Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Korneles Korisen, 54, terancam menghabiskan sisa umurnya di hotel prodeo. Terdakwa dugaan persebutuhan anak tinggal di Kecamatan Menganti itu, terancam hukuman penjara selama 15 tahun. 

Perkara dugaan persetubuhan anak yang membelit Korneles Korisen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu,15 Juni 2022. Sidang asusila ini dilakukan secara tertutup. Sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Indah Rahmawati di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi. 

Jaksa menyebut perbuatan Korneles diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan bukti hasil visum et Repertum. Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut menyebut bermula saat anak korban 12 tahun, menginap di rumah terdakwa Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat berkunjung ke rumah terdakwa, anak korban bersama kedua orang tuanya.

Karena ngantuk, anak korban bersama kakak kandungnya tertidur di ruang tengah bersama putri terdakwa.  Orang tua anak korban pun menitipkan kepada terdakwa untuk menginap.

Saat tengah malam, terdakwa melihat anak korban yang tengah tidur, kemudian terdakwa membalikkan posisi  anak korban menjadi terlentang dan merabah tubuh serta organ intim anak korban.

Dua hari kemudian, kembali anak korban diajak putri terdakwa menginap dirumahnya. Melihat kesempatan itu terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya hingga anak korban nyaris disetubuhi. “Dengan berpura-pura terdakwa ikut tidur bersama putrinya yang bersebelahan dengan anak korban,”kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Rangan terdakwa menyentuh organ vital anak korban hingga nafsu bejat terdakwa memuncak, terdakwa melepas baju anak korban yang kemudian menyetubuhi anak korban.

Anak korban yang takut dengan terdakwa hanya bisa terdiam dan pasrah, saat pagi hari anak korban hendak pulang, terdakwa memberikan uang saku pada anak korban sebesar Rp.100 ribu. Perbuatan yang tidak patut ditiru oleh siapa pun itu oleh terdakwa dilakukan kembali. Sebanyak dua kali di bulan yang sama, Agustus 2021. Hanya berbeda hari. Akibatnya anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di organ intimnya.

Hakim Ketua Agung Ciptoadi melanjutkan  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diantaranya, saksi korban dan dua saksi lainnya. Keterangan para saksi dilakukan secara daring. 

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Fajar Trilaksana) PN Gresik Rudi Suprayitno membenarkan terkait agenda sidang dengan perkara yang menjerat Korneles Korisen. “Saksi korban tadi datang, pernyataannya seperi yang ada di dakwaan,”kata Rudi  dikonfirmasi wartawan usai sidang di PN Gresik. (yad)

Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun  Selengkapnya

Mitigasi Bencana Kebakaran, Satpam Hingga Hakim Kantor Pengadilan Negeri Gresik Simulasi Kebakaran Gunakan APAR

GRESIK,1minute.id – Mitigasi bencana kebakaran dilakukan oleh Kantor Pengadilan Negeri Gresik pada Jumat, 22 April 2022. Mulai satpam hingga hakim mendapatkan pelatihan memadamkan kebakaran. Pelatihan memadamkan kebakaran itu menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Gresik. Selain teori peserta pelatihan juga mendapatkan praktik memadamkan api menggunakan alat pemadam ringan (APAR). 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan  dengan melakukan simulasi ini, pihaknya bisa mengerti dan paham bagaimana cara dan langkah dalam mengatasi saat terjadi bencana kebakaran. “Simulasi diikuti oleh seluruh pegawai PN Gresik. Intinya upaya ini untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan, terutama bencana kebakaran. Kami menggandeng PMK Gresik,”kata Agus Walujo Tjahjono kepada wartawan pada Jumat, 22 April 2022.

Pihaknya berharap, nantinya bisa menjadi salah satu modal pegawai PN Gresik memahami penanganan pertama secara internal jika terjadi kebakaran. “Simulasi yang diberikan oleh Dinas PMK Gresik sangat bermanfaat bagi kami,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Gresik Agustin Halomoan Sinaga menegaskan, mencegah lebik baik daripada mengobati. Artinya, di rumah, kantor, gedung dan tempat lain, harus disediakan alat pemadam kebakaran (Apar). “Nanti kedepan setiap gedung di Gresik harus sediakan alat pemadam kebakaran. Tujuannya untuk berjag-jaga saja,”ujar dia. 

“Ini di Gresik akan kita giatkan, terutama di lingkungan industri dan instansi. Yaitu tadi, tujuan dan fungsinya antisipasi dan mencegah” kata Sinaga. Sinaga menambahan, di Kabupaten Gresik ada tiga pos Damkar yakni di Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Dukun dan Pos Damkar Kota.

