Dituntut 2 Tahun, Nelayan Cantrang Minta Keringanan Hukuman

GRESIK,1minute.id – Ifan Suparno, 32, terdakwa perkara perikanan, larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl kembali di sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan digelar ruang Tirta dengan ketua majelis Wiwin Arodawanti yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Sidang lanjutan mendengar pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa Ifan, Fasichatus Sakdiyah. Dalam pledoi Sakdiyah meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan. Sebab, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian selama 2 tahun dianggap terlalu berat oleh terdakwa Ifan Suparno. 

“Sebab, terdakwa adalah tulangpunggung keluarga,”kata perempuan berjilbab itu. Selain itu, Sakdiyah mendalihkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan hasil tangkapan cantrang ikan 2 ton tidak ditangkap di Perairan Pulau Bawean melainkan di wilayah Slumbu. Usai pembacaan pledoi, majelis meminta JPU untuk melakukan tanggapan atas pledoi terdakwa. Jaksa penuntut akan memberikan replik secara tertulis pada sidang berikutnya pada Kamis lusa, 28 Oktober 2021.

Seperti diberitakan, Ifan Suparno ditangkap polisi air bersama nelayan Pulau Bawean karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18/ 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian menuntut terdakwa kapten kapal Ifan Suparno, 32, dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp 30 juta subsider 3 bulan atas tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dilarang cantrang yang dapat merusak ekosistem laut.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Amandemen UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun,”tegas Arga saat membacakan tuntutan pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin. 

Dalam penangkapan itu, pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Guci tersimpan di Pulau Bawean. Akan tetapi, dua buah guci diduga peninggalan Dinas Ming tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan.(yad)

Dituntut 2 Tahun, Nelayan Cantrang Minta Keringanan Hukuman Selengkapnya

Pasutri Kompak jadi Perantara Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id –  Pernikahan Sulchan, 33, dengan Putri Septini, 24, masih seumur jagung. Layaknya pengantin baru lainnya. Pasutri mengaku tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik selalu kompak. Sayangnya, kekompakan mereka kebablasan.  Tidak patut ditiru oleh siapapun. Sebab, pasutri ini memilih profesi sebagai perantara mengedarkan sabu-sabu. 

Sulchan dan Putri mempertanggungkan perbuatan. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa, Sulchan dan Putri  menyediakan sabu-sabu.  Terdakwa Sulchan mengetahui stok sabu dirumahnya habis. Sulchan meminta kepada istrinya, Putri Septyani menemui Hari (DPO) membeli sabu-sabu seberat 1 gram. Harganya, Rp 1 juta per gram. 

Sulchan lalu mengemas kristal bening itu menjadi empat poket. Masing-masing dengan berat 0,25 gram. Ketika Sulchan dan istrinya, Putri menimbang sabu-sabu rumahnya digerebek polisi. “Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 4 poket sabu-sabu, timbangan elektrik dan alat nyabu,”terang Arga dihadapan majelis hakim diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Kedua terdakwa, lanjutnya, ditangkap oleh Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjula, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Perbuatan kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI N0.35 tentang narkotika,”katanya. “Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi,” timpal majils hakim sambil mengetok palu tandanya sidang selesai. (yad)

Pasutri Kompak jadi Perantara Sabu-sabu Selengkapnya

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Dea Dituntut 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – Anggarda Dea Pratiwi berulangkali mengungkapkan penyesalannya. Gadis 32 tahun itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik diketuai Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja memberikan putusan ringan. Sebab, gadis yang tinggal Kompleks Perum DeNayla Village, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik itu menjadi tulang punggung perekonomian keluarga. 

“Saya menyesal yang mulia. Minta hukuman seringan-ringannya. Saya berjanji ingin menjadi pribadi yang baik. Selain itu saya tulangpunggung keluarga. Sebab saya menghidupi bapak dan ibu,”kata Dea dengan suara lirih dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Permohonan Dea-sapaan-Anggarda Dea Pratiwi itu menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Ferry Hari. Surat tuntutan dibacakan oleh  jaksa pengganti Arga Bramantyo Cahya Sahertian sebelumnya. Jaksa penuntut menilai perbuatan terdakwa itu yang menjabat sebagai staf kasir di PT Pelita Mekar Smesta menyalahgunakan jabatan. Terdakwa Dea diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 300 juta.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020. Terdakwa ini cukup pintar untuk memperkaya diri gelapkan uang perusahaan. Ia lakukan dengan cara enggan menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan. Uang tersebut masuk kantong pribadi,”ujar jaksa penuntut Arga dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik itu.

