Divonis 6 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,04 Miliar, Suropadi Banding

SIDOARJO, 1minute.id –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang lanjutan dugaan penyalagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Rabu, 18 Agustus 2021. Sidang dengan agenda tunggal. Yakni, pembacaan amar putusan majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis dengan terdakwa Suropadi,  Camat Duduksampeyan nonaktif.

Pada amar putusannya, terdakwa Suropadi divonis bersalah dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, majelis juga membebani Camat Duduksampeyan nonaktif itu membayar kerugian negara Rp 1,04 miliar. Jika, terdakwa tidak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Vonis majelis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Kejari Gresik yang menuntut terdakwa selama 8 tahun.
Ditambahkan pada putusan, terdakwa terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean selama tiga tahun mulai periode 2017-2019.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 tahun 2001. Kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebesar Rp. 1,041 miliar,”tegas Johanis saat membacakan putusan.

Pada sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengandilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa lansung mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan hakim Tipikor Surabaya ini. “Klien dengan tegas meminta kepada kami untuk banding,”kata Fajar kepada wartawan. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa didepan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikap kami saat ini masih pikir-pikir,”kata Dymas kepada wartawan. 

Seperti diberitakan, dalam surat tuntutan, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Suropadi itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Camat Duduksampeyan nonaktif mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021, kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis untuk membebaskan dari segala tuntutan jaksa. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 
Hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Gresik diperoleh bahwa selama kurun waktu tiga tahun terdakwa diduga telah menyelewengkan anggaran Kecamatana Duduksampean senilai Rp. 1,041 miliar. (yad)

Divonis 6 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,04 Miliar, Suropadi Banding Selengkapnya

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi

SIDOARJO,1minute.id- Kuasa hukum terdakwa Suropadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021. Nota pembelaan setebal 17 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa Suropadi yang diketui Andi Fajar Yulianto itu. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 

Bahwa diketahui Dana cair SP2D pada 2017 sebesar Rp. 602.425.355. Pada 2018 sebesar Rp. 751.307.950 dan pada 2019 sebesar Rp. 769.955.539. Sehingga total anggaran selama 3 tahun sebesar Rp  2.123.688.844. Bila hitungan dugaan dianggap kerugian mencapai Rp. 1.041.108.960, imbuh Fajar, dengan demikian sangat fantastis jika hal ini benar terjadi tidak terserap dalam program kegiatan alhasil hampir 50 persen. “Sesuatu yang tidak masuk kelaziman jika hal ini ada niatan korupsi atau melawan hukum,”tegas Ketua Peradi Gresik itu.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan asset atau harta kekayaan terdakwa yang dihasilkan dari korupsi. Sebab, semua laporan penggunaan anggaran telah selesai disusun melalui koreksi dan perbaikan oleh Inspektorat dan telah dicukupi dan diserahterimakan dengan baik.

Dengan ini, kata Fajar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama terdakwa Suropadi. ” Menyatakan hukum terdakwa Suropadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”tegasnya.

Fajar memohon kepada majelis  memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Suropadi dari rumah tahanan kelas II B Gresik. “Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat, kedudukan serta kemampuan terdakwa Suropadi,”ujarnya. 

Usia pembaca Pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atawa jawaban atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Suropadi, Camat Duduksampeyan non aktif selama 8 tahun penjara pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda , masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun. Kini, nasib Suropadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (yad)

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Dituntut 8 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,046 Miliar


SIDOARJO, 1minute.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang lanjutan dugaan penyagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dengan terdakwa Suropadi.

Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa  membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. 
Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda, masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun.

Pada tuntutan diuriakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 – 2019 telah di korupsi oleh terdakwa. Hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar 1,046 miliar. Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. 

KUASA HUKUM SUROPADI : Tim kuasa hukum terdakwa Suropadi diketuai Fajar Yulianto (tiga dari kiri) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya ( Foto : dok/ist)

Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan  tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan. 

“Tuntutan ini sungguh di luar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. Ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas,”ujar Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.

