Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Ini 5 Ciri Rokok Ilegal 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik kembali menggelar sosialisasi “Gempur” Rokok Ilegal pada Kamis, 31 Agustus 2023. Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilaksanakan di Hotel Horison, Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu.

Ada lima ciri rokok ilegal yakni tanpa cukai ;  /bodong ; Ada cukai tapi palsu ; menggunakan cukai bekas ; rokok salah peruntukkan dan rokok salah personalisasi. “Ayo kita Gempur Rokok Ilegal ini. Karena merugikan keuangan negara,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman kepada ratusan peserta yang berasal dari empat kecamatan yakni Sidayu, Dukun, Ujungpangkah dan Panceng tersebut. 

Peserta adalah pedagang kelontong, pemilik toko dan UMKM. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah ini. Washil mengajak peserta untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Bagaimana caranya bisa berpartisipasi memberantas peredaran rokok ilegal itu ? 

“Cara gampang, cukup berikan informasi kepada Pemkab Gresik melalui Pol PP atau aparat penegak hukum, Kejaksaan misalnya,” kata mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman-kini menjadi- Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik itu.

Washil menjamin warga yang melapor adanya peredaran rokok ilegal, identitas akan dilindungi. Selain Washil, narasumber lainnya ada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda, Kepala Seksi Penyuluhan dan  Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono serta Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar. 

GEMPUR ROKOK : Sosialisasi Gempur Rokok yang dilakukan oleh Pemkab Gresik melalui Pol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik di Hotel Horison, GKB ,Gresik pada Kamis, 31 Agustus 2023 ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, saat ini ada fonomena terkait jual beli rokok murah melalui media sosial, tiktok, facebook dan lainnya.  Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah ini meminta masyarakat tidak latah untuk membeli. Sebab, ada kemungkinan rokok murah itu ilegal dan sangat membahayakan bagi kesehatan. 

Ia mengatakan, bungkus rokok saat label bisa membahayakan kesehatan. Gambarnya ngeri. Akan lebih berbahaya tanpa pengawasan pemerintah tanpa cukai dan pajak. 

“Merokok wis berbahaya, rokok ilegal tanpa cukai tidak memenuhi standar kesehatan akan semakin berbahaya. Karena itu, harus beli rokok bercukai. Rokok harga rong ewu, telung ewu satu bungkus biasanya ilegal,” tegas Wakil Bupati perempuan pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Karena itu, Pemkab Gresik, Bea Cukai Gresik dan aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri serta Polisi Pamong Praja akan terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik ini. “Kami dari jajaran TNI siap membantu pemerintah daerah untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal ini,” tegas Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar ini.

PESERTA GEMPUR ROKOK ILEGAL: Yatuning, warga Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Pol PP dan Bea Cukai Gresik di Hotel Horison, GKB, Gresik pada Kamis, 31 Agustus 2023 ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Ia menceritakan, beberapa waktu lalu Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar karena tanpa cukai,” imbuhnya. Sementara itu, Kasi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menambahkan, dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal ini tidak pandang bulu. “Saya pernah seorang pengedar rokok tanpa cukai, setelah dilakukan interogasi mengaku berasal dari produsen. Kedua kami proses hukum sampai ke pengadilan,” kata Eko yang pernah bertugas di Jakarta, 4 tahun dan Bali selama 9 tahun itu tanpa menyebut lokasi kejadian tersebut. 

Yatuning, salah satu peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menyoroti terkait maraknya tingwe alias ngelinting dewe. “Apakah tingwe diperbolehkan?” kata perempuan asal Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu. 

Menanggapi pertanyaan itu, Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman mengatakan tingwe untuk dikonsumsi sendiri diperbolehkan. “Yang tidak diperbolehkan tingwe dijual kepada orang lain,” kata Washil dan diamini oleh Eko Rudi Hartono. (yad/adv)

Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Ini 5 Ciri Rokok Ilegal  Selengkapnya

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Gresik Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Tidak Menjual dan Membeli 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kantor Bea Cukai Gresik menggelar Dialog Ruang Publik untuk memerangi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik 

di Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 19 Mei 2023. Kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai” ini menghadirkan empat narasumber. 

Yakni, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah,  Asisten I Pemkab Gresik Suyono, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda dan Kepala Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Soekmono dan Agus Widodo, perwakilan dari Satreskrim Polres Gresik. 

Dialog Ruang Publik yang berjalan gayeng selama 2,5 jam itu diikuti pemilik toko kelontong yang menjual rokok, pemilik warung kopi se-kecamatan Gresik berjumlah lebih kurang 200 orang.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam kesempatan itu, mengajak pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Rokok tanpa cukai.

“Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM,” terang Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah. 

Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan mengenai ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal. Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, saat ini ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal lebih berat. Bila sebelumnya, masa hukuman bisa memilih menjalani hukuman penjara atau denda. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.

“Tapi, sekarang selain hukuman penjara maksimal 5 tahun, penjual rokok ilegal harus membayar denda. Bila tidak bisa membayar denda, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset dan di lelang,” tegas Alifin N Wanda. 

