Pasangan bukan Muhrim Rebahan di Bilik Warkop Ngipik Dirazia Pol PP Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik kembali melakukan razia kafe dan warung kopi di sepanjang telaga Ngipik  pada Jumat malam, 6 September 2024.

Razia warkop dan kafe di Jalan Siti Fatimah binti Mainum, Gresik untuk kali kesekian di mulai pukul 21.00 WIB. Lagi-lagi, aparat penegak peraturan daerah atau Perda Gresik dibuat tercengang. Sebab, di kawasan telaga Ngipik itu, berjajar warkop dan kafe itu ada yang memiliki bilik kamar. Ada  juga yang  menyediakan tempat untuk karaoke. 

Nah, saat Pol PP melakukan razia di salah satu bilik kamar di kafe yang dinding di dominasi warna kuning mendapati satu pasangan bukan muhrim. Mereka “rebahan” bak suami-istri. Pasangan bukan pasutri itu yang laki-laki berinisial MZZ asal Duduksampeyan, Gresik. Sedangkan,  perempuannya berinisial RYP asal Nganjuk, Jatim. 

Razia penegakkan perda itu dipimpin oleh Kepala Seksi atau Kasi Operasional dan Kasi Pengawasan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pol PP Gresil,  razia selain dilakukan di kafe Yellow, sejumlah kafe juga menjadi sasaran. Antara lain, kafe Kedai Exit, kafe Mawar, Bee Cafe, kafe Armada, kafe Anggrek, dan kafe tanpa nama. 

Di setiap kafe yang di razia, petugas masuk kafe dan memeriksa setiap sudut kamar. Hasilnya, menemukan 2 botol miras, dan 8 botol miras jenis Kawa Kawa berhasi diamankan. Petugad juga menyita 10 kartu tanda penduduk elektronik atau e-KPT untuk dimintai keterangan.

“Semua ini demi Kabupaten Gresik yang lebih tertib dan kondusif sesuai dengan Penegakan Perda no 2 tahun 2022 ketertiban umum, Perda No 7 tahun 2002 tentang perbuatan Cabul, dan Perda 15 tahun 2002 tentang peredaran Miras,”  kata  Kepala Satuan Pol PP Gresik Agustin H. Sinaga pada Sabtu, 7 September 2024. (yad) 

Pasangan bukan Muhrim Rebahan di Bilik Warkop Ngipik Dirazia Pol PP Gresik Selengkapnya

Pol PP dan BNNK Gresik Razia Warkop, Pramusaji Jalani Tes Urine

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Gresik melakukan razia warung dan kafe. Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan atau Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga.

Sasaran razia adalah warung kopi atau dengan pramusaji wanita yang ditengarai menyediakan layanan karaoke. Warung kopi yang tumbuh subur bak jamur di musim hujan yang disasar razia kali pertama berada di sepanjang Jalan Kapt Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas. Puluhan warung berjajar di dekat rel kereta api.

Sasaran berikutnya, adalah warkop atau kafe di sepanjang Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Gresik. Kedatangan aparat penegak peraturan daerah bersama BNNK Gresik ini sempat membuat para pramusaji panik.

Namun, setelah petugas gabungan terdiri dari  Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat atau Tribuntranmas Pol PP Gresik M Hidayat dan Muhammad Basuki dari BNNK Gresik menjlentrehkan tujuan razia untuk memeriksa urine para pramusaji itu senyum-senyum.

Petugas gabungan kemudian mengambil sampel urine para pramusaji secara acak. Hasilnya? Negatif. Artinya para pramusaji tidak menggunakan narkoba. 

“Kegiatan ini merupakan bentuk penerapan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Tibum tranmas,” terang Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga.  (yad)

Pol PP dan BNNK Gresik Razia Warkop, Pramusaji Jalani Tes Urine Selengkapnya

Hanya Seorang Manusia Silver Terjaring Razia URC Pol PP Gresik 

GRESIK,1minute.id – Manusia silver itu lemas. Ia hanya bisa tertunduk ketika di giring ke mobil patroli milik Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik pada Senin malam, 10 Juni 2024. 

