Difasilitasi Gus Ali, Pertikaian Ketua Yayasan dan Oknum Guru Happy Ending

 

GRESIK,1minute.id – Pertikaian  di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi berujung happy ending. Para pihak sepakat untuk islahKesepakatan perdamaian itu diinisiasi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dengan difasilitasi oleh pemangku pondok pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat,  Tulangan, Sidoarjo KH Agoes Ali Masyhuri pada Jumat malam, 13 Agustus 2021.

“Dalam pertemuan yang diinisiasi pak Bupati (Fandi Akhmad Yani, Red) dengan difasilitasi oleh KH Agoes Ali Masyhuri para pihak (pelapor dan terlapor) sepakat untuk islah,”kata kuasa hukum terlapor Khoirul Atho (KA), Abdullah Syafii dalam keterangan pers di kantornya pada Sabtu petang, 14 Agustus 2021.

Syafii mengatakan dalam pertemuan Jumat malam sekitar pukul 19.30 di Dalem Pemangku Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat KH Agoes Ali Masyhuri di Sidoarjo, pelapor Muhammad Tubashofiyu Rohman, 28, didampingi kakaknya, Tommy dan terlapor R.M. Khoirul Atho’ didampingi kuasa hukumnya Abdullah Syafii.

Dalam pertemuan itu,  ada sejumlah  kesepakatan islah. Diantaranya, para pihak sepakat KH Agoes Ali Masyhuri sebagai fasilitator islah. Kesepakatan kedua, para pihak sepakat melakukan Islah dengan menyelesaikan perkara baik di Polres Gresik maupun Polsek Manyar, Gresik secara kekeluargaan. “Dan, dalam waktu singkat pelapor akan mencabut laporan ke polisi,”imbuh Syafii. 

Ketiga, Gus Ali siap mengawal Yayasan mulai perubahan hingga kepengurusan sampai terbitnya SK dari Kemenkumham. “Gus Ali siap melakukan pengawalan penyelesaian sengketa yayasan sampai terbitnya SK Kemenkumham yang baru,”kata Syafii.

Syafii mengaku kesepakatan islah terjadi karena diinisiasi oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. “Kami sampaikan terima kasih kepada Bupati Gresik yang menjadi inisiator pertemuan kemarin malam,”kata Syafii. 
Seperti diberitakan, Muhammad Tubashofiyur Rohman, 28, warga Jalan P.P Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik melaporkan oknum guru berinisial KA ke Polres Gresik dan Polsek Manyar, Gresik. 

Oknum guru itu diduga melakukan penganiayaan dan perusakan mobil milik pelapor yang juga Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Alibrohimi. Yayasan ini menaungi pondok pesantren dan lembaga pendidikan mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Shofi-sapaan-Muhammad Tubashofiyu Rohman dalam keterangan pers dirumahnya menceritakan dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial KA terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30. Pagi itu, korban selaku Katua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi dengan menggendong anaknya, WR, 3,  datang ke Kantor Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi.

Tujuannya, memberikan surat pemberhentian  Muhammad Said sebagai Kepala MA Al Ibrohimi. “Saat Saya memberikan surat itu Pak Said menerima putusan itu. Dan itu disaksikan waka MA dan lainnya. Pak Said kami berhetikan dari jabatan kepala MA karena tak jalankan keputusan yayasan. Ia diganti dengan Sohibu Janah,”ungkap Shofi  saat memberikan keterangan pers didampingi Ketua umum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Abdul Muafak dirumahnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Usai memberikan surat pemberhentian kepada Said, tiba-tiba terlapor berinisial KA yang juga pengajar (guru) di Ponpes Al Ibrohimi datang sekitar pukul 08.45. Terlapor, lanjut Shofi, lalu masuk ke kantor dan menghampirinya. Tanpa basa- basi terlapor langsung melayangkan pukulan ke bagian kepala dan tubuhnya dengan membabi buta.

