Manajemen JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan, Perkuat Keamanan Obvitnas

GRESIK,1minute.id – Manajemen Kawasan Ekonomi KhususJava Integrated Industrial and Ports Estate (KEK-JIIPE) Manyar, Kabupaten Gresik menyerahkan menyerahkan bangunan kantor kepolisian sebagai pusat pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) pada Selasa, 5 Mei 2026. 

Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah pesatnya pertumbuhan industri di kawasan tersebut. Peresmian dan penyerahan kantor kepolisian yang berlangsung di area kawasan JIIPE ini  dihadiri antara lain, Dirpamobvit Polda Jatim Kombes Pol. Wawan Kristyanto, serta Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Dari pihak pengelola kawasan, hadir diantaranya Direktur HR & Logistic PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) Agung Guritno, Advisor Dirut PT BKMS Brigjen (Purn) Budi Yuwono. Dalam kesempatan tersebut, manajemen JIIPE menegaskan bahwa pembangunan kantor ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung tugas kepolisian menjaga keamanan kawasan industri strategis nasional.

“Fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pengelola kawasan dan aparat kepolisian, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi kelancaran operasional industri dan kemajuan ekonomi nasional,” ujar Advisor Dirut PT BKMS Brigjen (Purn) Budi Yuwono.

Tak hanya berupa bangunan fisik, kantor kepolisian tersebut juga dilengkapi berbagai fasilitas modern berbasis teknologi informasi. Di antaranya perangkat safety equipment, armada kendaraan operasional, perangkat IT untuk sistem pengawasan, serta ruang kerja representatif guna menunjang kinerja personel di lapangan.

Dirpamobvit Polda Jatim Kombes Pol. Wawan Kristyanto mengapresiasi dukungan sarana dan prasarana yang diberikan oleh pihak JIIPE. Ia menilai keberadaan kantor ini sangat penting dalam menghadapi dinamika potensi kerawanan yang terus berkembang.

“Dukungan ini akan kami optimalkan untuk meningkatkan kualitas pengamanan, termasuk sertifikasi pengamanan objek vital, sehingga mampu mengantisipasi berbagai ancaman, baik konvensional maupun berbasis teknologi,” tegasnya.

Ke depan, operasional pengamanan di kantor tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif antara Polda Jatim dan Polres Gresik. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan yang kondusif bagi para investor dan pelaku industri di kawasan KEK Gresik.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan dalam memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah kawasan JIIPE. Setelah penyerahan maka personil akan ditugaskan di kantor Kepolisian kawasan khusus JIIPE.

“Dengan adanya kantor kepolisian ini, diharapkan pengamanan di kawasan industri JIIPE semakin optimal dan mampu menciptakan situasi yang aman serta terkendali,” ujarnya. Melalui kolaborasi yang erat antara pengelola kawasan dan aparat kepolisian, diharapkan kawasan JIIPE dapat terus berkembang sebagai pusat industri yang aman, nyaman, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Manajemen JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan, Perkuat Keamanan Obvitnas Selengkapnya

Perahu Nelayan Pencari Besi Tua Tenggelam di Pelabuhan Gresik, 2 Selamat, 1 Meninggal, 2 Hilang

GRESIK,1minute.id –  Sebuah perahu yang mengangkut lima anak buah kapal (ABK) dilaporkan tenggelam di perairan depan Pelabuhan Umum Gresik pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. 

Kecelakaan laut mengakibatkan satu orang ABK ditemukan meninggal dunia, dua orang masih dalam pencarian, sementara dua lainnya berhasil selamat. Kasat Polairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita mengatakan, pada Sabtu, 2 Mei 2026 perahu awalnya berangkat dari wilayah Lumpur, Gresik menuju Kamal, Madura untuk membeli besi tua.

“Perahu berangkat sekitar pukul 15.00 WIB dengan lima ABK, kemudian kembali sekitar pukul 19.00 WIB dengan muatan kurang lebih 3 ton besi tua,” ujar AKP Nyoman Ardita pada Minggu, 3 Mei 2026. Saat melintas di perairan depan Pelabuhan Umum Gresik sekitar pukul 21.00 WIB, perahu diduga kemasukan air akibat gelombang dari kapal yang melintas.