Petugas yang sudah mengantisipasi menghadang di dalam perkampungan di Jalan A.Yani atau Kelurahan Sukorame, Kecamatan / Kabupaten Gresik membuat manusia berlumur cat warna silver itu menyerah. Tidak ada perlawanan ketika diajak naik mobil patroli itu.

“Kami berhasil amankan seorang Silverstone, yang sedang minta minta di perlimaan Sukorame atau Proliman Petro beserta uang hasil minta minta miliknya,” kata Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Selasa, 11 Juni 2024

Razia yang dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat atau URC Pol PP Gresik dilakukan secara serentak di sejumlah tempat yang ditengarai tempat berkumpul para pengamen, pengemis dan lainnya. Diantaranya, simpang 5 Sukorame atau Perlimaan Petro ; Simpang Tiga GKB, Simpang Tiga Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim, Kecamatan Kebomas; Exit Tol Kebomas, Tugu Selamat Datang Gresik, dan Simpang Empat Sentolang.

Razia ini membuat para pengamen, pengemis di setiap lampu setopan atau traffic light ini kelabakan. Mereka kabur menyelamatkan diri. 

“Anggota kami juga memberikan teguran simpatik kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar,” terang Sinaga. (yad)

Hanya Seorang Manusia Silver Terjaring Razia URC Pol PP Gresik  Selengkapnya

Obrakan! Pol PP Gresik Razia Betiring, Amankan 5 Pramusaji Diduga Berikan Layanan Plus

GRESIK,1minute.id – Obrakan…! Teriakan itu bagai sebuah komando bagi sejumlah pramusaji yang diduga memiliki profesi ganda sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Sejumlah wanita pramusaji berpakaian seksi yang menjaga warung di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pun semburat. Melarikan diri bersembunyi di semak-semak yang ada di sekitar mereka mangkal. 

Namun, petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik yang sigap melakukan pengejaran dan mengamankan sebanyak lima wanita yang di duga sebagai pemuas lelaki hidung belang yang bertarif Rp 150 ribu short time itu.

Razia yang dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik itu dimulai sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 14 Mei 2024. Puluhan anggota penegak peraturan daerah atau perda merangsek ke sejumlah warung kopi yang diduga membuka layanan plus itu. 

Melihat petugas turun dari kendaraan, sejumlah wanita penjaga warung spontan berteriak obrakkan. Razia itu membuat para pramusaji semburat menyelamatkan diri. Akan tetapi, petugas lebih cekatan sehingga bisa mengamankan lima orang pramusaji yang rata-rata berusia kepala tiga itu.

Kepala Dinas Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia dilakukan karena Gresik dikenal sebagai Kota Santri. “Ada lima wanita yang kami amankan. Mereka diduga profesi ganda yakni pramusaji dengan pelayanan plus,” ujar Sinaga usai memimpin razia iru pada Selasa malam, 14 Mei 2024.

Lima perempuan yang diduga pekerja seks komersial itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. “Dua orang berasal dari Gresik dan tiga lainnya dari Pasuruan, Kediri dan Blitar,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu.

Saat ini, kelima wanita itu sedang menjalani pemeriksaan identitas dan organ vital untuk mendeteksi kesehatan alat reproduksinya dari pihak puskesmas. “Nanti mereka akan kami kirimkan ke selter Dinas Sosial yang ada di Kecamatan Cerme,” tegasnya.  

Kelima wanita tersebut akan kami jerat dengan perda 22/2004 tentang Larangan Pelacuran dan perbuatan cabul serta perda nomor 2/2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum atau trantibum. Razia di kawasan betering atau masyarakat Gresik kerap menyebut kawasan prostitusi liar itu bukan kali pertama. Berulang kali, akan tetapi belum membuat mereka jera. Satu diamankan, muncul lainnya.  (yad)

Obrakan! Pol PP Gresik Razia Betiring, Amankan 5 Pramusaji Diduga Berikan Layanan Plus Selengkapnya

Razia Warung Pangku Siang Hari, Pol PP Gresik Sita 215 Miras dan Amankan 3 Pramusaji

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja Gresik semakin gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di sejumlah warung “pangku” di Gresik. Pada Rabu, 28 Februari 2024, aparat penegak peraturan daerah itu melakukan razia di wilayah Kecamatan Sidayu.

