petugas kepolisian. Usai dilantik, Mahmud langsung kembali ke rutan Gresik. Belakangan, MA  memvonis Mahmud terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan No.138K/PID/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. MA menjatuhkan hukuman kepada Mahmud selama 1 tahun penjara.  Namun, salinan petikan MA terdapat kesalahan administrasi. Mahmud ditulis berjenis kelamin perempuan. Padahal, sejatinya Mahmud adalah laki-laki. (*)

Mahmud Terancam Dipenjara Lagi . Koreksi Admintrasi Petikan Putusan MA Sudah di PN Gresik Selengkapnya