“Kami siap dan sigap membantu masyarakat mengatasi kejadian kebakaran,”tegasnya. Data Damkar Gresik periode Januari sampai 22 April 2022 tercatat 80 kali terjadi kebakaran. Media yang terbakar rumah, pabrik dan gedung kantor serta alang-alang. (yad)

Mitigasi Bencana Kebakaran, Satpam Hingga Hakim Kantor Pengadilan Negeri Gresik Simulasi Kebakaran Gunakan APAR Selengkapnya

Pengakuan Kakek Terdakwa Asusila, Siap Nikahi Anak 14 Tahun

 GRESIK,1minute.id – Tarsilan, 57, terdakwa dugaan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 13 April 2022. Lelaki asal Rangel, Tuban yang indekos di wilayah Kecamatan Kebomas itu mengaku terus terang menyukai Delima (samaran), 14 tahun. 

Gadis tinggal di dekat tempat kos yang kini sedang hamil 4 bulan diduga akibat perbuatan Tarsilan, pembuat arang itu. Berdasarkan perkiraan dokter Delima, 14 tahun akan melahirkan anaknya sekitar Juli 2022. 

Sidang dengan ketua majelis Etri Widayati, terdakwa mengaku  dirinya suka Delima. Selain itu, perbuatan yang tidak patut dilakukan kepada Delima tidak ada paksaan. “Kamii suka sama suka, tidak ada paksaan. Saya sanggup menikahi,”kata Pak Lan-panggilan-Tarsilan yang diturunkan oleh penasehat hukumnya Herman Sakti Iman, dari Posbakum Fajar Tri laksana.

Sidang asusila ini tertutup untuk wartawan. Meski sidang agenda keterangan terdakwa dilakukan secara daring di tiga tempat. Majelis hakim di kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan terdakwa Tarsilan di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Sidang dalam jaringan (daring) di tiga tempat itu mulai diberlakukan awal April 2022. Sebelumnya, proses sidang majelis , JPU dan penasehat hukum bersidang di PN Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Sedangkan, terdakwa tetap di Rutan Gresik.  

 Menurut keterangan penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Tri laksana, Herman Sakti Iman, mengatakan, awalnya terdakwa dengan korban bersanda gurau. Sebab korban memakai pakaian minim. Sehingga mengundang gairah terdakwa.

“Kemudian terdakwa menawarkan uang terhadap korban dengan melakukan persetubuhan. Terdakwa ini mau bertanggungjawab untuk dinikahi. Namun orang tua korban tidak mau. Sebab terdakwa sudah tua,”tegas Sakti penasehat hukum terdakwa. 

Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua majelis hakim Etri Widayati menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU Nurul Istiana. 

Dalam surat dakwaan JPU Nurul Istiana menyebutkan, perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Delima (samaran), 14, pada Desember 2020. Saat itu, terdakwa Tarsilan, 57, mengirim pesan WhatsApp kepada anak korban. Mereka sudah saling kenal karena bertetangga meski beda kampung. 

Awalnya, terdakwa mengajak membeli pulsa paketan. Setelah itu, terdakwa membawa Delima di tempat indekosnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.  Dalam kamar kos itu, terdakwa Tarsilan membujuk Delima. Korban diiming-imingi uang bila mau tidur bersama lelaki 57 tahun itu. 

Korban sempat menolak kemudian akhirnya menyerah. Setelah hasrat nafsu terpuaskan, Tarsilan mengantar anak korban pulang. “Terdakwa sebelumnya memberikan uang Rp 200 ribu kepada anak korban,”kata JPU Nurul dalam surat dakwaannya. 

Belakang terdakwa Tarsilan ketagihan. Terdakwa  yang indekos sendirian itu ketika nafsu birahi diatas ubun-ubun menghubungi anak korban. Kali terakhir, hubungan layaknya suami-istri dilakukan terdakwa Tarsilan pada November 2021 sekitar pukul 20.00. “Terdakwa memberikan uang Rp 300 ribu kepada anak korban,”imbuhnya.

