Tol KLBM, Seksi 4 Bunder-Manyar Dilanjutkan, Pemilik Lahan Menolak Ganti Rugi

GRESIK,1minute.id – Proyek pembangunan tol KLBM segera berlanjut. Proyek infrastruktur jalan tol Krian, Legundi, Bunder dan Manyar memasuki seksi 4. Ruas terakhir yang akan menyabungkan Bunder-Manyar sepanjang 9,4 kilometer. Seksi 1-3 telah dioperasikan sejak 28 November 2020.

Exit tol KLBM diperkirakan depan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar. Di kawasan ini sedang proses pembangunan  pabrik peleburan tembaga, Freeport Indonesia.

Proses pembebasan lahan seksi 4 tidak mulus. Sejumlah warga pemilik lahan menolak ganti rugi untuk proyek infrastruktur jalan tol tersebut. Alasan penolakan warga pemilik lahan berbagai macam. Antara lain, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi, nilai ganti rugi terlalu kecil, selisih luas ukur dan lainnya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bergeming. 

Proyek jalan tol jalan terus. Untuk menuntaskan proyek nasional itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) PUPR mengajukan permohonan konsiyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Gresik lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia pengadaan tanah digelar oleh PN Gresik pada Senin, 9 Januari 2023.

Grafis Jalan Tol KLBM (Data diolah 1minute.id berbagai sumber)

Menurut Wirahadi, staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur. “Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia dalam sidang konsinyasi perdana di PN Gresik pada Senin, 9 Januari 2023.

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan. “Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya. 

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik  tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. Majelis hakim dalam sidang konsinyasi adalah Mochamad Fatkur Rochman akan dilanjutkan dua pekan lagi. Agendanya, jawaban pihak termohon atas permohonan konsiyasi dari pemohon Kementerian PUPR. Apakah termohon menerima atau menolak ganti rugi.

Termohon diantaranya, H Ubet, warga Desa Leran, Kecamatan Manyar dan Syaiful Arif, pemilik lahan di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar.

Untuk diketahui, proyek jalan tol KLBM membentang sepanjang 38,39 kilometer. Jalan berbayar itu menghubungkan Krian, Sidoarjo dengan Manyar, Gresik, Jawa Timur. Jalan tol ini memiliki 4 seksi. Seksi 1, Krian,  Sidoarjo-Kedamean, Gresik sepanjang 9,77 km. Seksi 2, Kedamean-Boboh, Kecamatan Cerme, Gresik (8,33 km). Seksi 3, Boboh-Bunder, Kecamatan Kebomas, Gresik (10,40 km). Dan, seksi 4, Bunder-Manyar, Kecamatan Manyar (9,40 km). Seksi 1-3 telah beroperasi sejak 28 November 2020. (yad)

Tol KLBM, Seksi 4 Bunder-Manyar Dilanjutkan, Pemilik Lahan Menolak Ganti Rugi Selengkapnya

Pemilik Tanah Keberatan, PN Gresik Gelar Sidang Konsinyasi Ganti Rugi Pembangunan Tol KLBM,  Seksi Manyar 

GRESIK,1minute.id – Proyek pembangunan tol KLBM segera berlanjut. Proyek infrastruktur jalan tol Krian, Legundi, Bunder dan Manyar memasuki seksi 4. Ruas terakhir yang akan menyabungkan Bunder-Manyar sepanjang 9,4 kilometer. Seksi 1-3 telah dioperasikan sejak 28 November 2020.

Kementerian Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) memulai membebaskan lahan warga terdampak proyek infrastruktur nasional itu. Namun, sejumlah warga pemilik lahan menolak nilai ganti rugi lahan. Tidak ada titik temu antara warga terkena proyek dengan pihak Kementerian PUPR. Pejabat pembuat komitmen (PPK) PUPR mengajukan permohonan konsiyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang permohonan konsiyasi atau penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Gresik lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia pengadaan tanah dilakukan pada Senin, 9 Januari 2023. 