Hasil audit, kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,” tegas jaksa.

Setelah dilakukan audit kata Jaksa Arga, perusahaan mengalami kerugian sebesar 300 juta lebih. Mengadili menyatakan bahwa terdakwa Anggarda Dea Pratiwi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan yang ia bekerja. Terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntut terhadap terdkawa dengan hukuman 3 tahun penjara,”tegas jaksa penuntut Arga. 

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memberikan memberikan kesempatan terhdap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dengann cara lisan. Terdakwa Dea meminta majelis hakim menghukum ringan. Ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Majelis kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (yad)

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Dea Dituntut 3 Tahun Selengkapnya

Nelayan Penemu Guci Diduga Dinasti Ming itu, Membantah Gunakan Jaring Trawl

GRESIK, 1minute.id – Ifan Suparno, terdakwa perkara perikanan, larangan menangkap ikan menggunakan jaring trawl kembali di sidang. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pemeriksaan saksi meringankan dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. 

Sidang dipimpin hakim Ketua Wiwin Arodawanti digelar pada Senin, 28 September 2021. Dalam pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya Sahertian menanyakan kronologis kejadian sehingga terdakwa duduk di kursi pesakitan. 

Sidang itu, terdakwa Ifan Suparno, nakhoda KM Indah Jaya mengaku perjalanan pulang dari Masalembu, Bangkalan ke Paciran, Lamongan. Di tengah perjalanan, di perairan Pulau Bawean, kata Ifan, kapal mengalami kebocoran pipa.

“Sambil memperbaiki perahu, kami menangkap ikan,”dalih Ifan. Posisi kapal berada di sekitar 5 mil dari bibir pantai Pulau Bawean. Aktivitas Ifan menangkap ikan diduga menggunakan jaring trawl diketahui oleh nelayan Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean itu.

Ifan dan seluruh kru memotong jaring penangkap ikan. Ia lalu kabur. Nelayan setempat mengejar hingga akhirnya tertangkap dan diserahkan ke Polisi Air Pulau Bawean.  
“Saya lari karena takut ditangkap massa. Mereka sambil membawa parang,”dalih terdakwa kepada JPU. Usai menjawab pertanyaan JPU, giliran hakim yang bertanya.

Salah satunya yang disinggung keterangan terdakwa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Didalam berkas BAP, terdakwa mengaku jika alat tangkap yang dipakai adalah jaring trawl. Tetapi, saat dipersidangan, terdakwa membantah.

Terdakwa bersikukuh jika selama ini ia memakai alat tangkap jenis cantrang. Bukan trawl. “Dulu (saat BAP, Red) langsung tanda-tangan, tidak saya baca,”kata terdakwa Ifan Suparno. Hakim pun mematahkan pernyataan terdakwa. Majelis hakim meminta pernyataan itu dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki. 

“Kalau tidak ada bukti bagaimana kami tahu dan yakin kalau terdakwa menggunakan trawl atau cantrang,” ujar hakim anggota Bagus Trenggono. Sidang yang dipimpin Wiwin Arodawanti ditunda pada 4 Oktober dengan agenda tuntutan JPU.

Usai persidangan, penasehat hukum (PH) terdakwa  Fasichatus Sakdiyah mengaku akan menyiapkan bukti-bukti saat pledoi. Dia menyebut, bahwa di wilayah Brondong, Lamongan tidak ada nelayan yang memakai jaring trawl. Semuanya cantrang.

Disinggung mengenai keterangan terdakwa saat di BAP, Fasichatus Sakdiyah menyebut jika kliennya tidak memahami perbedaan jaring trawl dengan cantrang. “Seperti yang tertera di BAP poin ke 17, terdakwa mengatakan trawl tapi dalam kurung ada cantrang,” ujarnya.