Masih menurut Fajar, tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak  sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan. Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara. Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover. (yad) 

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Dituntut 8 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,046 Miliar Selengkapnya

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan


SIDOARJO, 1minute.id – Upaya kuasa hukum terdakwa Suropadi kandas. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi digelar Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu digelar pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada amar putusan sela, majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, dakwaan JPU dari Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materill dan memerintahkan agar JPU melanjutkan perkara ini untuk memeriksa ke pokok materi dengan memeriksa saksi-saksi.

“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materill sesuai dengan ketentuan dari KUHAP, “tegas Johanis saat membacakan putusan sela.

Ditolaknya eksepsi ini, praktis perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ke pokok materi.

Sidang yang dilakukan secara daring yang dihadiri kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto dan JPU dari Pidsus Kejari Gresik Indah dan Esti Harjanti Candrarini itu kemudian ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Seperi diberitakan, terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi dijebloskan ke tahanan rutan Banjarsari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kecamatan pada 2017 – 2019. Hasil audit inspektorat akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar. (yad)

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan Selengkapnya

Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Suropadi Cacat Formal, Terdakwa Minta Dibebaskan

SIDOARJO,1minute.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suropadi, Camat Duduksampeyan, Gresik Non Aktif digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 18 Mei 2021.

Sidang lanjutan memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto.  Pada eksepsinya setebal 13 halaman, kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disusun tidak cermat, jelas dan lengkap serta cacat hukum sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum. 

Menurutnya dakwaan jaksa telah menyampaikan informasi yang salah, overlaping antara dakwaan primair dan subsidair dan perkara itu adalah premature.

“Kami contohkan informasi tanggal penahanan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Terdakwa faktanya ditahan pada  15 Februari 2020 sesuai dengan surat penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik, akan tetapi dalam dakwaan surat  dari penyidik/jaksa tertuang tanggal 10 Februari, ini jelas ada keselahan fatal terhadap penyampaikan data informasi pada surat dakwaan,”tegas Fajar Yulianto saat membacakan eksepsi.

Fajar melanjutkan narasi kesimpulan yang sama persis namun ditempatkan pada dua klasifikasi pada surat dakwaan yang berbeda sehingga menimbulkan dakwaan yang kabur, untuk itu surat dakwaan haruslah dibatalkan dan tidak didapat diterima.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar nota keberaran ini di terima seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan agar terdakwa Suropadi dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya serta menyatakan perkara Aquo dihentikan dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut,”tegas Fajar.

Sidang yang dilakukan secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU. 

Seperti diberitakan terdakwa Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suropadi diduga menyalagunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Hasil audit inspektorat kerugian berkisar Rp 1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suropadi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pengalihan penahanan, tapi tidak dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. (yad)

Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Suropadi Cacat Formal, Terdakwa Minta Dibebaskan Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Jalani Sidang di Tipikor

GRESIK,1minute.id –  Suropadi, Camat Duduksampeyan nonaktif duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik digelar pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim  Johanis Hehamoni ini, terdakwa Suropadi didampingi oleh empat penasehat hukumnya dipimin Fajar Yulianto dkk.

Surat dakwaan dibacakan oleh JPU  Indah Rahmawati dan Faris. Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, Fajar Trilaksana menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang pekan berikutnya. Sebelum hakim menutup sidang, Fajar mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Fajar menyampaikan, permohonan ini termasuk upaya hukum, berdasarkan Pasal 21 ayat 1, KUHAP. Di mana, terdakwa ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Fajar, hal ini sebetulnya merupakan alasan subyektif. “Sudah saatnya merubah mindset definisi Pasal 21 (1) tersebut secara obyektif komprehensif, sehingga efektivitas melakukan penahanan terdakwa apa?,”katanya. Ia menyebut kliennya adalah apatur sipil negara (ASN) dan memiliki keluarga.