Seperti sebuah pepatah, serapi-rapi menyimpan bangkai, bau busuk akan tetap tercium.  Nah, perbuatan bejat Tarsilan terungkap setelah Delima hamil. Anak 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi Tarsilan, 57, yang indekos di sekitar 300 meter dari rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik.  Orang tua Delima murka dan melaporkan ke polisi. Tarsilan kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Gresik. Sedangkan, perut anak korban semakin membesar. Perkiraan dokter anak korban akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

JPU Nurul Istiana menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Adapun bunyi Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (yad)

Pengakuan Kakek Terdakwa Asusila, Siap Nikahi Anak 14 Tahun Selengkapnya

Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir

GRESIK,1minute.id – Abdullah Musyafak  harus hidup dibalik jeruji besi selama sebelas tahun. Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 9 Maret 2022. Majelis diketahui oleh Fitra Dewi Nasution menyatakan, terdakwa berusia 39 tahun itu terbukti secara sah telah menghabisi nyawa korban Erni Kristianah. Korban Erni adalah janda satu anak tinggal di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Putusan majelis hakim itu, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya yang menuntut terdakwa tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut. Terdakwa Musyafak alias Pak Eko dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuh. 

Akan tetapi, amar putusan yang dibacakan majelis hakim Fitra Dewi Nasution belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, terdakwa dan JPU belum mengambil keputusan. “Kami masih pikir-pikir,”kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno didampingi Agus Junaedi dan Herman Sakti Iman.

Rudi menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada kliennya berdasarkan keyakinan hakim. Sebab, hakim menganggap semua yang dibantah terdakwa tidak bisa dibuktikan di persidangan. “Hasil putusan ini masih kami diskusikan dulu, apakah nanti langkahnya mengajukan banding atau tidak,”imbuhnya.

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. Kali pertama jasad korban ditemukan keponakannya bernama Vitri bersama warga setempat. Saat ditemukan, posisi korban tidur telungkup di lantai. (yad)

Pembunuh Janda Bringkang Divonis 11 Tahun, JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Pikir-pikir Selengkapnya

Beli 5 Poket SS untuk Konsumsi Sendiri, Jaksa Dakwa Penyalahgunaan

GRESIK,1minute.id – Mujaidin duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 24 Januari 2022. Ia didakwa penyimpan, menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 5 poket atau 1,54 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Anas Huda S., menghadirkan saksi Ferry Yunianto dan Fahrudin dari Polres Gresik.Keduanya adalah saksi penangkap terdakwa Mujaidin. Pada keterangannya saksi mengatakan bahwa pertama yang ditangkap adalah Ade Chandra (berkas terpisah), kemudian dilakukan pengembangan dan saksi Ade Chandra menyebut nama terdakwa Mujaidin, selaku pembeli. 

“Terdakwa berhasil tangkap dan menyita 5 poket SS,”kata saksi dalam sidang dipimpin oleh hakim ketua Eni Martiningrum itu. Barang bukti (BB) 5 poket itu disimpang bungkus rokok kemudian ditaruh di bawah jok sepeda motor. Saksi menyebutkan, 5 poket SS itu dibeli dari Ade Chandra seharga Rp 500 ribu . “Pengakuan dipakai sendiri,”kata saksi. 

Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum sempat bertanya pada saksi  petugas apakah terdakwa memili surat asesment lalu dijawab oleh saksi tidak ada.
Sementara itu, Jaksa sempat bertanya apakah SS itu digunakan untuk sendiri, “Ya pak, SS itu saya gunakan sendiri untuk menambah stamina karena saya sering lembur,”terang terdakwa Mujaidin. Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU dari Kejari Gresik.

Untuk diketahui, terdakwa Mujaidin diseret ke meja hijau atas kepimilikan SS sebanyak 5 poket masing-masing berisi, ± 0,33 : ± 0,32 : ± 0,31 : ± 0,30 dan ± 0,28 gram. Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Gresik hasil pengembangan dari Ade Chandra yang ditangkap sebagai penjual. Dalam pengembangan, Ade Chandra menyanyi barang haram itu dijual kepada terdakwa. 

Pada surat dakwaan disebutkan, terdakwa didakwa dua pasal yakni pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yakni penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk kepentinhan sendiri. (yad)

Beli 5 Poket SS untuk Konsumsi Sendiri, Jaksa Dakwa Penyalahgunaan Selengkapnya

Terdakwa Menolak BAP, Kesaksian Saksi Atas Dugaan Pembunuhan Janda asal Bringkang

GRESIK,1minute.id – Terdakwa dugaan pembunuhan janda Erni, Abdullah Musyafak alias Pak Eko bikin kejutan. Dalam sidang lanjutan memasuki keterangan terdakwa, lelaki 39 tahun menyangkal semua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Perdebatan sengit terjadi antara terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Gresik  menyidangkan perkara dugaan pembunuhan janda Erni Kristiana, 36, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu. Sebab, terdakwa yang tinggal di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu membantah telah membunuh korban Erni. Tidak hanya BAP, terdakwa juga membantah semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti.