“Perahu kemasukan air, kemudian miring. ABK panik dan akhirnya perahu tenggelam,” jelasnya. Dalam kejadian tersebut, dua ABK berhasil diselamatkan oleh kapal yang melintas, yakni TB Wales dan KM Kutai Raya. Sementara satu korban berinisial S, 42, warga Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia telah dievakuasi oleh tim SAR Satpolairud Polres Gresik dan dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. Adapun dua korban lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian adalah H.A, 60 dan H, 32, keduanya warga wilayah Gresik masi dalam belum ditemukan. 

Apabila masyarakat mengetahui informasi terkait kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi Polres Gresik melalui Call Center 110 atau nomor layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Perahu Nelayan Pencari Besi Tua Tenggelam di Pelabuhan Gresik, 2 Selamat, 1 Meninggal, 2 Hilang Selengkapnya

Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Penipuan Bermula dari Facebook di Kota Malang 

GRESIK,1minute.id – Penipuan melalui media sosial, Facebook kembali memakan korban. Kerugiannya Rp 52,9 juta. Modusnya, memasan barang dalam jumlah besar. Untungnya, aksi kawanan penjahat ini cepat ditangani oleh Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik.  

Sebanyak tiga pelaku berinisial RW, 35, warga Lamongan; AS, 30, warga Semampir, Surabaya dan AP, 24, mahasiswa asal Kembangan, Surabaya diduga otak kejahatan ini diringkus di terminal Arjosari, Malang. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. 

Menurut polisi, peristiwa bermula pada Rabu, 22 April 2026. Korban, seorang perempuan berinisial NA, 27, yang bekerja sebagai sales produk susu UHT, dihubungi oleh tersangka berinisial AP melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana tersangka lain berinisial RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik.

Korban tergiur menyepakati transaksi pembelian barang berupa: 400 dus Susu UHT 110ml senilai Rp 37.715.000 dan 88 dus minyak goreng 700ml senilai Rp 17.160.000. Pada Jumat, 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan barang tersebut dari Kediri menuju titik pertemuan di Jalan Leran, depan Toko Madura, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, barang-barang diturunkan dengan bantuan enam orang tenaga bongkar muat.

“Setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. Korban kemudian mengikuti tersangka, namun di tengah jalan tersangka sengaja menghilangkan jejak dan mematikan ponselnya,” ungkap polisi. 

Nahas, saat korban kembali ke lokasi awal di Jalan. Leran, ratusan dus barang yang baru saja diturunkan telah raib dibawa kabur oleh komplotan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 52.975.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. 

Setelah menerima laporan, Kanit Resmob  Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, memimpin penyelidikan hingga memburu dan menangkap para pelakunya. Pada Rabu, 29 April 2026, tim mendapatkan informasi para pelaku berada di Kota Malang. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka disergap di Terminal Arjosari, Kota Malang. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi (Nopol) L-4229-ACO yang digunakan saat beraksi.,Dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polres Gresik menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke kantor Kepolisian atau 110 juga melalui Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Penipuan Bermula dari Facebook di Kota Malang  Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Langgar Jam Operasional

GRESIK,1minute.id –  Polres Gresik  menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan menyikat puluhan truk nakal yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan kawasan Cerme pada Selasa, 28 April 2026.

Dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dan 0olsek jajaran, para pelanggar langsung ditindak melalui teguran administratif hingga sanksi putar balik demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.

Operasi ini difokuskan pada jam-jam rawan kepadatan lalu lintas, di mana kendaraan berat kerap memicu kemacetan hingga meningkatkan potensi kecelakaan. Petugas di lapangan tak memberi ruang toleransi bagi pelanggar yang nekat melintas di luar jadwal yang telah ditentukan.

Sejumlah kendaraan besar yang terjaring langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Bentuk penindakan yang diberikan meliputi tilang teguran hingga sanksi putar balik. “Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif demi keselamatan bersama,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin.

Petugas menerapkan tilang teguran Presisi sebagai bentuk peringatan administratif yang tercatat dalam sistem kepolisian.Sementara itu, kendaraan yang melanggar langsung diarahkan keluar jalur dan diminta menunggu hingga jam operasional kembali diperbolehkan.