Sidang permohonan penitipan uang dari PUPR terkait pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol dipimpin hakim tunggal PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman menghadirkan dua termohon Haji Ubet dan Syaiful Arif. Haji Ubet yang memiliki 3 bidang lahan di Desa Leran, Kecamatan Manyar. Rinciannya, lebih kurang 2.339 meter persegi (m²) dengan nilai ganti rugi Rp 960 juta ; luas 67 m² dengan nilai ganti rugi Rp 25,2 juta dan luas tanah 4.172 m² senilai Rp 1,6 miliar. Total Rp 2,6 miliar lebih. 

“Saya menolak ganti kerugian dan selisih ukur,” kata Haji Ubet dalam sidang pada Senin, 9 Januari 2023. Usai sidang Ubet  mengungkapkan menolak ganti rugi karena harga tanah terlalu murah. Harga tanah saat ini lebih dari Rp 1 juta. “Ganti rugi hanya dihargai Rp 370 ribuan per meter persegi,” ujarnya.

Sidang berikutnya, pemilik tanah H. Syaiful Arif. Sebidang tanah milik pengusaha di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar terkena proyek jalan tol itu. Lahannya nanti bakal digunakan sebagai eksit tol menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar.

Dalam persidangan Kaji Ipung, panggilan pengusaha asal Desa Sembayat, Kecamatan Manyar itu, mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM. 

“Kalau pun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, Saya sebagai pemilik tanah perlu tahu letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol, sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ujarnya. 

Ia tidak mempermasalahkan besaran uang ganti rugi.  Namun, Kaji Ipung khawatir sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya. 

“15 hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai Rp 300 sampai Rp 400 miliar ditutup aksesnya, apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tegasnya dengan nada bertanya. 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fathur Rahman itu, pihak pemohon dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur. “Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia. 

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan. “Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya. 

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. 

Sidang Konsinyasi akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda jawaban dari termohon menerima atau menolak permohonan pemohon PUPR tersebut.  (yad)

Pemilik Tanah Keberatan, PN Gresik Gelar Sidang Konsinyasi Ganti Rugi Pembangunan Tol KLBM,  Seksi Manyar  Selengkapnya

Berprestasi, YLBH Fajar Trilaksana dan PN/PHI Gresik Teken MoU Pengelolaan Posbakum PN Gresik 

GRESIK1minute.id – Kiprah Fajar Trilaksana dalam bidang hukum semakin cemerlang selama 2022. Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YLBH) Trilaksana, Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial (PN/PHI) Gresik kelas 1A kembali mendapatkan kepercayaan pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kali kedua, pada 2023.

Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono dengan Direktur YLBH Fajar Trilaksana ditekan di Alun Kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 2 Januari 2023

“Alhamdulillah kami diamanati lagi untuk mengelola Posbakum di PN Gresik untuk ketiga kalinya. Insya Allah dengan pengalaman kami mengelola secara teknis Posbakum di PN Gresik, akan menjaga amanah untuk menjalankan Posbakum sebaik-baiknya dan tentunya lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Fajar Yulianto selaku Dirut YLBH Fajar Trilaksana.

Ditambahkan Fajar, pihaknya sangat berterima kasih kepada PN Gresik yang telah mempercayakan pengelolaan Posbakum pada YLBH Fajar Trilaksana. Tidak hanya itu, ucapan yang sama untuk para stakeholder dan rekan-rekan jurnalis yang turut membantu memsosialisasikan program dari Posbakum ke masyarakat.

“Kami bersyukur bisa mengantarkan PN Gresik mejadi juara I lomba Posbakum tingkat Nasional kategori kelas 1 A. Hal tersebut merupakan salah satu penghargaan dan progres bagi kami yang sangat luar biasa,” terangnya.

Masih menurutnya, kedepan kami akan tinghkatkan lagi pelayan posbakum  secara prima sehingga program-program pemerintah untuk memberikan konsultasi gratis bagi masyarakat kurang mampu seperti pembuatan dokumen hukum dan pendampingan hukum gratis bisa terlaksana secara maksimal.