Biasanya, razia miras yang dilakukan pada malam hari. Akan tetapi, razia kali ini dilakukan pada siang hari. Ada sejumlah warung  berkedok warung kopi akan tetapi dilengkapi tempat karaoke dan pramusaji wanita disasar. Diantaranya, warung yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Dalam razia dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek. “Kami amankan 215 botol miras berbagai merek, 3 pramusaji wanita tanpa identitas dan pemilik warung,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Pemilik warung akan kami jerat Perda no 15/2002 jo nomor 19 / 2004 Pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik,” tegas Sinaga. Ia kembali menegaskan, razia miras akan semakin intensif dilakukan. Apalagi menjelang bulan Suci Ramadan. (yad)

Razia Warung Pangku Siang Hari, Pol PP Gresik Sita 215 Miras dan Amankan 3 Pramusaji Selengkapnya

Betiring Diobrak, Pol PP Gresik Amankan 4 PSK, Ngaku Puaskan 2 Lelaki 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik mengobrak-abrik rumah diduga  tempat prostitusi liar di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme pada Kamis malam, 1 Februari 2024. Dalam operasi penegakan peraturan daerah tentang Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul itu, petugas mengamankan empat perempuan. Mereka diduga pekerja seks komersial (PSK).

“Keempat perempuan itu berasal dari luar Gresik,” ujar Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Kamis malam, 1 Februari 2024. Sekitar pukul 21.00, sejumlah petugas melakukan penggerebekan salah satu rumah di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Selama ini dikenal  diduga sebagai tempat prostitusi liar.

Berulang kali dilakukan razia. Akan tetapi, para penjaja seks tetap mokong. Menurut Sinaga, dalam penertiban Perda nomor  07 tahun 2002 Jo no 22 tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabut, pihaknya mengamankan empat perempuan yang diduga PSK. Dua diantara empat perempuan itu, mengaku telah melayani dua orang lelaki hidung belang. 

Tarif sekali kencan, imbuhnya, sebesar Rp 150 ribu. “Untuk sewa kamarnya sebesar Rp 30 ribu,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. Dalam pemeriksaan di kantor Pol PP Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, dua perempuan itu mengaku terpaksa menjadi pemuas lelaki hidung belang. Uangnya digunakan untuk apa? “Memenuhi kebutuhan hidup,” terang Sinaga. 

Meski mengaku “terpaksa” menjual diri petugas penegak Perda itu menjerat mereka dengan Perda No 07 Th 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. “Memberikan Pembinaan Kepada 4 perempuan tersebut untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar lagi,” katanya.

Sebelum mereka bisa berinteraksi dengan keluarga atau lelaki hidung belang lagi, petugas melakukan pemeriksaan organ intim untuk deteksi dini kesehatan reproduksinya. “Dilakukan ]emeriksaan kesehatan dari hasil penertiban tersebut oleh Dinas Kesehatan,” katanya. (yad)

Betiring Diobrak, Pol PP Gresik Amankan 4 PSK, Ngaku Puaskan 2 Lelaki  Selengkapnya

Komisi I DPRD Gresik Desak Tertibkan Reklame Bodong, Pol PP Gresik Jaring Puluhan Pelanggar Perda Trantibum 

GRESIK,1minute.id – Reklame tumbuh subur bagai jamur di musim hujan. Komisi I DPRD Gresik mendesak Satuan Polisi Pamong (Pol PP) Gresik melakukan penertiban. Sebab, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Alun-alun Gresik itu menengarai banyak yang bodong alias tidak berizin.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua dan anggota Komisi I DPRD Gresik Wongso Negoro dan Muhammad Nasir Cholil kepada wartawan di gedung DPRD Gresik pada Kamis, 1 Februari 2024. Nasir mengatakan, reklame salah satu pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) Gresik. Namun, katanya, pihaknya menengarai banyak papan reklame yang tersebar di sejumlah tempat strategis itu tidak memiliki izin alias bodong. “Selain tidak berizin keberadaan reklame harus memperhatikan keselamatan dan kelayakan sesuai aturan. Sebab, ada papan reklame yang roboh dan membahayakan masyarakat,” kata Wongso Negoro yang diamini oleh koleganya, Nasir Cholil pada Kamis, 1 Februari 2024.