Tak hanya soal waktu operasional, aparat juga menyoroti kelengkapan kendaraan. Truk yang mengangkut muatan tanpa penutup terpal turut menjadi sasaran penindakan. Pengemudi yang kedapatan melanggar diwajibkan memasang penutup muatan di tempat, guna mencegah material jatuh ke jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami akan terus menggelar operasi serupa secara rutin di seluruh wilayah hukum Polres Gresik,” tegasnya. Kepolisian mengingatkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk untuk disiplin mematuhi aturan jam operasional. Kepatuhan ini dinilai penting untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jam sibuk serta menekan risiko kecelakaan fatal, khususnya di jalur padat seperti Pantura.

Dengan langkah tegas dan berkelanjutan ini, Polres Gresik berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Selengkapnya

Raup Rp 1,5 Miliar, Tersangka Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Ngaku untuk Bayar Hutang dan Judi, Saldo Rekening Sisa Rp 148. 500

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial ANT dijembloskan rumah tahanan (Rutan) Polres. Pecatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gresik berusia 47 tahun itu mengaku mengantongi uang hasil kejahatannya sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang miliaran rupiah itu, hasil dari perbuatan menipu 14 orang korban. Para korban ini, telah menyetorkan uang kepada tersangka ANT berkisar Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang. 
Menurut Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, tersangka ANT ditangkap oleh tim dari Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Iptu Komang Andhika ditempat pelariannya di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu, 26 April 2026.

Tersangka ANT kemudian di layar ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka ANT mengaku tindakan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik dilakukan sendiri. Pengakuan tersangka ANT menepis rumor yang sempat berkembang ada dugaan bahwa pemalsuan SK pengangkatan PNS dan PPPK itu melibatkan orang dalam di BKPSDM Gresik. 

“Pengakuan tersangka melakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang dalam di BKPSDM Gresik,” tegas AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin. 27 April 2026.  Dalam konferensi pers ini, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza serta Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Terkait uang hasil kejahatan sebesar Rp 1,5 miliar, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan, sebagian uang digunakan untuk membayar hutang dan judi. Bagi ANT,  permainan judi hingga terlilit hutang ini bukan persoalan baru. “Tersangka dipecat sebagai PNS karena terlilit hutang sehingga sering bolos kerja,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution. 

Kini, penyidik sedang melakukan pendalaman terkait aliran uang hasil kejahatan yang dilakukan ANT yang tinggal di Betering, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini. Apakah uang hasil tipu-tipu itu ludes atau masih tersisa. “Penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk memastikan isi rekening tersangka,” ujarnya. 

Dalam penangkapan di Kalteng itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Wartawan  1minute.id membaca laporan transaksi rekening milik istri tersangka ANT, berinisial RAR. Laporan transaksi periode Januari 2024 pada halaman 2 tercatat Saldo per 27 Januari 2024 tersisa sebesar Rp 148.500. Sementara saldo di rekening tersangka belum diketahui .

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.  (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Raup Rp 1,5 Miliar, Tersangka Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Ngaku untuk Bayar Hutang dan Judi, Saldo Rekening Sisa Rp 148. 500 Selengkapnya

Pelaku Dugaan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Dibekuk di Kalimantan Tengah, Kapolres Gresik: Korban 14 Orang, Kerugian Rp 1,5 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menangkap lelaki berinisial ANT, 47, di Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu, 26 April 2026. ATN, warga Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini diburu oleh polisi dari unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres karena diduga sebagai pelaku pemalsuan surat keputusan (SK) PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Penangkapan ANT memunculkan fakta baru. Yakni, korban dugaan SK ASN dan PPPK palsu itu bukan sembilan orang melainkan 14 orang. Dari puluhan korban itu, tersangka ANT yang pecatan ANS Pemkab Gresik itu berhasil meraup uang Rp 1,5 miliar. “Jumlah korban 14 orang. Mereka ada setor uang Rp 70 juta hingga Rp 350 juta,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Senin, 27 April 2026.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza serta Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Alumnus Akpol 2007 ini mengatakan, tersangka ATN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Meruyan, Kalimantan Tengah. “Tersangka ngontrak bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.  Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka

Hasil penyidikan sementara tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN dan PPPK Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka ANT mengaku tindakan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK tersebut dilakukan sendiri. “Pengakuan tersangka melakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang dalam di BKPSDM Gresik,” tegas perwira dua melati di pundak itu. 

