Pengedar dan Perantara SS asal Gresik Dibekuk, Sita 3,96 Gram

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu. Mereka berinisial AF, 48, warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. ZM, 49, warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.

Dari dua maniak narkoba itu, AKP Ahmad Yani,  Kasat Resnarkoba Polres Gresik menyita barang bukti sabu-sabu berat timbang 3.969 gram. Barang haram itu, siap untuk diedarkan. Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Desa Pekelingan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. Total keseluruhan narkotika jenis shabu yang disita dengan berat timbang 3.969 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu. Delapan potongan kertas pembungkus. Satu dompet berisi uang tunai Rp 200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Satu sekop kecil dari sedotan. Dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani pada Jumat, 17 Oktober 2025. 

Ia menambahkan, kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (yad)

Pengedar dan Perantara SS asal Gresik Dibekuk, Sita 3,96 Gram Selengkapnya

18 Hari Asta Cita, Polres Gresik Amankan 19 Tersangka Judol dan Judi Konvensional

GRESIK,1minute.id – Wakil Kepala Polisi Resor atau Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan menjadi kunci utama. 

“Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Danu saat konferensi pers  hasil ungkap kasus di Mapolres Gresik pada Kamis, 14 November 2024.

Konferensi Pers hasil ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, Polres Gresik mengungkap 32 kasus dengan 37 tersangka. Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu hasil ungkap kasus selama 18 hari. Mulai 28 Oktobet sampai 14 November 2024.

Kasus judi online dan konvensional menjadi atensi Polres Gresik. Kompol Danu mengungkapkan, selama 18 hari itu, telah mengungkap 15 kasus dengan 15 tersangka. Sedangkan, judi konvensional hanya satu kasus dengan empat tersangka.

” Program 100 hari Asta Cita masih berjalan 18 hari.  Sehingga masih ada waktu 82 hari untuk melakukan penindakan dan pengungkapan,” kata Kompol Danu yang didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdan dan Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari smartphone hingga uang tunai. (yad)

18 Hari Asta Cita, Polres Gresik Amankan 19 Tersangka Judol dan Judi Konvensional Selengkapnya

Empat Kardus Paket Pakan Arwana Berisi 0,5 Juta Butir Pilkoplo Diamankan Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Empat kardus ukuran 1 meter persegi itu bertuliskan pakan Arwana. Kardus itu ditujukan kepada Unda Lohan. Paket itu berasal dari Jakarta tujuan Gresik.  Belakangan diketahui kardus itu ternyata berisi puluhan ribu pil koplo. Sebanyak 4 dari 7 kardus akhirnya diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik. 

Ungkap kasus pil koplo berjumlah hampir 0,5 juta butir tepatnya 485.282 butir menjadi tangkap terbesar di Polres Gresik dibawah komando AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Gresik itu. Selain pil koplo, satreskoba juga mengamankan sabu-sabu 895,64 gram dan ekstasi 127 butir. 

“Selama setahun, Reskoba Polres dan jajaran mengamankan 175 tersangka,” kata AKBP Adhitya Panji Anom dalam rilis akhir tahun di Mapolres Gresik pada Jumat, 29 Desember 2023.

PAKET PILKOPLO : Satreskoba Polres Gresik mengamankan 4 kardus paket pakan ikan arwah yang berisi 0,5 juta pil koplo diamankan di Mapolres Gresik pada Jumat, 29 Desember 2023 (Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

 Kapolres Adhitya Panji Anom didampingi Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kasdim 0817/Gresik Kapt Siari, Kasi Pidum Kejari Bram Prima Putra dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Gresik.  Selain narkoba, kepolisian resor Gresik juga menyita ratusan botol minuman beralkohol (mihol) pabrikan dan rumahan. “Sebanyak 77 perkara tipiring (tindak pidana ringan) dengan 77 tersangka. Sedangkan Barang bukti yang kami amankan 828 botol,” jelas AKBP Adhitya Panji Anom. 

Untuk Barang bukti perkara tipiring ini, kepolisian bersama aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Gresik dilakukan pemusnahan secara simbolis. “Kami akan terus melakukan razia untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Gresik. Apalagi saat menjelang perayaan Tahun baru,” tegasnya. (yad)

Empat Kardus Paket Pakan Arwana Berisi 0,5 Juta Butir Pilkoplo Diamankan Polres Gresik  Selengkapnya

Setahun Edarkan SS di Pulau Bawean, Polisi Sita 31,86 Gram Sabu-sabu dari Madura

GRESIK,1minute.id – Peredaran narkoba di Pulau Bawean semakin mengkhawatirkan. Satuan Polisi Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik menangkap Supandi. Lelaki 44 tahun ini, salah satu Bandar gede di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean. 