Ia pun mendesak Satuan Polisi Pamong (Sat Pol PP) Gresik sebagai garda terdepan  penegak peraturan daerah (Perda) harus aktif mengecek papan reklame yang liar atau bodong. “Koordinasi dengana DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk meminta data papan reklame yang berizin dan ilegal. Jika tak berizin, Sat Pol PP harus menertibkan dan merobohkan papan reklame tanpa pandang bulu,” tegasnya.

PARIPURNA : Anggota Komisi I DPRD Gresik Muhammad Nasir Cholil (kiri) dalam sidang paripurna DPRD Gresik beberapa waktu lalu (Foto Dokumen DPRD Gresik for 1minute.id)

Terpisah, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik bergerak cepat. Aparat penegak Perda itu melakukan penyisiran di sejumlah tempat untuk melakukan penertiban reklame serta pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap melanggar ketentraman dan ketertiban umum  (tratibum) di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Dalam operasi penegakan Perda 22/2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum serta Perlindungan Masyarakat yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga itu menjaring 40 pelanggar. 

“Kurang lebih sebanyak 40 pelanggar Peraturan Daerah No 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan masyarakat di berikan pembinaan untuk tidak mengulang perbuatan yang sama,” kata Sinaga pada Kamis, 1 Februari 2024. 

Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan petugas melakukan penyisiran di Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB). Di kawasan perumahan ini menjadi salah satu pusat perdagangan yang paling ramai. Aparat menyisir mulai Jalan Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Sasarannta adalah  PKL atau pun reklame yang melanggar aturan Perda yang berada di bahu jalan, trotoar, dan di atas disaluran.

Di Jalan Sumatera, petugas memberikan peringatan penjual buah dan pentol payung. Kemudian di Jalan Jawa memberikan peringatan kepada penjual roti goreng ; siomy ; minimarket waralaba ; penjual duren ; lumpiya ; masker dan tisu. 

Sedangkan, Jalan Kalimantan menurunkan reklame rumah makan ; penjual jus ; toko sayur ; ayam goreng ; reklame sepeda listrik dan beberapa reklame lainnya. “Semua yang melakukan pelanggaran perda itu kami memberikan surat penertiban nonyustisi dan 

memberikan pembinaan kepada para pedagang kaki lima  yang melanggar aturan tersebut,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. Ia melanjutkan, dalam penertiban pelanggaran Perda ini dilakukan secara persuasif. “Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan tertib, lancar dan terkendali,” ujarnya. (yad)

Komisi I DPRD Gresik Desak Tertibkan Reklame Bodong, Pol PP Gresik Jaring Puluhan Pelanggar Perda Trantibum  Selengkapnya

Pol PP Gresik Gerebek Homestay Diduga Tempat Prostitusi Online Sita Kondom Bekas Pakai

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik menggelar razia homestay pada Jumat malam, 19 Januari 2024. Penginapan tersebut ditengarai sebagai tempat “eksekusi” bagi pakerja seks komersial liar berbasis online. 

Dalam operasi dengan sandi Penertiban Prostitusi berbasis online itu yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga itu mengamankan sejumlah pasangan ditengarai bukan muhrim dan sejumlah kondom bekas dan belum terpakai serta serta krem pelumas. Bila terbukti praktik prostitusi mereka akan dijerat dengan Perda No. 22 tahun 2004 tantangan Larangan Pelacuran dan perbuatan cabut.

“Kita akan terus lakukan razia untuk menegakkan Perda Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul,” kata Sinaga pada Sabtu, 20 Januari 2024. Penggerebekan penginapan berlokasi di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, aparat penegak peraturan daerah melakukan pengintaian cukup lama. Meski, tempat penginapan itu berada dalam kompleks rumah dan toko (ruko). 