Sakdiyah juga mengakui jika alat tangkap jenis trawl dan cantrang memiliki dampak yang sama terhadap kerusakan laut. Terutama pada laut yang dangkal. “Kalau dangkal tentu sama-sama akan merusak karang, tapi kalau ditengah laut kedalaman tidak apa-apa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Ifan Suparno ditangkap karena menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean pada Juni 2021 lalu. Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal  9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

GUCI MOTIF NAGA : Dalam penangkapan itu, nelayan menemukan guci diduga peninggalan Dinas Ming. Guci itu kini tersimpan di rumah salah satu warga di Pulau Bawean (Foto: Ist)

Dalam penangkapan ini, ditemukan dua buah guci diduga peninggalan Dinas Ming. Akan tetapi, dua guci kuno tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.

Ketua Advokasi Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) Baharudin mengapresiasi Polair Polres Gresik yang telah menetapkan penggunaan cantrang ke meja hijau, Pengadilan Negeri Gresik. “Pembelajaran nelayan cantramg memahami kearifan lokal. Empati kepada nelayan lokal,”tegas Baharudin. 

Dalam penangkapan itu, pegiat lingkungan di Pulau Bawean dihebohkan temuan guci diduga dari Dinasti Ming. Guci dengan ornamen gambar ular Naga ditemukan di perairan Barat Pulau Bawean. Guci tersimpan di Pulau Bawean. (yad)

Nelayan Penemu Guci Diduga Dinasti Ming itu, Membantah Gunakan Jaring Trawl Selengkapnya

Nenek yang Membuang Cucunya Divonis 3,5 Tahun

GRESIK,1minute.id – Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka lemas. Nenek 42 tahun yang diduga menyuruh anaknya berinisial AEF (berkas berbeda) yang baru melahirkan untuk membuang bayi divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Putusan majelis itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

JPU Salvida Putri dan kuasa hukum terdakwa dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik Muhammad Fatkhur Rozi menyatakan pikir-pikir. 

Menurut Ketua majelis hakim Rina Indrajanti menyatakan terdakwa Eka sengaja melawan hukum. Ia turut serta melakukan membuang bayi. Sehingga bayi meninggal. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”tegasnya pada Rabu, 15 September 2021. 

Hakim Rina menyebut, kendati terdakwa Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun menurut hukum tidak dibenarkan. “Sehingga terdakwa pantas dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,”sambung Rina.

Seperti diberitakan  warga Kompleks Perumahan Graha Omah Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari) pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 07.00. Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dalam Kompleks perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. (yad)

Nenek yang Membuang Cucunya Divonis 3,5 Tahun Selengkapnya

Kakek Usia 76 Tahun Jadi Pesakitan, Ini Penyebabnya

KANTOR Pengadilan Negeri Gresik (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

GRESIK, 1minute.id –  Mitro duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Kakek 76 tahun itu di dakwah melakukan tindak pidana asusila. Menyetubuhi anak di bawah umur, pelajar SMP. Pada Selasa, 14 September 2021, sidang perkara tindak pidana asusila menyeret kakek asal Kabupaten Gresik itu memasuki agenda keterangan terdakwa. 

Sidang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik dengan majelis yang diketuai  oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.  Sidang ini digelar tertutup dan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Terdakwa Mitro memberikan keterangan dari  rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Sedangkan pengacara terdakwa dari pusat bantuan hukum (Posbakum) PN Gresik dan petugas dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) di Kantor Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik berada di ruang persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istianah kepada wartawan usai sidang menyatakan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan mengenai kronologis perbuatannya.Terdakwa berdalih menggagahi korban atas dasar suka sama suka. Padahal, terdapat unsur bujuk rayu sebelum melancarkan nafsu bejatnya.

Nurul menyebutkan, kali pertama terdakwa menyetubuhi korban pada Juni 2020 lalu. Awalnya, terdakwa bermain kerumah korban berniat mengunjungi kakek korban. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor.

Ditengah perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa turun dan mengajak korban ke tengah sawah. Dalihnya, akan mengambil pakan sapi. Namun, ketika berada ditengah sawah terdakwa langsung membuka celana korban. Kemudian, sarung milik terdakwa juga dibuka dijadikan alas.

“Sebelum disetubuhi korban disuruh diam karena diiming-imingi akan dibelikan perhiasan kalung dan handphone,”ujar Nurul. Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Total mulai Juni sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi korban.