Sementara itu ketua PN/PHI Gresik, Agus Walujo Tjahjono dalam sambutannya mengucapkan selamat atas terpilihnya YLBH Fajar Trilaksana ketiga kalinya untuk memberikan pelayanan terutama konsultasi hukum pada Posbakum PN Gresik.

“Terimakasih atas kerjasamanya selama ini dengan memberikan pelayanan hukum serta menciptakan inovasi sehingga Posbakum PN Gresik mampu meraih prestasi luar biasa sebagai juara I kategori Pengadilan Negeri kelas 1 A seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ketua PN Gresik berharap agar YLBH Fajar Trilaksana yang dipercaya untuk mengelola Posbakum tetap memberikan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. (yad)

Berprestasi, YLBH Fajar Trilaksana dan PN/PHI Gresik Teken MoU Pengelolaan Posbakum PN Gresik  Selengkapnya

Kinerja Moncer, PN Gresik Meraih Sederet Prestasi Selama 2022

GRESIK1minute.id – Kinerja Pengadilan Negeri (PN) / Hubungan Industrial (PHI) Gresik Kelas 1A selama tahun 2022 moncer. Selama tahun 2022 PN Gresik kelas 1 A menyabet beberapa prestasi berupa perhargaan yang patut dibanggakan.

Diantaranya, Piagam perghargaan peraih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan II Tahun 2022 dengan Nilai 98,26 diperoleh dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II pada 12 Juli 2022. 

Selanjutnya, Piagam Apresiasi atas Partisipasi dalam mendukung digitalisasi Informasi Perkara Kementerian Keuangan Tahun 2022 pada 19 Agustus 2022 yang diperoleh dari  Kementerian Keuangan RI.

Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 235/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penerimaan Anugerah Mahkamah Agung tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Gresik memperoleh penghargaan diantaranya sebagai Pengadilan terbaik dalam Pelaksanaan Peradilan Elektronik (68,30) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000.

PN Gresik menjadi Pengadilan terbaik dalam Pelaksanaan Gugatan Sederhana (34,67) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000  dan untuk pelaksanaan keterbukaan Informasi (85,64) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000.

Pada lomba Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat nasional, Posbakum PN Gresik yang bekerja sama dengan YLBH Fajar Trilaksana sebagai pengelolah posbakum mendapat juara 1 kategori Pengadilan Negeri Kelas 1 A. Perhargaan diserahkan lansung oleh YM ketua Mahkamah Agung (MA) kepada ketua PN Gresik di hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta pada 12 Desember 2022.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada PN Gresik di Hotel Ijen Resort & Convention Malang pada Selasa, 20 Desember 2022. Penghargaan diantaranya, piagam penghargaan atas Peringkat 3 kategori “Delegasi” pada Pengadilan Negeri kelas IA Khusus dan IA.

Piagam penghargaan capaian kinerja Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) pada 16 Desember 2022 dan piagam penghargaan peringkat 3 Kategori “Eksekusi” pada Pengadilan Negeri kelas IA khusus dan IA pada 16 Desember 2022.

Ketua PN/PHI Gresik Agus Walujo Tjahjono bersyukur atas sederetan prestasi yang diterima PN Gresik selama tahun 2022.

“Alhamdulillah, pada tahun 2022 PN Gresik telah mendapatkan sederetan prestasi dan piagam baik dari MA RI maupun dari PT Surabaya. Prestasi ini didapatkan berkat kerjasama semua pihak baik karyawan, staf, para hakim maupun pihak eksternal yang selama ini menjalin hubungan kerjasama,” terang ketua PN/PHI Gresik.

Ditambahkannya, prestasi ini wajib kita pertahankan pada tahun 2023 dan kalau bisa harus ditingkatkan agar PN Gresik menjadi lebih baik dari segi pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan. (yad)

Kinerja Moncer, PN Gresik Meraih Sederet Prestasi Selama 2022 Selengkapnya

Mantan Wakil Ketua PN Gresik Mendapat Amanah Baru dari MA sebagai Ketua PN Mojokerto

GRESIK,1minute.id – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Kresna Menon melantik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas 1A.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) / Hubungan Industrial (PHI) Gresik Kelas 1A itu bersamaan dengan 8 orang lainnya, yakni Ketua PN Nganjuk, Tulungagung, Blitar, Pasuruan, Madiun, Kraksaan, Kediri dan Sitobondo di Kantor PT Surabaya pada Kamis, 22 Desember 2022.