ISLAH : Kuasa hukum KA,Abdullah Syafii menunjukkan pertemuan yang fasilitator oleh KH Agoes Ali Masyhuri antara pelapor dan terlapor dikantornya pada Sabtu petang, 14 Agustus 2021 (foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

“Akibat pukulan itu, pelipis saya sebelah kiri luka. Mungkin terkena cincin akik terlapor,”kata Shofi. Menurut Shofi, pukulan terlapor dirasakannya terjadi berkali kali mengenai kepala dan tubuh. Sehingga, membuat kepalanya bagian belakang terasa sakit. “Saat dipukul saya menaruh anak saya di samping saya. Saya sempat melindungi kepala saya dengan kedua lutut. Kepala saya bagian belakang usai dipukul juga terasa sakit,”katanya sambil memperagakan kedua tangannya menutupi bagian kepala. 

Tak hanya itu, lanjut Shofi, terlapor juga diduga melakukan pengerusakan terhadap mobil Toyota Yaris Nopol W -1721-CM miliknya. “Sehingga kap bagian depan mobil saya rusak,” terangnya. Terlapor juga diduga melakukan penganiayaan terhadap anak Shofi berinisial RW, 3 tahun. Anak perempuan itu mengalami bengkak di kelopak mata kanannya. 

Untuk dugaan penganiayaan dan perusakan mobil Shofi melaporkan ke Polsek Manyar, Gresik.  Sedangkan dugaan penganiayaan anak dilaporkan ke Polres Gresik. 

Kuasa hukum terlapor KA, Abdullah Syafii mengatakan, persoalan antara terlapor dan pelapor adalah persoalan keluarga. “Kami akan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Abdullah Syafii ditemui dikantornya pada Kamis petang, 12 Agustus 2021.

Syafii mengatakan persoalan itu terjadi karena kesalahpahaman. “Kami berkeyakinan persoalan ini akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya. Sebab, Lazim persoalan di dalam lingkungan pesantren akan dilakukan dengan islah. “Mereka ini jiwa pesantren, bila ada persoalan akan duduk bareng lalu islah saling memaafkan,”katanya.

Terkait tindakan kekerasan terhadap korban dan Anak, Syafii membentah dengan tegas adanya pemukulan terhadap korban. Itu hanya kesalahanpahaman dan tidak ada kesengajaan,”katanya.

Terkait laporan di Polres Gresik, kata Syafii , kembali menegaskan terlapor tidak memukul anak. “Jangankan memukul, menyentuh anak itu pun tidak pernah,”tegasnya. (yad)

Difasilitasi Gus Ali, Pertikaian Ketua Yayasan dan Oknum Guru Happy Ending Selengkapnya

Oknum Guru MA di Manyar Diduga Aniaya Ketua Yayasan Dilaporkan ke Polisi

GRESIK,1minute.id –  Seorang oknum guru  di Kecamatan Manyar dilaporkan ke polisi. Guru berinisial KA, 49, itu diduga melakukan penganiayaan dan perusakan mobil milik korban Muhammad Tubashofiyur Rohman, 28, Jalan P.P Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Akibat penganiayaan itu, korban dan anaknya, berusia 2,5 tahun mengalami luka lebam di bagian pelipis. Korban melaporkan dugaan penganiayaan dan perusakan itu ke Polsek Manyar nomor LP/B/38/SPKT Polsek Manyar pada 5 Agustus 2021. Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait laporan Shofi-sapaan-Muhammad  Tubashofiyu Rohman.

Sedangkan dugaan penganiayaan terhadap anak korban berinisial WR, 3, dilaporkan ke Polres Gresik dengan Nomor LP/B/383/VIII/2021/SPKT Polres Gresik Polda Jatim pada 5 Agustus 2021. 

Sementara itu, hukum terlapor KA, Abdullah Syafii mengatakan persoalan itu sedang dilakukan upaya kekeluargaan. “Sebab, korban dan terlapor masih ada hubungan kekeluargaan. Korban adalah keponakan terlapor,”kata Syafii ditemui terpisah di kantornya pada Kamis,12 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan korban ke Polsek Manyardugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor berinisial KA terjadi pada Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30. Pagi itu, korban Muhammad Tubashofiyu Rohmanselaku Katua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimidengan menggendong anaknya, WR, 3,  datang ke Kantor Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi.