Namun, masyarakat kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik mengaku  risih melihat ada banyak perempuan dan laki-laki masuk dan keluar dari homestay itu. Masyarakat menduga homestay alias penginapan itu digunakan sebagai tempat prostitusi liar. Apalagi dalam aplikasi perpesanan berasal dari Singapura yang berdiri sejak 2018 itu banyak mengarah ke homestay tersebut sebagai tempat pertemuan. Di Indonesia, aplikasi MiChat ini, populer untuk “percintaan” semalam.

Sinaga mengatakan, banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi liar itu. “Kami butuh waktu lebih seminggu melakukan pengintaian,” ujar mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. (yad)

Pol PP Gresik Gerebek Homestay Diduga Tempat Prostitusi Online Sita Kondom Bekas Pakai Selengkapnya

Pol PP Gresik Rajin Tegakkan Perda, Halau PKL Bahu Jalan, Penguna Jalan Lega

GRESIK,1minute.id – Ada semangat baru di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik. Organisasi perangkat daerah dibawah Komando Agustin Halomoan Sinaga ini mulai rajin menegakkan peraturan daerah (Perda]. Setelah merazia warung pangku yang menyediakan minuman beralkohol (mihol), menertibkan anak-anak punk. 

Pada Selasa, 16 Januari 2024, Pol PP Gresik menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan trotoar sepanjang Jalan Gubernur Suryo, Gresik. Petugas Pol PP melakukan penertiban secara persuasif.  “Penertiban ini, bagian dari opstibum (operasi penertiban umum) terhadap PKL yang menempati bahu jalan dan trotoar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga.

Opstibum ini dilakukan di sepanjang Jslan Gubernur Suryo, Gresik dekat Pasar Baru Gresik. “Kami memberikan himbauan, teguran terhadap PKL untuk tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan,” imbuh mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. 

Penertiban PKL ini berlangsung kondusif. Karena para pedagang suka rela meringkisi barang dagangan untuk pindah masuk ke Pasar Baru Gresik. (yad)

Pol PP Gresik Rajin Tegakkan Perda, Halau PKL Bahu Jalan, Penguna Jalan Lega Selengkapnya

Razia Warkop Karaoke, Pol PP Gresik Sita Miras dan Amankan Wanita Penjaga Warkop

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja Gresik menunjukkan taring lagi menegakkan peraturan daerah (Perda). Razia warung-warung “pangku” yang menyediakan tempat karaoke dan minuman beralkohol (mihol) alias minuman keras (miras). Dalam razia di tiga lokasi yakni Jalan Tridharma ; Jalan Veteran dan Jalan Kapt Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas berhasil menyita puluhan botol miras.

Razia warung yang dilengkapi fasilitas karaoke ini dipimpin langsung oleh Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik dilakukan pada Jumat malam, 5 Januari 2024. Dalam razia ini, petugas di bagi tiga tim. Mereka bergerak serantak di tiga lokasi yang menjadi tempat berkedok warung kopi. 

Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia warung bersandi Operasi Yustisi Penertiban Warung Karaoke dan Miras dimulai badal Isya hingga pukul 23.00 WIB. Ada sejumlah warung kopi berada di Jalan Tridharma ; Jalan Veteran dan Jalan Kapt Darmo Sugondo. Semuanya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Keberadaan warung kopi yang menyediakan tempat karaoke banyak dikeluhkan warga di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sebab, warung-warung itu ditengarai juga menyediakan miras.

“Dugaan masyarakat benar. Dalam operasi yustisi itu, ada dua warung kopi yang menjual miras,” kata mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. Pol PP Gresik menyita pluhan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.  Aparat penegak Perda itu mengangkut 10 orang yakni penjaga dan pemilik warung atau kafe untuk menjalani pemeriksaan. “Mereka diperiksa oleh PPNS Gakda (Penegak Perda),” kata Sinaga. (yad)

Razia Warkop Karaoke, Pol PP Gresik Sita Miras dan Amankan Wanita Penjaga Warkop Selengkapnya