RUANG PUBLIK: Suasana sosialisasi Gempur Rokok ilegal di kawasan Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 19 Mei 2023 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono menambahkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Sebab, peredaran rokok ilegal itu, imbuhnya, merugikan penerimaan negara dan masyarakat. “Yang diuntungkan hanya pemilik pabrik saja,” tegasnya usai acara kepada wartawan pada Jumat, 19 Mei 2023.

Tristan menambahkan masa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini berlangsung mulai 15 Mei sampai 1 Juli 2023. Tristan menegaskan setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Pihaknya juga akan menggandeng Polisi Pamong Praja, dan aparat penegak hukum lainnya, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk partisipasi, berkontribusi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Tidak menjual dan tidak membeli,” ujar Tristan. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai akan semakin intensif dilakukan. Ia menjelaskan Bea Cukai Gresik telah melakukan penyergapan terhadap seorang pengendara mobil pribadi di perbatasan Gresik dengan Lamongan. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,5 juta batang rokok. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 173 juta,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasat Pol PP Gresik Suprapto, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas akan melakukan operasi penegakan hukum untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” pungkasnya. (yad)

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Gresik Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Tidak Menjual dan Membeli  Selengkapnya

Suasana Desa Aman dan Nyaman Dambaan Warga, Bupati Gresik : Kades dan Lurah Wajib Menyelenggarakan Linmas

GRESIK,1minute.id – Suasana kondusif, aman dan nyaman dambaan setiap warga. Untuk menciptakan suasana ayem dan tentrem itu memerlukan peran serta masyarakat. Peran Kepala Desa (Kades), diantaranya. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa/kelurahan sebagai kepala satuan perlindungan masyarakat. Harapannya, Kades bisa ambil peran penting memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Gresik.

Kegiatan itu digelar di Ruang Mandala Bakti Praja Kantor Bupati Gresik mulai 28 – 29 November 2022. Tahap pertama diikuti sebanyak 186 kepala desa/lurah. Mereka dari Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Wringinanom, Driyorejo, Kedamean, Driyorejo, Duduksampeyan, dan Kebomas.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka kegiatan menyampaikan, Bupati dan Wakil Bupati serta Kepala Desa/Lurah, wajib menyelenggarakan perlindungan masyarakat yang sifatnya luas. “Disini Bupati ditemani Forkopimda Gresik tujuannya menjaga kondusifitas daerah,”ujar Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani pada Senin, 28 November 2022. 

Dikatakan, perlindungan masyarakat atau Linmas merupakan warga masyarakat yang dibentuk Kepala Desa/Kelurahan yang disiapkan dan dibekali pengetahuan. Serta keterampilan dalam rangka, melindungi masyarakat, membantu memelihara keamanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Ini sudah tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban hukum serta perlindungan masyarakat,”ujar mantan Ketua DPRD Gresik itu.

Ia menjelaskan Kepala Desa/Kelurahan wajib membentuk Satlinmas, organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat, yang berada di Desa/Kelurahan. Dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah, dengan tujuan melaksanakan tugas dalam membantu Polisi Pamong Praja, dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Desa/ Kelurahan.

“Kepala Desa/Lurah sebagai kepala Satlinmas harus bekerja sepenuh hati, memiliki jiwa korsa dalam melindungi wilayahnya. Agar selalu aman dan nyaman sehingga dapat membantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,”harap Gus Yani. 

Satlinmas, tegasnya, tidak untuk mengeksekusi. Karena tugas perlindungan masyarakat sifatnya membantu petugas, dalam menegakkan peraturan daerah dan perundang undangan. “Semoga kegiatan ini menjadi wahana untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan untuk bersifat dan berperilaku. Melaksanakan tugas sebagai kepala satuan perlindungan dan penentu kebijakan, dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,”pungkasnya.

Selain Bupati Fandi Akhmad Yani, pelatihan dan pembekalan ini dihadiri oleh Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Syaikhu Busiri dan Miftahul Jannah, Kepala Satuan Pol PP Jawa Timur Muhammad Hadi Wawan Guntoro, Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas PMD Gresik Nurul Muchid, serta Kepala Sub Bagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum Setda Gresik Adi Nugroho. (yad)

Suasana Desa Aman dan Nyaman Dambaan Warga, Bupati Gresik : Kades dan Lurah Wajib Menyelenggarakan Linmas Selengkapnya

Pol PP Gresik Bongkar Dua Reklame Roti Kadaluwarsa

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik melakukan razia reklame bodong. Dalam operasi yang dilakukan aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu menurunkan dua reklame di depan Serikat Jaya Jalan R.A. Kartini, Gresik dan depan Toko Anugerah di Jalan Sumatera, Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Gresik. 

Kepala  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik Suprapto menyatakan, reklame di dua tempat perbelanjaan itu diturunkan karena tidak memiliki izin alias izin kadaluwarsa. “Izin reklame sudah mati,”ujar Suprapto di sela pengamanan demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di kantor Bupati Gresik pada Selasa, 13 September 2022.