Dalam penggerebekan menjelang Mahrib di rumah lelaki 44 tahun di Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak,  Pulau Bawean, Kabupaten Gresik itu polisi menyita barang bukti sebanyak 31,86 gram. Barang bukti yang diamankan di Pulau Bawean ini terberat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini.

Puluhan gram kristal bening sudah dikemas dalam psaket hemat (Pahe) dengan berat 0,8 gram sampai 2 gram. Siap untuk meracuni para pemuda kepulauan yang  berjarak 80 mil laut dari Kabupaten Gresik itu. Beruntung, polisi cepat mengendus niat jahat Supandi itu. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran sabu-sabu di Pulau Bawean. Sejumlah anggota Reskoba Polres Gresik dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskoba Hajar Widagdo berangkat dari Pelabuhan Gresik menuju Pulau Bawean. Mereka berangkat menggunakan kapal cepat, Express Bahari dengan perjalanan 3-4 jam. 

Polisi melakukan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 pada 9 November 2023 polisi bergerak memuju rumah Supandi di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak itu. “Pelaku kami amankan dirumahnya,” kata AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Penjabat sementara (Ps) Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Supriyanto di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023. 

Barang haram itu, disimpan di kolong almari kamar Supandi. Penyidik menjerat tersangka Supandi dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Selain mengedarkan, tersangka juga memakai narkotika itu dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 8 miliar. 

Tersngka Supandi mengaku sudah selama setahun menjadi pengedar narkoba di Pulau Bawean. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari Pulau Madura. Barang diantar menggunakan perahu dari Pulau Madura ke Pulau Bawean. Selama ini jalur “tikus” ini nyaris tidak terendus aparat kepolisian. Pelanggan Supandi tidak hanya warga Kecamatan Tambak. Tapi, juga warga Kecamatan Sangkapura. “Semuanya orang dewasa. Ada juga nelayan,” katanya di Mapolres Gresik. (yad)

Setahun Edarkan SS di Pulau Bawean, Polisi Sita 31,86 Gram Sabu-sabu dari Madura Selengkapnya

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Sita 50,89 Gram SS, Terberat 3 Tahun Terakhir 

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba 2023 berakhir pada 25 Agustus 2023. Selama dua pekan itu, Polres Gresik mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka. Hasilnya? Menyita barang bukti berupa 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu -sabu.

Barang bukti 50,98 gram kristal bening itu adalah terbesar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres dan Polsek jajaran Polres Gresik mulai 14 – 25 Agustus 2023. Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo dobel L. Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus. 

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” tegas AKBP Adhitya didampingi Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatres Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Senin, 28 Agustus 2023.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. 

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” kata mantan Kapolsek Menganti itu.

Dari 31 tersangka itu, ada 17 tersangka pemakai. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (yad)

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Sita 50,89 Gram SS, Terberat 3 Tahun Terakhir  Selengkapnya

Satreskoba Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu di Pulau Bawean  

GRESIK,1minute.id – Dugaan peredaran narkoba marak di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik mendekati kebenaran. Buktinya, perburuan para pengedar dan pencandu yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik bersama Polsek Tambak, dan Polsek Sangkapura, Pulau Bawean mengamankan tiga orang pencandu dan pengedar barang haram itu.

Tiga tersangka itu adalah Oktian Rahmanul Hakim alias Tian, 27, warga Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak. Barang bukti yang diamankan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Gresik dengan Polsek Tambak sebanyak 4 poket sabu-sabu (SS), satu unit timbangan electric, dua pipet kaca, dan satu alat hisap yang terbuat dari botol kaca dan sedotanya, satu  buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik. 

“Tersangka kami tangkap di pinggir Jalan Desa Kepuh Teluk sekitar jam sebelas malam,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno dikonfirmasi 1minute.id pada Minggu, 5 Februari 2023. Empat poket SS itu, satu poket dibungkus kertas tisu dan tiga poket disimpan dalam kotak kacamata. 