Tujuannya, memberikan surat kepada Kepala MA Al Ibrohimi Muhammad Said.  Isi surat itu adalah pemberhentian Said Sebagai Kepala MA. “Saat Saya berikan surat itu ada Pak Said, menerima putusan itu. Dan itu disaksikan waka MA dan lainnya. Pak Said kami berhetikan dari jabatan kepala MA karena tak jalankan keputusan yayasan. Ia diganti dengan Sohibu Janah,”ungkap Shofi  saat memberikan keterangan pers didampingi Ketua umum Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Abdul Muafak dirumahnya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Usai memberikan surat pemberhentian kepada Said, tiba-tiba terlapor berinisial KA yang juga pengajar (guru) di Ponpes Al Ibrohimi datang sekitar pukul 08.45. Terlapor, lanjut Shofi, lalu masuk ke kantor dan menghampirinya. Tanpa basa- basi terlapor langsung melayangkan pukulan ke bagian kepala dan tubuhnya dengan membabi buta.

“Akibat pukulan itu, pelipis saya sebelah kiri luka. Mungkin terkena cincin akik terlapor,”kata Shofi. Menurut Shofi, pukulan terlapor dirasakannya terjadi berkali kali mengenai kepala dan tubuh. Sehingga, membuat kepala bagian belakang terasa sakit. “Saat dipukul saya menaruh anak saya di samping saya. Saya sempat melindungi kepala saya dengan kedua lutut. Kepala saya bagian belakang usai dipukul juga terasa sakit,”katanya sambil memperhatikan kedua tangannya menutupi bagian kepala. 

Tak hanya itu, lanjut Shofi, terlapor juga diduga melakukan pengerusakan terhadap mobil Toyota Yaris Nopol W -1721-CM miliknya. “Sehingga kap bagian depan mobil saya rusak,” terangnya.

Shofi mengaku setelah penganiayaan terhadap dirinya terjadi langsung pulang kerumah. Shofi  tidak memperhatikan kondisi anaknya. Ia baru ngeh ketika WR, anak perempuannya berusia 3 tahun terus menangis. Shofi shock setelah melihat kelopak mata sebelah kanan putrinya bengkak. 

Ia menduga puterinya juga ditengarai kena pukulan terlapor. “Pukulan itu saya dugaan juga mengenai mata anak saya. Anak saya kemudian dibawa salah satu guru ke luar ruang kantor,”katanya. Kemudian, Shofi lalu pergi ke Puskesmas Manyar untuk melakukan penanganan medis dan dilakukan visum et repertum (VER). Setelah itu, Shofi melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar dan Mapolres Gresik.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pengurus yayasan tersebut. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. “Sementara terlapor akan diperiksa besok (Jumat),”kata alumnus Akpol 2013 itu.

KUASA TERLAPOR: Abdullah Syafii menunjukkan surat kuasa untuk mendampingi terlapor berinisial KA, oknum guru yang dilaporkan dengan dugaan penganiayaan pada Kamis, 12 Agustus 2021. (Foto atas) pelapor menunjukkan tanda laporan penganiayaan kepada polisi (Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

Terpisah, kuasa hukum terlapor KA, Abdullah Syafii mengatakan, persoalan antara terlapor dan pelapor adalah persoalan keluarga. “Kami akan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan,”kata Abdullah Syafii ditemui dikantornya pada Kamis petang, 12 Agustus 2021.

Syafii mengatakan persoalan itu terjadi karena kesalahpahaman. “Kami berkeyakinan persoalan ini akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya. Sebab, Lazim persoalan di dalam lingkungan pesantren akan dilakukan dengan islah. “Mereka ini jiwa pesantren, bila ada persoalan akan duduk bareng lalu islah saling memaafkan,”katanya.

Terkait tindakan kekerasan terhadap korban dan Anak, Syafii membentah dengan tegas adanya pemukulan terhadap korban. Itu hanya kesalahanpahaman dan tidak ada kesengajaan,”katanya.

Terkait laporan di Polres Gresik, kata Syafii , kembali menegaskan terlapor tidak memukul anak. “Jangankan memukul, menyentuh anak itu pun tidak pernah,”tegasnya. (yad)

Oknum Guru MA di Manyar Diduga Aniaya Ketua Yayasan Dilaporkan ke Polisi Selengkapnya

Emosional, Panitia dan Peserta Gantangan Burung Pengeroyok Warga Diringkus Reserse Kriminal Polsek Manyar


GRESIK,1minute.id – Lomba burung berkicau atawa gantangan burung di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik berujung penjara. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka itu diantaranya, pasangan suami-istri, Basofi, 32, dan Diah Ayu Putri Hafidia, 24. Keduanya, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 5,5 tahun. Mereka pun tertunduk menyesali perbuatannya.