Modus operandinya, tersangka ATN mengerjakan pemalsuan dan penipuan menggunakan dua gawai alias smartphone. Satu handphone digunakan untuk mengetik SK PNS dan PPPK. Satu handphone lain, “mencatut” nama orang dalam di BKPSDM. Hasil komunikasi melalui dua gawai itu di skrenshot kemudian dikirimkan kepada para calon korbannya. 

“Silakan masukkan orangnya bayar sekian…sekian… Seolah-olah ada jalur dari BPKSDM. Tapi, sebenarnya itu handphone tersangka sendiri,” terangnya AKBP Ramadhan Nasution. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pelaku Dugaan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Dibekuk di Kalimantan Tengah, Kapolres Gresik: Korban 14 Orang, Kerugian Rp 1,5 Miliar  Selengkapnya

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang

GRESIK,1minute.id – Berandal jalanan berulah di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mereka membacok seorang pengendara hingga mengalami luka serius. Beruntung, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik bertindak cepat dengan meringkus seorang terduga pelaku berinisial DS, 21 tahun.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kawasan Sukun, Malang. Selain DS juga mengamankan seorang pemuda berinisial G yang berperan sebagai penyedia senjata tajam jenis celurit. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi di Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.

Peristiwa penganiayaan berat hingga korban berinisial MFK, 19, berdarah-darah  terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di simpang empat Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban, MFK, 19, saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar. Ketika melintas di lokasi kejadian, arus lalu lintas dalam kondisi padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.

Di tengah situasi tersebut, pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius. Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan ke Polsek Menganti.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi brutal tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antarperguruan silat. Pelaku bersama rekan-rekannya diduga sengaja berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, G yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat proses pembuktian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110, serta kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tilang Elektronik Dinamis yang Bisa Jangkau Lokasi Sulit Terpantau

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik resmi mengoperasikan sistem penindakan berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebagai langkah strategis dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Kehadiran inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penindakan di jalan raya.Berbeda dengan sistem ETLE statis yang bergantung pada kamera di titik tertentu, ETLE handheld memungkinkan petugas bergerak dinamis menjangkau lokasi-lokasi rawan pelanggaran yang sebelumnya sulit terpantau.

Perangkat ETLE handheld berupa telepon genggam khusus yang telah terintegrasi dengan pusat data nasional. Melalui alat ini, petugas cukup mendokumentasikan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Data yang terekam kemudian dikirim secara otomatis ke sistem untuk diverifikasi.

Dalam implementasinya, terdapat dua mekanisme penindakan. Pertama, mekanisme tanpa henti, di mana pelanggaran direkam saat patroli dan diverifikasi oleh sistem pusat sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Kedua, mekanisme verifikasi di tempat, yakni ketika pelanggar dihentikan dan dilakukan input data langsung oleh petugas.

Sistem akan menghasilkan barcode yang dapat dipindai pelanggar untuk proses verifikasi, bahkan dilengkapi dengan printer portable untuk mencetak bukti di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penindakan.

“Melalui ETLE handheld, penindakan menjadi lebih fleksibel namun tetap berbasis sistem dan data. Masyarakat juga bisa langsung melakukan verifikasi di tempat dengan mekanisme yang transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelanggar yang terdeteksi akan diminta melengkapi dokumen seperti KTP dan SIM melalui sistem yang tersedia. Setelah proses validasi selesai, pembayaran denda dapat dilakukan melalui perbankan yang ditunjuk, sehingga lebih praktis dan terhindar dari praktik non-prosedural.

Penerapan ETLE handheld tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang semakin luas dan berbasis teknologi, diharapkan kesadaran pengguna jalan di Kabupaten Gresik untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Polres Gresik pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan melalui sistem pengawasan yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tilang Elektronik Dinamis yang Bisa Jangkau Lokasi Sulit Terpantau Selengkapnya

Polres Gresik Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Antarkota, Dalam Provinsi Sita 68 Gram Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik memberangus sindikat peredaran narkoba antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebanyak empat pengedar diringkus. Barang bukti yang disita sebanyak 68,211 gram Sabu-sabu (SS).