Operasi pemberantasan peredaran narkoba di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean yang dipimpin oleh Iptu Suhari, Kaur bin Ops Satresnarkoba Polres Gresik itu kemudian dilanjutkan di tempat lainnya. Tepatnya di warung kopi (warkop) Jalan Raya Desa Kota Kusuma, Kecamatan Sangkapura sekitar pukul 02.00 WIB. Dua orang pengedar barang haram berbentuk kristal bening diringkus polisi.

Dua orang itu adalah Slamet Efendi, 26, warga Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak dan Hairus Fandi, 27, tinggal di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura. Warkop yang mulai merebak di Pulau terluar Kabupaten Gresik itu menjadi sasaran para pengedar narkoba.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Gresik Tatak Sutrisno, penyergapan Slamet Efendi dilakukan dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pemuda yang hanya mengenyam pendidikan, SMP masih berada di salah satu warkop di Jalan Raya Desa Kota Kusuma, Kecamatan Sangkapura. Tersangka ditengarai menunggu calon pembeli. “Tim gabungan saaat menangkap tangan terduga sedang menggenggam dua poket sabu-sabu,” tegas mantan Kapolsek Menganti, Gresik itu. 

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian penangkapan (TKP) Slamet Efendi “menyanyi” narkoba berasal dari Hairus Fandi. “Kami bergerak menuju rumah Hairus Fandi,” tegas Tatak. Ketiga tersangka itu langsung di layar ke Polres Gresik menggunakan kapal cepat  Express Bahari. Selama 3 jam perjalanan Pulau Bawean ke Pelabuhan Gresik  ketiga tersangka itu tangannya di borgol. “Kami melakukan penyidikan untuk pengembangan perkara ini,” kata Tatak Sutrisno. (yad)

Satreskoba Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu di Pulau Bawean   Selengkapnya

2022 ; Polres Gresik Ungkap 140 Kasus Kriminalitas,  215 Kasus Narkotika, Tersangka 459 Orang 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik mengungkap sebanyak 140 kasus dan mengamankan 183 tersangka dalam kurun waktu setahun, Januari sampai 30 Desember 2022. Diantara ratusan perkara kriminalitas ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik terdapat beberapa kasus menonjol yang berhasil terungkap.

Diantaranya, kasus manusia dengan kambing di Padepokan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Kasus dugaan penistaan agama kalinya pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik melibatkan empat orang yakni Nur Hudi Didin Ariyanto ;;Syaiful Fuad alias Arif Saifullah ; Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif. Mereka dijerat dengan  dugaan penistaan agama dan UU ITE. Kasus manusia kawin kambing ini masih proses sidang di Pengadilan Negeri Gresik. 

Selain itu, perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum perguruan silat. Salah satu korban pengeroyokan ini meninggal. Dan, kasus pengeroyokan terbaru terjadi di Kecamatan Benjeng terjadi pada 26 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi brutal sekelompok pemuda itu mengakibatkan tiga orang luka-luka akibat sambetan senjata tajam (sajam).

Kronologi kejadiannya, sebanyak tujuh pemuda sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Desa Dermo, Kecataman Benjeng. Diantaranya, Sugianto, 29 ; Muhammad Awik, 27. Keduanya, warga Desa Lengkong, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kemudian, Alim Mubin, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Balongpanggang. 

Setelah mengisi bahan bakar, mereka melanjutkan perjalanan. Mereka berhenti di sebuah warung, tiba – tiba didatangi sekelompok pemuda tidak dikenal mengendarai sepeda motor. Gerombolan itu membawa senjata tajam (sajam) seperti clurit, pedang dan ruyung menyerang Sugianto dkk. Serangan membabi-buta itu, mengakibatkan Sugianto mengalami luka di bagian perut; Awik mengalami luka bacok pada bagian dada dan Mubin mengalami luka memar akibat hantaman benda tumpul. Sedangkan, empat teman korban yakni Sinin, Eko Prasetyo, Yoga Pratama dan Dian Bagus lari tunggang-langgang menyelamatkan diri. 

Atas kejadian tersebut Polres Gresik mengamankan kelima tersangka berinisial EPA, 17, warga Kecamatan Cerme ;  Lilian Bayu Saputra alias Boneng warga Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng dan Rizki Nulda Zakaria warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Berikutnya  Ali Mamonto, 25 ; dan Pery Dwi S alias Oting. Keduanya, warga Perum Pondok Benowo Indah, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Barang bukti yang diamankan oleh jajaran anggota Polsek Benjeng dan anggota Satreskrim Polres Gresik adalah 9 unit HP, 2 unit Sepeda motor 1 milik korban dan 1 milik tersangka, 1 buah ruyung besi dan satu buah pedang Samurai.