Bagaimana kronologisnya? Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, lomba kicau burung digelar pada Sabtu,17 Juli 2021 sekitar pukul 14.00. Lomba itu diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah. Yakni, Gresik, Surabaya hingga Madura. Kerumanan tidak terelakkan.

Ahmad Ari Afandi, 32, warga setempat khawatir lomba burung berkicau itu dihelat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat itu  menimbulkan persebaran Covid-19. Postingan pemuda 32 tahun itu lalau mempostingdi Facebook itu mendapatkan respon Satgas Covid-19 Kecamatan Manyar. Satgas  langsung bergerak ke lokasi dan  Satgas membubarkan ajang lomba berkicau baru beberapa menit dimulai itu.

“Sepuluh orang, mulai penyedia tempat, juri lomba hingga peserta kami mintai keterangan,”kata Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana dalam Konferensi Press di Mapolsek Manyar pada Jumat, 23 Juli 2021.

Setelah dibubarkan, sejumlah orang berkumpul di rumah Zain di Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Mereka mencari dan menemukan orang yang dianggap sebagai biang kerok perhelatan burung berkicau itu dibubarkan.
Basofi dkk mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00.

TERTUNDUK : Pelaku pengeroyokan warga yang diringkus Reskrim Polsek Manyar saat konferensi pers di Mapolsek Manyar, Gresik pada Jumat, 23 Juli 2021 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Mereka melabrak tempat kos korban Ari Afandi. Cekcok mulut antara Basofi dengan korban Ari dilerai oleh Dhamas, warga setempat. Margono terbawa emosi lalu mendorong korban Ari nyaris terjengkang. “Tersangka M mendorong dua kali,”jelas alumnus Akpol 2013 itu.
Cekcek mereda.

Zain dan Diah Ayu Putri datang. Cekcok mulut semakin memanas. Istri Basofi itu kemudian meludahi korban dua kaki. “Tersangka DAP menendang korban sekali lalu pergi,”jelas AKP Bima Sakti didampingi Kanitreskrim Polsek Manyar Ipda Ekwanhudin.

Tersangka Diah Ayu Putri rupanya belum puas. Perempuan 24 tahun kembali masuk tempat kos sambil membawa tongkat stainless steel sepanjang satu meter. Besi itu diacungkan kearah korban. “Wes Digepuki Ae, Aku sing nanggung,”kata Bima Sakti menirukan pengakuan tersangka.

Emosi pelaku tersulut. Apalagi, Aries Rachman Apriyanto membawa balok kayu sepanjang 1,5 meter untuk mengintimidasi korban. Tersangka lainnya bertambah emosinya. Korban Ari Afandi akhirnya sasaran amukan. “Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar dan trauma,”tegas Bima Sakti.

Korban Ari Afandi kemudian melapor pengeroyokan dialami ke Polsek Manyar. Sejumlah anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek di backup Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan pelaku. “Kurang dari 1 x 24 jam, enam pelaku kami tangkap. Tidak ada perlawanan,”tegas Bima Sakti.

Enam pelaku pengeroyokan itu adalah Basofi, 32, dan Diah Ayu Putri Hafidia, 24. Keduanya warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar. Aries Rochman Apriyanto, 39, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas ; Bryan Zuhri, 35, warga Jalan Beton, Kompleks Perumahan Pongangan Indah (PPI), Kecamatan Manyar ; Margono, 35, warga Jalan Gubernur Suryo, Gresik ; Aditya Prasetiyo, 22, warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme.

Penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan diancam hukuman paling lama 5,5 tahun. “Tersangka kami tahan,”ujar Bima Sakti. (yad)

Emosional, Panitia dan Peserta Gantangan Burung Pengeroyok Warga Diringkus Reserse Kriminal Polsek Manyar Selengkapnya

Selebgram Ditangkap Polisi Karena Mencuri Perhiasan dan Uang Tunai

GRESIK,1minute.id – Selebgram Yoga Windy Agustian diamankan polisi. Master of Ceremony berusia 27 tahun ngontrak di Kompleks Pondok Permata Suci, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian perhiasan seberat 80 gram dan uang tunai Rp 10 juta.