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa, Agus Junaidi dari Pos bantuan hukum (Posbakum) Fajar Trilaksana kepada wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di kantor PN Gresik pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut Agus Junaidi dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa tadi menjadi perdebatan yang sengit antara terdakwa, jaksa dan majelis hakim. Sebab, terdakwa mengingkari semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti juga diingkari. Misalnya, barang bukti ponsel dan kardusnya milik almarhum Erni, diakui mendapatkan dari membeli di seseorang secara online. Setelah itu bertemu dengan penjual secara cash on delivery (COD).

Setelah itu, ponsel di-restart-kan ke orang lain. “Ponsel tersebut didapat sebelum korban meninggal dunia dan terdakwa tidak tahu kalau ponsel tersebut milik korban,” kata Agus Junaidi usai sidang. Keterangan terdakwa Musyafak ini berbeda dengan kesaksian keponakannya, Habibur Rohman. Dalam sidang sebelumnya Rohman mengaku diminta me-restrat gawai belakangan diketahui milik korban Erni Kristiana.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Fitrah Dewi Nasution, saksi Rohman mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa, Red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone. Saksi baru ngeh ketika bibinya memberitahunya. Ia pun harus berurusan dengan polisi. 

Terdakwa mengakui kenal dengan korban Erni dari media sosial facebook. Dan sering komunikasi melalui telepon. “Tapi, tidak pernah ketemu,”imbuhnya. Bahkan, pada malam kejadian sebelum korban meninggal, ada saksi yang melihat bahwa sedang berboncengan, itu bukan terdakwa. “Saat malam kejadian itu, pelaku sedang ngopi bersama teman-teman dan setelah itu pulang,” katanya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, bahkan dari keterangan saksi ahli forensik juga tidak bisa menunjukkan perbuatan terdakwa telah membunuh. Sebab, keterangan ahli forensik hanya menyebutkan luka korban di kepala akibat benda tumpul. Sehingga, bukti dan saksi-saksi sangat lemah.

Atas keterangan terdakwa Abdullah Musyafak yang tidak mengakui perbuatannya telah membunuh seorang janda bernama Erni Kristianah, pihak JPU Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya akan menghadirkan saksi-saksi lain. “Dalam persidangan pekan depan, akan dihadirkan saksi-saksi lain,”kata Agus Junaidi menirukan ucapan Jaksa Ngurah itu.

Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergeletak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara. Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk.

Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (yad)

Terdakwa Menolak BAP, Kesaksian Saksi Atas Dugaan Pembunuhan Janda asal Bringkang Selengkapnya

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau

GRESIK,1minute.id – Delima, bukan nama sebenarnya, masih mengalami trauma. Trauma berkepanjangan yang dialami oleh gadis 16 tahun itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan enam pemuda. Dua dari enam pelaku adalah anak dibawah umur.

Kedua anak berhadapan hukum (ABH) itu telah dijatuhi hukum penjara selama 3 tahun. Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 ;  terdakwa II, Bayu Ardiyanshah, 24 ;  terdakwa III, Fiki Firmansyah Putra, 19, dan terdakwa IV, Mualidil Ardyansah, 20, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Keempat terdakwa itu warga Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati mendakwa mereka dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sidang keempat terdakwa itu memasuki keterangan saksi-saksi. Dalam surat dakwaan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak korban, Delima (samaran), 16 tahun terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak pacarnya terdakwa I, Muklasin Abdul Gofur, 19 untuk membeli makanan. Mereka naik sepeda motor berboncengan.

Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan  itu di tolak anak korban. 

Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya. Terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Desa Mondoluku bertemu terdakwa II, III dan IV. Anak korban dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. “Untuk empat terdakwa dewasa masih proses sidang. Masih memasuki keterangan saksi,”terang Jaksa Indah Rahmawati kepada wartawan pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sedangkan, dua ABH telah divonis hukuman selama 3 tahun penjara. “Berkas perkara di split,”imbuhnya. Kedua ABH melakukan kekerasan seksual yakni memeras organ intim dan jari ke anak korban. (yad)

6 Pemuda Bejat Menggagahi Anak Diseret ke Meja Hijau Selengkapnya

Keponakan Terdakwa Akui Diminta Merestart Gawai Milik Janda Korban Pembunuh

GRESIK, 1minute.id – Sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, 39, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 29 Desember 2021. Sidang lanjutan pembunuhan janda bernama Erni Kristiana, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik itu memasuki keterangan saksi. 