HASIL Ungkap Kasus Polres Gresik Selama 2022 (Data: Presiden Release Polres Gresik pada Jumat, 30 Desember 2022)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno serta para kanit jajaran Polres Gresik mengatakan untuk kasus pengeroyokan anggota pesilat di Benjeng pihaknya sudah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka. 

” Sudah kami tetapkan tersangka kelima pelaku pengeroyoksn berinisial EPA, MAM, LBS, MPD dan RNZ yang menyebabkan korban mengalami luka bacok dengan menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Mochamad Nur Azis dalam Pers Release Akhir Tahun 2022 di halaman Mapolres Gresik pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Kelima tersangka sudah kami tahan. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP. Selain itu pihak kami juga mengamankan barang bukti 9 unit HP, 2 unit Sepeda motor 1 milik korban dan 1 milik tersangka, 1 buah ruyung besi dan satu buah pedang Samurai,” jelas alumnus Akpol 2022.

Pada kesempatan itu, Nur Azis juga membeberkan kasus narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang ditangani oleh Satreskoba Polres Gresik. Menurut Azis,  selama setahun, Satreskoba menangani 215 kasus yang melibatkan 276 tersangka. 

” Dengan rincian dari jajaran Satreskoba 145 kasus 178 tersangka dengan total barang bukti  Sabu-sabu 166,98 gram, Polsek Jajaran 70 K

kasus dengan 98 tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu 61,48 gram, Pil koplo 12.972 butir dan ganja 582,79 gram. Sedangkan total barang bukti miras berbagai jenis 156 botol,” katanya. (yad)

2022 ; Polres Gresik Ungkap 140 Kasus Kriminalitas,  215 Kasus Narkotika, Tersangka 459 Orang  Selengkapnya

Tiga Penjudi Online Diringkus, Kapolres Gresik Janji Tindak Tegas Pelaku dan Beking Judi

GRESIK,1minute.id – Ternyata judi online ada di wilayah hukum Polres Gresik. Buktinya, ada tiga tersangka di giring ke hotel prodeo Polres Gresik. Tiga tersangka judi online itu diantaranya Dwi Angga Purwanta. Pemuda 29 tahun itu diringkus saat berjudi di salah satu konter handphone berada di Jalan Pahlawan, Gresik. 

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Aziz menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. “Saat ini ada tiga tersangka judi online yang kami amankan,”kata AKBP Mochamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Rabu, 24 Agustus 2022. Nur Aziz didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Dari tiga tersangka itu, barang bukti (barbuk) yang disita berupa tiga smarphone dan kartu Anjungan tunai mandiri (ATM).

Modus operandi, jelas mantan Kapolres Ponorogo itu, tersangka melakukan deposit dengan mentransfer melalui ATM. Selanjutnya, mereka main 303-istilah lain-judi menggunakan smarphone. Pemberantasan segala bentuk perjudian menjadi atensi kepolisian. Alumnus Akpol 2002 itu menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku termasuk beking judi. 

“Termasuk para bekingnya akan kami tindak sesuai SOP (standar operasi prosedur) yang ada,”tegasnya. Ia pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian untuk melaporkan ke Polres Gresik. Selain itu, pihaknya akan melakukan patroli siber dan patroli darat dengan mengintensifkan anggota Bhayangkara Pembina Desa (Bhabinsa) untuk memberantas perjudian di Gresik. 

Kedepannya, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk melakukan pencegahan prilaku yang melanggar hukum itu. Sosialisasi bisa dilakukan melalui lembaga pendidikan dan lainnya. “Kita utamakan pencegahan dulu. Selanjutnya, dilakukan penindakan. Semua itu bertujuan menjaga kondisivitas kamtibmas di Gresik,”ujar Nur Azis. 

Selain merilis hasil ungkap kasus judi, Polres Gresik juga merilis hasil ungkap penyalahgunaan narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk kasus curat  Satreskrim menangkap tiga orang tersangka. Mereka pelaku pencurian handphone dan dompet. 