Kini, Yoga yang memiliki 4.885 follower itu mendekam ditahanan Polsek Manyar. Ia pun sementara waktu tidak bisa berbagi cerita di media sosial. Informasi yang dihimpun pencurian perhiasan dan uang dirumah sahabatnya bernama Akhmad Syaiful Latif , 28, warga Jalan Barabai, Kompleks Perumahan Gersik Kota Baru (GKB),  Kecamatan Manyar, Gresik.

Pencurian dilakukan dua kali pada 3 dan 8 Juni 2021. Yoga masuk menggunakan kunci pemilik rumah yang ditaruh di atas lemari sepatu di teras rumah korban. Yoga mengetahui tempat kunci rumah  karena sudah  akrab dengan korban. Bahkan, ketika korban menikah Yoga didapuk sebagai host. 

Kali pertama pencurian dilakukan pada 3 Juni 2021 ketika Yoga sedang menghias mobil yang akan digunakan oleh korban Akhmad Syaiful Latif hendak nikah. Saat itu, tersangka Yoga pura-pura izin ke toilet kemudian mengambil sejumlah perhiasan.

Yoga pun seperti ketagihan. Pada 8 Juni 2021 Yoga melihat story WhatsApp Norma, istri Syaiful sedang berada berlibur. Yoga lalu menanyakan kepada Norma liburan dimana dan dijawab di Sarangan, Magetan. Yoga yang kerap berpenampilan perlente itu kembali mendatangi rumah korban. Mengambil kunci ditempat biasa korban menyimpan. 

Yoga pun leluasa mengacak-acak isi lemari tempat korban menyimpan perhiasan dan uang. Ia mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, uang tunai Rp 10 juta.Barang curian itu dimasukkan ke dalam saku celana.

Seperti pepatah, tidak ada kejahatan yang sempurna. Belakangan terungkap, aksi solo Selebgram itu terekam kamera pengintai atawa closed circuit television/CCTV. 

Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manyar melihat ada mobil yang mencurigakan di sekitar rumah korban Syaiful. Mobil tersebut diketahui kerap dipakai Yoga. 

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menerangkan pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah ini diamankan kurang dari sepekan. “Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, memenuhi gaya hidup pelaku sendiri. Sebagian hasil curian dibelikan pakaian dan lain sebagainya. Modusnya memang pertama hutangnya banyak dan gaya hidup,”kata Iptu Bima pada Kamis, 24 Juni 2021. 

Selain menjadi MC, tersangka sering mendapatkan jasa endorse di akun instagram pribadinya. Gaya hidup tersangka ini seperti selebgram. Mulai dari travelling, kemudian shopping atau belanja barang branded. Tersangka selain terjerat pinjaman online, dia juga memiliki hutang kepada Wedding Organizer yang menggandengnya. Tersangka tak kunjung menyetor uang hasil job manggung.

Alumnus Akpol 2013 ini menambahkan hubungan korban dan tersangka sudah kenal lama sejak 2017. Karena sudah kenal dengan korban tahu lokasi barang berharga disimpan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta.

“Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi dan korban, kita dalami pelaku, saat diamankan pelaku dirumah tanpa perlawanan,”terangnya.
Sementara hasil penyidikan baik dari korban atau saksi, pelaku masih beraksi seorang sendiri.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8 / 4,6 gram.

Empat buah kalung perhiasan emas. Satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram. Kemudian barang-barang branded berharga jutaan rupiah berupa kaos singlet bermerk, kaos jins, celana pendek bermek, kemeja motif batik.

Duda yang juga kerap menerima endorse di media sosial instagram ini hanya bisa melihat barang curian berupa emas, beserta pakaian dan sepatu dengan harga mahal yang dibelinya dari uang hasil mencuri dipajang saat pers release di Mapolsek Manyar.