“Terkait menghilangkan barang bukti, bukti apa? Semua sudah ada dalam penguasaan penuntut umum. Serta takut mengulangi perbuatannya, tidak perlu ditakutkan,  karena bersangkutan juga sudah tidak punya jabatan dan kewenangan,”tambahnya.

“Sehingga asas praduga tidak bersalah bisa diaktualisasikan dengan baik menurut hukum. Artinya, tidak semua yang tersangka/terdakwa seakan-akan wajib untuk ditahan. Tapi semua kembali pada majelis hakim, semoga dapat dikabulkan permohonan kami,”harapnya. 

Seperti diberitakan, Suropadi diduga menyalagunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Hasil audit inspektorat kerugian berkisar Rp 1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suropadi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pengalihan penahanan, tapi tidak dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. (yad)

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Jalani Sidang di Tipikor Selengkapnya

Perkara Suropadi Segera Disidangkan, Terdakwa Tetap Ditahan

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi Camat Duduksampeyan (non aktif) Suropadi segera masuk meja hijau, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya berlokasi di Sidoarjo. 

Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) melimpahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 9 April 2021. Tersangka Suropadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fajar Yulianto. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan telah selesai.

“Tadi pukul 11.00 siang, dilakukan tahap dua, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU (jaksa penuntut umum),”kata Dymas dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 9 April 2021.

Tersangka Camat Duduksampeyan (non aktif) didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fajar Yulianto dkk. “Terdakwa tetap ditahan,”terang Dymas. Ia melanjutkan, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. 

Perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan segera disidangkan. Terpisah, kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto membenarkan pelimpahan tahap dua itu.

“Ya. Kita ikuti saja hukum acaranya, hanya mengharap agar tidak terlalu lama untuk segera dilimpahkan dan sidangkan,”kata Fajar Yulianto. 
Terkait pengalihan penahanan Suropadi, Fajar tetap berupaya mengajukan pengalihan penahanan.

“Kami tetap akan mengupayakan pengalihan jenis penahanan jika telah beralih kewenangan ke majelia Hakim,”kata Fajar. Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019.

Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu  3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar.

Kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto sempat mengajukan pengalihan penahanan dari rutan Gresik ke tahanan kota. Namun, upaya pengalihan penahanan tidak dikabulkan jaksa. Suropadi pun tetap mendekam ditahanan rutan Gresik. (yad)

Perkara Suropadi Segera Disidangkan, Terdakwa Tetap Ditahan Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Menyusul Kades Dooro ke Rutan Gresik, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar

GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan, Gresik Suropadi menyusul Kades Dooro, Kecamatan Cerme Mat Ja’i. Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan terhadap mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean.

Penyidik Pidsus Kejari Gresik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Suropadi sebagai tersangka. Suropadi yang datang ke kantor Korp Adyaksa memakai baju dinas hari berwarna keki dan memakai topi warna merah itu didampingi pengacaranya, Fajar Trilaksana Yulianto dan Idham Kholid menjalaji pemeriksaan selama 4 jam.

Suropadi datang pukul 09.00. Sekitar pukul 10.45 tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik melakukan tes kesehatan. “Tadi juga menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif,”ujar Idham Kholid ditemui saat rehat siang di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Gresik pada Senin, 15 Februari 2021.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, Suropadi dicecar enam terkait dugaan penyalagunaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019.  Penyidik seksi Pidsus Kejari Gresik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Suropadi.

Humas Kejaksaan Negeri Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Gresik melanjutkann penyidikan dugaan korupsi penyalagumaan anggaran keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurum waktu 2017, 2018 dan 2019.

“Pemanggilan pertama tersangka tidak hadir,”ujar Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo pada Senin, 15 Februari 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih. “Tersangka dilakukan penahanan,”ujar Dimaz.

Sementara itu, kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Permohonan penangguhan penahanan klien tidak dikabulkan kejaksaan,”ujar Fajar. (*)

Suropadi, Camat Duduksampeyan Menyusul Kades Dooro ke Rutan Gresik, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Selengkapnya