Kini, Polres Gresik masih memburu bandar gede alias BeDe. Hasil pengungkapan pengedar kakap yang semuanya residivis menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. 

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 21 April 2026. 

​Selain barang bukti total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Penangkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh AKP Ahmad Yani, Kasat Reskoba Polres Gresik ini juga menyita timbangan digital/elektrik. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.

​Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution. 

​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO). “Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba AKDP ini bermula dari laporan masyarakat. Awal Penangkapan dimulai dari tersangka FJT, 24 tahun di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa malam, 14 April 2026 dan menyimpan diduga Narkotika jenis shabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan maraton pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik). 

Dari hasil pengembangan Mengarah kepada AHC, 22 tahun. Ia seorang residivis perkara pengroyokan sebagai penjual yang saat itu diamankan sehari kemudian, pada Rabu,15 April 2026, sekitar jam 08.00 WIB, di dalam rumah di Kompleks Perum Pondok Benowo Indah Kecamatan Pakal,  Surabaya, karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu dengan jumlah 8 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang kotor 1,3 gram, dan alat timbangan elektrik. 

Petugas kemudian mengembangkan  dan berhasil diamankan pemuda berinisial DDP, 35, seorang residivis perkara narkotika) pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam rumah Hulaan, Menganti, Gresik. Barang bukti yang diamankan 9 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ±1,3 gram.

Tiga tersangka punya “menyanyi” barang bukti dipasok seorang berinisial HVS, 35 tahun. Residivis perkara pencurian dengan kekerasan sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik yang saat itu juga memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ± 65,56 gram, 1 timbangan elektrik, dan 1 kartu debit.

Jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan cash on delivery alias COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer. “Mereka ini sudah beroperasi sejak Desember 2025. Sasaran anak remaja dan usia produktif berumur kisaran 30-an tahun,” terang Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menjawab pertanyaan wartawan. 

Anak-anak remaja dan pemuda usia produktif menjadi sasaran karena sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka ini antara lain paket hemat (PaHe) dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per poket. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Antarkota, Dalam Provinsi Sita 68 Gram Sabu-sabu Selengkapnya

BKPSDM Gresik Laporkan Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN ke Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Jumat, 10 April 2026. Agung didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya serta sejumlah stafnya. 

Laporan tersebut diterima oleh Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu. Agung melaporkan terduga pelaku yang identitas masih dirahasiakan atas dugaan pemalsuan SK pengangkatan PNS dan PPPK. Kemudian, pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen SK Bupati.

“Yang kami laporkan dari sisi pemalsuan dokumennya. Para korban yang melapor ke kami ada sembilan orang, namun yang memiliki dokumen palsu sebanyak enam orang,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 10 April 2026. 

Sementara itu, sejumlah korban dugaan penipuan rekrutmen ASN masih belum melapor ke Polres Gresik. Dugaan penipuan rekrutmen ASN ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial ME mendatangi Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik pada Senin, 6 April 2026.

Perempuan kelahiran 2000 atau 26 tahun ini memakai seragam, Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna keki itu membawa SK pengangkatan PNS dengan golongan III dan membawa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua surat itu, foto kopian dengan legalisir tanda tangan basah dan stempel. 

Kabag Prokopim Setda Gresik Imam Basuki dan sejumlah anak buahnya melakukan verifikasi SK san SPMT. Ada sejumlah kejanggalan, antara lain, format SK PNS dan SMPT tertanggal 23 Februari 2024. Korban ME mengaku baru menerima pada Kamis, 2 April 2026.

Ketika ditanya jabatan fungsional umum (JFU), perempuan berhijab itu gelagapan. Sejumlah kecurigaan itu, akhirnya Kabag Prokopim Setda Gresik Imbas meminta staf mengantar ME ke BKPSDM. Ternyata, di bagian ruang tunggu sudah ada ME..ME..lainnya. Mereka ada yang sempat mengikuti upacara Senin pagi, ada juga yang diantar orang tuanya. 

Di kantor BKPSDM Gresik, sembilan korban dilakukan pendataan. Mereka mendapatkan SK PNS dan PPPK dengan penempatan, antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. 

Di BKPSDM juga mereka “menyanyi” telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku. Nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

BKPSDM Gresik Laporkan Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN ke Polres Gresik  Selengkapnya