“Kami ucapkan selamat kepada seluruh Ketua PN yang dilantik hari ini. Semoga amanah ini dikerjakan dengan sebaik-baiknya dan dapat menjalankan tugas sebagai Ketua PN dengan baik dan sesuai dengan undang-undang,” tegas Ketua PT Surabaya Kresna Menon.

Sebelumnya mendapat amanah dari Mahkamah Agung (MA) RI menjadi Ketua PN Mojokerto Kelas 1A Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gresik selama 22 bulan.

Sementara itu, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengucapkan terima kasih dan bangga bisa menjadi bagian dari PN Gresik. Selama 1 tahun dan 10 bulan bersama dengan Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono memimpin dan menjalankan tugas penuh dengan rasa kekeluargaan sehingga tugas kami selama di PN Gresik tidak ada kendala.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga PN Gresik atas kerjasamanya selama menjabat sebagai wakil ketua. Saya berharap dan berdoa semoga PN Gresik kedepan semakin maju dan mengukir banyak prestasi,” ujarnya pada Kamis, 22 Desember 2022.

Ditambahkan Ida Ayu sapaan akrabnya, memohon doa restu kepada seluruh keluarga besar PN Gresik khususnya dan untuk masyarakat Gresik pada umumnya dapat menjalankan amanah sebagai Ketua PN Mojokerto kelas 1 A dengan baik.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya pada keluarga besar PN Gresik ketika dalam menjalankan tugas sebagai Wakil ketua ada kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja,” pungkasnya. (yad)

Mantan Wakil Ketua PN Gresik Mendapat Amanah Baru dari MA sebagai Ketua PN Mojokerto Selengkapnya

PN Gresik Mendelegasikan PN Jember Gelar Persidangan Setempat untuk Membuktikan Objek Gugatan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah mendelegasikan PN Jember untuk melakukan Persidangan Setempat (PS) atas obyek tanah gugatan yang berada di Desa Grenden dan  Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember pada Jumat, 9 Desember 2022. 

PS dengan majelis hakim yang terdiri dari Totok Yanuarto, Frans Kornelisen dan Aryo Widiatmoko ini dilakukan untuk membuktikan keberadaan aset/objek tanah yang menjadi harta bersama antara penggugat (perkaranya saat ini proses persidangan di PN Gresik)  Ahmad Fathoni Chasan dan tergugat Siti Maghfirotunnimah yang merupakan istri dari penggugat.

“Kami mengajukan PS ke PN Jember (delegasi dari PN Gresik) untuk membuktikan bahwa aset/objek yang dimasukkan dalam gugatan sebagai harta bersama ada dan tidak mengada-ada,” jelas Kuasa hukum tergugat, Supirman.

Masih menurutnya, setelah di lakukan PS maka aset/objek yang berada di Desa Grenden dan  Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember merupakan harga bersama. Tanpa izin kedua belah pihak jika ada perbuatan hukum terkait aset/objek tersebut harus dihentikan karena perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami sebagai tergugat secara sukarela memberikan kewenangan seluas-luasnya tanpa adanya persyaratan menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat,” tambah Supirman.

“Dasar kepemilikan tanah tersebut adalah pembelian dari para pemilik asal juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor: 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor: 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019,” tegas Supirman.

Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan objek yang ada dalam materi gugatan. Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait objek yanng tertuang dalam gugatan.

Sementara itu, Teguh Endi Widodo, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan dikarenakan tergugat tidak mampu mengelola dan mengamankan aset/obyek dalam gugatan.

“Untuk itu dalam gugatan kami meminta kepada Majelis hakim agar semua objek yang tertera pada materi gugatan sebagai harta bersama. Segala bentuk perbuatan hukum telah disepakati saat ini diserahkan sepenuhnya pada penggugat yakni Achmad Fathoni,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Achmad Fathoni Chasan melalui kuasa hukumnya Teguh Endi Widodo,  melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas objek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah. Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun immaterial.

Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara materiel sebesar Rp  300 miliar dan secara immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas objek dan memohon untuk objek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.

Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham obyek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat.

Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (yad)

PN Gresik Mendelegasikan PN Jember Gelar Persidangan Setempat untuk Membuktikan Objek Gugatan  Selengkapnya

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik

GRESIK,1minute.id –  Kursi Nur Hudi Didin Ariyanto di ruang paripurna DPRD Gresik dibiarkan kosong. Hanya, papan nama yang terpasang di meja.  Kemana anggota legislatif itu. Nurhudi sedang kesandung perkara pidana. 

Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 8 Desember 2022. Agenda sidang dengan ketua majelis hakim M.Fatkur Rochman itu adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yakni Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama. 

Jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

HANYA NAMA : Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota legislatif tetap terpasang di meja ruang paripurna DPRD Gresik pada Rabu, 7 Desember 2022 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. Majelis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.

“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan,” kata Fatkur Rochman. (yad)

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik Selengkapnya

PN Gresik Gelar Sidang PS di 3 Lokasi Gugatan Achmad Fathoni Melawan Siti Magfirotunnimah

GRESIK,1minute.id  – Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat, 11 November 2022. Sidang PS terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara Achmad Fathoni Chasan melawan Siti Magfirotunnimah.

Ada 3 lokasi yang menjadi objek yang dilakukan pemeriksaan setempat, yakni tanah di kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), tanah di jalan Wahidin Sudirohusodo sebelah barat kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik dan satu lagi objek tanah di daerah Jember.

Pemeriksaan sidang setempat perkara perdata No.32/Pdt.G/2022/PN.Gsk dipimpin langsung oleh Ketua Majelis hakim M.Fatkur Rochman yang hadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat serta prinsipal dari pengugat.

“Kami melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah objek yang menjadi gugatan keberadaanya ada apa tidak. Tidak hanya itu, kami juga memastikan letak objek serta batas-batas tanah milik penggugat,”jelas Fatkur sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan objek yang ada dalam materi gugatan. Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait objek yanng tertuang dalam gugatan.

“Untuk lokasi objek yang berada di Kabupaten Jember, kami akan melayangkan surat delegasi ke Pengedilan setempat untuk meminta bantuan agar melakukan persidangan pemeriksaan ditempat,”tegas Fatkur yang juga Humas Pengadilan Negeri Gresik itu.

Setelah melakukan PS, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang selanjutnya diagendakan tanggal 17 November 2022 dengan agenda pemerikaan saksi.

Sementara itu, kuasa penggugat Teguh Endi Widodo mengatakan dengan dilaksanakannya sidang pemeriksaan setempat ini majelis hakim ingin membuktikan keberadaan dan kebenaran aset/objek tanah harta bersama milik penggugat yakni Achmad Fathoni Chasan dengan tergugat Siti Magfirotunnimah yang terletak di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, dan di Desa Suci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik serta di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Ketiganya berlokasi di Kabupaten Gresik. Sedangkan, di Kabupaten Jember berada di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger.

“Kami berharap setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat ini, siapa saja yang melakukan perbuatan hukum di atas tanah harta bersama milik penggugat dan tergugat tanpa persetujuan harus dihentikan karena tindakan itu bagian dari perbuatan melawan hukum,”tegas Teguh.

Ditambahkan Teguh, dasar hukum kepemilikan tanah tersebut selain pembelian dari para petani/ pemilik asal, juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor : 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor : 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019.

“Kami mewakili klien kami H. Achamd Fathoni Chasan, meminta maaf atas ketidak nyamanan para pemilik rumah yang tinggal di Perum ABR yang dibeli dengan cara yang benar dan terganggu atas persoalan ditubuh PT. Trisula Bangun Persada, PT. Berkah Bumi Nusantara dan PT. Berkah Puger Sejahtera,”ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Supirman mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini untuk membuktikan bahwa objek tanah menjadi gugatan ada dan tidak mengada-ada. “Kami maupun dari pihak penggugat sepakat dan membenarkan objek tersebut milik penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Masih menurut Supirman, dengan adanya PS ini membuktikan bahwa aset milik penggugat maupun tergugat ada pada materi gugatan. Sehingga pihak penggugat mengajukan gugatan sebagai harta bersama.