“Karena kebutuhan kepepet, saya menyesal, tidak diulangi lagi,”kata Yoga lirih. Penyidik menjerat tersangka Yoga dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yad)

Selebgram Ditangkap Polisi Karena Mencuri Perhiasan dan Uang Tunai Selengkapnya

Gasak Gawai, Jual Via Facebook, Uangnya untuk Istri dan PIL, Arif Residivis Diringkus Polisi


GRESIK, 1minute.id –  Cinta segi tiga yang dijalani Arif Rahman Hakim mengantarkannya ke hotel prodeo. Pasalnya, untuk membiayai istri dan perempuan idaman lain (PIL)-nya, lelaki asal Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik ini dengan cara mencuri smartphone. 

Arif ditangkap ketika mencuri gawai milik seorang warga di Jalan Kyai Syafi’i , Desa Suci, Kecamatan Manyar sekitar pukul 03.00. Smsrtphone korban sedang di charger. Nahas, ketika kabel pengisi baterai dicabut, gawai berdering. 

Korban yang seorang pendekar itu terbangun. Arif pun tertangkap massa lalu digebuki. Dalam pemeriksaan polisi geleng-geleng kepala. Sebab, bapak tiga anak berusia 26 tahun bolak-balik keluar dan masuk penjara. Sejak bebas dari penjara pada Januari 2021, Arif mengaku sekitar 8 kali mencuri habdphone.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis, sudah bolak-balik keluar masuk penjara karena kasus pencurian.

“Tersangka  baru bebas Januari 2021 ini adalah pemain lama, seorang residivis, bebas usai mendapat asimilasi dan kembali melaksanakan aksinya di Gresik. Mulai dari wilayah Kecamatan Panceng, Ujungpangkah dan Manyar,”terang Bima Sakti.

Modusnya, terang alumnus Akpol 2013, tersangka berpura-pura numpang ke toilet sambil celingukan mencari sasaran. Lokasi yang dijadikan sasaran oleh tersangka adalah warung kopi, musala, pom bensin dan rumah. Setiap beraksi selalu memilih waktu dinihari.

“Sasaran berupa handphone, dari hasil penyelidikan total sekitar 7 sampai 8 handphone hasil curian dijual di Facebook, dengan cara diposting di grup Facebook. Handphone curian dijual dengan harga Rp 300 ribu,”terang Bima.

Uang hasil kejahatan digunakan oleh tersangka untuk apa saha ? Arif mengaku uang hasil mencuri digunakan kebutuhan rumah tangga, istri dan tiga anaknya. “Juga untuk pacar,”kata Arif yang kerap mengendarai motor sport itu. (yad)

Gasak Gawai, Jual Via Facebook, Uangnya untuk Istri dan PIL, Arif Residivis Diringkus Polisi Selengkapnya

Nekat Takbir Keliling, Berakhir Mewek Dikantor Polisi

GRESIK,1minute.id – Sekelompok pemuda asal Sembayat, Kecamatan Manyar, Gresik nekat. Meski, sosialisasi larangan takbir  keliling sudah digeber. Namun, mereka tetap nekat takbir keliling naik mobil pikap lengkap dengan sound system.

Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Kecamata Manyar yang menggelar patroli skala besar itu menghentikan aksi nekat sekelompok pemuda itu. Sepuluh pemuda itu langsung mengkeret ketika petugas gabungan menggiring pikap yang ditumpangi ke Mapolsek Manyar. Mereka karena terbukti melanggar Surat Edaran Menag RI nomor SE 07/2021 tentang malam Takbir.

Bagaimana kelanjutan mereka ketika Mapolsek Manyar? Rifaldi, diantaranya. Pemuda 27 tahun ini diduga sebagai koordinator takbir keliling. Pemuda asal Desa Sembayat, itu menyiapkan mobil pikap, saund system, lighting dan mengajak remaja belasan tahun untuk takbir keliling itu langsung mewek ketika dimintai keterangan di mapolsek.

Berulangkali mengusap air mata dan meminta maaf petugas. Meminta pulang ke rumah. “Ssya mohon maaf. Saya berjanji tidak mengulangi lagi,”kata polisi menirukan ucapan Rifaldy pada Rabu malam, 12 Mei 2021.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan imbauan melalui takmir masjid, pemerintahan desa, pemilik sound system telah disampaikan Bhabinkamtibmas bahkan di sosial media terkait larangan Takbir keliling. 