“Perbuatan pertama, korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu, kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 ribu,” imbuhnya. Usai menjalani pemeriksaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan pada pekan depan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 81 adalah

  1. Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (yad)
Kakek Usia 76 Tahun Jadi Pesakitan, Ini Penyebabnya Selengkapnya

Ketua PT Surabaya Sebut Anjungan Mandiri PTSP Pengadilan Negeri Gresik Terbaik Se Jatim

GRESIK,1minute.id – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro mengapresiasi inovasi pelayanan di Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik.  Inovasi itu berupa sistem pelayanan yang berbasis teknologi, Anjungan Mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu (AM-PTSP).

Sistem anyar dengan teknologi informasi ini diterapkan dengan tujuan agar masyarakat pencari keadilan dapat dilayani secara optimal dan juga dapat menghindari segala bentuk penyimpangan dilingkungan peradilan. Inovasi Anjungan Mandiri PTSP itu secara resmi dilaunching oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro pada Senin, 13 September 2021.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro mengatakan, sistem pelayanan yang berbasis teknologi, Anjungan Mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu baru ada di dua Pengadilan Negeri di Jawa Timur. 
“Akan tetapi, Anjungan Mandiri PTSP milik PN Gresik ini yang terlengkap dan terbaik se-Jatim,”tegas Herri usai Launching di Kantor PN Gresik pada Senin, 13 September 2021. Herri didampingi Ketua PN Gresik Wiwin Arodawanti dan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

LAUNCHING: (ki-ka) Ketua Pengadilan Negeri Gresik Wiwin Arodawanti, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro dan Wabup Gresik Aminatun Habibah dalam Launching Anjungan Mandiri PTSP PN Gresik pada Senin, 13 September 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Anjungan Mandiri ini, imbuhnya, pelayanan serba teknologi ini secara otomatis terekam. Mulai dari proses pelayanan hingga persidangan. Sehingga pantauan lebih mudah dilakukan. “Anjungan Mandiri PTSP PN Gresik ini  semoga dapat sepenuhnya dimanfaatkan oleh Masyarakat pencari keadilan, mereka akan mendapatkan pelayanan prima dan dapat dilakukan secara virtual. Tanpa ketemu dengan petugas PTSP, masyarakat bisa lansung mendapatkan pelayanan baik keperdataan, pidana maupun hubungan industrial,” ujarnya.

Herri dan Wabup Aminatun Habibah sempat menjajal teknologi Anjungan Mandiri di ruang pelayanan publik. Dalam ruangan itu terdapat tujuh perangkat komputer untuk pelayanan mandiri masyarakat yang dilengkapi dengan CCTV untuk berkonsultasi dengan petugas PTSP. Herri melakukan komunikasi dengan petugas di bagian pelayanan Pidana, Perdata dan PHI serta Hukum dan beberapa pelayanan lain. 

“Alhamdulilah, ketika kita melakukan ujicoba Anjungan Mandiri dengan petugas tidak ada kendala, baik visual video maupun kemampuan materi yang dijelaskan oleh petugas,”jelasnya. Sebelumnya, Herri berpesan pemimpin dan personil harus kompak dan sepaham, tidak ada batasan dalam melakukan upaya perbaikan pelayanan untuk mewujudkan peradilan transparan dan akuntabel. (yad)

Ketua PT Surabaya Sebut Anjungan Mandiri PTSP Pengadilan Negeri Gresik Terbaik Se Jatim Selengkapnya

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Masih ingat bayi dengan tali pusat dalam kardus yang dibuang di bak sampah dekat pemakaman di Komplek Perumahan Omah  Indah Menganti (OIM) pada 10 Maret 2021 lalu.

Siapa yang tega membuang bayi dengan bobot 1,1 kilogram yang akhirnya meninggal itu?  Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang terkait pembuangan bayi menggegerkan warga itu. Terdakwa adalah Hardiyaning Astiti Eka, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Perempuan 42 tahun ini diduga yang menyuruh anaknya bernama berinifial AEF, baru melahirkan untuk membuang bayinya itu.

AEF, juga menjadi pesakitan di PN Gresik dalam berkas berbeda. Ia masih dibawah umur. Sidang lanjutan dengan terdakwa Astiti ini memasuki pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Salvida Putri digelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Jaksa penuntut Selvida Putri nenuntut terdakwa Astiti hukum selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 1 September 2021. Dalam berkas tuntutannya terdakwa Astiti sengaja turut serta melakukan membuang cucunya itu. Sehingga bayi malang tersebut meninggal, sesuai pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah melakukan atau turut serta melakukan untuk membuang bayi. “Menjatuhkan pidana dengan pidana 5 tahun penjara. Sebab perbuatannya nenek dari bayi yang malang ini sangat keji,” tegasnya dihadapan majelis hakim diketuai oleh Rina Indrajanti ini.

Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi menyebut, tuntutan jaksa ini berlebihan. Rozi akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan secara virtual ini. 

Untuk diketahui,  warga Komplek Perumahan Oma Indah Menganti,  Desa Bringkang, Kecamatan Menganti dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari). Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus dibungkus tas kresek lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dekat pemakaman dalam Komplek perumahan itu.

Ketika ditemukan kondisi bayi tanpa baju, membiru diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK, 17, dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua. Dalam persidangan, terungkap bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. Ibu bayi berinisial AEK masih belia. (yad)

Nenek Diduga Menyuruh Membuang Bayi di Bak Sampah Dekat Makam Dituntut 5 Tahun Penjara Selengkapnya

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara


GRESIK, 1minute.id  – Johan Aditya Kuncoro, terdakea dugaan memasulkan dokumen pembelian kapal dari Jepang dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik juga membebani lelaki 36 tahun itu membayar denda Rp 100 juta.

Bila terdakwa asal Keputran, Tegalsari, Surabaya itu tidak bisa membayar denda masa hukumannya ditambah 2 bulan. Kini, nasib Johan Aditya Kuncoro ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 103 huruf a, Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Memohon majelis hakim untuk menghukum  penjara terdakwa Johan Aditya Kuncoro selama empat tahun,”kata JPU Indah pada Jumat,9 Juli 2021.  Lebih lanjut, Jaksa Indah, mengatakan, terdakwa selaku Direktur PT Trimitra Samudra, pada awal 2019 mendatangkan kapal jenis Kapal Roro Car Ship Revo 3, ex. MV Kokusai Maru 01 tahun pembuatan 1989 dari Hiroshima, Jepang. 

Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019. Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.  Ternyata, kapal tersebut tidak di ekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk diperbaiki.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. 

Dimana, impor barang modal tidak baru berupa Kapal Revo 3 Ex Ferry Aso yang dibuat pada 1989, tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal untuk dapat diimpor. Sebab, melebihi batas usia kapal yang disyaratkan yakni usia kapal tersebut sudah lebih dari 30 tahun. Apabila tetap diopersionalkan akan membahayakan keselamatan penumpang. 

Rencananya, kapal tersebut akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan penyebrangan dari Pelabuhan Padangbay Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun sebaliknya. 

Sementara, Penasihat Hukum terdakwa Johan Aditya Kuncoro, yaitu Aisyah, mengatakan, atas tuntutan hukum oleh jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili agar membebaskan terdakwa. “Kami sebagai penasihat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan, sebab beliau tidak bersalah,”katanya. (yad)

Dokumen Impor Tidak Sesuai, Pengusaha Kapal Dituntut 4 Tahun Penjara Selengkapnya

Acungkan Mandau, Ancam Bacok Bos, Warga Kutai Timur Dituntut 2,5 Tahun


GRESIK,1minute.id – Nasib Reza Yadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Karena itulah, lelaki asal Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur beberapa kali mengiba. Meminta keringanan hukuman kepada majelis yang menyidangkan perkaranya.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Reza Yadi memasuki pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya di PN Gresik pada Selasa, 15 Juni 2021. Jaksa menuntut terdakwa Reza Yadi melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.  Menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,”kata jaksa Ngurah. Terdakwa Reza dianggap meresahkan, mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis mandau. Terdakwa Reza hanya tertunduk mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang daring itu.

Terdakwa telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Minta keringanan bu hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut.

“Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup,”kata ketua majelis Arni Mufida. Perlu diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan berlokasi Jalan Kapt. Darmo Sugondo, Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi bosnya, Wihartono Mastan.

Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri. Senjata tajam tersebut diacungkan kepada korban sambil mengancam akan membunuhnya. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor. Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi. Terdakwa kemudian berhasil diamankan setelah delapan anggota turun ke lokasi kejadian. (yad)

Acungkan Mandau, Ancam Bacok Bos, Warga Kutai Timur Dituntut 2,5 Tahun Selengkapnya