Untuk diketahui, H. Achmad Fathoni Chasan melalui kuasa hukumnya  Teguh Endi Widodo melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas objek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah. Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara material maupun immaterial.

Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara material sebesar Rp 300 miliar dan secara immaterial sebesar Rp 1 milar. Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas objek dan memohon untuk objek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.

Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham objek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (yad)

PN Gresik Gelar Sidang PS di 3 Lokasi Gugatan Achmad Fathoni Melawan Siti Magfirotunnimah Selengkapnya

Pengadilan Negeri Gresik Terapkan e-Berpadu Pekan Depan

GRESIK,1minute.id – Penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) segera diterapkan di Pengadilan Negeri (PN)/Hubungan Industrial Gresik. Sosialisasi serta cara penggunaan e-Berpadu semakin masif dilakukan. Diantaranya, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 3 November 2022.

Sosialisasi mengundang seluruh penyidik Polres Gresik dan seluruh penyidik Polsek di jajaran Polres Gresik.

Ketua PN/PHI Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para penyidik untuk menggunakan fitur-fitur yang ada di aplikasi e-Berpadu. Mulai dari fitur penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, izin besuk, penetapan diversi hingga permohonan pinjam pakai barang bukti.

“Hari Selasa tanggal 08 November 2022, aplikasi e-Berpadu sudah mulai diterapkan. Untuk menunjang itu, kami terus melakukan pelatihan serta panduan cara penggunaan alplikasi ini kepada penyidik Polres maupun Polsek agar nantinya ketika diterapkan, semua penyidik sudah siap untuk menerapkan,”terang Agus Walujo Tjahjono.

Sementara itu, Plh Humas PN Gresik Bagus Trenggono mengatakan bahwa PN Gresik sudah beberapa kali menggelar sosialisasi serta panduan penggunaan e-Berpadu baik untuk penyidik, jaksa, pengacara maupun masyarakat.

“Tanggal 08 November Pengadilan Tinggi, Kejati Jatim, Polda Jatim akan melakukan penandatanganan MoU diberlakukannya aplikasi e-Berpadu. Otomatis setelah MoU, maka seluruh PN di Jawa Timur akan menerapkan aplikasi ini,”jelasnya. (yad)

Pengadilan Negeri Gresik Terapkan e-Berpadu Pekan Depan Selengkapnya

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu

GRESIK,1minute.id –Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial  Kelas 1A Gresik meluncurkan aplikasi e-Berpadu pada Kamis, 13 Oktober 2022. Elektronik Berkas Pidana Terpadu ini sebagai pelaksanaan yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk menjalankan program tersebut, PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik , Polres Gresik dan Rumah Tahanan (Rutan) Gresik melakukan pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan Mahkamah Agung menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“e-Berpadu dapat digunakan untuk stakeholder meliputi Penyidik (Kepolisian), Penuntut Umum (Kejaksaan), Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, pengguna layanan Advokat dan Masyarakat selama 1X24 jam. Hal tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk izin besuk tahanan (saat ini),” terang Agus pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Agus melanjutkan manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp, bahkan mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.

“Sebagai catatan, saat ini aplikasi e-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara. Tidak hanya itu, juga tersedia fitur izin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,”jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan e-Berpadu adalah berbasis aplikasi Web. “e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020,”terang Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman.

Program aplikasi e-Berpadu, imbuhnya, agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah. Melalui e-Berpadu semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik. 

PKS tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu ini lakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kajari Gresik Hamdan Saragih dan Rutan Gresik diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo.

Penandatanganan PKS ini disaksikan diantaranya Wakil Ketua PN Gresik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim PN Gresik , jaksa , polisi dan advokat. (yad)

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu Selengkapnya