“Sudah kami laksanakan kegiatan preemtif, prefentif terkait kegiatan tersebut. Sehingga kami (Polsek Manyar) perlu untuk mengambil tindakan tegas di lapangan,”tegas Bima Sakti. Kegiatan takbir keliling itu berpotensi mengganggu kamtibmas dan menimbulkan kerumanan. “Pandemi belum berakhir, masih cukup besar potensi penyebaran karena berkerumun,”tegas alumnus Akpol 2014 itu. (yad)

Nekat Takbir Keliling, Berakhir Mewek Dikantor Polisi Selengkapnya

Joki Balap Liar Kabur, Dua Kuda Besi Disita Polisi

GRESIK,1minute.id – Arena balap liar di depan Kompleks Perumahan Griya Suci Permai dibubarkan polisi pada Sabtu dini hari, 1 Mei 2021. Polisi Sektor Manyar mengamankan dua “kuda” besi yang ditinggalkan joki motor.

Persiapan balapan liar menjelang sahur di Jalan Raya Kyai Syafi’i di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik matang. Dua joki motor menggeber mesin motor. Suara knalpot meraung-raung memekakkan telinga. Puluhan pemuda berjajar untuk memberi sorak berjajar di depan kompleks perumahan Griya Permata Suci (GPS).

Anggota buru sergap (buser) Polsek Manyar yang menyamar di lokasi muncul. Mendadak suara mesin motor kembali senyap. Yang terdengar hanya teriakan massa yang panik karena khawatir ditangkap oleh anak buah Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Kapolsek Manyar.”Lari,”teriak mereka bersahutan. 

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan dua motor bebek modifikasi protolan knalpot brong diamankan. “Motor itu ditinggal oleh pemiliknya,”kata Iptu Bima Sakti. 

Siapa pemilik motor itu, Alumnus Akpol 2013, itu mengaku masih melakukan pendalaman. “Kedua motor balap diamankan di Mapolsek Manyar, jangan harap bisa dibawa pulang sebelum dilengkapi surat-surat yang sah dan dikembalikan ke bentuk standar,”tegas perwira dua balok di pundak itu. (yad)

Joki Balap Liar Kabur, Dua Kuda Besi Disita Polisi Selengkapnya

Jual STMJ Campur Mihol Dirazia

GRESIK,1minute.id – Lazimnya kios jamu STMJ (susu, telur, madu dan jahe) untuk kebugaran tubuh. Tapi kios milik Milati Muniroh,  berbeda.
Kios STMJ  milik perempuan 45 tahun tinggal di Jalan KH. Syafi’i, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik itu menyajikan minuman berakohol (mihol) atawa minuman keras (miras).

Berjualan di bulan suci, Ramadan lagi. 
Kios STMJ milik Mila itu menjadi gremengan masyarakat setempat hingga masuk ke telinga aparat. Karena peredaran miras berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) aparat merazia kios STMJ milik Mila itu pada Rabu malam, 28 April 2021.

Puluhan botol miras diamankan dalam razia gabungan, TNI, Polri dan Pol PP dengan tokoh masyarakat dan ormas. Menurut warga setempat, telah berulangkali diingatkan. Akan tetapi, kios STMJ itu mbandel. “Dua kali dioperasi aparat,”ujar seorang warga.

Milati Muniroh berdalih jualan miras untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Ia pun menyimpan minuman memabukkan itu ditumpukan pakaian di dalam lemari rumahnya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, wilayah hukumnya harus kondusif dari potensi gangguan Kamtibmas selama Ramadan ini.

“Selain mencegah terjadinya aksi kejahatan dari pengaruh negatif miras, kegiatan ini juga cipta kondisi selama bulan Ramadan. ketentraman masyarakat jadi prioritas kami,”tegas alumnus Akpol 2013 itu. (yad)

Jual STMJ Campur Mihol Dirazia Selengkapnya

Amati Kebiasaan Penghuni Kos Putri, Lelaki asal Sragen Ditahan. Ini Penyebabnya

GRESIK,1minute.id – Tri Yono seperti sudah hafal kebiasaan Fera Noor Kumala, 22, asal Desa Wado, Kecamatan Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah ini.