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya diantaranya Habibur Rohman, keponakan terdakwa. Rohman dimintai kesaksian karena me-restrat gawai belakangan diketahui milik korban Erni Kristiana.

Dalam keterangan dihadapan majelis hakim diketuai Fitrah Dewi Nasution, saksi Rohman mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa, Red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone. Saksi baru ngeh ketika bibinya memberitahunya. Ia pun harus berurusan dengan polisi. 

“Iya saya didatangi 3 polisi untuk dimintai keterangan masalah hp itu,”kata Rohman dalam persidangan. Rohman mengaku tidak mengenal korban. Usai memberikan keterangan, saksi langsung meninggalkan ruang persidangan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tegas ketua majelis hakim Fitra Dewi Nasution.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam  sidang  pembacaan surat dakwaan secara daring Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya menyatakan dugaan  pembunuhan  yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00

Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwaTerdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (yad)

Keponakan Terdakwa Akui Diminta Merestart Gawai Milik Janda Korban Pembunuh Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan

GRESIK,1minute.id – Perkara pembunuhan dengan korban Erni Kristiana di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Agenda sidang perdana dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko, 39 tahun itu adalah pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya. Sidang dipimpin oleh hakim Fitrah Dewi Nasution. 

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan secara daring itu terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu terlihat tenang. Jaksa Penuntut A.A Ngurah Wirajaya dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak alias Pak Eko dilakukan pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 23.00. 

Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk. Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban.

Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar. Kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. 

“Menurut dokter forensik, korban diperkirakan meninggal selama 24 jam sampai 47 jam,”kata jaksa penuntut Ngurah Wirajaya dalam sidang di PN Gresik pada Rabu, 1 Desember 2021. Jaksa Ngurah.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Musyafak itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi  : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Dalam sidang perdana tersebut belum terungkap motif terdakwa Musyafak menghabisi nyawa korban Erni Kristiana tersebut. Ada dugaan motif asmara antara korban dengan terdakwa. 

Dalam perkara pembunuhan ini, terdakwa Musyafak didampingi dua panasehat hukum yakni Herman Sakti Iman dan Agus Junaidi. Keduanya dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Gresik. Dalam kesempatan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Ketua majelis hakim Fitrah Dewi Nasution kemudian menutup sidang dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Kasus Pembunuhan Janda Satu Anak Di Desa Bringkang Mulai Disidangkan Selengkapnya

Terbukti Menggunakan Jaring Trawl Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara

GRESIK, 1minute.id – Harapan Ifan Suparno, terdakwa perkara perikanan tentang larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl mendapatkan keringanan hukuman kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Wiwin Arodawanti menjatuhkan hukuman kepada nelayan 32 tahun asal Blimbing, Lamongan selama 2,5 tahun. Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis juga membebani terdakwa Ifan membayar denda Rp 30 juta subsider 3 bulan.  Majelis menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai jaring trawl saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Bawean. 

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas ketua majelis hakim Wiwin Arodawanti saat membacakan putusan pada Senin, 8 November 2021. 

Pada amar putusan disebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 85 jo Pasal  9  ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut.

“Meskipun alat bukti tidak dihadirkan dalam persidangan karena oleh terdakwa jaring tersebut dipotong saat akan ditangkap, akan tetapi sesuai fakta dan saksi ABK kapal, majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa,”tegas hakim anggota Bagus Trenggono saat pertimbangan hukum putusan.

Vonis tersebut conform atawa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Argha Bramantyo Cahya Sahertian yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan denda 30 juta subsidair 3 bulan.

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap oleh Satpol Airud Polres Gresik saat kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 kru yang saat itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan ditemukan  berbagai jenis ikan sebanyak  2000 kilogram atau 2 ton dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl. 

Terdakwa bersama anak buah kapal ditangkap oleh polisi air bersama nelayan Pulau Bawean.  Saat diamankan ditemukan dua buah guci kuno diduga zaman Kaisar Ming. Dua guci dengan ornamen gambar naga itu tersimpan di salah satu warga di Pulau Bawean.(yad)

Terbukti Menggunakan Jaring Trawl Nelayan Lamongan Divonis 2,5 Tahun Penjara Selengkapnya