Di depan toko Serikat Jaya, yang diturunkan adalah reklame Khong Guan. Ukuran 4 m x 3 m dengan konstruksi besi setinggi 7 meter dan menghadap timur dan barat. Di reklame satu sisi ditumpuk 6 banner. Artinya, banner lama ditumpuk dengan yang baru. Sehingga ada 12 banner yang disita oleh Pol PP Gresik. 

Sedangkan, reklame Khong Guan di toko Anugerah berukuran 10 m x 3 m. Reklame dipasang diatas toko. Reklame itu terdapat 3 banner (lama ditumpuk baru hingga 3 lapis).

“Dua reklame itu melanggar Perda 2/2022 dan Perbup 6/2019,”terang Suprapto. Perda. Gresik Nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Sedangkan, peraturan bupati (Perbup) Gresik Nomor 09 /2016 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Gresik.

Saat ini, kata Suprapto, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pemilik /penjaga terkait izin penertiban/pembongkaran reklame habis masa itu. “Sementara kami ambil mateti banner dulu,”ujarnya. (yad)

Pol PP Gresik Bongkar Dua Reklame Roti Kadaluwarsa Selengkapnya

Penyekatan PPKM Darurat Masif, Mokong di Sanksi Denda hingga Kurungan 3 Hari


GRESIK,1minute.id – Operasi yustisi PPKM Darurat semakin masif dilakukan petugas gabungan, TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Perhubungan Gresik. Dalam sehari operasi pendisiplinan bisa lebih 5 kali dilakukan oleh petugas pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kali pertama operasi PPKM Darurat digelar pagi hari di depan Iconmall di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Operasi dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. Sekitar pukul 09.00, petugas kembali melakukan penyekatan. Kali ini, melibatkan hakim Pengadilan Negeri dan jaksa dari Kejsksaan Negeri Gresik.  Pelanggar prokes harus menjalani sidang ditempat. 

Ada puluhan pelanggar prokes mayoritas tidak memakai masker mendapatksn sanksi denda dan kerja sosial. Menjelang petang, sekitar pukul 16.30, petugas kembali melakukan penyekatan di depan kantor Bupati Gresik. Sasaran operasi dipimpin KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Ali Fauzi dan Kabid Angkutan Dishub Gresik Muhammad Amri. Operasi yustisi sasaran adalah angkutan penumpang dan mobil travel.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, operasi yustisi dilakukan agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Operasi digelar di momen jam kerja, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal.

OPS YUSTISI PPKM DARURAT : KBO Lantas Ali Fuazi dan Kabid Angkutan Dishub Gresik Muhammad Amri menginterogasi angkutan orang di depan Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 8 Juli 2021 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id

Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa. Baik identitas hingga tujuan bepergian. Akibatnya, sempat menimbulkan kemacetan hingga exit Tol Kebomas. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian diputarbalik.

“Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” tegas alumnus Akpol 2001 itu.

Mantan Kapolres Ponorogo itu berharap para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19. Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE  nomor 13/2021. “Masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now,”kata perwira dua melati di pundak itu. (yad)

Penyekatan PPKM Darurat Masif, Mokong di Sanksi Denda hingga Kurungan 3 Hari Selengkapnya

Hari Ketiga PPKM Darurat, 500 Warga Mendapatkan Sanksi Teguran, RTH di Pol PP Line


GRESIK,1minute.id – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memasuki hari ketiga pada Senin, 5 Juli 2021. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP Gresik bakal semakin intensif melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes).

Dalam operasi yustisi ini, petugas bakal melakukan tindakan persuasif hingga represif yakni pembubaran setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik Abu Hasan mengatakan, memasuki hari ketiga, tindakan persuasif dengan melakukan pencerahan kepada masyarakat sudah mencapai angka 500-an. “Bila masih melakukan pelanggaran pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas yakni pemberian saksi sesuai dengan Perbup,”tegas Abu Hasan usai acara launching Gresik Jaman Now di halaman Kantor Bupati Gresik pada Senin, 5 Juli 2021.

Teguran yang dijatuhkan kepada masyarakat mayoritas tidak memakai masker secara benar. Dalam PPKM Darurat ini, imbuh mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, ini masyarakat disarankan untuk memakai masker double. 

Sementara itu, dalam pengamatan 1minute.id , sejumlah fasilitas umum (fasum) yang aset Pemkab Gresik telah dipasang pita warna kuning bertuliskan Satpol PP Gresik Dilarang Melintas, mirip Police Line. Fasum yang telah dipasang pita itu antara lain di ruang terbuka hijau (RTH) Bunderan Gresik Kota Baru dan Alun-alun Gresik.

Pita kuning Pol PP Gresik untuk mencegah masyarakat berkumpul yang berpotensi persebaran corona virus disease 2019. (yad)

Hari Ketiga PPKM Darurat, 500 Warga Mendapatkan Sanksi Teguran, RTH di Pol PP Line Selengkapnya