Bahkan, lelaki 48 tahun asal Jalan Balak, Kelurahan Genengduwur, Kecamatan Gemolong, Sragen, Jawa Tengah itu mengetahui kebiasaan perempuan yang indekos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik mandi.

Belakangan diketahui, perhatian Tri Yono ada udang dibalik batu. Lelaki 48 tahun itu sedang mengincar gawai dan barang lainnya milik Fera. 
Nah, Rabu tadi pagi, 28 April 2021, Tri Yono nyelinap masuk kamar kos gadis asal Blora, Jawa Tengah itu.

Fera sedang mandi. Tri Yono lalu menggasak gawai dan uang milik karyawati sebuah perusahaan di Kecamatan Manyar. 
Fera yang masih memakai handuk keluar kamar mandi melihat ada lelaki spontan berteriak maling. Teriakan itu bagai sebuah alarm bagi masyarakat maupun penghuni tempat kos.

Tri Yono pun ditangkap massa. Pelsku Tri Yono kemudian digebuki massa. Beruntung, ada anggota Reskrim Polsek Manyar sedang patroli di kawasan Desa Sukomulyo itu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan penangkapan alap-alap kamar kos khusus putri itu. “Selain smartphone , ada uang Rp 675 ribu yang kami sita sebagai barang bukti,”kata Iptu Bima Sakti.

“Kini Tri Yono terpaksa merayakan lebaran dibalik jeruji besi karena ditahan. Dia kami jera  pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam paling lama lima tahun mendekam didalam penjara,”kata alumnus Akpol 2013 itu. (yad) 

Amati Kebiasaan Penghuni Kos Putri, Lelaki asal Sragen Ditahan. Ini Penyebabnya Selengkapnya

PHP Calon Naker, Raup Jutaan Rupiah, Mantan Cleaning Service Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id – Putra Aderiyanto alias Puput ditangkap anggota reserse kriminal (Reskrim) Polsek Manyar. Lajang 32 tahun itu diamankan karena terlibat dugaan penipuan tenaga (naker).

Ada tiga orang yang menjadi korban aksi tipu-tipu yang dilakukan mantan cleaning service salah satu subkontraktor salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA)  tinggal di Desa Roomo, Kecamatan Kebomas, Gresik itu.

Mereka dijanjikan bekerja sebagai pekerja outsourcing. Syaratnya, membayar sejumlah uang kepada Putra. Ketiga korban penipuan naker itu dijanjikan mulai bekerja pada 22 Febuari 2021. Akan tetapi, korban hanya berupa pemberi harapan palsu (PHP). Korban memilih jalur hukum.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek  Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan dugaan penipuan tenaga kerja (naker) dilakukan tersangka Putra ini berulangkali.

“Kali pertama, Juli 2020 tersangka menipu 22 calon naker. Tapi, saat itu diselesaikan kekeluargaan,”kata Bima Sakti di Mapolsek Manyar pada Rabu, 10 Maret 2021.

Kejadian pertama itu tidak membuat tersangka Putra kapok. Bahkan, tersangka di sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) ditempatnya kerjanya. “Tersangka waktu itu sudah 9 tahun bekerja sebagai cleaning service,”ungkap perwira dua balok di pundak itu.

Modus operandinya tersangka mendekati calon korban. Biasanya, anggota komunitas ngopi. Tersangka menawarkan pekerjaan. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan ID Card bekas tempat kerjanya. Setelah mendapatkan, calon korban diminta untuk mengajak saudara atau teman lainnya.

Korban tipu-tipu tersangka Putra ini tidak hanya tetangga desa. Tapi, sampai warga Socah, Bangkalan, Madura. Perbuatan yang dilakukan tersangka, terang Bima Sakti, masuk kategori penipuan sebagai mata pencaharian. 

“Tersangka kami jerat Pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,”tegas Bima Sakti.

Tersangka Putra Aderiyanto berdalih sedang terlilit hutang. Dia pun berusaha menutupi hutang itu dengan cara gali lubang, tutup lubang. “Saya menyesal pak komandan,”kata Putra. (*)

PHP Calon Naker, Raup Jutaan Rupiah, Mantan Cleaning Service Ditangkap Polisi Selengkapnya