Sedangkan, perkara narkoba yang diungkap Satreskoba Polres Gresik dibawa komando AKP Tatak Sutrisno mengamankan 32 tersangka. Rincianya, 18 tersangka dibekuk Satreskoba Polres Gresik dan 14 tersangka diamankan Polsek jajaran Polres Gresik. Barang bukti (barbuk) yang disita berupa sabu-sabu 35,15 gram dan pil koplo 317 butir. (yad)

Tiga Penjudi Online Diringkus, Kapolres Gresik Janji Tindak Tegas Pelaku dan Beking Judi Selengkapnya

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 16 tersangka pengedar dan pemakai narkoba diamankan Satreskoba Polres Gresik. Barang bukti yang disita sebanyak 46 gram sabu-sabu (SS) dan 29 gram ganja.

“Sasaran dalam kasus narkoba ini ditujukan ke pekerja serta pelajar. Untuk itu, kami menghimbau supaya menjauhi narkoba supaya tidak terjerat di dalam jaringan mereka,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Selasa, 26 Juli 2022.

Puluhan budak narkoba itu hasil ungkap selama Juli 2022. Mereka adalah mayoritas pemain lama atawa residivis serta pemain baru. Dari puluhan tersangka itu, keterlibatan Sukhaimin menjadi perhatian khusus Satreskoba Polres Gresik. Sebab, lelaki 26 tahun itu penyumbang barang bukti terbanyak 2,04 gram atau 92 poket SS. Selain itu, Sukhaimin ditangkap di Kepulauan Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Sukhaimin mengaku menekuni bisnis haram itu sejak 2 tahun terakhir. Sukhaimin membidik para pelajar di kepulauan yang dikenal sebagai penghasil ikan bandeng terlezat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu.

“Tempat kejadian perkara atau TKP di Pulau Mengare Gresik menjadi atensi kami. Narkoba yang diedarkan tersangka (Mukhaimin) didapat dari wilayah Madura. Untuk transaksinya dilakukan kadang lewat jalur laut dan juga darat, dengan sasaran peredaran kalangan anak muda,”kata alumnus Akpol 2002 itu.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan pihaknya bersama anggota akan terus mengembangkan kasus tersebut. Khususnya di wilayah Mengare, karena meresahkan masyarakat.

“Kami akan kembangkan terus, setelah penangkapan tersangka Sukhaimin. Karena dari tangannya diamankan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 2,04 gram,”terang mantan Kapolsek Menganti, Gresik itu. 

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. “Kami mengimbau jangan pernah memakai narkotika jenis apapun. Orang tua harus waspada mengawasi anak-anaknya supaya tidak terkontaminasi oleh peredaran narkoba,”tegasnya. (yad)

16 Budak SS Diringkus, Pengedar asal Mengare, Bungah Miliki 92 Poket SS Selengkapnya

Target 5 Kasus, Polres Gresik Ungkap 23 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru

GRESIK,1minute.id – Operasi tumpas narkoba berakhir pada 12 September 2021. Selama dua pekan operasi Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) dan Polsek jajaran Polres Gresik mengamankan 25 tersangka (23 kasus). Hampir lima kali lebih banyak dari target Polda Jatim sebanyak 5 kasus. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di wilayah Hukum Polres Gresik dengan target dari Polda Jatim sebanyak 5 kasus. “Polres Gresik dalam pelaksanaannya berhasil ungkap kasus sebanyak 23 kasus dengan 25 orang tersangka,”kata AKBP Mochamad Nur Azis dalam siaran pers di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 20 September 2021.

Kapolres Azis didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan Tjatur Prambudi serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gresik menambahkan dari puluhan tersangka itu diamankan barang bukti berupa sabu-sabu (SS) 24,04 Gram serta Pil dobel L sebanyak 60 butir.

Azis menambahkan, dari 25 orang tersangka itu, sebanyak 20 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Sedangkan, 3 tersangka dijerat Pasal 132 Ayar 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 
Kemudian,  satu orang tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI  nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun, denda paling banyak Rp 8 miliar.

Dan, satu orang tersangka dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36/2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 1 miliar. “Keberhasilan Polres Gresik dalam melakukan ungkap Kasus Narkoba selama ini berkat bantuan partisipasi masyarakat dan instansi terkait,”terang alumnus Akpol 2002 itu.

Dalam kesempatan ini, kata mantan Kapolres Ponorogo itu, menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Gresik agar menghindari terkait penyalahgunaan narkoba. “Mari kita ciptakan Kabupaten Gresik Zero Narkoba,”katanya. (yad)

Target 5 Kasus, Polres Gresik Ungkap 23 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru Selengkapnya